Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerinta-h Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal I angka 2 diubah, sehingga ketentuan
PASAL 1
2
Klasilikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang usaha atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurttt disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing.
2. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al dan ayat (3) diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 5
(1) Lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dapat terdiri dari:
a. sunrei;
b. perencanaan umum, studi makro, dan studi mikro;
c. studi kelayakan proyek, industri, dan produksi;
d. perencanaan teknik, operasi, dan pemeliharaan;
e. penelitian.
(2) Lingkup (21 Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4) dapat terdiri dari jasa:
a. pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi.
(2a) Layanan jasa perencanaan, pengawasan konstruksi dapat terintegrasi. pelaksanaan, dilakukan dan secara
(3) Kegiatan yang dapat dilakukan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2al terdiri atas:
a. rancang bangun (design and build);
b. perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi (engineeing, proeuement, and constntctionl;
c. penyelenggaraarl pekerjaan terima jadi (finrt-key projectl; dan/atau
d. penyelenggaraan pekerjaan berbasis kinerja Qterformance based).
(4) Pengembangan layanan jasa perencanaan dan atau pengawasan lainnya dapat mencakup antara lain jasa:
a. manajemen proyek;
b. manajemen konstruksi;
c. penilaian kualitas, kuantitas, dan biaya pekerjaan
(5) Layanan jasa konstruksi yang dilaksanakan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2al hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 7
(1) Bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi terdiri atas bidang usaha yang bersifat umum dan spesialis.
(2) Bidang
(2) Bidang usaha jasa pelaksana konstruksi, terdiri atas bidang usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
(3) Bidang usaha jasa konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus memenuhi kriteria mampu mengerjakan bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain, mulai d.ari penyiapan lahan sampai dengan penyerahan akhir atau berfungsinya bangunan konstruksi.
(4) Bidang usaha jasa konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi kriteria mampu mengerjakan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain.
(5) Bidang usaha jasa konstruksi yang bersifat keterampilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria mampu mengerjakan subbagian pekerjaan konstruksi dari bagian tertentu bangunan konstruksi dengan menggunakan teknologi sederhana.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pa^al 8 Badan usaha jasa konstruksi yang memberikan layanan jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha. 5 Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 88, Pasal 8C, dan pasal 8D yang berbunyi sebagai berikut:
PASAL 8A
(1) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal g untuk bidang usaha jasa perencanaan dan jasa pengawasan konstruksi meliputi:
a. arsitektur;
b. rekayasa (engineeing);
c. penataan ruang; dan
d. jasa konsultansi lainnya.
(2) Klasifikasi . (21 Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi meliputi:
a. bangunan gedung;
b. bangunan sipil;
c. instalasi mekanikal dan elektrikal; dan
d. jasa pelaksanaan lainnya.
(3) Setiap klasifikasi bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dibagi menjadi beberapa subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi.
(4) Setiap subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat meliputi satu atau gabungan dari beberapa pekerjaan konstruksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
PASAL 88
(1) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. kualifikasi usaha besar;
b. kualifikasi usaha menengah;
c. kualifikasi usaha kecil. (21 Setiap kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibagi menjadi beberapa subkualifikasi usaha jasa konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian subkualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan Menteri.
PASAL 8C
(1) Orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konstruksi atau orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha yang memberikan layanan jasa konstruksi harus memiliki sertilikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi.
(2) (21 Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. arsitektur'
b. sipil;
c. mekanikal;
d. elektrikal;
e. tata lingkungan; dan
f. manajemen pelaksanaan.
(3) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tenaga ahli; dan
b. tenaga terampil.
(4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas subkualifikasi:
a. muda;
b. madya; dan
c. utama.
(5) Tenaga terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas subkualifikasi:
a. kelas tiga;
b. kelas dua; dan
c. kelas satu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kompetensi untuk subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam peraturan Menteri.
PASAL 8D
Dalam hal sertifikasi untuk bidang usaha instalasi mekanikal dan elektrikal sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 9
(1) Usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha jasa konsultansi perencanaan dan/atau jasa konsultansi pengawasan konstruksi hanya dapat melakukan layanan jasa perencanaan dan layanan jasa pengawasan pekedaan konstruksi sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
(2) Usaha orang perseorangan selaku peiaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan dengan biaya kecil.
(3) Badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang bukan berbadan hukum hanya dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil sampai sedang, berteknologi sederhana sampai madya, dengan biaya kecil sampai sedang.
(4) Dihapus.
(5) Untuk pekedaan konstruksi yang berisiko tinggi dan atau yang berteknologi tinggi dan atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
7. Ketentuan Pasal 1O ayat (4) diubah, sehingga pasal 10 ayat (4) berbunyi sebagai berikut:
PASAL 10
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria risiko, teknologi, dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l', dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
8. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga pasal 11 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
PASAL 11
(1) Penanggung jawab teknik yang merupakan tenaga tetap badan usaha jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan harus memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
9. Ketentuan Bab II Bagian Keempat dihapus. l-O. Ketentuan Bab III dihapus.
11. Ketentuan Pasal 22 tetap dan penjelasannya diubah, sehingga penjelasan Pasal 22 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Peraturan Pemerintah ini.
12. Ketentuan Pasal 23 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan ayat (4) sampai dengan ayat (8) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 24
(1) Untuk melaksanakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi didirikan Lembaga pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga. (21 Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Lembaga Tingkat Nasional, yang berkedudukan di ibu kota negara; dan
b. Lembaga Tingkat Provinsi, yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing beranggotakan wakil dari unsur:
a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang telah memenuhi persyaratan;
b. asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah memenuhi persyaratan;
c. perguruan tinggi yang memiliki disiplin keilmuan yang berkaitan dengan pengembangan usaha jasa konstruksi dan/atau pakar yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi; dan
d. pemerintah, yang terdiri dari pejabat instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang pembinaan jasa konstruksi berdasarkan rekomendasi dari Menteri untuk Lembaga Tingkat Nasional atau gubernur untuk Lembaga Tingkat Provinsi.
(4) Dihapus
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
(8) Dihapus.
14. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) tetap, penjerasannya diubah, sehingga penjelasan Pasal 2s ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal peraturan Pemerintah ini, serta ketentuan pasal 2s ayat (2) dan ayat
(3) diubah, sehingga keseluruhan pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 25
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 mempunyai sifat nasional, independen, mandiri, dan terbuka yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba.
(2) Kepengumsan Lembaga Tingkat Nasional dikukuhkan oleh Menteri dan kepengurusan Lembaga Tingkat Provinsi dikukuhkan oleh gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri.
15. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 26
(1) Lembaga Tin;kat Nasional menetapkan pelaksanaan tugas Lembaga setelah persetujuan Menteri.
(2) Lembaga Tingkat Provinsi dalam melaksanakan fungsinya mengacu pada pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). pedoman mendapat
16. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan
PASAL 27
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 28A
(1) Dalam pelaksanaan tugas melakukan registrasi renaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksui dalam pasat 28 ayat (1) huruf c, Lembaga Tingkat Nasional membentuk unit Sertifikasi Tenaga Kerja Nasional dan Lembaga Tingkat provinsi membentuk unit Sertifikasi Tenaga Kerja Provinsi. (21 Unit sertifikasi Tenaga Kerja Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fun[si:
a. sertifikasi Tenaga Ahli Utama; dan
b. penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi Tenaga Asing.
(3) unit sertifikasi Tenaga Kerja provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fun[si:
a. sertifikasi Tenaga Ahli Madya dan Muda; dan
b. sertifrkasi Tenaga Terampil.
(4) Sertilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit sertifikasi Tenaga Kerja provinsi setelah memperoleh lisensi dari Llmbaga Tingkat Nasional.
PASAL 288
Pasal 28E}
(1) Dalam pelaksanaan tugas melakukan registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (1) huruf d, Lembaga Tingkat Nasional membentuk Unit Sertifikasi Badan Usaha Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi membentuk unit sertifikasi Badan Usaha Provinsi. (21 Unit sertifikasi Badan Usaha Nasionar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. sertilikasi badan usaha dengan kuarifikasi besar; dan
b. penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha asing.
(3) Unit sertifikasi Badan Usaha provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi sertifikasi untuk badan usaha dengan kualifikasi menengah dan kecil.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Unit sertifikasi Badan usaha setelah memperoleh lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional.
PASAL 28C
(1) Selain unit sertifikasi Tenaga Kerja yang dibentuk oreh Lembaga, masyarakat jasa konstruksi dapat membentuk U^^it Sertifikasi Tenaga Kerja. (21 Unit Sertifikasi Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya melayani sertifikasi Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
(3) Dalam 1 (satu) wilayah provinsi dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Unit Sertifikasi Tenaga Keda.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Unit Sertifikasi Tenaga Kerja setelah memperoleh lisensi dari Lembaga Tingkat Nasiona_I.
18. Ketentuan .
18. Ketentuan Pasal 29 huruf a dan huruf d diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 29
Lembaga mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam:
a. memberikan lisensi kepada unit sertifikasi Badan Usaha dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja;
b. memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing;
c. men]rusun dan merumuskan ketentuan mengenai tanggung jawab profesi berrandaskan prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum;
d. memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, dan institusi pendidikan dan pelatihan yang mendapat akreditasi dari Lembaga atas pelanggaran yang dilakukan; dan
e. memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan Lembaga.
19. Diantara Pasal 29 dan Pasal 3o disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 298 yang berbunyi sJbagai berikut:
PASAL 29A
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g pada Lembaga Tingkat Nasional dibentuk sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unii kerja di lingkungan Kementerian yang bertanggung jawab di bidang konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur daram peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi u*"", pendayagunaan aparatur negara.
PASAL 29B
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
PASAL 298
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g pada Lembaga Tingkat Provinsi dibentuk sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh perangkat daerah yang membidangi konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan gubernur.
20. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 31
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal g, pasal gc ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 10 yang dilakukan oleh usaha o.*g perseorangan dan badan usahajasa konstruksi dikenakan sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. memasukkan dalam daftar pembatas an f larangan kegiatan usaha; pembatasan bidang usaha; . pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja; . pencabutan registrasi; dan/atau pembatalan keanggotaan asosiasi.
21. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga pasal 3g berbunyi sebagai berikut:
PASAL 38
(1) Pengums Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi yang sesuai dengan ketentuin Peraturan pemerintah ini harus sudih dikukuhkan paling lama pada bulan Desember 2OLl.
(2) Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi yang dibentuk sebeluh diundangkannya peraturan pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dikukuhkannya pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat provinsi berdasarkln ketentuan Peraturan Pemerintah ini.