PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia () sebagaimana telah lima kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 34 Tahun 2001 ();
b. Nomor 16 Tahun 2006 (); c. Nomor 28 Tahun 2007 ();
d. Nomor 34 Tahun 2008 (); dan
e. Nomor e. Nomor 12 Tahun 2009 (), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp1.011.000,00 (satu juta sebelas ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp985.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp921.000,00 (sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) setiap bulan; e. Golongan E sebesar Rp901.000,00 (sembilan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp901.000,00 (sembilan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.”
2. Ketentuan
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia: a. Golongan A sebesar Rp918.000,00 (sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp834.000,00 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp797.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan; e. Golongan E sebesar Rp761.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp761.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.”
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
b. Nomor 16 Tahun 2006 (); c. Nomor 28 Tahun 2007 ();
d. Nomor 34 Tahun 2008 (); dan
e. Nomor e. Nomor 12 Tahun 2009 (), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp1.011.000,00 (satu juta sebelas ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp985.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp921.000,00 (sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) setiap bulan; e. Golongan E sebesar Rp901.000,00 (sembilan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp901.000,00 (sembilan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.”
2. Ketentuan
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia: a. Golongan A sebesar Rp918.000,00 (sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp834.000,00 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp797.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan; e. Golongan E sebesar Rp761.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp761.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.”
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.