PP NOMOR 40 TAHUN 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (, ) diubah sebagai berikut:

1. Judul Bab III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “BAB III WEWENANG PENETAPAN RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL, JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL, SERTA INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL”

2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 (1) menetapkan rumpun jabatan fungsional atas usul Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Penetapan rumpun jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.”

3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5 “Pasal 5 (1) Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara menetapkan jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional serta instansi pembina jabatan fungsional. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan usul pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang diatur oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”

4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 11 Pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh instansi pembina jabatan fungsional.”

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (, ); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (, ); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal I Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (, ) diubah sebagai berikut:

1. Judul Bab III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “BAB III WEWENANG PENETAPAN RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL, JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL, SERTA INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL”

2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 (1) menetapkan rumpun jabatan fungsional atas usul Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Penetapan rumpun jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.”

3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5 “Pasal 5 (1) Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara menetapkan jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional serta instansi pembina jabatan fungsional. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan usul pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang diatur oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”

4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 11 Pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh instansi pembina jabatan fungsional.” Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar