PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun
1985
tentang
Pemberian
Tunjangan
Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan () sebagaimana
telah tujuh kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 57 Tahun 1992 ();
b. Nomor 21 Tahun 1993 ();
c. Nomor 36 Tahun 2001 ();
d. Nomor 17 Tahun 2006 ();
e. Nomor 30 Tahun 2007 ();
f. Nomor 33 Tahun 2008 (); dan
g. Nomor 11 Tahun 2009 (),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan sebesar Rp1.642.000,00 (satu juta enam
ratus empat puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.”
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 3
(1) Apabila
Perintis
Pergerakan
Kebangsaan/
Kemerdekaan
meninggal
dunia,
kepada
janda/
dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan
sebesar Rp1.223.000,00 (satu juta dua ratus dua
puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang
sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dihentikan
apabila
janda/duda
Perintis
Pergerakan
Kebangsaan/
Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.”
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
Tahun
1985
tentang
Pemberian
Tunjangan
Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan () sebagaimana
telah tujuh kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 57 Tahun 1992 ();
b. Nomor 21 Tahun 1993 ();
c. Nomor 36 Tahun 2001 ();
d. Nomor 17 Tahun 2006 ();
e. Nomor 30 Tahun 2007 ();
f. Nomor 33 Tahun 2008 (); dan
g. Nomor 11 Tahun 2009 (),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan sebesar Rp1.642.000,00 (satu juta enam
ratus empat puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.”
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 3
(1) Apabila
Perintis
Pergerakan
Kebangsaan/
Kemerdekaan
meninggal
dunia,
kepada
janda/
dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan
sebesar Rp1.223.000,00 (satu juta dua ratus dua
puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang
sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dihentikan
apabila
janda/duda
Perintis
Pergerakan
Kebangsaan/
Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.”
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.