Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas
Pertahanan Indonesia yang selanjutnya disebut
BHPP UNHAN adalah badan hukum pendidikan yang
didirikan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi ilmu pertahanan.
2.
Majelis Wali Amanat adalah organ representasi
pemangku
kepentingan
BHPP
UNHAN
yang
menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum.
3.
Senat Akademik adalah organ representasi dosen
BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengawasan
kebijakan akademik.
4.
Dewan
Audit
adalah
organ
audit
bidang
nonakademik BHPP UNHAN yang menjalankan
fungsi audit nonakademik.
5.
Rektor adalah pemimpin organ pengelola pendidikan
BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengelolaan
pendidikan tinggi.
6.
Dewan Guru Besar adalah organ BHPP UNHAN yang
menjalankan fungsi perumusan etika akademik dan
keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik,
kebebasan
mimbar
akademik,
dan
otonomi
keilmuan.
7.
Tridharma Perguruan Tinggi adalah pelayanan BHPP
UNHAN
kepada
masyarakat
melalui
kegiatan
pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
8.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
9. Kementerian
9.
Kementerian Pendidikan Nasional yang selanjutnya
disebut
Kementerian
adalah
Kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan nasional.
10. Kementerian Pertahanan adalah Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan negara.
11. Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
12. Menteri Pertahanan adalah menteri yang menangani
urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.
13. Panglima
Tentara
Nasional
Indonesia
yang
selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi
militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
BAB II
PENDIRIAN
PASAL 2
BAB II: PENDIRIAN
Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Badan
Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan
Indonesia.
BAB III
ANGGARAN DASAR
Bagian Kesatu
Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan, dan Prinsip
PASAL 3
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesatu - Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan, dan Prinsip
(1) Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas
Pertahanan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diberi nama BHPP UNHAN.
(2) Tempat
(2) Tempat kedudukan BHPP UNHAN adalah di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
PASAL 4
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesatu - Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan, dan Prinsip
Tujuan
BHPP
UNHAN
adalah
menyelenggarakan
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian
kepada
masyarakat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni di bidang pertahanan dengan
menerapkan otonomi perguruan tinggi.
PASAL 5
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesatu - Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan, dan Prinsip
(1) BHPP UNHAN mengelola dana secara mandiri
didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip
menjalankan kegiatan yang tujuan utamanya tidak
mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari
kegiatan BHPP UNHAN, harus ditanamkan kembali
ke
dalam
BHPP
UNHAN
untuk
meningkatkan
kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan
oleh BHPP UNHAN didasarkan pada prinsip:
a. otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan
untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik
dalam bidang akademik maupun nonakademik;
b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen
untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan
yang dijalankan badan hukum pendidikan kepada
pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan
menyajikan informasi yang relevan secara tepat
waktu
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan dan standar pelaporan yang
berlaku kepada pemangku kepentingan;
d. penjaminan
d. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam
memberikan layanan pendidikan formal yang
memenuhi atau melampaui Standar Nasional
Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu
pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;
e. layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen
untuk memberikan layanan pendidikan formal
yang
terbaik
demi
kepuasan
pemangku
kepentingan, terutama mahasiswa;
f. akses
yang
berkeadilan,
yaitu
memberikan
layanan
pendidikan
formal
kepada
calon
mahasiswa dan mahasiswa, tanpa memandang
latar belakang agama, ras, etnis, gender, status
sosial, dan kemampuan ekonominya;
g. keberagaman,
yaitu
kepekaan
dan
sikap
akomodatif
terhadap
berbagai
perbedaan
pemangku kepentingan yang bersumber dari
kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;
h. keberlanjutan,
yaitu
kemampuan
untuk
memberikan layanan pendidikan formal kepada
mahasiswa
secara
terus-menerus,
dengan
menerapkan
pola
manajemen
yang
mampu
menjamin keberlanjutan layanan;
i. partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu
keterlibatan
pemangku
kepentingan
dalam
penyelenggaraan
pendidikan
formal
untuk
mencerdaskan
kehidupan
bangsa
yang
merupakan tanggung jawab negara;
j. kehormatan, yaitu kemampuan menghindarkan
diri
dari
perbuatan
tercela
dan
tidak
bertanggungjawab dalam mengelola pendidikan
dan mengikuti proses pembelajaran;
k. kebanggaan, yaitu rasa bangga sebagai insan
pertahanan yang berada pada lini terdepan untuk
mengembangkan
dan
menerapkan
ilmu
pertahanan demi tujuan pertahanan negara;
l. disiplin
l. disiplin, yaitu ketaatan yang tinggi terhadap
peraturan dalam pengelolaan pendidikan maupun
bagi
mahasiswa
yang
mengikuti
proses
pembelajaran;
m. berpandangan jauh kedepan, yaitu kemampuan
melihat
jauh
ke
depan
dalam menegakkan
kedaulatan negara berdasarkan wawasan dan
keilmuan; dan
n. pembinaan tradisi dialogis, yaitu menanamkan
sikap
untuk
menghormati
dan
menghargai
pendapat orang lain dalam kehidupan akademik.
Bagian Kedua
Ciri Khas, Ruang Lingkup Kegiatan,
dan Jangka Waktu Berdiri
PASAL 6
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedua - Ciri Khas, Ruang Lingkup Kegiatan,
Naskah pasal.
PASAL 7
ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia yang selanjutnya disebut
BHPP UNHAN adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu pertahanan. 2.
Majelis Wali Amanat adalah organ representasi pemangku kepentingan BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum. 3.
Senat Akademik adalah organ representasi dosen BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik. 4. Dewan Audit adalah organ audit bidang nonakademik BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi audit nonakademik. 5.
Rektor adalah pemimpin organ pengelola pendidikan BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan tinggi. 6.
Dewan Guru Besar adalah organ BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. 7.
Tridharma Perguruan Tinggi adalah pelayanan BHPP UNHAN kepada masyarakat melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 8.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
9. Kementerian Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
10. Kementerian Pertahanan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.
11. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
12. Menteri Pertahanan adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.
13. Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia. BAB II PENDIRIAN Pasal 2 Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia. BAB III ANGGARAN DASAR Bagian Kesatu Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan, dan Prinsip Pasal 3
(1) Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberi nama BHPP UNHAN.
(2) Tempat
(2) Tempat kedudukan BHPP UNHAN adalah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 4 Tujuan BHPP UNHAN adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di bidang pertahanan dengan menerapkan otonomi perguruan tinggi. Pasal 5
(1) BHPP UNHAN mengelola dana secara mandiri didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip menjalankan kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan BHPP UNHAN, harus ditanamkan kembali ke dalam BHPP UNHAN untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh BHPP UNHAN didasarkan pada prinsip:
a. otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik;
b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan;
d. penjaminan
d. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;
e. layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku kepentingan, terutama mahasiswa;
f. akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon mahasiswa dan mahasiswa, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya;
g. keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;
h. keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan formal kepada mahasiswa secara terus-menerus, dengan menerapkan pola manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan layanan;
i. partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara;
j. kehormatan, yaitu kemampuan menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan tidak bertanggungjawab dalam mengelola pendidikan dan mengikuti proses pembelajaran;
k. kebanggaan, yaitu rasa bangga sebagai insan pertahanan yang berada pada lini terdepan untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pertahanan demi tujuan pertahanan negara;
l. disiplin
l. disiplin, yaitu ketaatan yang tinggi terhadap peraturan dalam pengelolaan pendidikan maupun bagi mahasiswa yang mengikuti proses pembelajaran;
m. berpandangan jauh kedepan, yaitu kemampuan melihat jauh ke depan dalam menegakkan kedaulatan negara berdasarkan wawasan dan keilmuan; dan
n. pembinaan tradisi dialogis, yaitu menanamkan sikap untuk menghormati dan menghargai pendapat orang lain dalam kehidupan akademik. Bagian Kedua Ciri Khas, Ruang Lingkup Kegiatan, dan Jangka Waktu Berdiri Pasal 6
Ciri khas BHPP UNHAN adalah: a. badan hukum pendidikan dalam bidang ilmu pertahanan yang didirikan oleh Pemerintah untuk menyiapkan insan pertahanan yang:
1. memiliki watak dan karakter sesuai dengan profesi pertahanan yang menjunjung tinggi identitas, nasionalisme dan integritas ke- Indonesia-an serta nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. memiliki kemampuan akademik dalam ilmu pertahanan, yang diabdikan pada upaya untuk menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. memiliki keterampilan dalam menerapkan ilmu pertahanan dan menyelesaikan masalah strategis; dan
4. menjunjung tinggi norma dan budaya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Pertahanan. b. memiliki visi dan misi sebagaimana tercantum dalam anggaran rumah tangga; dan c. memiliki lambang, bendera, cap, himne, dan busana akademik sebagai atribut jati diri, yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga. Pasal 7
Ruang lingkup kegiatan BHPP UNHAN adalah: a. menyelenggarakan kegiatan pembelajaran ilmu pertahanan untuk memberdayakan mahasiswa dengan mengembangkan isi pembelajaran dan relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan pertahanan negara melalui Tridharma Perguruan Tinggi, berdasarkan Sistem Pendidikan Pertahanan Negara dan Sistem Pendidikan Nasional; b. melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk memajukan ilmu pertahanan, yang hasilnya dipublikasikan dan dimanfaatkan sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran, dan/atau diterapkan dalam pengabdian kepada masyarakat melalui bidang pertahanan negara; c. melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk memberdayakan masyarakat berbasis pembelajaran dan penelitian dalam bidang pertahanan negara; dan d. menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, melalui program sarjana dan pascasarjana.
PASAL 8
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedua - Ciri Khas, Ruang Lingkup Kegiatan,
Pasal 8
BHPP UNHAN didirikan untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Bagian Ketiga
Struktur dan Tata Kelola Organisasi
Paragraf 1
Susunan Organisasi
PASAL 9
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) BHPP UNHAN memiliki organ sebagai berikut:
a. Majelis Wali Amanat;
b. Senat Akademik;
c. Dewan Audit;
d. Pengelola; dan
e. Dewan Guru Besar.
(2) Struktur organisasi dan hubungan antarorgan BHPP UNHAN diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
(3) Peraturan BHPP UNHAN tersusun dalam hierarki sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah;
b. Peraturan Presiden;
c. Peraturan Menteri;
d. Peraturan Majelis Wali Amanat tentang anggaran rumah tangga;
e. Peraturan Majelis Wali Amanat;
f. Peraturan Rektor; dan
g. Peraturan pelaksanaan lain yang diterbitkan oleh pemimpin yang diangkat oleh Rektor yang muatan dan hierarkinya diatur dalam anggaran rumah tangga. Paragraf 2 Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
PASAL 10
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Majelis Wali Amanat merupakan organ representasi
pemangku kepentingan yang menjalankan fungsi
penentuan kebijakan umum.
(2) Tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat:
a. menyusun dan menetapkan perubahan anggaran
dasar
untuk
diusulkan
sebagai
Peraturan
Pemerintah;
b. menetapkan
anggaran
rumah
tangga
dan
perubahannya;
c. menyusun dan menetapkan kebijakan umum;
d. menetapkan
rencana
pengembangan
jangka
panjang 25 (dua puluh lima) tahun dan/atau
perubahannya yang diusulkan Rektor;
e. menetapkan rencana strategis 5 (lima) tahun
dan/atau perubahannya yang diusulkan Rektor;
f. menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan
dan/atau perubahannya yang diusulkan Rektor;
g. mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian
pimpinan dan Anggota Senat Akademik;
h. mengangkat dan memberhentikan Ketua serta
Anggota Dewan Audit;
i. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
j. mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian
pimpinan dan Anggota Dewan Guru Besar;
k. melakukan pengawasan umum atas pengelolaan
BHPP UNHAN;
l. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor;
m. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Senat
Akademik;
n. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Dewan
Audit;
o. melakukan
o. melakukan
penilaian
laporan
pertanggungjawaban
tahunan
Rektor,
Dewan
Guru Besar, Dewan Audit, dan Senat Akademik;
p. mengusahakan
pemenuhan
kebutuhan
pembiayaan
BHPP
UNHAN
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
q. menyelesaikan persoalan BHPP UNHAN termasuk
masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan
oleh organ BHPP UNHAN lainnya sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
PASAL 11
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Anggota Majelis Wali Amanat terdiri atas:
a. Menteri atau yang mewakilinya sebagai wakil
pendiri;
b. Menteri
Pertahanan
atau
yang
mewakilinya
sebagai wakil pendiri;
c. Panglima Tentara Nasional Indonesia atau yang
mewakilinya;
d. Kepala
Staf
Angkatan
Darat
atau
yang
mewakilinya;
e. Kepala
Staf
Angkatan
Laut
atau
yang
mewakilinya;
f. Kepala
Staf
Angkatan
Udara
atau
yang
mewakilinya;
g. Rektor;
h. 3 (tiga) orang mewakili Senat Akademik;
i. 1 (satu) orang mewakili tenaga kependidikan;
j. 1 (satu) orang mewakili Alumni BHPP UNHAN;
k. 1 (satu) orang mewakili unsur masyarakat; dan
l. 2 (dua) orang mewakili mahasiswa BHPP UNHAN.
(2) Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk pertama kali dibentuk oleh Menteri
setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
Pertahanan.
(3) Majelis
(3) Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bertugas mengangkat Rektor, Ketua dan
Anggota Dewan Audit, serta mengesahkan Ketua dan
Anggota Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.
(4) Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Rektor,
Dewan
Audit
dan
Dewan
Guru
Besar
untuk
selanjutnya
dibentuk/dipilih
sesuai
dengan
ketentuan di dalam anggaran dasar ini.
(5) Pengisian Anggota Majelis Wali Amanat dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang yang mewakili Menteri ditunjuk
oleh Menteri;
b. 1 (satu) orang yang mewakili Menteri Pertahanan
ditunjuk oleh Menteri Pertahanan;
c. 1 (satu) orang yang mewakili Panglima Tentara
Nasional
Indonesia
ditunjuk
oleh
Panglima
Tentara Nasional Indonesia;
d. 1
(satu)
orang
yang
mewakili
Kepala
Staf
Angkatan
Darat
ditunjuk
oleh
Kepala
Staf
Angkatan Darat;
e. 1
(satu)
orang
yang
mewakili
Kepala
Staf
Angkatan
Laut
ditunjuk
oleh
Kepala
Staf
Angkatan Laut;
f. 1
(satu)
orang
yang
mewakili
Kepala
Staf
Angkatan
Udara
ditunjuk
oleh
Kepala
Staf
Angkatan Udara;
g. Rektor karena jabatannya;
h. 3 (tiga) orang yang mewakili Senat Akademik
dipilih oleh Senat Akademik;
i. 1 (satu) orang yang mewakili tenaga kependidikan
dipilih oleh tenaga kependidikan;
j. Ketua Umum Ikatan Alumni BHPP UNHAN karena
jabatannya;
k. 1 (satu) orang yang mewakili unsur masyarakat
dipilih oleh Senat Akademik; dan
l. 2 (dua)
l. 2 (dua) orang yang mewakili mahasiswa dipilih
oleh mahasiswa BHPP UNHAN.
(6) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai
dengan huruf f ditunjuk dengan surat penugasan
atau surat kuasa.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Anggota
Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l
diatur dalam anggaran rumah tangga.
(8) Rektor menyampaikan Keanggotaan Majelis Wali
Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang
telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
Pertahanan kepada Menteri untuk ditetapkan.
PASAL 12
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Persyaratan menjadi Anggota Majelis Wali Amanat
sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
keterangan dokter;
c. tidak pernah dipidana penjara;
d. tidak memiliki kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan BHPP UNHAN;
e. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
f. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan BHPP UNHAN;
g. peduli dan memahami pendidikan nasional serta
masalah pertahanan nasional; dan
h. menyatakan secara tertulis kesediaan untuk
menjadi Anggota Majelis Wali Amanat.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan dokter
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dalam anggaran rumah tangga.
PASAL 13
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang Ketua
merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh
anggota.
(2) Ketua dibantu oleh seorang sekretaris merangkap
anggota, yang dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat harus
berkewarganegaraan Indonesia.
(4) Ketua Majelis Wali Amanat tidak dapat dipilih dari
anggota yang berasal dari Senat Akademik, Rektor,
mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Ketua
dan Sekretaris Majelis Wali Amanat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
anggaran rumah tangga.
PASAL 14
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Majelis
Wali
Amanat
kecuali
wakil
mahasiswa
adalah
4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
(2) Masa jabatan Anggota Majelis Wali Amanat yang
mewakili mahasiswa adalah 1 (satu) tahun.
(3) Keanggotaan Majelis Wali Amanat berakhir karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. mengundurkan diri;
e. karena
e. karena sebab tertentu yang menjadikan tidak lagi
mewakili unsur pemangku kepentingan yang
diwakilinya; dan/atau
f. tidak lagi memenuhi syarat.
(4) Menteri menetapkan Anggota Majelis Wali Amanat
antarwaktu dalam hal keanggotaan Majelis Wali
Amanat
berakhir
karena
sebab
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri mengangkat dan memberhentikan Anggota
Majelis
Wali
Amanat
antarwaktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan Rektor
setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
Pertahanan.
(6) Usulan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berdasarkan keputusan sidang pleno Majelis Wali
Amanat.
PASAL 15
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Setiap Anggota Majelis Wali Amanat wajib mematuhi
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan
menghadiri semua sidang Majelis Wali Amanat,
kecuali dengan alasan yang sah.
(2) Setiap Anggota Majelis Wali Amanat berhak atas:
a. honorarium sidang;
b. biaya transport untuk menghadiri sidang;
c. akomodasi dan konsumsi selama menghadiri
sidang; dan/atau
d. maslahat lain yang sah.
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Ketua
dan
Sekretaris
Majelis
Wali
Amanat
memperoleh honorarium bulanan.
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak
Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
anggaran rumah tangga.
PASAL 16
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Majelis Wali Amanat bersidang paling sedikit 2 (dua)
kali dan paling banyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(2) Rektor memfasilitasi sidang Majelis Wali Amanat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis
dan keuangan.
(3) Majelis Wali Amanat dapat membentuk komisi atau
panitia
adhoc
untuk
mempersiapkan
sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Majelis Wali Amanat dibantu oleh sekretariat Majelis
Wali Amanat yang diselenggarakan oleh Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi teknis dan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan
pembentukan
komisi
atau
panitia
adhoc
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
anggaran rumah tangga.
PASAL 17
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Pengambilan keputusan dalam sidang Majelis Wali
Amanat
dilakukan
secara
musyawarah
untuk
mufakat,
kecuali
untuk
pemilihan
dan
pemberhentian
Rektor
dilakukan
melalui
pemungutan suara.
(2) Apabila
(2) Apabila
setelah
3
(tiga)
kali
sidang
secara
musyawarah
tidak
dapat
dicapai
mufakat,
pengambilan
keputusan
dilakukan
melalui
pemungutan suara.
(3) Sidang Majelis Wali Amanat sah apabila dihadiri oleh
wakil pendiri dan paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
Anggota Majelis Wali Amanat.
(4) Komposisi hak suara dalam pengambilan keputusan
melalui pemungutan suara dalam sidang Majelis Wali
Amanat diatur sebagai berikut:
a. Menteri 26 % (dua puluh enam persen) suara;
b. Menteri Pertahanan 25 % (dua puluh lima persen)
suara;
c. Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Staf
Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan
Kepala Staf Angkatan Udara 19 % (sembilan belas
persen) suara;
d. Rektor tidak memiliki hak suara;
e. 3 (tiga) orang mewakili Senat Akademik 10 %
(sepuluh persen) suara;
f. 1 (satu) orang mewakili tenaga kependidikan 5 %
(lima persen) suara;
g. 1 (satu) orang mewakili Alumni 5 % (lima persen)
suara;
h. 1 (satu) orang mewakili unsur masyarakat 5 %
(lima persen) suara; dan
i. 2 (dua) orang mewakili mahasiswa 5 % (lima
persen) suara.
(5) Pengambilan keputusan dalam sidang Majelis Wali
Amanat dilakukan melalui pemungutan suara secara
terbuka, kecuali untuk keputusan yang menyangkut
orang dilakukan pemungutan suara secara tertutup.
(6) Ketentuan
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengambilan
keputusan melalui pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam anggaran
rumah tangga.
Paragraf 3
Senat Akademik
PASAL 18
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Senat Akademik merupakan organ representasi
dosen
yang
menjalankan
fungsi
pengawasan
akademik.
(2) Senat Akademik bertanggungjawab kepada Majelis
Wali Amanat.
(3) Tugas dan wewenang Senat Akademik:
a. menetapkan norma akademik yang diusulkan
oleh Rektor untuk dimuat dalam anggaran rumah
tangga dan mengawasi penerapannya;
b. menetapkan
ketentuan
akademik
yang
dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor untuk
dimuat dalam anggaran rumah tangga;
c. menetapkan kode etik sivitas akademika yang
diusulkan oleh Rektor untuk dimuat dalam
anggaran
rumah
tangga
dan
mengawasi
pelaksanaannya;
d. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan
akademik, kode etik sivitas akademika;
e. mengawasi
penerapan
ketentuan
akademik
sebagaimana dimaksud pada huruf c;
f. mengawasi
kebijakan
dan
pelaksanaan
penjaminan
mutu
perguruan
tinggi
dengan
mengacu
sekurang-kurangnya
pada
Standar
Nasional Pendidikan;
g. mengawasi pelaksanaan kebijakan kurikulum;
h. mengawasi
h. mengawasi dan mengevaluasi kebijakan proses
pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur
yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan
menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor;
i. mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan
kebebasan
akademik,
kebebasan
mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan;
j. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
k. mengawasi
pelaksanaan
kebijakan
penilaian
kinerja dosen;
l. mengawasi secara umum penilaian kinerja tenaga
kependidikan;
m. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam
pengusulan profesor;
n. memberi pertimbangan akademik kepada Majelis
Wali Amanat tentang rencana jangka panjang,
rencana
strategis
serta
rencana
kerja
dan
anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;
o. memberi
pertimbangan
kepada
Majelis
Wali
Amanat tentang kinerja bidang akademik Rektor;
p. memberi
pertimbangan
kepada
Majelis
Wali
Amanat tentang usulan anggaran rumah tangga
atau perubahannya yang diusulkan oleh Rektor;
q. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran
norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas
akademika kepada Rektor;
r. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
pimpinan dan keanggotaan Dewan Guru Besar
kepada Majelis Wali Amanat; dan
s. memutuskan pemberian atau pencabutan gelar
dan penghargaan akademik;
PASAL 19
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
Pasal 19
(1) Anggota Senat Akademik terdiri atas:
a. Wakil dosen profesor;
b. Wakil dosen bukan profesor; dan
c. Kepala Perpustakaan atau kepala laboratorium
atau ketua lembaga atau pemimpin unit kerja
lainnya.
(2) Perimbangan
jumlah
Anggota
Senat
Akademik
antara wakil dosen professor dan wakil dosen bukan
professor diupayakan proporsional antarprogram
studi, apabila tidak memungkinkan, dilakukan
secara proporsional antarsekolah.
(3) Pemilihan Anggota Senat Akademik yang berasal dari
wakil dosen profesor dan wakil dosen bukan
professor
serta
keterwakilan
Anggota
Senat
Akademik antarsekolah dalam Senat Akademik
diatur dalam anggaran rumah tangga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggota Senat
Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan perimbangan jumlah Anggota Senat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
anggaran rumah tangga.
PASAL 20
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Persyaratan
menjadi
Anggota
Senat
Akademik
sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
keterangan dokter;
c. berpendidikan S3 dari program studi dalam negeri
yang terakreditasi atau dari perguruan tinggi luar
negeri yang diakui pemerintah bagi anggota yang
berasal dari unsur dosen;
d. tidak
d. tidak pernah dipidana penjara;
e. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
f. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan BHPP UNHAN;
g. peduli dan memahami pendidikan nasional serta
masalah pertahanan nasional; dan
h. menyatakan secara tertulis kesediaan untuk
menjadi Anggota Senat Akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan dokter
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dalam anggaran rumah tangga.
PASAL 21
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Senat
Akademik
dipimpin
oleh
seorang
ketua
merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh para
anggota.
(2) Ketua dibantu oleh seorang sekretaris merangkap
anggota, yang dipilih dari dan oleh para anggota.
(3) Ketua
dan
Sekretaris
Senat
Akademik
harus
berkewarganegaraan Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Ketua
dan
Sekretaris
Senat
Akademik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
anggaran rumah tangga.
PASAL 22
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat
Akademik adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Anggota Senat Akademik yang berasal dari unsur
sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1)
huruf c tidak dapat dipilih sebagai ketua.
(3) Pengesahan
(3) Pengesahan
pengangkatan
dan
pemberhentian
Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Akademik
dilakukan oleh Majelis Wali Amanat.
(4) Keanggotaan Senat Akademik berakhir karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. mengundurkan diri;
e. karena sebab tertentu tidak lagi mewakili unsur
yang diwakilinya;
f. tidak menghadiri sidang Senat Akademik 3 (tiga)
kali
berturut-turut
tanpa
alasan
yang
sah;
dan/atau
g. tidak lagi memenuhi syarat.
(5) Menteri
menetapkan
Anggota
Senat
Akademik
antarwaktu dalam hal keanggotaan Senat Akademik
berakhir
karena
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (4).
(6) Menteri mengangkat dan memberhentikan Anggota
Senat Akademik antarwaktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan usulan Senat Akademik
setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
Pertahanan.
PASAL 23
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Setiap Anggota Senat Akademik wajib mematuhi
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan
menghadiri semua sidang Senat Akademik.
(2) Anggota Senat Akademik berhak atas:
a. honorarium sidang;
b. honorarium penugasan;
c. biaya transport untuk menghadiri sidang;
d. konsumsi selama menghadiri sidang; dan/atau
e. maslahat lainnya yang sah.
(3) Selain
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Ketua dan Sekretaris Senat Akademik memperoleh
honorarium bulanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak
Anggota Senat Akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam anggaran
rumah tangga.
PASAL 24
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Senat Akademik bersidang paling sedikit 6 (enam)
kali dan paling banyak 13 (tiga belas) kali dalam
1 (satu) tahun.
(2) Rektor
memfasilitasi
sidang
Senat
Akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis
dan keuangan.
(3) Senat Akademik dibantu oleh Sekretariat Senat
Akademik yang difasilitasi oleh Rektor.
(4) Senat Akademik dapat membentuk komisi atau
panitia
adhoc
untuk
mempersiapkan
sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi teknis dan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan
pembentukan
komisi
atau
panitia
adhoc
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam
anggaran rumah tangga.
PASAL 25
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Pengambilan
keputusan
dalam
sidang
Senat
Akademik dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat.
(2) Apabila
(2) Apabila
setelah
3
(tiga)
kali
sidang
secara
musyawarah
tidak
dapat
dicapai
mufakat,
pengambilan
keputusan
dilakukan
melalui
pemungutan suara.
(3) Sidang Senat Akademik sah apabila dihadiri lebih
dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota Senat
Akademik.
(4) Hak suara dan tata cara pengambilan keputusan
melalui
pemungutan
suara
diatur
oleh
Senat
Akademik.
Paragraf 4
Dewan Audit
PASAL 26
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Dewan
Audit
merupakan
organ
audit
bidang
nonakademik
yang
menjalankan
fungsi
audit
nonakademik.
(2) Dewan Audit bertanggungjawab kepada Majelis Wali
Amanat.
(3) Anggota Dewan Audit paling sedikit berjumlah
4 (empat) orang dengan komposisi keahlian paling
sedikit 4 (empat) bidang yaitu akuntansi atau
keuangan,
hukum,
manajemen
sumber
daya
manusia, dan manajemen aset.
(4) Ketua dan Anggota Dewan Audit diangkat dan
diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat.
(5) Masa jabatan Ketua dan Anggota Dewan Audit
adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Persyaratan keanggotaan, susunan dan jumlah
anggota,
serta
prosedur
pengangkatan
dan
pemberhentian ketua dan anggota diatur dalam
anggaran rumah tangga.
PASAL 27
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
Pasal 27
(1) Dewan Audit memiliki hubungan kerja khas dengan
auditor internal yang diatur dalam Piagam Audit.
(2) Selain mengatur hubungan kerja khas Dewan Audit
dengan auditor internal sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Piagam
Audit
sekurang-kurangnya
mengatur:
a. pemberdayaan dan perlindungan serta jaminan
independensi Dewan Audit dan auditor internal
yang didasarkan pada praktek-praktek terbaik.
b. hak Dewan Audit atas semua data dan informasi
nonakademik yang dimiliki oleh semua organ
BHPP UNHAN; dan
c. kewajiban auditor internal untuk menyampaikan
secara langsung semua hasil audit kepada Dewan
Audit.
(3) Piagam Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam anggaran rumah tangga.
PASAL 28
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Tugas dan wewenang Dewan Audit:
a. menetapkan
kebijakan
audit
internal
dan
eksternal dalam bidang nonakademik;
b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal
BHPP UNHAN;
c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal
dan eksternal;
d. mengajukan
saran
dan/atau
pertimbangan
mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan bidang
nonakademik pada Majelis Wali Amanat dan/atau
Rektor atas dasar hasil audit internal dan/atau
eksternal; dan
e. memilih
e. memilih auditor eksternal/auditor independen
untuk selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan
oleh Majelis Wali Amanat.
(2) Tata cara pemilihan auditor eksternal atau auditor
independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e diatur dalam anggaran rumah tangga.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Dewan Audit dapat menugaskan auditor internal
maupun auditor eksternal atau auditor independen
untuk melakukan audit khusus termasuk audit
investigasi.
PASAL 29
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Ketua dan Anggota Dewan Audit wajib mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2) Ketua dan Anggota Dewan Audit berhak atas:
a. honorarium sidang;
b. honorarium penugasan;
c. konsumsi selama menghadiri sidang; dan/atau
d. maslahat lainnya yang sah.
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Ketua
Dewan
Audit
memperoleh
honorarium
bulanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak
Ketua dan Anggota Dewan Audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
anggaran rumah tangga.
PASAL 30
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Audit bidang nonakademik terdiri atas audit internal
dan/atau audit eksternal.
(2) Audit
(2) Audit internal dilaksanakan oleh satuan pengawas
internal yang dibentuk oleh Rektor.
(3) Audit eksternal dilakukan oleh auditor eksternal atau
auditor independen yang ditetapkan oleh Majelis Wali
Amanat.
(4) Dewan Audit dapat melakukan audit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) atas permintaan
Majelis Wali Amanat.
(5) Biaya
untuk
pemilihan
auditor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan pelaksanaan
audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) disediakan oleh Rektor.
Paragraf 5
Rektor
PASAL 31
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan.
(2) Rektor
bertanggungjawab
kepada
Majelis
Wali
Amanat.
(3) Rektor dan seluruh pimpinan unit di bawahnya
sesuai
dengan
kewenangan
masing-masing
menjalankan otonomi perguruan tinggi berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
(4) Rektor dibantu oleh Wakil Rektor.
(5) Rektor untuk pertama kali dipilih dan ditetapkan
oleh Majelis Wali Amanat paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(6) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan dari Majelis Wali
Amanat.
(7) Masa
(7) Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor 4 (empat)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(8) Jumlah, nomenklatur jabatan, serta rincian tugas
dan
kewenangan
Wakil
Rektor
diatur
dalam
anggaran rumah tangga.
PASAL 32
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Persyaratan menjadi Rektor dan
Wakil Rektor
sebagai berikut:
a. personel Kementerian Pertahanan;
b. berkewarganegaraan Indonesia;
c. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
keterangan dokter;
e. berpendidikan S3 dari program studi dalam negeri
yang terakreditasi atau dari perguruan tinggi luar
negeri yang diakui oleh Pemerintah;
f. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun
pada saat ditetapkan menjadi Rektor atau Wakil
Rektor;
g. berpengalaman
melaksanakan
kegiatan
Tridharma Perguruan Tinggi sebagai dosen paling
sedikit 5 (lima) tahun;
h. tidak pernah dipidana penjara;
i. tidak memiliki kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan BHPP UNHAN;
j. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
k. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan BHPP UNHAN;
l. peduli dan memahami pendidikan nasional serta
masalah pertahanan nasional;
m. memiliki
m. memiliki
kompetensi
manajerial
dan
entrepreneurial; dan
n. menyatakan secara tertulis kesediaan untuk
menjadi Rektor dan Wakil Rektor.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf d diatur dalam anggaran rumah tangga.
PASAL 33
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Rektor diangkat atau diberhentikan oleh Majelis Wali
Amanat melalui pemungutan suara.
(2) Pemungutan
suara
untuk
memilih
Rektor
dilaksanakan oleh Majelis Wali Amanat paling lambat
3
(tiga)
bulan
sebelum
masa
jabatan
Rektor
sebelumnya berakhir.
(3) Majelis Wali Amanat menetapkan dan melantik
Rektor
paling
lambat
3
(tiga)
bulan
setelah
pemungutan suara.
(4) Tata cara penjaringan calon Rektor dan pelantikan
Rektor diatur oleh Majelis Wali Amanat.
(5) Jabatan Rektor dan Wakil Rektor berakhir karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. mengundurkan diri;
e. diberhentikan;
f. tidak lagi memenuhi syarat; dan/atau
g. berakhir masa penugasannya di BHPP UNHAN.
(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Rektor
dan Wakil Rektor diatur lebih lanjut dalam anggaran
rumah tangga.
PASAL 34
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
Pasal 34
(1) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan
kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh Wakil
Rektor
yang
menangani
urusan
Tridharma
Perguruan Tinggi.
(2) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, Wakil Rektor
yang menangani urusan Tridharma Perguruan Tinggi
diangkat menjadi Rektor baru oleh Majelis Wali
Amanat sampai dengan berakhir masa jabatan
Rektor yang berhalangan tetap.
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, Majelis Wali
Amanat
mengangkat
Rektor
baru
yang
dipilih
diantara Wakil Rektor atas dasar hasil pemungutan
suara, untuk masa jabatan sampai berakhirnya
masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap.
(4) Masa jabatan Rektor baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dihitung sebagai
periode masa jabatan.
PASAL 35
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Rektor bertindak keluar untuk dan atas nama BHPP
UNHAN.
(2) Rektor dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
a. mewakili BHPP UNHAN di dalam dan di luar
pengadilan;
b. mengikat BHPP UNHAN dengan pihak lain dan
pihak lain dengan BHPP; dan/atau
c. menjalankan segala tindakan baik yang mengenai
kepengurusan maupun kepemilikan.
(3) Rektor
(3) Rektor harus mendapat persetujuan tertulis dari
Majelis Wali Amanat untuk melakukan tindakan
sebagai berikut:
a. mendirikan suatu badan usaha berbadan hukum
atau melakukan investasi dalam bentuk portofolio
baik di dalam maupun di luar negeri;
b. meminjam atau meminjamkan uang atas nama
BHPP UNHAN;
c. menjaminkan, menyewakan, mengalihkan atau
melepaskan dalam cara dan bentuk apapun harta
kekayaan BHPP UNHAN baik benda tetap berupa
tanah milik BHPP UNHAN, maupun benda tidak
tetap yang nilainya ditentukan dari waktu ke
waktu oleh Majelis Wali Amanat; dan/atau
d. sebagai penjamin.
PASAL 36
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Rektor
memiliki
tugas
dan
wewenang
sebagai
berikut:
a. menyusun
anggaran
rumah
tangga
atau
perubahannya untuk diusulkan dan ditetapkan
oleh Majelis Wali Amanat;
b. menyusun dan menetapkan kebijakan akademik;
c. menyusun norma akademik untuk diusulkan
kepada Senat Akademik;
d. menyusun ketentuan akademik untuk diusulkan
kepada Senat Akademik mengenai hal-hal sebagai
berikut:
1) kurikulum program studi;
2) persyaratan akademik untuk pemberian gelar
akademik;
3) persyaratan
akademik
untuk
pemberian
penghargaan akademik; dan
4) persyaratan
4) persyaratan
akademik
untuk
pembukaan
program studi.
e. menyusun kode etik sivitas akademika untuk
diusulkan kepada Senat Akademik;
f. menyusun
dan
menetapkan
kebijakan
nonakademik
untuk
mendukung
kebijakan
akademik baik langsung maupun tidak langsung;
g. menyusun
dan/atau
mengubah
rencana
pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh
lima) tahun BHPP UNHAN, untuk diusulkan
kepada dan ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat;
h. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis
berjangka
5
(lima)
tahun
BHPP
UNHAN
berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan
Majelis Wali Amanat, dan rencana pengembangan
jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun untuk
diusulkan kepada dan ditetapkan oleh Majelis
Wali Amanat;
i. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja
dan anggaran tahunan BHPP UNHAN berdasarkan
rencana strategis BHPP UNHAN, untuk diusulkan
kepada dan ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat;
j. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja
dan anggaran tahunan BHPP UNHAN;
k. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil
Rektor, pimpinan unit kerja di bawah Rektor dan
tenaga BHPP UNHAN berdasarkan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga, serta peraturan
perundang-undangan;
l. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika
yang melakukan pelanggaran terhadap norma,
etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan
rekomendasi Senat Akademik;
m. menjatuhkan . .
m. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga
kependidikan
yang
melakukan
pelanggaran,
sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah
tangga,
serta
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
n. bertindak ke luar untuk dan atas nama BHPP
UNHAN sesuai dengan ketentuan dalam anggaran
dasar;
o. mengelola seluruh kekayaan BHPP UNHAN dan
secara
optimal
memanfaatkannya
untuk
kepentingan BHPP UNHAN;
p. mengangkat,
memindahkan,
memberhentikan,
membina, dan mengembangkan dosen dan tenaga
kependidikan.
q. menerima,
memberhentikan,
membina
dan
mengembangkan mahasiswa;
r. menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan
keuangan BHPP UNHAN yang transparan dan
akuntabel serta sesuai dengan standar akuntansi
yang berlaku;
s. menyelenggarakan sistem informasi manajemen
berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang
handal untuk mendukung pengelolaan Tridharma
Perguruan
Tinggi,
akuntansi
dan
keuangan,
kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
t. menyampaikan
dan
mempertanggungjawabkan
laporan tahunan kemajuan BHPP UNHAN kepada
Majelis Wali Amanat;
u. mengusulkan
pengangkatan
profesor
kepada
Menteri;
v. mengusulkan pemberian gelar Doktor Honoris
Causa (HC) kepada Senat Akademik;
w. memelihara
w. memelihara keamanan dan ketertiban kampus
serta
kenyamanan
kerja
untuk
menjamin
kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
dan
x. membina dan mengembangkan hubungan baik
BHPP
UNHAN
dengan
alumni,
Pemerintah,
pemerintah daerah.
(2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili
BHPP UNHAN apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BHPP
UNHAN dengan Rektor;
b. mempunyai
kepentingan
yang
bertentangan
dengan BHPP UNHAN;
c. melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
d. melakukan perbuatan yang merugikan BHPP
UNHAN.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Majelis Wali Amanat menunjuk
seseorang
untuk
mewakili
kepentingan
BHPP
UNHAN.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penunjukan
seseorang untuk mewakili kepentingan BHPP UNHAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
anggaran rumah tangga.
PASAL 37
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
Antarpemimpin organ dalam BHPP UNHAN dilarang
merangkap jabatan.
PASAL 38
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
Pasal 38
Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan:
a.
pada badan hukum pendidikan lain;
b.
pada lembaga pemerintah atau pemerintah daerah;
atau
c.
yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan
dengan kepentingan BHPP UNHAN.
PASAL 39
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Rektor dan Wakil Rektor sebagai pimpinan organ
BHPP UNHAN berhak atas penghasilan bulanan dan
maslahat lain atas beban BHPP UNHAN yang diatur
dalam anggaran rumah tangga.
(2) Penghasilan bulanan dan maslahat lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Majelis Wali
Amanat atas dasar kepatutan dan kepantasan.
(3) Maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat berupa maslahat finansial atau
nonfinansial yang ditetapkan berdasarkan kinerja
terukur pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(4) Maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yang hanya diberikan pada setiap akhir tahun
ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat apabila laporan
keuangan tahunan BHPP UNHAN mendapatkan opini
wajar tanpa perkecualian dari auditor eksternal dan
laporan
pertanggungjawaban
tahunan
Rektor
disetujui dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat.
PASAL 40
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
Pasal 40
(1) Susunan, jumlah, kedudukan, nomenklatur unit
kerja, masa jabatan, serta rincian tugas dan
wewenang pimpinan unit kerja di bawah Rektor dan
Wakil Rektor diatur dalam anggaran rumah tangga.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh pimpinan unit kerja yang diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(3) Persyaratan
menjadi
pimpinan
unit
kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara
pengangkatan dan pemberhentiannya diatur dalam
anggaran rumah tangga.
PASAL 41
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Pimpinan unit kerja di bawah Rektor dan Wakil
Rektor
wajib
mematuhi
anggaran
dasar
dan
anggaran rumah tangga serta peraturan perundang-
undangan.
(2) Pimpinan unit kerja di bawah Rektor dan Wakil
Rektor
berhak
atas
penghasilan
bulanan
dan
maslahat lain atas beban BHPP UNHAN.
(3) Penghasilan bulanan dan maslahat lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), di luar remunerasi yang
menjadi
haknya,
ditetapkan
atas
dasar
asas
kepatutan dan kepantasan.
(4) Maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dapat berupa maslahat finansial atau
nonfinansial yang ditetapkan berdasarkan kinerja
pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(5) Maslahat
(5) Maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
yang hanya diberikan pada setiap akhir tahun
ditetapkan oleh Rektor apabila unit tertentu di
bawah Rektor dan Wakil Rektor dinilai berhasil
secara
terukur
dalam
pelaksanaan
tugas
dan
fungsinya.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penghasilan
bulanan dan maslahat lain diatur dalam anggaran
rumah tangga.
Paragraf 6
Dewan Guru Besar
PASAL 42
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Dewan Guru Besar adalah organ yang menjalankan
fungsi perumusan etika akademik dan keikutsertaan
dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Keanggotaan Dewan Guru Besar terdiri atas:
a. Guru Besar bukan Anggota Senat Akademik;
b. Guru Besar bukan Anggota Majelis Wali Amanat;
dan
c. Guru Besar Emeritus.
(3) Dewan Guru Besar dipimpin oleh seorang Ketua dan
dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari dan
oleh Anggota Dewan Guru Besar.
(4) Masa jabatan Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan
Guru Besar adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Sekretaris,
dan Anggota Dewan Guru Besar dilakukan oleh
Majelis Wali Amanat atas usul Senat Akademik;
(6) Tugas
(6) Tugas
dan
kewenangan
Dewan
Guru
Besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tata cara
pengangkatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan
Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
PASAL 43
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Persyaratan menjadi Anggota Dewan Guru Besar
sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
keterangan dokter;
c. tidak pernah dipidana penjara;
d. tidak memiliki kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan BHPP UNHAN;
e. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
f. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan BHPP UNHAN;
g. peduli dan memahami pendidikan nasional serta
masalah pertahanan nasional; dan
h. menyatakan secara tertulis kesediaan untuk
menjadi Anggota Dewan Guru Besar.
(2) Keanggotaan Dewan Guru Besar berakhir karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. berakhir masa penugasannya;
e. mengundurkan diri; dan/atau
f. tidak lagi memenuhi syarat.
(3) Jumlah Anggota Dewan Guru Besar disesuaikan
dengan kebutuhan BHPP UNHAN.
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan dokter
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
mengenai
jumlah
Anggota
Dewan
Guru
Besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
anggaran rumah tangga.
PASAL 44
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Setiap Anggota Dewan Guru Besar wajib mematuhi
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan
menghadiri semua sidang Dewan Guru Besar.
(2) Setiap Anggota Dewan Guru Besar berhak atas:
a. honorarium sidang;
b. biaya transport untuk menghadiri sidang;
c. akomodasi dan konsumsi selama menghadiri
sidang; dan/atau
d. maslahat lainnya yang sah.
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Ketua
dan
Sekretaris
Dewan
Guru
Besar
memperoleh honorarium bulanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak
Anggota Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
anggaran rumah tangga.
PASAL 45
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Struktur dan Tata Kelola Organisasi
(1) Dewan Guru Besar bersidang paling sedikit 1 (satu)
kali dan paling banyak 5 (lima) kali dalam 1(satu)
tahun.
(2) Rektor memfasilitasi sidang Dewan Guru Besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis
dan keuangan.
(3) Dewan
(3) Dewan Guru Besar dapat membentuk komisi atau
panitia
adhoc
untuk
mempersiapkan
sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi teknis dan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pembentukan
komisi
atau
panitia
adhoc
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
anggaran rumah tangga.
Bagian Keempat
Kekayaan
PASAL 46
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keempat - Kekayaan
(1) Kekayaan awal BHPP UNHAN berasal dari kekayaan
Negara yang dipisahkan, kecuali tanah, yang nilainya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
perhitungan
yang
dilakukan
bersama
oleh
Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan
Nasional, dan Kementerian Keuangan.
(2) Penetapan
nilai
kekayaan
awal
BHPP
UNHAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pengelolaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
ditetapkan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
(4) Tanah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
tanah
negara
yang
penggunaannya
diserahkan kepada BHPP UNHAN dan tidak dapat
dialihkan kepada pihak lain.
(5) Tanah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dibukukan sebagai aset dalam neraca BHPP UNHAN
dengan pengungkapan yang memadai (full disclosure)
dalam catatan atas laporan keuangan.
(6) Tanah
(6) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh BHPP UNHAN
selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat
dialihkan
kepada
pihak
lain
setelah
memperoleh persetujuan tertulis dari Majelis Wali
Amanat.
(7) Kekayaan dan pendapatan BHPP UNHAN dikelola
secara mandiri, transparan, dan akuntabel oleh
Rektor.
(8) Kekayaan dan pendapatan BHPP UNHAN digunakan
secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. kepentingan
mahasiswa
dalam
proses
pembelajaran;
b. pelaksanaan
pembelajaran,
penelitian,
dan
pengabdian kepada masyarakat;
c. peningkatan pelayanan pendidikan; dan/atau
d. penggunaan
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Penggunaan
lain
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (8) huruf d tidak merusak citra BHPP UNHAN
sebagai
lembaga
pendidikan
dan
sisa
hasil
kegiatannya digunakan untuk mendukung kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a,
huruf b, dan huruf c.
PASAL 47
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keempat - Kekayaan
(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan
BHPP UNHAN yang diperoleh dari penggunaan
kekayaan negara yang telah dipisahkan, dapat
digunakan
langsung
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan
negara.
(2) Semua
(2) Semua bentuk pendapatan BHPP UNHAN yang
diperoleh dari penggunaan tanah negara yang telah
diserahkan penggunaannya kepada BHPP UNHAN,
dikelola
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva
bersih BHPP UNHAN wajib ditanamkan kembali ke
dalam BHPP UNHAN, dan digunakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (8) dan ayat (9) paling lambat dalam waktu
4 (empat) tahun.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dipenuhi, sisa hasil kegiatan atau
bentuk lain kenaikan aktiva bersih BHPP UNHAN
menjadi objek pajak penghasilan.
PASAL 48
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keempat - Kekayaan
Kekayaan berupa uang, barang, atau bentuk lain yang
dapat dinilai dengan uang milik BHPP UNHAN, dilarang
dialihkan kepemilikannya secara langsung atau tidak
langsung kepada siapapun, kecuali untuk memenuhi
kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (8)
dan ayat (9).
Bagian Kelima
Tata Cara Penggabungan dan Pembubaran
PASAL 49
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Tata Cara Penggabungan dan Pembubaran
(1) Penggabungan BHP lain pada BHPP UNHAN dapat
dilakukan dengan cara 1 (satu) atau lebih badan
hukum pendidikan lain bergabung dengan BHPP
UNHAN
dan
mengakibatkan
badan
hukum
pendidikan lain yang menggabungkan diri menjadi
bubar.
(2) Penggabungan
(2) Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya
dapat
dilakukan
oleh
badan
hukum
pendidikan lain yang menyelenggarakan bidang
pendidikan yang sejenis.
(3) Penggabungan
badan
hukum
pendidikan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilakukan dengan memperhatikan:
a. kesamaan visi dan misi dalam melaksanakan
Tridharma Perguruan Tinggi;
b. badan
hukum
pendidikan
lain
yang
menggabungkan diri tidak pernah melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan anggaran
dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(4) Penerimaan
penggabungan
badan
hukum
pendidikan
lain
ke
BHPP
UNHAN
dilakukan
berdasarkan keputusan Majelis Wali Amanat dengan
atau tanpa usul Rektor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 50
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Tata Cara Penggabungan dan Pembubaran
BHPP UNHAN bubar karena putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
a. BHPP
UNHAN
melanggar
ketertiban
umum,
kesusilaan,
dan/atau
peraturan
perundang-
undangan;
b. dinyatakan pailit; dan/atau
c.
aset BHPP UNHAN tidak cukup untuk melunasi
utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
PASAL 51
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Tata Cara Penggabungan dan Pembubaran
Pasal 51
(1) Apabila BHPP UNHAN bubar, BHPP UNHAN tidak
dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan semua urusan dalam proses likuidasi.
(2) Apabila
BHPP
UNHAN
bubar
karena
putusan
pengadilan maka pengadilan menunjuk likuidator.
(3) Apabila pembubaran BHPP UNHAN terjadi karena
pailit, berlaku ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepailitan.
PASAL 52
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Tata Cara Penggabungan dan Pembubaran
(1) Dosen,
tenaga
kependidikan,
dan
mahasiswa
sepanjang bertindak dan berkelakuan sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang
tentang
BHP,
peraturan perundang-undangan, anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang
dikeluarkan
oleh
BHPP
UNHAN
akan
memperoleh perlindungan dengan cara dan bentuk
apapun dari BHPP UNHAN.
(2) Apabila terjadi pembubaran, BHPP UNHAN tetap
bertanggung jawab untuk menjamin penyelesaian
masalah
dosen,
tenaga
kependidikan,
dan
mahasiswa.
(3) Penyelesaian masalah dosen, tenaga kependidikan,
dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
termasuk penyelesaian semua urusan BHPP UNHAN
dalam rangka likuidasi.
(4) Penyelesaian masalah dosen, tenaga kependidikan,
dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. pengembalian dosen dan tenaga kependidikan
yang
berstatus
pegawai
negeri
sipil
yang
dipekerjakan ke instansi induk;
b. pemenuhan
b. pemenuhan
hak-hak
dosen
dan
tenaga
kependidikan yang berstatus pegawai badan
hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja;
c. pemindahan
mahasiswa
ke
badan
hukum
pendidikan
lain
dengan
difasilitasi
oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan cara
perlindungan dari BHPP UNHAN terhadap dosen,
tenaga kependidikan dan mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran
rumah tangga.
Bagian Keenam
Dosen dan Tenaga Kependidikan
PASAL 53
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Dosen dan Tenaga Kependidikan
(1) Sumber daya manusia BHPP UNHAN terdiri atas
dosen dan tenaga kependidikan.
(2) Dosen
dan
tenaga
kependidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pegawai Negeri
Sipil yang dipekerjakan dan pegawai BHPP UNHAN.
(3) Pegawai BHPP UNHAN sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
dapat
berasal
dari
personel
TNI
di
Kementerian
Pertahanan
yang
mendapatkan
penugasan.
(4) Dosen
dan
tenaga
kependidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja
dengan Rektor.
Paragraf 1
Paragraf 1
Dosen
PASAL 54
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Dosen dan Tenaga Kependidikan
Perjanjian kerja antara dosen dengan Rektor sebagaimana
dimaksud pada Pasal 53 ayat (4) sekurang-kurangnya
memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
status, penggolongan pangkat dan jabatan;
c.
hak dan kewajiban dosen;
d.
pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi dosen
BHPP UNHAN;
e.
penugasan dosen Pegawai Negeri Sipil dan personel
TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan
penugasan dan pengembaliannya ke instansi induk;
f.
beban kerja dosen per minggu dalam pelaksanaan
Tridharma Perguruan Tinggi;
g.
metode pengukuran dan penilaian kinerja dosen
dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
h.
remunerasi
dosen
yang
bersumber
dari
BHPP
UNHAN;
i.
maslahat yang menjadi hak dosen selain remunerasi;
j.
penyelesaian perselisihan antara dosen dengan BHPP
UNHAN; dan
k.
jangka waktu perjanjian kerja.
PASAL 55
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Dosen dan Tenaga Kependidikan
(1) Jabatan akademik semua dosen pada BHPP UNHAN
mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Kepangkatan
(2) Kepangkatan
dosen
TNI
yang
mendapatkan
penugasan
dari
Kementerian
Pertahanan
dan
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BHPP
UNHAN
ditetapkan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 56
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Dosen dan Tenaga Kependidikan
(1) Remunerasi dosen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf h ditetapkan berdasarkan kinerja
terukur dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi.
(2) Dosen Pegawai Negeri Sipil dan dosen pegawai BHPP
UNHAN
yang
berasal
dari
personel
TNI
di
Kementerian
Pertahanan
yang
mendapatkan
penugasan, memperoleh remunerasi dari:
a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. BHPP UNHAN sesuai dengan perjanjian kerja
serta kemampuan BHPP UNHAN.
(3) Besaran
remunerasi
dosen
di
BHPP
UNHAN
ditentukan dengan memperhatikan:
a. hasil
akreditasi
program
studi
dari
Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau
ukuran lain yang bertaraf internasional;
b. kesetaraan remunerasi antara dosen Pegawai
Negeri
Sipil,
dosen
TNI
yang
mendapatkan
penugasan dari Kementerian Pertahanan dengan
pegawai BHPP UNHAN atas dasar paling sedikit
kesamaan
jabatan,
masa
kerja,
kualitas
akademik, dan kinerja;
c. proporsionalitas
dengan
remunerasi
pada
perguruan tinggi lain yang menyelenggarakan
program studi yang sama;
d. besaran
d. besaran belanja pegawai dalam anggaran tahunan
BHPP UNHAN yang dapat dialokasikan agar
semua kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi
dapat dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi
BHPP UNHAN;
e. kepantasan rentang antara remunerasi dosen
yang tertinggi dan yang terendah; dan
f. kepantasan
perimbangan
antara
remunerasi
dosen yang menduduki jabatan pimpinan dan
remunerasi
dosen
yang
menduduki
jabatan
fungsional.
(4) Proporsionalitas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3) huruf c memperhatikan perbedaan kualitas
program studi dan perbedaan tingkat kemahalan
biaya hidup antardaerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai remunerasi dosen
diatur dalam anggaran rumah tangga.
PASAL 57
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Dosen dan Tenaga Kependidikan
(1) Sistem penghargaan bagi dosen yang berprestasi
secara
terukur
dalam
pelaksanaan
Tridharma
Perguruan Tinggi dan/atau atas pengabdiannya
kepada BHPP UNHAN diatur dalam anggaran rumah
tangga.
(2) Sanksi bagi dosen yang melanggar anggaran dasar
dan/atau anggaran rumah tangga diatur dalam
anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 58
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Dosen dan Tenaga Kependidikan
Pasal 58
Beban kerja dosen yang mendapat tugas tambahan
sebagai
pimpinan
dalam
pelaksanaan
Tridharma
Perguruan Tinggi diatur dalam anggaran rumah tangga
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Paragraf 2
Tenaga Kependidikan
PASAL 59
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Dosen dan Tenaga Kependidikan
Perjanjian kerja antara tenaga kependidikan dengan
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4)
memuat paling sedikit:
a.
identitas para pihak;
b.
status, penggolongan pangkat, dan jabatan;
c.
hak dan kewajiban tenaga kependidikan;
d.
pengangkatan
dan
pemberhentian
tenaga
kependidikan BHPP UNHAN;
e.
penugasan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil
dan personel TNI di Kementerian Pertahanan yang
mendapatkan
penugasan
dan
pengembaliannya
kepada pemerintah;
f.
beban kerja tenaga kependidikan per minggu dalam
memberikan
pelayanan
pelaksanaan
Tridharma
Perguruan Tinggi;
g.
metode pengukuran dan penilaian kinerja tenaga
kependidikan
dalam
memberikan
pelayanan
pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
h.
remunerasi tenaga kependidikan yang bersumber
dari BHPP UNHAN;
i.
maslahat yang menjadi hak tenaga kependidikan
selain remunerasi;
j. penyelesaian
j.
penyelesaian
perselisihan
antara
tenaga
kependidikan dengan BHPP UNHAN; dan
k.
jangka waktu perjanjian kerja.
PASAL 60
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Dosen dan Tenaga Kependidikan
(1) Kepangkatan tenaga kependidikan Pegawai Negeri
Sipil dan personel TNI di Kementerian Pertahanan
yang mendapatkan penugasan pada BHPP UNHAN
ditetapkan
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Sistem
kepangkatan
dan
jabatan
tenaga
kependidikan pegawai BHPP UNHAN diatur dalam
anggaran rumah tangga.
(3) Jabatan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi
pimpinan diatur dalam anggaran rumah tangga.
PASAL 61
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Dosen dan Tenaga Kependidikan
(1) Sistem remunerasi bagi tenaga kependidikan diatur
dalam anggaran rumah tangga.
(2) Remunerasi
tenaga
kependidikan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 huruf h ditetapkan
berdasarkan kinerja terukur dalam memberikan
pelayanan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga
kependidikan pegawai BHPP UNHAN yang berasal
dari personel TNI di Kementerian Pertahanan yang
mendapatkan penugasan, memperoleh remunerasi
dari:
a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. BHPP
b. BHPP UNHAN sesuai dengan perjanjian kerja
serta kemampuan BHPP UNHAN.
(4) Tenaga
kependidikan
pegawai
BHPP
UNHAN
memperoleh remunerasi dari BHPP UNHAN sesuai
dengan perjanjian kerja dan kemampuan BHPP
UNHAN.
(5) Besaran remunerasi tenaga kependidikan di BHPP
UNHAN ditentukan dengan memperhatikan:
a. kualitas
pelayanan
pelaksanaan
Tridharma
Perguruan Tinggi yang terukur;
b. kesetaraan
remunerasi
antara
tenaga
kependidikan Pegawai Negeri Sipil dan personel
TNI
di
Kementerian
Pertahanan
yang
mendapatkan
penugasan
dengan
tenaga
kependidikan pegawai BHPP UNHAN atas dasar
paling sedikit kesamaan, jabatan, masa kerja,
kualifikasi akademik, dan kinerja;
c. proporsionalitas
dengan
remunerasi
pada
perguruan tinggi lain;
d. besaran belanja pegawai dalam anggaran tahunan
BHPP UNHAN yang dapat dialokasikan agar
semua kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi
dapat dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi
BHPP UNHAN;
e. kepantasan rentang antara remunerasi tenaga
kependidikan yang tertinggi dan yang terendah;
dan
f. kepantasan
perimbangan
antara
remunerasi
Rektor, remunerasi tenaga kependidikan yang
menduduki jabatan pimpinan unit kerja BHPP
UNHAN dan remunerasi tenaga kependidikan
yang tidak menduduki jabatan pimpinan.
(6) Proporsionalitas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (5) huruf c memperhatikan perbedaan kualitas
perguruan tinggi dan perbedaan tingkat kemahalan
biaya hidup antardaerah.
(7) Ketentuan
(7) Ketentuan
mengenai
remunerasi
tenaga
kependidikan diatur lebih lanjut dalam anggaran
rumah tangga.
PASAL 62
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Dosen dan Tenaga Kependidikan
(1) Sistem penghargaan bagi tenaga kependidikan yang
berprestasi secara terukur dalam pemberian layanan
pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan/atau
atas pengabdiannya kepada BHPP UNHAN diatur
dalam anggaran rumah tangga.
(2) Sanksi bagi tenaga kependidikan yang melanggar
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 63
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Dosen dan Tenaga Kependidikan
(1) Beban kerja tenaga kependidikan diatur dalam
anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Perlindungan terhadap tenaga kependidikan diatur
dalam
anggaran rumah
tangga
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pencegahan Kepailitan
PASAL 64
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketujuh - Pencegahan Kepailitan
(1) Semua organ dalam BHPP UNHAN bertindak dan
bekerja dengan prinsip pengelolaan dana dan
pengelolaan
pendidikan
formal
sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini sehingga
tidak terjadi kepailitan.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya
kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pengubahan Anggaran Dasar
PASAL 65
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedelapan - Tata Cara Pengubahan Anggaran Dasar
(1) Pengubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan
berdasarkan Rapat Majelis Wali Amanat yang
dihadiri oleh seluruh wakil pendiri dan 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Anggota Majelis Wali Amanat selain
wakil pendiri.
(2) Apabila korum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak tercapai, maka dalam waktu 7 (tujuh) hari
dilakukan rapat kedua.
(3) Rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sah apabila dihadiri oleh 1 (satu) orang wakil pendiri
dan lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Anggota Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri.
(4) Apabila korum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak tercapai, diadakan rapat ketiga yang dihadiri
1 (satu) orang wakil pendiri dan tanpa perhitungan
korum.
(5) Pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat
dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(6) Apabila pengambilan keputusan dalam Majelis Wali
Amanat
secara
musyawarah
tidak
mencapai
mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui
pemungutan suara.
(7) Keputusan
rapat
melalui
pemungutan
suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sah apabila
disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah hak
suara anggota yang hadir dalam rapat.
(8) Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju
berimbang, usul keputusan dinyatakan ditolak.
PASAL 66
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedelapan - Tata Cara Pengubahan Anggaran Dasar
Pasal 66
(1) Hasil rapat Majelis Wali Amanat tentang pengubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diusulkan oleh Rektor kepada Menteri.
(2) Menteri menyampaikan hasil rapat Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada untuk ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Perubahan anggaran dasar yang menyangkut perubahan nama, tempat kedudukan, tujuan, ciri khas, ruang lingkup kegiatan, jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal, sumber daya, tata cara penggabungan atau pembubaran, perlindungan terhadap dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, serta ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(5) Perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan pada saat BHPP UNHAN dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator. Bagian Kesembilan Tata Cara Penyusunan dan Pengubahan Anggaran Rumah Tangga
PASAL 67
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesembilan - Tata Cara Penyusunan dan Pengubahan Anggaran
(1) Anggaran rumah tangga ditetapkan dalam Rapat
Majelis Wali Amanat yang dihadiri oleh seluruh wakil
pendiri dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota
Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri.
(2) Jika
(2) Jika korum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak tercapai, maka dalam waktu 7 (tujuh) hari
dilakukan rapat kedua.
(3) Rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sah apabila dihadiri oleh para wakil pendiri dan
1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Majelis Wali
Amanat selain wakil pendiri.
(4) Jika korum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak tercapai, maka diadakan rapat ketiga yang
dihadiri oleh para pendiri dan tanpa perhitungan
korum.
(5) Pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat
dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(6) Apabila pengambilan keputusan dalam Majelis Wali
Amanat
secara
musyawarah
tidak
mencapai
mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui
pemungutan suara.
(7) Keputusan
rapat
melalui
pemungutan
suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sah apabila
disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah hak
suara anggota yang hadir dalam rapat.
(8) Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju
berimbang, usul keputusan dinyatakan ditolak.
PASAL 68
BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesembilan - Tata Cara Penyusunan dan Pengubahan Anggaran
(1) Perubahan anggaran rumah tangga sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
67
ditetapkan
dengan
Peraturan Majelis Wali Amanat.
(2) Perubahan anggaran rumah tangga tidak dapat
dilakukan pada saat BHPP UNHAN dinyatakan pailit,
kecuali atas persetujuan kurator.
BAB IV
BAB IV
PENDANAAN
PASAL 69
BAB IV: PENDANAAN
(1) Sumber dana BHPP UNHAN ditetapkan berdasarkan
prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pendanaan BHPP UNHAN menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah dan masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah daerah dapat membantu pendanaan
BHPP UNHAN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 70
BAB IV: PENDANAAN
(1) Dana pendidikan BHPP UNHAN yang bersumber dari
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana pendidikan BHPP UNHAN yang bersumber dari
Pemerintah
dilakukan
sesuai
dengan
yang
ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima dan dikelola oleh Rektor.
(4) Tata
cara
penyaluran,
penggunaan,
dan
pemanfaatan dana hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimuat dalam perjanjian hibah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rektor menggunakan dan memanfaatkan dana hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
perjanjian
hibah
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 71
BAB IV: PENDANAAN
Pasal 71
(1) BHPP
UNHAN
dapat
menerima
sumber
dana
pendidikan yang tidak mengikat dari masyarakat.
(2) Sumber dana pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa sumbangan pendidikan,
hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman,
sumbangan perusahaan, dan/atau penerimaan lain
yang sah.
(3) Sumber dana yang tidak mengikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sumber dana yang
tidak:
a. membatasi
organ
BHPP
UNHAN
dalam
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan;
b. membatasi kebebasan organ BHPP UNHAN dalam
pengambilan keputusan akademik; atau
c. menimbulkan konflik kepentingan pada organ
BHPP UNHAN.
(4) Sumber dana pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dipakai untuk biaya
investasi, biaya operasional, beasiswa, bantuan biaya
pendidikan bagi mahasiswa, dan/atau penggunaan
lain yang sesuai dengan anggaran dasar, anggaran
rumah
tangga,
serta
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 72
BAB IV: PENDANAAN
(1) Seluruh biaya investasi pendidikan pada BHPP
UNHAN
untuk
penyelenggaraan
pendidikan
berdasarkan standar pelayanan minimal sampai
dengan
Standar
Nasional
Pendidikan
menjadi
tanggung jawab bersama Pemerintah dan BHPP
UNHAN.
(2) Biaya
(2) Biaya investasi untuk penyelenggaraan pelayanan
pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan
menjadi tanggung jawab BHPP UNHAN.
(3) Peserta didik dapat ikut menanggung biaya investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
kemampuan orang tua atau pihak yang bertanggung
jawab membiayainya yang diatur oleh Rektor.
(4) Rektor
mengatur
biaya
investasi
untuk
penyelenggaraan pelayanan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dengan sistem
subsidi silang.
(5) Sistem subsidi silang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diatur antarmahasiswa, antarprogram
studi,
antarfakultas,
antarsekolah,
atau
antarprogram pendidikan.
(6) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tercantum dalam anggaran tahunan.
(7) Cakupan dan rincian biaya investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan standar
akuntansi
yang
berlaku
bagi
badan
hukum
pendidikan.
(8) Masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah, atau
pihak
lain
dapat
membantu
pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
PASAL 73
BAB IV: PENDANAAN
(1) Seluruh biaya operasional BHPP UNHAN untuk
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan standar
pelayanan minimal sampai dengan Standar Nasional
Pendidikan menjadi tanggung jawab BHPP UNHAN.
(2) Seluruh biaya operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari APBN dan sumber lain
yang sah.
(3) Biaya
(3) Biaya operasional pendidikan untuk penyelenggaraan
program
pendidikan
di
atas
Standar
Nasional
Pendidikan dibebankan kepada peserta didik pada
program studi tertentu.
(4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam anggaran
tahunan.
(5) Masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah, atau
pihak
lain
dapat
membantu
pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
PASAL 74
BAB IV: PENDANAAN
(1) Paling sedikit 1/2 (satu per dua) biaya operasional
pada
BHPP
UNHAN
untuk
penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan standar pelayanan minimal
sampai dengan Standar Nasional Pendidikan menjadi
tanggung jawab Pemerintah bersama-sama BHPP
UNHAN.
(2) Paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari biaya
operasional
pada
BHPP
UNHAN
untuk
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan standar
pelayanan minimal sampai dengan Standar Nasional
Pendidikan menjadi tanggung jawab mahasiswa.
(3) Biaya operasional untuk penyelenggaraan pelayanan
pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan
menjadi tanggung jawab BHPP UNHAN.
(4) Peserta didik dapat dibebani biaya operasional
tambahan
untuk
penyelenggaraan
program
pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan.
(5) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (4) menanggung biaya operasional sesuai
dengan kemampuan orang tua atau pihak yang
bertanggung jawab membiayainya yang diatur oleh
Rektor dengan sistem subsidi silang.
(6) Sistem
(6) Sistem subsidi silang sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat diatur antarmahasiswa, antarprogram
studi,
antarfakultas,
antarsekolah,
atau
antarprogram pendidikan.
(7) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam
anggaran tahunan.
(8) Cakupan biaya operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) harus sesuai dengan standar akuntansi
yang berlaku bagi badan hukum pendidikan.
(9) Kekurangan
pendanaan
biaya
operasional
pendidikan di luar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab BHPP
UNHAN.
(10) Masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah atau
pihak
lain
dapat
membantu
pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3).
PASAL 75
BAB IV: PENDANAAN
(1) BHPP UNHAN wajib menjaring dan menerima Warga
Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik
tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi paling
sedikit
20%
(dua
puluh
persen)
dari
jumlah
keseluruhan
mahasiswa
baru
pada
program
pendidikan yang terbuka untuk umum.
(2) BHPP
UNHAN
menyediakan
anggaran
untuk
membantu mahasiswa Warga Negara Indonesia yang
tidak
mampu
membiayai
pendidikannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. beasiswa;
b. bantuan biaya pendidikan;
c. pembebasan biaya pendidikan;
d. kredit mahasiswa;
e. pemberian
pekerjaan
kepada
mahasiswa;
dan/atau
f. bentuk bantuan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Beasiswa
(3) Beasiswa
dan
bantuan
biaya
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b wajib dialokasikan oleh BHPP UNHAN paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh
mahasiswa.
(4) Beasiswa
dan
bantuan
biaya
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
BHPP UNHAN.
(5) Beasiswa
dan
bantuan
biaya
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b bersumber dari:
a. Pemerintah; dan
b. pemerintah daerah.
(6) Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, beasiswa
dan
bantuan
biaya
pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat
bersumber dari:
a. masyarakat;
b. pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa, bantuan
biaya pendidikan, pembebasan biaya pendidikan,
kredit mahasiswa, pemberian pekerjaan kepada
mahasiswa dan bentuk lain kepada mahasiswa
diatur
oleh
Rektor
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 76
BAB IV: PENDANAAN
(1) BHPP UNHAN dapat melakukan investasi dalam
bentuk
portofolio
untuk
memenuhi
pendanaan
pendidikan.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9).
(3) Investasi
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
investasi
tambahan
setiap
tahunnya
tidak
melampaui 10% (sepuluh persen) dari volume
pendapatan dalam anggaran tahunan BHPP UNHAN.
(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk
membatasi
risiko
yang
ditanggung
oleh
BHPP
UNHAN.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola dan dibukukan oleh Rektor, terpisah dari
pengelolaan
kekayaan
dan
pendapatan
BHPP
UNHAN.
(6) Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 46
ayat (8) dan ayat (9).
(7) Perusahaan yang dikuasai BHPP UNHAN melalui
investasi portofolio sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dapat
dimanfaatkan
untuk
sarana
pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
PASAL 77
BAB IV: PENDANAAN
(1) BHPP UNHAN dapat melakukan investasi dengan
mendirikan badan usaha berbadan hukum untuk
memenuhi pendanaan pendidikan.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9).
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
investasi
tambahan
setiap
tahunnya,
ditambah
investasi, dan tambahan investasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) paling banyak
10% (sepuluh persen) dari volume pendapatan dalam
anggaran tahunan BHPP UNHAN.
(4) Investasi
(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan atas dasar prinsip kehati- hatian untuk
membatasi
risiko
yang
ditanggung
oleh
BHPP
UNHAN.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola secara profesional oleh dewan komisaris,
dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan
badan usaha yang tidak berasal dari BHPP UNHAN.
(6) Seluruh deviden yang diperoleh dari badan usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
setelah
dikurangi
pajak
penghasilan
digunakan
sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9).
(7) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dimanfaatkan untuk sarana pelaksanaan
kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(8) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
investasi,
pemanfaatan deviden dan pendirian badan usaha
berbadan hukum diatur dalam anggaran rumah
tangga.
BAB V
AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
PASAL 78
BAB V: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Akuntabilitas publik BHPP UNHAN terdiri atas
akuntabilitas
akademik
dan
akuntabilitas
nonakademik.
(2) Akuntabilitas akademik wajib diwujudkan paling
sedikit dengan:
a. menyesuaikan
jumlah
maksimum
mahasiswa
dengan kapasitas sarana dan prasarana, dosen,
dan tenaga kependidikan, serta sumber daya
lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri;
b. memberikan
b. memberikan
pelayanan
pendidikan
di
atas
standar pelayanan minimal serta secara bertahap
dan sistematis melakukan penjaminan mutu
untuk memenuhi Stándar Nasional Pendidikan;
c. tidak melakukan komersialisasi pendidikan;
d. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik-praktik terbaik;
e. menyusun laporan keuangan BHPP UNHAN tepat
waktu, sesuai stándar akuntansi badan hukum
pendidikan yang berlaku, serta diaudit oleh
akuntan publik, dan memperoleh opini wajar
tanpa perkecualian; dan
f. melakukan pelaporan lainnya secara transparan,
tepat waktu, dan akuntabel.
PASAL 79
BAB V: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan
terhadap
BHPP
UNHAN
dilakukan
sekurang-kurangnya
melalui
sistem
pelaporan
tahunan.
(2) Laporan BHPP UNHAN meliputi laporan bidang
akademik dan laporan bidang nonakademik.
(3) Laporan
bidang
akademik
meliputi
laporan
penyelenggaraan
pembelajaran,
penelitian,
dan
pengabdian kepada masyarakat.
(4) Laporan
bidang
nonakademik
meliputi
laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(5) Sistem pelaporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam anggaran
rumah tangga.
PASAL 80
BAB V: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
Pasal 80
(1) Tahun buku BHPP UNHAN dimulai dari tanggal
1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember.
(2) Pada akhir Desember tiap tahun, buku BHPP UNHAN
ditutup.
(3) Untuk pertama kalinya tahun buku BHPP UNHAN
dimulai
pada
tanggal
penetapan
Peraturan
Pemerintah tentang pendirian BHPP UNHAN dan
ditutup pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember
tahun berjalan.
PASAL 81
BAB V: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Rektor wajib menyusun laporan tahunan BHPP
UNHAN
paling
lambat
3
(tiga)
bulan
setelah
berakhirnya tahun buku BHPP UNHAN dan segera
disampaikan secara tertulis kepada Majelis Wali
Amanat.
(2) Laporan
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) disetujui dan disahkan oleh Majelis Wali
Amanat apabila tidak mengandung kekurangan,
kekeliruan atau kekhilafan yang bersifat material.
(3) Rektor dibebaskan dari tanggung jawab setelah
laporan
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) disetujui dan disahkan oleh Majelis Wali
Amanat.
(4) Apabila setelah pengesahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdapat hal baru yang membuktikan
sebaliknya, pengesahan tersebut dapat dibatalkan
oleh Majelis Wali Amanat.
PASAL 82
BAB V: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
Pasal 82
(1) Ketua Senat Akademik melaporkan kegiatan tahunan
Senat Akademik secara tertulis kepada Majelis Wali
Amanat.
(2) Ketua Dewan Audit melaporkan kegiatan tahunan
Dewan Audit secara tertulis kepada Majelis Wali
Amanat.
(3) Ketua Dewan Guru Besar melaporkan kegiatan
tahunan Dewan Guru Besar secara tertulis kepada
Majelis Wali Amanat.
PASAL 83
BAB V: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Ketua
Majelis
Wali
Amanat
membuat
laporan
tahunan BHPP UNHAN secara tertulis, berdasarkan
laporan tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 81
dan Pasal 82 untuk dilaporkan dalam sidang pleno
Majelis Wali Amanat.
(2) Majelis Wali Amanat mengevaluasi laporan tahunan
BHPP UNHAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam sidang pleno.
(3) Majelis
Wali
Amanat
menyampaikan
laporan
tahunan BHPP UNHAN beserta hasil evaluasi sidang
pleno secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Menteri Pertahanan dan Menteri.
PASAL 84
BAB V: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Laporan keuangan tahunan BHPP UNHAN diaudit
oleh akuntan publik.
(2) Laporan
(2) Laporan
keuangan
tahunan
BHPP
UNHAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan tahunan
BHPP UNHAN.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik melalui
media cetak berbahasa Indonesia yang beredar
secara nasional dan papan pengumuman yang
mudah diakses oleh masyarakat.
(4) BHPP UNHAN harus membuat laporan penerimaan
dan penggunaan dana yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara kepada Menteri,
Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 85
BAB V: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN | bagian yang tidak terpisahkan dari laporan tahunan - BHPP UNHAN.
(1) Apabila BHPP UNHAN memperoleh hibah dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia/Angkatan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing mengaudit laporan keuangan tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan penggunaan hibah tersebut.
(2) Administrasi dan laporan keuangan tahunan BHPP UNHAN merupakan tanggung jawab Rektor.
(3) Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendidikan Nasional mengawasi pelaksanaan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. BAB VI BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 86
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua peraturan yang terkait dengan pendidikan
pertahanan negara masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan dan belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penetapan pendanaan BHPP UNHAN sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009
tentang Badan Hukum Pendidikan dilakukan paling
lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diundangkan
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Untuk pertama kali anggaran rumah tangga BHPP
UNHAN disusun oleh Rektor atau pejabat Rektor
untuk mendapatkan penetapan Menteri setelah
memperoleh
persetujuan
tertulis
dari
Menteri
Pertahanan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
diundangkan Peraturan Pemerintah ini.
(4) Untuk
pertama
kali
keanggotaan
Majelis
Wali
Amanat BHPP UNHAN ditetapkan oleh Menteri
setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
Pertahanan.
(5) Senat Akademik harus sudah terbentuk paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor diangkat.
(6) Organ BHPP UNHAN selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) harus sudah terbentuk paling lambat
12 (duabelas) bulan setelah Majelis Wali Amanat
dibentuk
oleh
Menteri
setelah
memperoleh
persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 87
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar