PP NOMOR 36 TAHUN 2010

PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 33 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:36
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan
untuk menyelenggarakan usaha pariwisata alam di
suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya,
dan
taman
wisata
alam
berdasarkan
rencana
pengelolaan.
2.
Usaha pariwisata alam adalah usaha yang menyediakan
barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan
wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.
3.
Pariwisata
alam
adalah
segala
sesuatu
yang
berhubungan
dengan
wisata
alam,
termasuk
pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang
terkait dengan wisata alam.
4.
Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian
dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela
serta bersifat sementara untuk
menikmati gejala
keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka
margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan
taman wisata alam.
5.
Izin pengusahaan pariwisata alam adalah izin usaha
yang
diberikan
untuk
mengusahakan
kegiatan
pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
6.
Izin usaha penyediaan jasa wisata alam adalah izin
usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata
alam pada kegiatan pariwisata alam.
7.
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam adalah izin
usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana
serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan
pariwisata alam.
8. Zona
8.
Zona/blok pemanfaatan adalah bagian dari taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam
yang dijadikan tempat untuk pariwisata alam dan
kunjungan wisata.
9.
Rencana
pengelolaan
suaka
margasatwa,
taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam
adalah suatu rencana pengelolaan makro yang bersifat
indikatif strategis, kualitatif, dan kuantitatif serta
disusun dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi,
budaya masyarakat, kondisi lingkungan, dan rencana
pembangunan
daerah/wilayah
dalam
rangka
pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman
hutan raya, dan taman wisata alam.
10. Rencana pengusahaan pariwisata alam adalah suatu
rencana
kegiatan
untuk
mencapai
tujuan
usaha
pemanfaatan
pariwisata
alam
yang
dibuat
oleh
pengusaha pariwisata alam yang didasarkan pada
rencana
pengelolaan
suaka
margasatwa,
taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
11. Areal pengusahaan pariwisata alam adalah areal dengan
luas tertentu pada suaka margasatwa, taman nasional,
taman hutan raya, dan taman wisata alam yang dikelola
untuk memenuhi kebutuhan pengusahaan pariwisata
alam.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pengusahaan pariwisata alam dilaksanakan sesuai
dengan asas konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
(2) Pengusahaan
pariwisata
alam
bertujuan
untuk
meningkatkan
pemanfaatan
keunikan,
kekhasan,
keindahan
alam
dan/atau
keindahan
jenis
atau
keanekaragaman
jenis
satwa
liar
dan/atau
jenis
tumbuhan
yang
terdapat
di
kawasan
suaka
margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan
taman wisata alam.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3

Lingkup peraturan pemerintah ini meliputi:
a. pengusahaan pariwisata alam;
b. perizinan pengusahaan pariwisata alam;
c. kewajiban
dan
hak
pemegang
izin
pengusahaan
pariwisata alam; dan
d. kerja sama pengusahaan pariwisata alam.

BAB II
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM

PASAL 4

BAB II: PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pengusahaan pariwisata alam dapat dilakukan di dalam:
a. suaka margasatwa;
b. taman nasional;
c. taman hutan raya; dan
d. taman wisata alam.

PASAL 5

BAB II: PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1)
Dalam
suaka
margasatwa
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat dilakukan kegiatan
wisata terbatas berupa kegiatan mengunjungi, melihat,
menikmati
keindahan
alam
dan
keanekaragaman
tumbuhan serta satwa yang ada di dalamnya.
(2)
Dalam taman nasional, taman hutan raya, dan taman
wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan kegiatan
mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam,
keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta dapat
dilakukan kegiatan membangun sarana kepariwisataan.
(3)
Sarana kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 6

BAB II: PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 6

Ketentuan mengenai penetapan dan pengelolaan suaka
margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman
wisata alam diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

PASAL 7

BAB II: PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Pengusahaan pariwisata alam meliputi:
a. usaha penyediaan jasa wisata alam; dan
b. usaha penyediaan sarana wisata alam.
(2)
Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat meliputi:
a. jasa informasi pariwisata;
b. jasa pramuwisata;
c. jasa transportasi;
d. jasa perjalanan wisata; dan
e. jasa makanan dan minuman.
(3)
Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat meliputi:
a. wisata tirta;
b. akomodasi; dan
c. sarana wisata petualangan.
(4)
Usaha
penyediaan
jasa
wisata
alam
dan
usaha
penyediaan sarana wisata alam selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan
peraturan Menteri.

BAB III

PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM

Bagian Kesatu

Umum

PASAL 8

BAB III: PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengusahaan pariwisata alam hanya dapat dilakukan
setelah memperoleh izin pengusahaan.
(2) Izin
(2) Izin pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh:
a. Menteri, untuk pengusahaan pariwisata alam yang
dilakukan di dalam suaka margasatwa, taman
nasional kecuali zona inti, dan taman wisata alam;
atau
b. gubernur
atau
bupati/walikota
sesuai
kewenangannya, untuk pengusahaan pariwisata
alam yang dilakukan di dalam taman hutan raya.
(3) Permohonan izin pengusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
a. perorangan;
b. badan usaha; atau
c. koperasi.
(4) Permohonan izin pengusahaan yang diajukan oleh
perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a hanya diberikan untuk izin usaha penyediaan jasa
wisata alam.
(5) Permohonan izin pengusahaan yang diajukan oleh
badan usaha dan koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan untuk izin
usaha penyediaan jasa wisata alam dan/atau izin usaha
penyediaan sarana wisata alam.

PASAL 9

BAB III: PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Izin
pengusahaan
pariwisata
alam
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dapat diberikan
pada seluruh:
a. suaka margasatwa;
b. zona pada taman nasional, kecuali zona inti; dan
c. taman wisata alam.
(2) Izin
pengusahaan
pariwisata
alam
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dapat diberikan
pada seluruh taman hutan raya.
(3) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk usaha penyediaan sarana wisata alam, hanya
dapat diberikan pada:
a. zona pemanfaatan taman nasional;
b. blok pemanfaatan taman wisata alam; dan
c. blok pemanfaatan taman hutan raya.

PASAL 10

BAB III: PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 10

(1) Permohonan
izin
pengusahaan
pariwisata
alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) harus
dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi pemohon perorangan meliputi:
a. identitas pemohon;
b. nomor pokok wajib pajak; dan/atau
c. sertifikasi keahlian.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi pemohon badan usaha dan koperasi
meliputi:
a. akte pendirian badan usaha atau koperasi;
b. surat izin usaha perdagangan;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. surat keterangan kepemilikan modal atau referensi
bank;
e. profile perusahaan; dan
f. rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan.

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berupa pertimbangan
teknis dari:
a. pengelola kawasan konservasi pada areal yang
dimohon; dan
b. satuan kerja perangkat daerah yang membidangi
urusan kepariwisataan di daerah.

Bagian Kedua
Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam

PASAL 11

BAB III: PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM | Bagian Kedua - Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
(1)
Permohonan izin usaha penyediaan jasa wisata alam
diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4) kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya.

(2) Menteri
(2)
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
kewenangannya berdasarkan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) atau ayat (3) dan ayat (4).
(3)
Dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai
dengan
persyaratan,
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya mengembalikan
permohonan kepada pemohon.
(4)
Dalam hal permohonan yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
memberikan izin usaha penyediaan jasa wisata alam.

PASAL 12

BAB III: PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM | Bagian Kedua - Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
(1)
Izin usaha penyediaan jasa wisata alam diberikan untuk
jangka waktu:
a. 2 (dua) tahun bagi pemohon perorangan; dan
b. 5 (lima) tahun bagi badan usaha atau koperasi.
(2)
Izin usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diperpanjang
untuk
jangka
waktu
2
(dua)
tahun
dan
dapat
diperpanjang kembali.
(3)
Izin usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang
untuk
jangka
waktu
3
(tiga)
tahun
dan
dapat
diperpanjang kembali.
(4)
Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Menteri, gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
kewenangannya
berdasarkan hasil evaluasi terhadap izin usaha.

Bagian Ketiga
Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam

PASAL 13

BAB III: PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM | Bagian Ketiga - Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam
(1)
Permohonan izin usaha penyediaan sarana wisata alam
diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf c kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Menteri
(2)
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
kewenangannya berdasarkan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (3) dan ayat (4).
(3)
Dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai
dengan
persyaratan,
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya mengembalikan
permohonan kepada pemohon.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
telah
memenuhi
persyaratan,
Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
memberikan persetujuan prinsip usaha penyediaan
sarana wisata alam kepada pemohon.
(5)
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya.

PASAL 14

BAB III: PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM | Bagian Ketiga - Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam
(1) Berdasarkan
persetujuan
prinsip
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), pemohon wajib:
a. membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang
akan dilakukan dengan skala paling besar 1:5.000
(satu banding lima ribu) dan paling kecil 1:25.000
(satu banding dua puluh lima ribu);
b. melakukan pemberian tanda batas pada areal yang
dimohon;
c. membuat rencana pengusahaan pariwisata alam;
d. menyusun dan menyampaikan dokumen upaya
pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan
lingkungan; dan
e. membayar iuran usaha pariwisata alam sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya yang diperlukan dalam melakukan pemberian
tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dibebankan pada pemohon.
(3) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dihitung berdasarkan luas areal yang diizinkan untuk
usaha penyediaan sarana wisata alam atau jenis
kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam.

(4) Dalam
(4) Dalam
hal
pemegang
persetujuan
prinsip
telah
menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya memberikan izin usaha penyediaan
sarana wisata alam.

PASAL 15

BAB III: PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM | Bagian Ketiga - Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam
Dalam hal waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (5) terlampaui, pemegang persetujuan
prinsip
belum
menyelesaikan
kewajiban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya mengeluarkan surat
pembatalan persetujuan prinsip.

PASAL 16

BAB III: PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM | Bagian Ketiga - Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam
(1) Izin usaha penyediaan sarana wisata alam diberikan
untuk jangka waktu 55 (lima puluh lima) tahun.

(2) Izin usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat
diperpanjang kembali.
(3) Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
diberikan
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan
hasil evaluasi terhadap izin usaha.

PASAL 17

BAB III: PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM | Bagian Ketiga - Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam
(1) Permohonan perpanjangan izin usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus diajukan paling
lama 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin usaha
penyediaan sarana wisata alam.

(2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilampiri:
a. laporan akhir kegiatan usaha penyediaan sarana
wisata alam;
b. rencana pengusahaan pariwisata alam lanjutan;
c. pertimbangan
teknis
dari
pengelola
kawasan
konservasi dan satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan kepariwisataan di daerah.
(3) Menteri
(3) Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
kewenangannya
setelah
menerima
permohonan
melakukan penelitian terhadap lampiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai
dengan
persyaratan
yang
ditentukan,
Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
mengembalikan permohonan untuk diajukan kembali
oleh pemohon setelah memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
(5) Dalam hal permohonan yang diajukan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
atau
diajukan
kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai
dengan
persyaratan
yang
ditentukan,
Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
memberikan
izin
perpanjangan
usaha
penyediaan
sarana wisata alam.

PASAL 18

BAB III: PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM | Bagian Ketiga - Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam diberikan dengan
ketentuan:
a. bukan sebagai hak kepemilikan atau penguasaan atas
kawasan taman nasional, taman hutan raya, atau taman
wisata alam;
b. tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan;
c. hanya
dapat
dipindahtangankan
setelah
mendapat
persetujuan
tertulis
dari
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya;
d. luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata
alam paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari luas
areal yang ditetapkan dalam izin;
e. sarana wisata alam yang di bangun untuk wisata tirta
dan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) huruf a dan huruf b, harus semi permanen dan
bentuknya
disesuaikan
dengan
arsitektur
budaya
setempat; dan

f. dalam
f. dalam melaksanakan pembangunan sarana wisata alam
disesuaikan
dengan
kondisi
alam
dengan
tidak
mengubah bentang alam.

PASAL 19

BAB III: PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM | Bagian Ketiga - Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam
(1) Izin usaha penyediaan sarana wisata alam berakhir
apabila:
a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang
lagi;
b. izinnya dicabut;
c. pemegang izin mengembalikan izin secara sukarela;
d. badan usaha atau koperasi pemegang izin bubar;
atau
e. badan usaha pemegang izin dinyatakan pailit.

(2) Pada saat izin usaha penyediaan sarana wisata alam
berakhir, sarana wisata alam yang tidak bergerak yang
berada di dalam zona pemanfaatan taman nasional, blok
pemanfaatan taman hutan raya, atau blok pemanfaatan
taman wisata alam menjadi milik negara.

PASAL 20

BAB III: PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM | Bagian Ketiga - Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin,
perpanjangan izin, serta peralihan kepemilikan izin dan
sarana wisata alam diatur dengan peraturan Menteri.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK PEMEGANG IZIN

Bagian Kesatu
Kewajiban Pemegang Izin

PASAL 21

BAB IV: KEWAJIBAN DAN HAK PEMEGANG IZIN | Bagian Kesatu - Kewajiban Pemegang Izin
(1) Pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam wajib:
a. membayar iuran izin usaha penyediaan jasa wisata
alam sesuai ketentuan yang ditetapkan;
b. ikut serta menjaga kelestarian alam;
c. melaksanakan
pengamanan
terhadap
kawasan
beserta potensinya dan setiap pengunjung yang
menggunakan jasanya;
d. merehabilitasi
d. merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan akibat
dari pelaksanaan kegiatan usahanya;
e. menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada
pemberi izin usaha penyediaan jasa wisata alam; dan
f.
menjaga kebersihan lingkungan.
(2)
Pemegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam
wajib:
a. melakukan kegiatan usaha penyediaan sarana wisata
alam sesuai dengan izin yang diberikan paling lama 1
(satu) bulan setelah izin diterbitkan;
b. membayar pungutan izin usaha penyediaan sarana
wisata alam sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya
serta pengamanan pengunjung pada areal izin usaha
penyediaan sarana wisata alam;
d. menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha dan
merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan
izin usaha penyediaan sarana wisata alam termasuk
pengelolaan limbah dan sampah;
e. memberi akses kepada petugas pemerintah yang
ditunjuk untuk melakukan kegiatan pemantauan,
pengawasan, evaluasi, dan pembinaan kegiatan izin
usaha penyediaan sarana wisata alam;
f.
memelihara aset negara bagi pemegang izin yang
memanfaatkan sarana milik Pemerintah.
g. merealisasikan kegiatan pembangunan sarana wisata
alam paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin usaha
penyediaan sarana wisata alam diterbitkan;
h. melibatkan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan
pariwisata alam, serta masyarakat setempat di dalam
melaksanakan kegiatan izin usaha penyediaan sarana
wisata alam sesuai izin yang diberikan;
i. membuat laporan kegiatan izin usaha penyediaan
sarana wisata alam secara periodik kepada Menteri;
j. menyusun dan menyerahkan rencana karya lima
tahunan dan rencana karya tahunan.

PASAL 22

BAB IV: KEWAJIBAN DAN HAK PEMEGANG IZIN | Bagian Kesatu - Kewajiban Pemegang Izin
Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
kewajiban pemegang izin pengusahaan pariwisata alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan
peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Hak Pemegang Izin

PASAL 23

BAB IV: KEWAJIBAN DAN HAK PEMEGANG IZIN | Bagian Kedua - Hak Pemegang Izin
Pemegang izin pengusahaan pariwisata alam berhak:
a. melakukan kegiatan usaha sesuai izin;
b. menjadi anggota asosiasi pengusahaan pariwisata alam;
dan
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha.

BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI

PASAL 24

BAB V: PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
(1) Pembinaan dan pengawasan usaha penyediaan jasa dan
sarana wisata alam dilakukan oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan pembinaan usaha penyediaan jasa dan
sarana wisata alam dilakukan melalui pengaturan,
bimbingan, penyuluhan, dan teguran.
(3) Pelaksanaan pengawasan usaha penyediaan jasa dan
sarana wisata alam dilakukan melalui pemeriksaan
langsung ke lokasi wisata alam dan/atau melalui
penelitian terhadap laporan pemegang izin usaha
penyediaan jasa wisata alam dan izin usaha penyediaan
sarana wisata alam.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 25

BAB V: PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
(1) Evaluasi usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam
dilakukan oleh pemberi izin.
(2) Evaluasi
(2) Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lokasi dan
pemeriksaan
tidak
langsung
melalui
pemeriksaan
laporan kegiatan yang disusun oleh pemegang izin
usaha penyediaan jasa wisata alam dan/atau izin usaha
penyediaan sarana wisata alam.
(3) Hasil evaluasi berupa saran atau rekomendasi untuk
perbaikan pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan jasa
dan sarana wisata alam disampaikan oleh pemberi izin.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) pemegang izin usaha sarana
wisata
alam
menunjukan
kinerja
baik,
berhak
mendapat prioritas untuk melakukan pengembangan
usaha di lokasi lain.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
evaluasi
usaha
penyediaan jasa dan sarana wisata alam diatur dengan
peraturan Menteri.

BAB VI
KERJA SAMA PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM

PASAL 26

BAB VI: KERJA SAMA PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1)
Pemegang izin pengusahaan pariwisata alam, dalam
melaksanakan
kegiatan
pengusahaannya,
dapat
melakukan kerja sama sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan
kepada
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

BAB VII
SANKSI

PASAL 27

BAB VII: SANKSI
(1) Setiap
pemegang
izin
yang
tidak
melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai oleh pemberi izin.

PASAL 28

BAB VII: SANKSI
(1) Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a
dikenai kepada setiap pemegang izin yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
tenggat waktu masing-masing 20 (dua puluh) hari kerja.
(3) Dalam
hal
pemegang
izin
tidak
melaksanakan
kewajibannya setelah 20 (dua puluh) hari peringatan
tertulis ketiga diterima oleh pemegang izin, pemegang
izin dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan.
(4) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
dikeluarkannya sanksi penghentian sementara kegiatan
pemegang
izin
tidak
melaksanakan
kewajibannya,
pemberi izin memberikan sanksi pencabutan izin.
(5) Sanksi
penghentian
sementara
dibatalkan
apabila
pemegang izin melaksanakan kewajibannya sebelum
berakhirnya tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari.

(6) Selain
(6) Selain dicabut izinnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan
kewajiban merehabilitasi kerusakan dan/atau karena
kegiatannya
menimbulkan
kerusakan
pada
suaka
margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau
taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) huruf d atau ayat (2) huruf d, dikenai
kewajiban
pembayaran
ganti
rugi
sesuai
dengan
kerusakan yang ditimbulkan.
(7) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
menghilangkan tuntutan pidana atas tindak pidana
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 29

BAB VII: SANKSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif dan besaran ganti rugi kepada pemegang izin
pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 diatur oleh Menteri.

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 30

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Setiap orang yang memasuki kawasan pengusahaan
pariwisata
alam
dikenai
pungutan
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2)
Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Pasal 21 ayat (2) huruf b, serta iuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, dan Pasal 21
ayat (1) huruf a merupakan penerimaan negara bukan
pajak atau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 31

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini:

a. izin pengusahaan pariwisata alam yang telah diberikan
tetap belaku sampai dengan izinnya berakhir;

b. permohonan izin pengusahaan pariwisata alam yang
masih dalam proses, prosesnya mengikuti ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 32

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
(1)
Semua
peraturan
pelaksanaan
dari
Peraturan
Pemerintah
Nomor
18
Tahun
1994
tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan
Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata
Alam
dinyatakan
masih
berlaku
selama
tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan
belum dikeluarkan peraturan yang baru.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan
Pemerintah
Nomor
18
Tahun
1994
tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan
Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata
Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 33

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.