Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
adalah
seluruh
penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari
penerimaan perpajakan.
2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar
pada suatu saat atau dalam suatu periode tertentu
menurut peraturan perundang-undangan.
3.
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian.
4.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang
ditentukan
untuk
melakukan
kewajiban
membayar
Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan
perundang-undangan.
5.
Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau
Pimpinan
Instansi
Pemerintah
untuk
memeriksa
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB II
PENGAJUAN KEBERATAN
PASAL 2
BAB II: PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Wajib Bayar yang dapat mengajukan keberatan atas
penetapan
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
Terutang adalah Wajib Bayar yang menghitung sendiri
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan apabila terdapat perbedaan antara jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang
dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang yang ditetapkan oleh
Instansi Pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan oleh
Instansi Pemeriksa.
Pasal 3 …
PASAL 3
BAB II: PENGAJUAN KEBERATAN
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan
setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran sesuai jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang
ditetapkan oleh Instansi Pemerintah.
PASAL 4
BAB II: PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Keberatan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
penetapan kepada Instansi Pemerintah yang menetapkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a.
penjelasan dan alasan pengajuan keberatan;
b.
rincian perhitungan jumlah Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang yang dibuat oleh Wajib
Bayar;
c.
surat tanda bukti pembayaran yang sah;
d.
dokumen pendukung terkait lainnya; dan
e.
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Dalam
hal
Wajib
Bayar
mengajukan
keberatan
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pengajuan keberatan Wajib Bayar ditolak oleh
Instansi
Pemerintah
dengan
menerbitkan
surat
penolakan.
PASAL 5
BAB II: PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Dalam hal pengajuan keberatan yang disampaikan oleh
Wajib Bayar tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Instansi Pemerintah
harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib
Bayar untuk melengkapi dokumen pendukung.
(2) Apabila Wajib Bayar telah melengkapi kekurangan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), Instansi Pemerintah memproses
pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(3) Apabila …
(3) Apabila
Wajib
Bayar
tidak
melengkapi
dokumen
pendukung dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal
surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima, pengajuan keberatan ditolak.
BAB III
PENYELESAIAN KEBERATAN
PASAL 6
BAB III: PENYELESAIAN KEBERATAN
(1) Instansi Pemerintah melakukan penelitian atas dokumen
pendukung yang diterima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2).
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
Instansi
Pemerintah
mengeluarkan
penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib
Bayar.
(3) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diterbitkan paling lambat 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan
diterima oleh Instansi Pemerintah secara lengkap.
(4) Apabila terdapat bukti baru yang diajukan oleh Wajib
Bayar sebelum dikeluarkannya penetapan atas keberatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Instansi
Pemerintah dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk
melakukan penelaahan dan penghitungan kembali.
(5) Hasil
penelaahan
dan
penghitungan
kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh
Instansi Pemeriksa kepada Instansi Pemerintah untuk
dijadikan dasar menerbitkan penetapan atas keberatan
yang diajukan oleh Wajib Bayar.
(6) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal penelaahan dan penghitungan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh
Instansi Pemerintah.
(7) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada
(3) dan ayat (6) merupakan penetapan yang bersifat final.
Pasal 7 …
PASAL 7
BAB III: PENYELESAIAN KEBERATAN
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) Instansi Pemerintah tidak mengeluarkan
penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2), keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar
dianggap dikabulkan.
PASAL 8
BAB III: PENYELESAIAN KEBERATAN
(1) Terhadap penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Instansi Pemerintah menerbitkan surat
ketetapan atas keberatan.
(2) Surat ketetapan atas keberatan tersebut dapat berupa :
a. surat ketetapan kurang bayar;
b. surat ketetapan lebih bayar; atau
c. surat ketetapan nihil.
PASAL 9
BAB III: PENYELESAIAN KEBERATAN
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menerbitkan surat
ketetapan kurang bayar, atas kekurangan pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut,
Wajib Bayar wajib melunasi paling lambat 1 (satu) bulan
sejak tanggal surat ketetapan kurang bayar diterima.
(2) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
Terutang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penagihan atas Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut diserahkan
kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang
piutang negara.
PASAL 10
BAB III: PENYELESAIAN KEBERATAN
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menerbitkan surat
ketetapan lebih bayar, atas kelebihan pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut diperhitungkan
sebagai
pembayaran
di
muka
Wajib
Bayar
yang
bersangkutan atas jumlah Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang periode berikutnya.
(2) Apabila …
(2) Apabila terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar,
kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Terutang tersebut dikembalikan secara tunai kepada
Wajib Bayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal
dikeluarkan surat ketetapan lebih bayar.
(3) Dalam
hal
pengembalian
kelebihan
pembayaran
dilakukan
melampaui
batas
waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kelebihan pembayaran tersebut
dikembalikan kepada Wajib Bayar ditambah imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Pengembalian secara tunai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
PASAL 11
BAB III: PENYELESAIAN KEBERATAN
Jumlah kekurangan pembayaran yang tercantum dalam surat
ketetapan kurang bayar tidak dapat dikompensasikan dengan
jumlah kelebihan pembayaran yang tercantum dalam surat
ketetapan lebih bayar.
PASAL 12
BAB III: PENYELESAIAN KEBERATAN
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian
keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Terutang diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Keuangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 13
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR .. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, SETIO SAPTO NUGROHO