PP NOMOR 41 TAHUN 2010

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berasal
dari:
a.
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b.
Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c.
Akademi Pariwisata Medan;
d.
Akademi Pariwisata Makassar;
e.
Biro Umum;
f.
Museum Nasional di Jakarta;
g.
Museum Kebangkitan Nasional di Jakarta;
h.
Museum Sumpah Pemuda di Jakarta;
i.
Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta;
j.
Museum Basuki Abdullah di Jakarta;dan
k.
Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Dalam …
(3)
Dalam hal Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Sekolah
Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali, Akademi Pariwisata
Medan, dan Akademi Pariwisata Makassar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d
melakukan kegiatan pendidikan dan penelitian di bidang
pariwisata selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini yang dilakukan dalam bentuk kerjasama
dengan pihak lain dikenai tarif sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerjasama.

PASAL 2

Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah dan persentase.

PASAL 3

(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a.
Sekolah Tinggi Pariwisata dan Akademi Pariwisata
berupa
jasa
pendidikan
perkuliahan
dan
bimbingan, serta ujian semester mahasiswa, untuk
mahasiswa program Sarjana dan program Diploma
yang berprestasi dan tidak mampu selain program
ekstensi dan mahasiswa asing;
b.
Museum Nasional di Jakarta, Museum Kebangkitan
Nasional di Jakarta, Museum Sumpah Pemuda di
Jakarta, Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta,
Museum Basuki Abdullah di Jakarta, dan Museum
Perumusan
Naskah
Proklamasi
di
Jakarta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf f sampai dengan huruf k, untuk tamu negara
dan yayasan panti asuhan yatim piatu;
dikenakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
diatur dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan.

Pasal 4 …

PASAL 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung dan
Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali berupa kamar
hotel praktik ditentukan berdasarkan kondisi tertentu.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

PASAL 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (,
); dan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Lembaga Sensor Film di Lingkungan Departemen
Pendidikan
Nasional
(, ),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.