PP NOMOR 33 TAHUN 2010

PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia () sebagaimana telah lima kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 34 Tahun 2001 ();

b. Nomor 16 Tahun 2006 (); c. Nomor 28 Tahun 2007 ();

d. Nomor 34 Tahun 2008 (); dan

e. Nomor e. Nomor 12 Tahun 2009 (), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4

(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:

a. Golongan A sebesar Rp1.011.000,00 (satu juta sebelas ribu rupiah) setiap bulan;

b. Golongan B sebesar Rp985.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;

d. Golongan D sebesar Rp921.000,00 (sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) setiap bulan; e. Golongan E sebesar Rp901.000,00 (sembilan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.

(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp901.000,00 (sembilan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.

(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.”

2. Ketentuan

2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5

(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia: a. Golongan A sebesar Rp918.000,00 (sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp834.000,00 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp797.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan; e. Golongan E sebesar Rp761.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.

(2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp761.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.”

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar