Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia. 2.
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia. 3.
Prajurit adalah anggota TNI. 4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 5.
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI. 6.
Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit. 7.
Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan. 8.
Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara yang atas kemauan sendiri mengikatkan diri guna menjalani Dinas Keprajuritan. 9.
Ikatan Dinas Prajurit Wajib adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan undang-undang.
10. Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang dibuat guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk yang pertama kalinya selama jangka waktu tertentu sebagai Prajurit Karier.
11. Ikatan Dinas Lanjutan adalah Ikatan Dinas yang berlaku terhitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas Pertama.
12. Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
13. Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun sebagai tambahan yang dikenakan bagi Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan biaya negara.
14. Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seseorang Warga Negara sebagai Prajurit baik sebagai Prajurit Sukarela maupun sebagai Prajurit Wajib.
15. Prajurit Sukarela adalah Warga Negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam Dinas Keprajuritan.
16. Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.
17. Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
18. Prajurit Wajib adalah Warga Negara yang mengabdikan diri dalam Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
19. Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.
20. Penyediaan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memproses seseorang Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib.
21. Penerimaan adalah proses Warga Negara yang secara sukarela ingin mengabdikan diri menjadi Prajurit.
22. Pengerahan adalah proses Warga Negara untuk menjalani Dinas Keprajuritan secara wajib berdasarkan undang- undang.
23. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
24. Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat.
25. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.
26. Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.
27. Administrasi Prajurit adalah suatu rangkaian kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan siklus pembinaan Prajurit mulai dari penyediaan, pendidikan, penggunaan dan perawatan sampai dengan pemisahan.
28. Rawatan Kedinasan adalah segala pemberian dalam bentuk materiil dan nonmateriil oleh negara guna memenuhi kebutuhan insani baik jasmani maupun rohani meliputi penghasilan Prajurit, rawatan Prajurit, rawatan keluarga Prajurit, dan anugerah.
29. Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu wadah bersifat ad hoc dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memeriksa perwira yang mempunyai tabiat dan/atau perbuatan lain yang nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau TNI dan memberi saran dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Prajurit terdiri atas Prajurit Angkatan Darat, Prajurit
Angkatan Laut, dan Prajurit Angkatan Udara.
(2)
Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan
cara memasuki Dinas Keprajuritan terdiri atas:
a. Prajurit Sukarela; dan
b. Prajurit Wajib.
(3)
Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a. Prajurit Karier; dan
b. Prajurit Sukarela Dinas Pendek.
(4)
Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dikelompokkan dalam golongan kepangkatan:
a. perwira;
b. bintara; dan
c.
tamtama.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Menteri menetapkan alokasi kekuatan Prajurit dan jumlah
Warga Negara yang setiap tahunnya dapat diterima dan/atau
dikerahkan untuk menjalani Dinas Keprajuritan dengan
memperhatikan pertimbangan Panglima.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Wanita
yang
menjadi
Prajurit
dalam
menjalani
Dinas
Keprajuritan disesuaikan dengan kodrat, harkat, dan martabat
kewanitaannya.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 5
(1)
Setiap Prajurit diberi pangkat.
(2)
Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut
sifatnya dibedakan sebagai berikut:
a.
pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama
menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat
administrasi penuh; dan
b. pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan
pangkat tituler.
BAB II
PENYEDIAAN
Bagian Kesatu
Penerimaan
PASAL 6
BAB II: PENYEDIAAN | Bagian Kesatu - Penerimaan
(1)
Setiap Warga Negara mendapat kesempatan yang seluas-
luasnya untuk diterima menjadi Prajurit Sukarela melalui
proses penerimaan.
(2)
Proses penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui kampanye, penerangan, dan pengumuman.
(3)
Penerimaan
menjadi
Prajurit
Sukarela
dilaksanakan
melalui pendaftaran, seleksi, dan Pendidikan Pertama.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan menjadi
Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Panglima.
PASAL 7
BAB II: PENYEDIAAN | Bagian Kesatu - Penerimaan
Pasal 7 (1)
Persyaratan umum untuk menjadi Prajurit adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. pada saat dilantik menjadi Prajurit berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun; e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak sedang kehilangan hak menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. lulus Pendidikan Pertama untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit; dan i. persyaratan lain sesuai dengan keperluan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 8
BAB II: PENYEDIAAN | Bagian Kesatu - Penerimaan
(1)
Penerimaan Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela
dilakukan oleh panitia penerimaan yang dibentuk pada
tingkat daerah dan pusat sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Panitia penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas melakukan pendaftaran, penelitian persyaratan,
pemanggilan, dan pengujian.
(3) Biaya
(3)
Biaya perjalanan dan akomodasi Warga Negara yang
memenuhi panggilan dan selama pengujian di tingkat
pusat ditanggung oleh negara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Prajurit
Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 9
BAB II: PENYEDIAAN | Bagian Kesatu - Penerimaan
(1)
Hasil
akhir
seleksi
penerimaan
Prajurit
Sukarela
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diumumkan oleh
panitia penerimaan.
(2)
Warga Negara yang lulus seleksi dan terpilih selanjutnya
menjalani Pendidikan Pertama sebagai Prajurit Siswa.
(3)
Warga Negara yang tidak terpilih sebagai Prajurit Siswa
dikembalikan ke daerah asal pendaftaran atas biaya
negara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil seleksi penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 10
BAB II: PENYEDIAAN | Bagian Kesatu - Penerimaan
Pengangkatan menjadi Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
Bagian Kedua
Pengerahan
PASAL 11
BAB II: PENYEDIAAN | Bagian Kedua - Pengerahan
(1)
Setiap Warga Negara yang memenuhi persyaratan dapat
diwajibkan untuk menjalani Dinas Keprajuritan.
(2)
Warga Negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan terpilih selanjutnya menjalani
Pendidikan Pertama sebagai Prajurit Siswa.
BAB III
BAB III
PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Pendidikan Pertama
PASAL 12
BAB III: PENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Pendidikan Pertama
(1)
Pendidikan Pertama terdiri atas Pendidikan Pertama untuk
pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan perwira,
bintara, dan tamtama.
(2)
Pendidikan
Pertama
untuk
pengangkatan
Prajurit
golongan kepangkatan perwira terdiri atas :
a.
akademi TNI dan pendidikan Prajurit Sukarela Dinas
Pendek, dengan masukan dari pendidikan menengah;
dan
b. sekolah perwira, dengan masukan dari perguruan
tinggi.
(3)
Pendidikan
Pertama
untuk
pengangkatan
Prajurit
golongan kepangkatan bintara dengan masukan dari
pendidikan menengah.
(4)
Pendidikan
Pertama
untuk
pengangkatan
Prajurit
golongan kepangkatan tamtama dengan masukan dari
pendidikan dasar.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Kedua
Pendidikan Pembentukan
PASAL 13
BAB III: PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Pendidikan Pembentukan
(1)
Pendidikan
Pembentukan
terdiri
atas
pendidikan
pembentukan
perwira
dan
pendidikan
pembentukan
bintara.
(2) Pendidikan
(2)
Pendidikan Pembentukan perwira untuk membentuk dan
mengembangkan bintara terpilih yang memenuhi syarat
menjadi perwira.
(3)
Pendidikan Pembentukan bintara untuk membentuk dan
mengembangkan tamtama terpilih yang memenuhi syarat
menjadi bintara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Pembentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Ketiga
Pendidikan Pengembangan
PASAL 14
BAB III: PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Pendidikan Pengembangan
(1)
Setiap
Prajurit
memperoleh
kesempatan
untuk
mengembangkan
kemampuannya
melalui
pendidikan
pengembangan dengan mempertimbangkan kepentingan
TNI serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(2)
Pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
pendidikan golongan perwira meliputi pendidikan
pengembangan umum, pengembangan spesialisasi,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
pendidikan golongan bintara meliputi pendidikan
pengembangan
spesialisasi,
pengembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi; dan
c.
pendidikan golongan tamtama yaitu pendidikan
pengembangan spesialisasi.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pendidikan
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Pengangkatan
PASAL 15
BAB III: PENDIDIKAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama diangkat menjadi Prajurit dan diberi pangkat pertama sebagai berikut: a. Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pertama perwira; b. Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pertama bintara; dan c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua bagi lulusan pendidikan pertama tamtama. (2) Pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. Letnan Dua oleh ; b. Sersan Dua oleh Panglima; dan c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua oleh Panglima. (3) Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan diangkat dalam pangkat sesuai dengan jenis pendidikan sebagai berikut: a. Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan perwira; dan b. Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan bintara. (4) Pengangkatan Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut: a. Letnan Dua oleh ; dan b. Sersan Dua oleh Panglima.
(5) Ketentuan (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengangkatan golongan dan pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.
PASAL 16
BAB III: PENDIDIKAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan perwira yang
bersumber dari sarjana atau yang sederajat diberikan
penyesuaian masa dinas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian masa dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB IV
PENGGUNAAN
Bagian Kesatu
Dinas Keprajuritan
PASAL 17
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Kesatu - Dinas Keprajuritan
(1)
Prajurit Karier menjalani Dinas Keprajuritan dengan
Ikatan Dinas Prajurit Sukarela yang terbagi atas:
a.
Ikatan Dinas Pertama; dan
b.
Ikatan Dinas Lanjutan.
(2)
Prajurit
yang
mendapat
tugas
belajar
mengikuti
pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lamanya
3 (tiga) bulan atau lebih di bidang keahlian atau kejuruan
tertentu dan lulus, dikenakan Ikatan Dinas Khusus.
(3)
Prajurit yang akan melakukan Ikatan Dinas Khusus, wajib
menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas.
(4) Ketentuan
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat
Perjanjian Ikatan Dinas Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
PASAL 18
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Kesatu - Dinas Keprajuritan
Prajurit Sukarela Dinas Pendek menjalani Dinas Keprajuritan
dengan Ikatan Dinas Pendek.
PASAL 19
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Kesatu - Dinas Keprajuritan
(1)
Prajurit yang akan melakukan Ikatan Dinas Pertama dan
Ikatan
Dinas
Pendek,
wajib
menandatangani
Surat
Perjanjian Ikatan Dinas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat
Perjanjian Ikatan Dinas Pertama dan Ikatan Dinas Pendek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 20
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Kesatu - Dinas Keprajuritan
(1)
Masa Ikatan Dinas Pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a.
bagi perwira selama 10 (sepuluh) tahun;
b.
bagi bintara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun; dan
c.
bagi tamtama paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)
Ikatan Dinas Pertama dibuat dan ditandatangani sebelum
Warga Negara yang terpilih diangkat menjadi Prajurit
Siswa
dan
berlaku
terhitung
mulai
tanggal
yang
bersangkutan lulus Pendidikan Pertama.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Masa Ikatan Dinas
Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 21
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Kesatu - Dinas Keprajuritan
Pasal 21
(1)
Masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai
berikut:
a.
bagi perwira sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun; dan
b. bagi bintara dan tamtama sampai usia paling tinggi 53
(lima puluh tiga) tahun.
(2)
Prajurit Karier yang akan mengakhiri Dinas Keprajuritan
setelah berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat
yang berwenang secara hierarkhis paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum masa Ikatan Dinas Pertama berakhir.
(3)
Prajurit Karier yang selesai menjalankan masa Ikatan
Dinas Pertama dan tidak mengajukan berhenti karena
alasan tertentu dianggap melanjutkan Ikatan Dinas
Lanjutan.
(4)
Untuk kepentingan TNI, Panglima dapat mengakhiri masa
Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pada saat atau setelah Prajurit yang bersangkutan
menjalani Dinas Keprajuritan selama 20 (dua puluh)
tahun.
(5)
Pengakhiran masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada
Prajurit yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) tahun
sebelum masa Ikatan Dinas Lanjutan berakhir.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Panglima.
PASAL 22
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Kesatu - Dinas Keprajuritan
Pasal 22
(1)
Masa Ikatan Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) ditetapkan paling singkat 2 (dua) kali dan
paling lama 5 (lima) kali dari masa pendidikan yang diikuti
dan diperhitungkan setelah selesai masa Ikatan Dinas
Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2)
Ikatan Dinas Khusus dibuat dan ditandatangani sebelum
yang bersangkutan menjalani pendidikan dan dihitung
mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas yang sedang
dijalani.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Panglima.
PASAL 23
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Kesatu - Dinas Keprajuritan
(1)
Masa Ikatan Dinas Pendek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ditetapkan paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)
Ikatan Dinas Pendek dibuat dan ditandatangani sebelum
Warga Negara yang terpilih diangkat menjadi Prajurit
Siswa
dan
berlaku
terhitung
mulai
tanggal
lulus
Pendidikan Pertama.
(3)
Masa Ikatan Dinas Pendek tidak dapat diperpanjang.
(4)
Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang telah berakhir masa
dinasnya dapat diangkat menjadi Prajurit Karier dengan
persyaratan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Pendek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pangkat Prajurit
PASAL 24
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Pangkat Prajurit TNI Angkatan Darat sebagai berikut:
a.
Pangkat Perwira terdiri atas:
1.
Jenderal TNI;
2.
Letnan Jenderal TNI;
3.
Mayor Jenderal TNI;
4.
Brigadir Jenderal TNI;
5.
Kolonel;
6.
Letnan Kolonel;
7.
Mayor;
8.
Kapten;
9.
Letnan Satu; dan
10.
Letnan Dua.
b.
Pangkat Bintara terdiri atas:
1.
Pembantu Letnan Satu;
2.
Pembantu Letnan Dua;
3.
Sersan Mayor;
4.
Sersan Kepala;
5.
Sersan Satu; dan
6.
Sersan Dua.
c.
Pangkat Tamtama terdiri atas:
1.
Kopral Kepala;
2.
Kopral Satu;
3.
Kopral Dua;
4.
Prajurit Kepala;
5.
Prajurit Satu; dan
6.
Prajurit Dua.
(2) Pangkat
(2)
Pangkat Prajurit TNI Angkatan Laut sebagai berikut:
a.
Pangkat Perwira terdiri atas:
1.
Laksamana TNI;
2.
Laksamana Madya TNI;
3.
Laksamana Muda TNI;
4.
Laksamana Pertama TNI;
5.
Kolonel;
6.
Letnan Kolonel;
7.
Mayor;
8.
Kapten;
9.
Letnan Satu; dan
10.
Letnan Dua.
b.
Pangkat Bintara terdiri atas:
1.
Pembantu Letnan Satu;
2.
Pembantu Letnan Dua;
3.
Sersan Mayor;
4.
Sersan Kepala;
5.
Sersan Satu; dan
6.
Sersan Dua.
c.
Pangkat Tamtama terdiri atas:
1.
Kopral Kepala;
2.
Kopral Satu;
3.
Kopral Dua;
4.
Kelasi Kepala;
5.
Kelasi Satu; dan
6.
Kelasi Dua.
(3)
Pangkat Prajurit TNI Angkatan Udara sebagai berikut:
a.
Pangkat Perwira terdiri atas:
1.
Marsekal TNI;
2.
Marsekal Madya TNI;
3.
Marsekal Muda TNI;
4. Marsekal
4.
Marsekal Pertama TNI;
5.
Kolonel;
6.
Letnan Kolonel;
7.
Mayor;
8.
Kapten;
9.
Letnan Satu; dan
10.
Letnan Dua.
b.
Pangkat Bintara terdiri atas:
1.
Pembantu Letnan Satu;
2.
Pembantu Letnan Dua;
3.
Sersan Mayor;
4.
Sersan Kepala;
5.
Sersan Satu; dan
6.
Sersan Dua.
c.
Pangkat Tamtama terdiri atas:
1.
Kopral Kepala;
2.
Kopral Satu;
3.
Kopral Dua;
4.
Prajurit Kepala;
5.
Prajurit Satu; dan
6.
Prajurit Dua.
(4)
Sebutan
untuk
pangkat
perwira
diikuti
dengan
kecabangan atau korps yang menunjukkan salah satu
bidang karier di lingkungan TNI.
(5)
Sebutan untuk pangkat korps Marinir TNI Angkatan Laut
disamakan dengan sebutan pangkat TNI Angkatan Darat
dan disertai “(Mar)” dibelakangnya.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sebutan tambahan yang
menyatakan kecabangan atau korps, diatur dengan
Peraturan Panglima.
PASAL 25
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 25
Ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, dan tata cara
pemakaian tanda pangkat diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Ketiga
Kenaikan Pangkat
PASAL 26
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Ketiga - Kenaikan Pangkat
(1)
Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat
kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan
pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
pula bagi Prajurit Siswa.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Panglima.
PASAL 27
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Ketiga - Kenaikan Pangkat
(1) Kenaikan pangkat terdiri atas: a. kenaikan pangkat reguler; dan
b. kenaikan pangkat khusus. (2) Kenaikan pangkat khusus terdiri atas: a. kenaikan pangkat luar biasa; dan
b. kenaikan pangkat penghargaan. (3) Kenaikan pangkat luar biasa terdiri atas: a. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang;
b. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang; c. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta; dan
d. kenaikan
d. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta. (4) Penetapan kenaikan pangkat Kolonel dan ke/dalam pangkat Perwira Tinggi oleh Presiden. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima. Bagian Keempat Pemberian Pangkat Khusus
PASAL 28
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Keempat - Pemberian Pangkat Khusus
(1)
Prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang
memerlukan Pangkat lebih tinggi dari yang disandangnya
dapat diberi pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(2)
Pemberian
pangkat
lokal
tidak
membawa
akibat
administrasi.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pangkat
lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Panglima.
PASAL 29
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Keempat - Pemberian Pangkat Khusus
(1)
Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk
menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di
lingkungan
TNI
diberi
pangkat
tituler
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(2)
Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang
bersangkutan
memangku
jabatan
keprajuritan
yang
menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat
perlakuan administrasi terbatas.
(3) Warga
(3)
Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada
dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang
berlaku bagi Prajurit.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pangkat
tituler
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Panglima.
Bagian Kelima
Jabatan dan Penugasan
PASAL 30
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Kelima - Jabatan dan Penugasan
(1)
Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan diangkat
dalam dan diberhentikan dari jabatan oleh pejabat yang
berwenang.
(2)
Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat
jabatan berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier
yang
berlaku
serta
memenuhi
persyaratan
yang
ditentukan dengan mempertimbangkan kepentingan TNI.
(3)
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
terdiri atas jabatan struktural dan jabatan fungsional.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian jabatan Prajurit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Panglima.
PASAL 31
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Kelima - Jabatan dan Penugasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 32
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Kelima - Jabatan dan Penugasan
Pasal 32 (1) Jabatan di luar struktur TNI pada instansi sipil yang dapat diduduki oleh Prajurit aktif adalah jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi Prajurit yang bertugas di luar struktur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Panglima. (3) Prajurit yang menduduki jabatan di luar struktur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud. (4) Pembinaan karier Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan. Bagian Keenam Pemberhentian Sementara dari Jabatan
PASAL 33
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Keenam - Pemberhentian Sementara dari Jabatan
(1)
Prajurit diberhentikan sementara dari jabatan apabila:
a.
berdasarkan pemeriksaan tingkat Ankum diduga
telah melakukan perbuatan yang merugikan atau
yang diduga dapat merugikan TNI, kepentingan
dinas, atau disiplin TNI;
b. berada
b.
berada dalam penahanan yustisial; atau
c.
sedang
menjalani
pidana
penjara
atau
pidana
kurungan paling singkat 1 (satu) bulan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(2)
Pemberhentian
sementara
dari
jabatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai berikut:
a.
terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam keputusan
pemberhentian
sementara
terhadap
Prajurit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b.
terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam keputusan
penahanan sementara terhadap Prajurit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c.
terhitung mulai tanggal menjalani pidana penjara
atau pidana kurungan terhadap Prajurit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3)
Pemberhentian sementara dari jabatan karena ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dalam waktu 6 (enam) bulan Ankum atau Papera harus
mengeluarkan keputusan yang pasti atas diri Prajurit yang
bersangkutan.
PASAL 34
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Keenam - Pemberhentian Sementara dari Jabatan
(1)
Pembatalan
pemberhentian
sementara
dari
jabatan
ditetapkan apabila Prajurit yang bersangkutan:
a.
berdasarkan
keputusan
Ankum
atau
Papera
dinyatakan tidak bersalah; atau
b.
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, berupa putusan
bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala
tuntutan hukum.
(2)
Pembatalan
pemberhentian
sementara
dari
jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai
tanggal berlakunya keputusan pemberhentian sementara
dari jabatan.
(3) Pengangkatan
(3)
Pengangkatan
kembali
dalam
suatu
jabatan
dapat
dilakukan
setelah
dinyatakan
tidak
bersalah
dan
ditempatkan pada jabatan semula atau jabatan setingkat.
PASAL 35
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Keenam - Pemberhentian Sementara dari Jabatan
(1)
Pemberhentian sementara dari jabatan dicabut apabila
Prajurit yang bersangkutan:
a.
dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan
yang merugikan atau dapat merugikan kepentingan
kedinasan dan/atau disiplin TNI dan kepadanya
telah
dijatuhi
hukuman
disiplin
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a; atau
b.
telah selesai menjalani pidana penjara atau pidana
kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) huruf b dan huruf c.
(2)
Pencabutan
pemberhentian
sementara
dari
jabatan
berlaku:
a.
terhitung
mulai
tanggal
penetapan
berlakunya
keputusan hukuman disiplin, dalam hal pencabutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b.
terhitung
mulai
tanggal
penetapan
berlakunya
keputusan pembebasan dari pidana penjara atau
pidana
kurungan,
dalam
hal
pencabutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3)
Pengangkatan
kembali
dalam
suatu
jabatan
dapat
dilakukan apabila Prajurit yang bersangkutan dinilai baik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan kembali
dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Panglima.
PASAL 36
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Keenam - Pemberhentian Sementara dari Jabatan
Pemberhentian sementara dari jabatan dilanjutkan apabila
Prajurit yang bersangkutan terdapat cukup alasan untuk tetap
berada
dalam
penahanan
yustisial,
sepanjang
yang
bersangkutan tidak diberhentikan dari Dinas Keprajuritan.
PASAL 37
BAB IV: PENGGUNAAN | Bagian Keenam - Pemberhentian Sementara dari Jabatan
Pasal 37
(1)
Wewenang
pemberhentian
sementara
dari
jabatan,
pembatalan, atau pencabutan pemberhentian sementara
dari jabatan, atau perpanjangan pemberhentian sementara
dari jabatan dan pengangkatan kembali dalam jabatan ada
pada
pejabat
yang
berwenang
mengangkat
dan
memberhentikan dari jabatan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
wewenang
pemberhentian sementara dari jabatan, pembatalan, atau
pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan, atau
perpanjangan pemberhentian sementara dari jabatan dan
pengangkatan kembali dalam jabatan ada pada pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan di
dalam struktur TNI diatur dengan Peraturan Panglima.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
jabatan di luar struktur TNI diatur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (2).
BAB V
RAWATAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 38
BAB V: RAWATAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Setiap
Prajurit
beserta
keluarganya
diberikan
kesejahteraan berupa Rawatan Kedinasan.
(2)
Setiap Prajurit Siswa diberikan penghasilan Prajurit dan
Rawatan Prajurit.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Penghasilan Prajurit
PASAL 39
BAB V: RAWATAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Setiap Prajurit diberikan penghasilan yang layak secara
rutin setiap bulan.
(2)
Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a.
gaji pokok dan kenaikannya secara berkala;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan jabatan;
d.
tunjangan operasi;
e.
tunjangan khusus; dan
f.
uang lauk pauk atau natura.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan layak bagi
Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 40
BAB V: RAWATAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Prajurit Siswa selama menjalani Pendidikan Pertama
mendapat penghasilan berupa uang saku pendidikan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan
Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Rawatan Prajurit
PASAL 41
BAB V: RAWATAN | Bagian Ketiga - Rawatan Prajurit
(1)
Prajurit mendapat Rawatan Prajurit berupa:
a.
perlengkapan perseorangan;
b.
pakaian seragam dinas;
c. ransum
c.
ransum pangan;
d.
perumahan atau asrama atau mess;
e.
rawatan kesehatan;
f.
pembinaan moril;
g.
pembinaan jasmani;
h.
pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;
i.
pembinaan disiplin dan tata tertib;
j.
bantuan hukum;
k.
asuransi kesehatan dan jiwa;
l.
asuransi penugasan operasi militer; dan
m.
pemberian cuti.
(2)
Rawatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan juga kepada Prajurit Siswa.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Rawatan
Prajurit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan huruf l
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Rawatan
Prajurit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
huruf i, huruf j, dan huruf m diatur dalam Peraturan
Panglima.
PASAL 42
BAB V: RAWATAN | Bagian Ketiga - Rawatan Prajurit
(1)
Prajurit selama menjalani Pendidikan Pembentukan dan
pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan Pasal 14 mendapat uang saku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uang saku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
PASAL 43
BAB V: RAWATAN | Bagian Ketiga - Rawatan Prajurit
(1)
Prajurit selama menjalani tugas pendidikan di luar
lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan/atau
TNI mendapat bantuan biaya pendidikan.
(2) Prajurit
(2)
Prajurit dan Prajurit Siswa selama menjalani tugas
pendidikan
di
lembaga
pendidikan
Kementerian
Pertahanan dan/atau TNI mendapat dukungan biaya
pendidikan.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
bantuan
biaya
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Rawatan Keluarga Prajurit
PASAL 44
BAB V: RAWATAN | Bagian Keempat - Rawatan Keluarga Prajurit
(1)
Keluarga Prajurit mendapat rawatan keluarga Prajurit
meliputi:
a.
rawatan kesehatan;
b. pembinaan moril;
c.
pembinaan mental dan pelayanan keagamaan; dan
d. bantuan hukum.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rawatan
keluarga Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rawatan
keluarga Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam Peraturan
Panglima
Bagian Kelima
Bagian Kelima
Rawatan Kedinasan bagi Prajurit yang
Diberhentikan Sementara dari Jabatan
PASAL 45
BAB V: RAWATAN | Bagian Kelima . . . - Bagian Kelima
(1)
Prajurit yang diberhentikan sementara dari jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a
dan huruf b, mendapat Rawatan Kedinasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, sedangkan penghasilan Prajurit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c,
huruf d, dan huruf e, tidak diberikan.
(2)
Prajurit yang diberhentikan sementara dari jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c,
mendapat Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
38,
sedangkan
penghasilan
Prajurit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a
dan huruf b hanya diberikan sebesar 75% (tujuh puluh
lima persen) dan penghasilan Prajurit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, huruf d, dan
huruf e tidak diberikan.
Bagian Keenam
Rawatan Kedinasan bagi Prajurit yang Cacat Ringan
PASAL 46
BAB V: RAWATAN | Bagian Keenam - Rawatan Kedinasan bagi Prajurit yang Cacat Ringan
Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam dan/atau karena dinas,
dinyatakan menyandang cacat ringan sebagai akibat dari
tindakan langsung lawan maupun bukan akibat tindakan
langsung
lawan,
selain
menerima
Rawatan
Kedinasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 juga menerima santunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Bagian Ketujuh
Rawatan Kedinasan bagi Prajurit yang Dinyatakan Hilang dalam Tugas
PASAL 47
BAB V: RAWATAN | Bagian Ketujuh . . . - Bagian Ketujuh
(1)
Prajurit dan Prajurit Siswa yang dinyatakan hilang dalam
tugas tetap mendapat rawatan kedinasan sebagaimana
sebelumnya untuk paling lama 12 (dua belas) bulan
terhitung mulai dinyatakan hilang dalam tugas, yang
diterimakan kepada ahli warisnya.
(2)
Prajurit dan Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang kemudian ditemukan kembali dan masih
hidup, dapat diangkat kembali sesuai dengan status
sebelum dinyatakan hilang dan diberikan hak Rawatan
Kedinasan penuh selama dinyatakan hilang, dengan
memperhitungkan hak yang telah diterima ahli warisnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian
Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Kedelapan
Anugerah
PASAL 48
BAB V: RAWATAN | Bagian Kedelapan - Anugerah
(1)
Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam pertempuran
berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi kenaikan
pangkat luar biasa operasi militer perang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a atau kenaikan
pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c.
(2)
Prajurit dan Prajurit Siswa yang mendapat penugasan
khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan
berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi kenaikan
pangkat
luar
biasa
operasi
militer
selain
perang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b
atau kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain
perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (3) huruf d.
(3) Prajurit
(3)
Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi
TNI dan/atau negara dapat dianugerahi percepatan
kenaikan pangkat dan/atau penghargaan lainnya.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penganugerahan
kenaikan pangkat dan penghargaan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Panglima.
PASAL 49
BAB V: RAWATAN | Bagian Kedelapan - Anugerah
(1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas, yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas, dianugerahi Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wewenang penganugerahan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Presiden. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan riwayat kepahlawanan untuk penganugerahan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PEMISAHAN Bagian Kesatu Pengakhiran Dinas Keprajuritan
PASAL 50
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kesatu - Pengakhiran Dinas Keprajuritan
(1)
Batas usia pensiun bagi Perwira paling rendah 48 (empat
puluh delapan) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun.
(2) Batas
(2)
Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama paling
rendah 42 (empat puluh dua) tahun dan paling tinggi 53
(lima puluh tiga) tahun.
(3)
Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi perwira paling
rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 47
(empat puluh tujuh) tahun.
(4)
Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi bintara dan
tamtama paling rendah 38 (tiga puluh delapan) tahun dan
paling tinggi 41 (empat puluh satu) tahun.
PASAL 51
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kesatu - Pengakhiran Dinas Keprajuritan
(1)
Prajurit Karier diberhentikan dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan karena:
a.
atas permintaan sendiri dan disetujui;
b. telah berakhir masa ikatan dinas;
c.
menjalani masa pensiun;
d. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
e.
beralih status menjadi pegawai negeri sipil;
f.
menduduki
jabatan
yang
menurut
ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki
oleh seorang Prajurit;
g.
gugur, tewas, atau meninggal dunia;
h. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu)
tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau
i.
berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan
dinas.
(2)
Prajurit
yang
berhenti
dari
Ikatan
Dinas
sebelum
berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama dan/atau Ikatan
Dinas Khusus, wajib mengembalikan biaya negara yang
telah dikeluarkan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan
hormat Prajurit Karier sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pengembalian biaya negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
PASAL 52
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kesatu - Pengakhiran Dinas Keprajuritan
Pasal 52
(1)
Prajurit Sukarela Dinas Pendek diberhentikan dengan
hormat dari Dinas Keprajuritan karena:
a.
atas permintaan sendiri dan disetujui;
b.
telah berakhir masa ikatan dinas;
c.
tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
d.
gugur, tewas, atau meninggal dunia;
e.
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu)
tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau
f.
berdasarkan
pertimbangan
khusus
untuk
kepentingan dinas.
(2)
Prajurit yang berhenti dari Ikatan Dinas Pendek sebelum
berakhirnya
masa
Ikatan
Dinas
Pendek,
wajib
mengembalikan biaya negara yang telah dikeluarkan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan
hormat Prajurit Sukarela Dinas Pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian biaya negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Panglima.
PASAL 53
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kesatu - Pengakhiran Dinas Keprajuritan
(1)
Prajurit diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan karena:
a.
dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
b.
mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-
nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau
TNI.
(2)
Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat
merugikan disiplin keprajuritan atau TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. menganut
a.
menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang
bertentangan dengan Pancasila;
b.
melakukan tindakan yang membahayakan keamanan
dan keselamatan bangsa dan negara;
c.
dijatuhi pidana lebih dari 2 (dua) kali berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, tetapi tidak disertai dengan pidana
tambahan
berupa
pemberhentian
tidak
dengan
hormat dan menurut pertimbangan pejabat yang
berwenang,
yang
bersangkutan
tidak
patut
dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas
Keprajuritan;
d.
melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri
dengan maksud menghindari penyidikan, tuntutan
hukum, atau menghindari tugas yang dibebankan
kepadanya;
e.
meninggal dunia dalam melakukan kejahatan atau
sebagai akibat dari kejahatan yang dapat disamakan
atau sama seperti huruf b;
f.
melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di
kesatuannya lebih lama dari 3 (tiga) bulan dan tidak
diketemukan lagi;
g.
dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali pada
pangkat yang sama dan menurut pertimbangan
pejabat yang berwenang, yang bersangkutan tidak
patut dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas
Keprajuritan; atau
h.
perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh
seorang Prajurit dan bertentangan dengan perintah
kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan
yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit
yang menurut pertimbangan pejabat yang berwenang
tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam
Dinas Keprajuritan.
(3) Pemberhentian
(3)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terhadap
perwira
dilaksanakan
setelah
mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira.
(4)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terhadap bintara dan tamtama dilaksanakan setelah
mempertimbangkan saran staf secara berjenjang.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai saran staf secara
berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan Peraturan Panglima.
PASAL 54
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kesatu - Pengakhiran Dinas Keprajuritan
(1)
Dewan Kehormatan Perwira dibentuk dan diselenggarakan
dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan
tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada
pembentuk Dewan Kehormatan Perwira.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan
penyelenggaraan Dewan Kehormatan Perwira sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
PASAL 55
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kesatu - Pengakhiran Dinas Keprajuritan
(1) Wewenang pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan terhadap Prajurit dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi berada pada Presiden. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Prajurit dengan pangkat Letnan Kolonel dan yang lebih rendah diatur dengan Peraturan Panglima. (3) Dalam hal Prajurit akan diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebelum mendapat keputusan pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dari jabatan dapat mengeluarkan keputusan sementara pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan.
PASAL 56
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kesatu - Pengakhiran Dinas Keprajuritan
Pasal 56
(1)
Prajurit yang akan menjalani masa pensiun berhak
memperoleh masa persiapan pensiun paling lama 12 (dua
belas) bulan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa persiapan pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Panglima.
PASAL 57
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kesatu - Pengakhiran Dinas Keprajuritan
(1)
Prajurit
Siswa
diberhentikan
dengan
hormat
dari
Pendidikan Pertama karena:
a.
tidak
memenuhi
persyaratan
jasmani
dan/atau
rohani;
b.
gugur, tewas, atau meninggal dunia;
c.
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu)
tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas;
d.
alasan akademis; atau
e.
permohonan berhenti dari Pendidikan Pertama dan
disetujui.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan
hormat Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Panglima.
PASAL 58
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kesatu - Pengakhiran Dinas Keprajuritan
(1)
Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari
Pendidikan Pertama karena mempunyai tabiat dan/atau
perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin
keprajuritan atau TNI.
(2)
Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat
merugikan disiplin keprajuritan atau TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang
bertentangan dengan Pancasila;
b. melakukan
b.
melakukan tindakan yang membahayakan keamanan
dan keselamatan bangsa dan negara;
c.
melakukan tindak pidana dan/atau dipidana dengan
pidana tambahan dicabut haknya untuk menjadi
Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
d.
diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit
Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan
palsu, tidak benar, atau tidak lengkap;
e.
melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri;
f.
meninggal dunia dalam melakukan tindak pidana
atau sebagai akibat dari tindak pidana;
g.
melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di
kesatuannya; atau
h.
perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh
seorang Prajurit Siswa dan bertentangan dengan
perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau
perbuatan
yang
tidak
sesuai
dengan
norma
kehidupan Prajurit Siswa.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian tidak
dengan hormat Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Panglima.
PASAL 59
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kesatu - Pengakhiran Dinas Keprajuritan
Prajurit
yang
diberhentikan
dengan
hormat
dari
Dinas
Keprajuritan, berkewajiban:
a.
memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan
perorangan yang diperolehnya; dan
b.
selama 2 (dua) tahun sejak diberhentikan dengan hormat
dari Dinas Keprajuritan melaporkan setiap perubahan
alamat kepada pejabat satuan kewilayahan TNI setempat
dalam batas waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.
PASAL 60
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kesatu - Pengakhiran Dinas Keprajuritan
Pasal 60
Prajurit yang telah selesai menjalani Dinas Keprajuritan atau
Prajurit Siswa yang karena suatu hal tidak dilantik menjadi
Prajurit, wajib memegang teguh rahasia tentara walaupun yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan
hormat.
PASAL 61
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kesatu - Pengakhiran Dinas Keprajuritan
(1)
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan, pada acara tertentu dapat menggunakan
sebutan pangkatnya yang terakhir, mengenakan pakaian
seragam TNI, dan mendapat perlakuan protokoler.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sebutan
pangkat,
penggunaan
seragam
TNI,
dan
perlakuan
protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Panglima.
Bagian Kedua
Rawatan Purnadinas
PASAL 62
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kedua - Rawatan Purnadinas
Prajurit
yang
diberhentikan
dengan
hormat
dari
Dinas
Keprajuritan memperoleh rawatan dan layanan purnadinas yang
meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan,
pesangon, rawatan kesehatan, dan/atau rawatan purnadinas
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 63
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kedua - Rawatan Purnadinas
Prajurit Karier yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf i menerima:
a.
pensiun, bilamana:
1. belum mencapai batas usia pensiun yang ditentukan,
tetapi telah menjalani Dinas Keprajuritan paling singkat
20 (dua puluh) tahun; atau
2. telah
2. telah mencapai batas usia pensiun yang ditentukan
dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 15 (lima
belas) tahun sampai kurang dari 20 (dua puluh) tahun.
b.
tunjangan bersifat pensiun, bilamana:
1. belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun
yang
ditentukan,
tetapi
telah
menjalani
Dinas
Keprajuritan antara 15 (lima belas) tahun hingga
kurang dari 20 (dua puluh) tahun; atau
2. telah mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun
yang
ditentukan
dan
telah
menjalani
Dinas
Keprajuritan antara 10 (sepuluh) tahun hingga 15 (lima
belas) tahun.
c.
tunjangan,
bilamana
belum
mencapai
batas
usia
tunjangan bersifat pensiun, tetapi telah menjalani Dinas
Keprajuritan antara 5 (lima) tahun hingga kurang dari 15
(lima belas) tahun; atau
d.
pesangon, bagi yang telah menjalani Dinas Keprajuritan
kurang dari 5 (lima) tahun, yang diterimakan sekaligus
sebesar gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah
tahun masa Dinas Keprajuritan.
PASAL 64
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kedua - Rawatan Purnadinas
Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan
hormat dari Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf f, menerima :
a.
tunjangan, bilamana telah menjalani Dinas Keprajuritan
paling singkat 5 (lima) tahun; atau
b.
pesangon, bilamana telah menjalani Dinas Keprajuritan
kurang dari 5 (lima) tahun, yang diterimakan sekaligus
sebesar gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah
tahun masa Dinas Keprajuritan.
PASAL 65
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kedua - Rawatan Purnadinas
Pasal 65
Prajurit
Siswa
yang
diberhentikan
dengan
hormat
dari
Pendidikan Pertama, menerima pesangon yang diterimakan
sekaligus sebesar gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok
permulaan Prajurit untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan
bagi seorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama
dikalikan dengan jumlah tahun masa Pendidikan Pertama.
PASAL 66
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kedua - Rawatan Purnadinas
(1)
Prajurit yang dalam dan/atau oleh karena dinas:
a.
menyandang cacat berat akibat tindakan langsung
lawan, diberhentikan dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan dan menerima pensiun sebesar 100%
(seratus persen) dari gaji pokok terakhir ditambah
tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung
lawan atau cacat berat bukan akibat tindakan
langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari
Dinas Keprajuritan dan menerima pensiun sebesar
100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir
ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; atau
c.
menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan
langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari
Dinas Keprajuritan dan menerima pensiun sebesar
75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir
ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Prajurit
(2)
Prajurit Siswa yang dalam dan/atau oleh karena dinas:
a.
menyandang cacat berat akibat tindakan langsung
lawan, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan
Pertama dan menerima pensiun sebesar 100% (seratus
persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk
suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang
Prajurit
Siswa
yang
lulus
Pendidikan
Pertama
ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
b. menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung
lawan, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan
Pertama dan menerima pensiun sebesar 100% (seratus
persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk
suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang
Prajurit
Siswa
yang
lulus
Pendidikan
Pertama
ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
c.
menyandang cacat berat bukan akibat tindakan
langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari
Pendidikan Pertama dan menerima pensiun sebesar
75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok
permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan
ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus
pendidikan Pertama ditambah dengan tunjangan cacat
dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
d. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan
langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari
Pendidikan Pertama dan menerima pensiun sebesar
50% (lima puluh persen) dari gaji pokok permulaan
Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan
bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan
Pertama ditambah dengan tunjangan cacat dan
tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 67
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kedua - Rawatan Purnadinas
Pasal 67
(1)
Prajurit yang tidak dalam dan/atau tidak oleh karena
dinas:
a.
menyandang cacat berat dan telah menjalani Dinas
Keprajuritan antara 4 (empat) tahun hingga kurang
dari 20 (dua puluh) tahun serta belum mencapai usia
pensiun minimal menurut golongan pangkatnya,
diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan
dan menerima tunjangan bersifat pensiun sebesar
paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari gaji
pokok terakhir ditambah dengan tunjangan cacat dan
tunjangan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
menyandang cacat berat dan telah menjalani Dinas
Keprajuritan
kurang
dari
4
(empat)
tahun,
diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan
dan menerima tunjangan sebesar paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari gaji pokok terakhir untuk
selama jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan yang
dimilikinya ditambah dengan tunjangan cacat dan
tunjangan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
menyandang cacat sedang dan telah menjalani Dinas
Keprajuritan antara 10 (sepuluh) tahun hingga
kurang dari 20 (dua puluh) tahun serta belum
mencapai usia pensiun minimal menurut golongan
pangkatnya, diberhentikan dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan
dan
menerima
tunjangan
bersifat
pensiun sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari gaji pokok terakhir ditambah dengan
tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
d. menyandang
d.
menyandang cacat sedang dan telah menjalani dinas
keprajuritan
kurang
dari
10
(sepuluh)
tahun,
diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan
dan menerima tunjangan sebesar paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari gaji pokok terakhir untuk
selama jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan yang
dimilikinya ditambah dengan tunjangan cacat dan
tunjangan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Prajurit Siswa yang tidak dalam dan/atau tidak oleh
karena dinas, menyandang cacat berat atau cacat sedang,
diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama
dan menerima pesangon yang diterima sekaligus sebesar
gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan
Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi
seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama
dikalikan dengan jumlah tahun masa Pendidikan Pertama.
PASAL 68
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kedua - Rawatan Purnadinas
(1)
Prajurit penyandang cacat yang dalam atau oleh karena
dinas maupun yang tidak dalam atau tidak oleh karena
dinas memperoleh santunan cacat.
(2)
Besaran santunan cacat diberikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 69
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kedua - Rawatan Purnadinas
(1)
Prajurit yang hilang dalam tugas dilakukan pencarian
selama 12 (dua belas) bulan, tetap diberikan penghasilan
sebagaimana Prajurit aktif.
(2)
Prajurit yang dinyatakan hilang dalam tugas dan sudah
dilakukan pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan
karena hilang dalam tugas:
a. bagi
a.
bagi Prajurit yang sudah berkeluarga, diberikan
penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan
kepada istri/suami dan anak.
b.
bagi Prajurit yang belum berkeluarga diberikan
tunjangan orang tua.
(3)
Pemberian penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan
kepada istri/suami dan anak Prajurit yang hilang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilanjutkan
dengan
pemberian
pensiun
warakawuri
atau
duda
dan/atau
tunjangan
anak
yatim
atau
piatu,
atau
tunjangan anak yatim-piatu.
PASAL 70
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kedua - Rawatan Purnadinas
(1)
Prajurit Siswa yang hilang dalam tugas, dilakukan
pencarian selama 12 (dua belas) bulan dan tetap diberikan
penghasilan sebagaimana Prajurit Siswa.
(2)
Prajurit Siswa yang dinyatakan hilang dalam tugas dan
sudah dilakukan pencarian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan
Pertama karena hilang dalam tugas:
a.
bagi Prajurit Siswa yang sudah berkeluarga, diberikan
penghasilan penuh sebagaimana Prajurit Siswa selama
12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak;
atau
b. bagi Prajurit Siswa yang belum berkeluarga diberikan
tunjangan orang tua.
(3)
Pemberian penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan
kepada istri/suami dan anak Prajurit Siswa yang hilang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilanjutkan
dengan
pemberian
pensiun
warakawuri
atau
duda
dan/atau
tunjangan
anak
yatim
atau
piatu,
atau
tunjangan
anak
yatim
atau
piatu
dengan
dasar
perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok
permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan
ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus
Pendidikan Pertama.
PASAL 71
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kedua - Rawatan Purnadinas
Pasal 71
(1)
Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, atau
Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
yang kemudian ditemukan kembali, maka diadakan
penyesuaian:
a.
jika dalam keadaan mati, maka Prajurit atau Prajurit
Siswa
yang
bersangkutan
diberhentikan
dengan
hormat karena gugur, tewas, atau meninggal dunia;
b. jika dalam keadaan hidup, maka Prajurit atau Prajurit
Siswa yang bersangkutan diangkat kembali sesuai
dengan
status
sebelum
dinyatakan
hilang
dan
diberikan hak Rawatan Kedinasan penuh selama
dinyatakan hilang dengan memperhitungkan hak yang
telah diterima ahli warisnya; dan
c.
jika nyata-nyata merugikan kedisiplinan Prajurit atau
TNI diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan
dan/atau
perkaranya
diajukan
ke
peradilan militer.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penyesuaian
status Prajurit atau Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
PASAL 72
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kedua - Rawatan Purnadinas
(1)
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan karena gugur, atau tewas kepada ahli
warisnya diberikan:
a.
pensiun warakawuri atau duda dan tunjangan anak
yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu,
atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. uang
b.
uang duka, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
uang duka gugur atau tewas sebesar 6 (enam)
kali penghasilan terakhir;
2.
uang duka bagi awak pesawat terbang yang
gugur atau tewas sebesar 24 (dua puluh empat)
kali penghasilan terakhir; dan
3.
uang duka bagi awak kapal selam yang gugur
atau tewas sebesar 24 (dua puluh empat) kali
penghasilan terakhir.
(2)
Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari
Pendidikan Pertama karena gugur atau tewas, kepada ahli
warisnya diberikan:
a.
pensiun warakawuri atau duda atau tunjangan anak
yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu,
atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung)
sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit
dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari
gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat
yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa
yang lulus Pendidikan Pertama; dan
b.
uang duka gugur atau tewas sebesar 6 (enam) kali
gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok
permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan
ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus
Pendidikan Pertama.
PASAL 73
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kedua - Rawatan Purnadinas
(1)
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan
karena
meninggal
dunia,
kepada
ahli
warisnya diberikan:
a. pensiun
a.
pensiun warakawuri atau duda, atau tunjangan anak
yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b.
uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan terakhir
termasuk uang lauk pauk.
(2)
Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari
Pendidikan Pertama karena meninggal dunia, kepada
warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu, atau
anak yatim-piatu, diberikan uang duka sebesar 3 (tiga)
kali gaji dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen)
dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat
yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang
lulus Pendidikan Pertama.
PASAL 74
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kedua - Rawatan Purnadinas
Kepada warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu atau anak yatim-piatu diberikan penghasilan penuh almarhum dengan ketentuan sebagai berikut : a. selama 6 (enam) bulan apabila meninggal dunia; b. selama 12 (dua belas) bulan apabila gugur atau tewas; c. selama 12 (dua belas) bulan apabila meninggal dunia dan mempunyai Bintang Angkatan, Bintang Sewindu, atau Bintang Gerilya dan bintang lainnya yang lebih tinggi tingkatannya; atau d. selama 18 (delapan belas) bulan apabila gugur atau tewas atau meninggal dunia dan dinyatakan sebagai pahlawan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 75
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Kedua - Rawatan Purnadinas
Pasal 75
(1)
Prajurit yang diberhentikan tidak dengan hormat dari
Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53, berhak mendapat pengembalian nilai tunai asuransi
Prajurit dan iuran dana pensiun sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Prajurit Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat
dari Pendidikan Pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58, dikembalikan ke daerah asal penerimaan yang
bersangkutan atas biaya negara yang diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengaktifan Kembali
PASAL 76
BAB VI: PEMISAHAN | Bagian Ketiga - Pengaktifan Kembali
Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan
perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah
berakhir menjalani Dinas Keprajuritan dapat diwajibkan aktif
kembali
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 77
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Keputusan tentang Penetapan Kecacatan Prajurit bagi Prajurit yang cacat berat sebagai akibat tindakan langsung lawan yang dikeluarkan berdasarkan Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku.
PASAL 78
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 78 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua proses administrasi yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tetapi belum mendapat ketetapan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 79
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan
Peraturan Pemerintah beserta semua peraturan pelaksanaannya
yang berkaitan dengan administrasi Prajurit TNI yang sudah ada
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 80
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (, ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 81
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.