PP NOMOR 42 TAHUN 2010

HAK-HAK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. 3.

Hak anggota Polri adalah hak yang dapat diberikan oleh negara pada setiap anggota Polri karena tugas dan jabatannya. 4. Gugur adalah meninggal dunia dalam operasi kepolisian atau sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak pidana kriminal, atau yang menentang negara/pemerintah yang sah. 5.

Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas atau meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas. 6.

Meninggal dunia biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu dan bukan karena menjalankan tugas atau karena hubungannya dengan pelaksanaan tugas. 7. Masa Persiapan Pensiun yang selanjutnya disingkat

MPP adalah hak anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum, diberi kesempatan menjalani persiapan pensiun paling lama 1 (satu) tahun. 8.

Pensiun adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada anggota Polri untuk masa kemudian sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian dan memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun. 9.

Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diberikan kepada setiap anggota Polri dan keluarganya untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.

10. Perlengkapan Perorangan Polri yang selanjutnya disebut dengan Kapor Polri adalah pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif. BAB II BAB II GAJI

PASAL 2

BAB II: GAJI
(1) Setiap anggota Polri memperoleh gaji pokok.
(2) Terhadap gaji pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat diberikan kenaikan secara berkala.
(3) Selain kenaikan gaji secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada anggota Polri yang
berprestasi dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.

PASAL 3

BAB II: GAJI
(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) kepada anggota Polri diberikan:
a. tunjangan keluarga, yang terdiri atas tunjangan
istri/suami dan anak;
b. tunjangan jabatan;
c. tunjangan lauk pauk; dan
d. tunjangan beras.
(2) Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota Polri
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 4

BAB II: GAJI
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK-HAK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. 3.

Hak anggota Polri adalah hak yang dapat diberikan oleh negara pada setiap anggota Polri karena tugas dan jabatannya. 4. Gugur adalah meninggal dunia dalam operasi kepolisian atau sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak pidana kriminal, atau yang menentang negara/pemerintah yang sah. 5.

Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas atau meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas. 6.

Meninggal dunia biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu dan bukan karena menjalankan tugas atau karena hubungannya dengan pelaksanaan tugas. 7. Masa Persiapan Pensiun yang selanjutnya disingkat

MPP adalah hak anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum, diberi kesempatan menjalani persiapan pensiun paling lama 1 (satu) tahun. 8.

Pensiun adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada anggota Polri untuk masa kemudian sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian dan memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun. 9.

Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diberikan kepada setiap anggota Polri dan keluarganya untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.

10. Perlengkapan Perorangan Polri yang selanjutnya disebut dengan Kapor Polri adalah pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif. BAB II BAB II GAJI Pasal 2

(1) Setiap anggota Polri memperoleh gaji pokok.

(2) Terhadap gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kenaikan secara berkala.

(3) Selain kenaikan gaji secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada anggota Polri yang berprestasi dapat diberikan kenaikan gaji istimewa. Pasal 3

(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) kepada anggota Polri diberikan:

a. tunjangan keluarga, yang terdiri atas tunjangan istri/suami dan anak;

b. tunjangan jabatan;

c. tunjangan lauk pauk; dan

d. tunjangan beras.

(2) Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 4

(1) Selain tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), kepada anggota Polri dapat diberikan:

a. tunjangan umum; dan

b. tunjangan lainnya.

(2) Ketentuan mengenai tunjangan umum dan tunjangan lainnya anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III BAB III HAK-HAK LAINNYA Bagian Kesatu Jenis Hak Pasal 5 Hak-hak lainnya anggota Polri meliputi: a. pelayanan kesehatan; b. bantuan hukum dan perlindungan keamanan; c. cuti; d. Kapor Polri; e. tanda kehormatan; f. perumahan dinas/asrama/mess; g. transportasi atau angkutan dinas; h. MPP; i. pensiun; j. pemakaman dinas dan uang duka; dan k. pembinaan rohani, mental, dan tradisi. Bagian Kedua Pelayanan Kesehatan

PASAL 6

BAB III: HAK-HAK LAINNYA | Bagian Kedua - Pelayanan Kesehatan
(1) Setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
kesehatan promotif;
b.
kesehatan preventif;
c.
kesehatan kuratif; dan
d.
kesehatan rehabilitatif.

(3) Pelayanan
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Kapolri.

Bagian Ketiga
Bantuan Hukum dan Perlindungan Keamanan

PASAL 7

BAB III: HAK-HAK LAINNYA | Bagian Ketiga - Bantuan Hukum dan Perlindungan Keamanan
(1) Setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak
memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam
maupun di luar proses peradilan.
(2) Setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas khusus
menangani perkara tindak pidana tertentu berhak
memperoleh perlindungan keamanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bantuan
hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
Peraturan Kapolri.

Bagian Keempat
Cuti

PASAL 8

BAB III: HAK-HAK LAINNYA | Bagian Keempat - Cuti
(1) Setiap anggota Polri berhak memperoleh cuti.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan;

b. cuti sakit;

c. cuti istimewa;

d. cuti ibadah keagamaan;
e. cuti hamil/melahirkan;
f. cuti di luar tanggungan negara; dan
g. cuti karena alasan penting.

(3) Bagi
(3) Bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar Polri
berlaku ketentuan cuti di instansi/lembaga yang
bersangkutan bertugas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kapolri.

Bagian Kelima
Kapor Polri

PASAL 9

BAB III: HAK-HAK LAINNYA | Bagian Kelima - Kapor Polri
(1) Dalam rangka menjalankan tugasnya, setiap anggota
Polri berhak memperoleh Kapor Polri sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan tugasnya.
(2) Kapor Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Kapor pembinaan:
1.
Kapor pokok;
2.
Kapor fungsi; dan
3.
perlengkapan satuan lapangan;
b.
Kapor operasi:
1.
Kapor operasi dalam negeri; dan
2.
Kapor operasi luar negeri;
c.
Kapor pendidikan luar negeri:
1.
musim panas; dan
2.
musim dingin;
d.
Kapor kunjungan luar negeri;
e.
Kapor pendidikan pertama:
1.
pendidikan pertama Akademi Kepolisian;
2.
pendidikan pertama Perwira Polisi Sumber
Sarjana; dan
3.
pendidikan pertama Bintara;

f. Kapor
f.
Kapor pendidikan pengembangan:
1.
Sekolah
Staf
dan
Pimpinan
Administrasi
Tingkat Tinggi;
2.
Sekolah Staf dan Pimpinan Polri;
3.
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian;
4.
Sekolah Lanjutan Inspektur; dan
5.
Sekolah Lanjutan Brigadir.
(3) Ketentuan
mengenai
Kapor
Polri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai
dengan Peraturan Kapolri.

Bagian Keenam
Tanda Kehormatan

PASAL 10

BAB III: HAK-HAK LAINNYA | Bagian Keenam - Tanda Kehormatan
(1) Tanda Kehormatan diberikan dengan Keputusan g- undangan.

(2) Jenis Tanda Kehormatan yang diberikan berupa: a. bintang; b. satyalancana; dan c. samkaryanugraha.

(3) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan persyaratan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Perumahan Dinas/Asrama/Mess

PASAL 11

BAB III: HAK-HAK LAINNYA | Bagian Ketujuh - Perumahan Dinas/Asrama/Mess
(1) Untuk mendukung pelaksanaan dan kelancaran tugas, anggota Polri dapat memperoleh perumahan dinas/asrama/mess.

(2) Bagi

(2) Bagi anggota Polri yang belum memperoleh perumahan dinas/asrama/mess dapat diberikan kompensasi sewa rumah sesuai kemampuan keuangan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(3) Ketentuan mengenai perumahan dinas/asrama/mess sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kapolri. Bagian Kedelapan Transportasi atau Angkutan Dinas

PASAL 12

BAB III: HAK-HAK LAINNYA | Bagian Kedelapan - Transportasi atau Angkutan Dinas
(1) Untuk mendukung pelaksanaan dan kelancaran tugas, anggota Polri dapat memperoleh fasilitas transportasi atau angkutan dinas.

(2) Bagi anggota Polri yang belum memperoleh fasilitas transportasi atau angkutan dinas dapat diberikan uang transportasi dalam kota sesuai kemampuan keuangan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Bagian Kesembilan MPP dan Pensiun

PASAL 13

BAB III: HAK-HAK LAINNYA | Bagian Kesembilan - MPP dan Pensiun
(1) Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun
maksimum diberi kesempatan menjalani MPP paling
lama 1 (satu) tahun.
(2) Anggota Polri yang menjalani MPP memperoleh hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1)
huruf a, huruf c, huruf d, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat
(2) huruf a, Pasal 10, dan Pasal 11.

PASAL 14

BAB III: HAK-HAK LAINNYA | Bagian Kesembilan - MPP dan Pensiun
Pasal 14

Anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat berhak
atas:
a.
hak pensiun, diberikan apabila:
1.
mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling
singkat 20 (dua puluh) tahun; atau
2.
tidak mampu lagi bekerja baik dalam dinas Polri
maupun di luar dinas Polri karena cacat berat
jasmani dan/atau rohani yang disebabkan tidak
dalam atau pada saat dinas.
b.
hak tunjangan bersifat pensiun bagi anggota Polri,
diberikan apabila:
1.
mempunyai masa kerja dalam dinas Polri maupun
di luar dinas Polri paling singkat 15 (lima belas)
tahun dan paling lama 19 (sembilan belas) tahun;
atau
2.
tidak mampu lagi bekerja baik dalam dinas Polri
maupun di luar dinas Polri, karena cacat berat
jasmani dan/atau rohani, yang disebabkan tidak
dalam atau oleh karena dinas;
c.
hak tunjangan bagi anggota Polri yang mempunyai
masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun,
diberikan untuk jangka waktu yang sama dengan
masa dinas yang telah dijalaninya;
d.
golongan
dan
tingkat
kecacatan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh
Badan Penguji Kesehatan Personil Polri yang diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.

PASAL 15

BAB III: HAK-HAK LAINNYA | Bagian Kesembilan - MPP dan Pensiun
Pasal 15

Anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia
biasa, hilang dalam tugas, diberhentikan dengan hormat
dari
dinas
Polri,
kepada
ahli
warisnya
diberikan
penghasilan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesepuluh
Pemakaman Dinas dan Uang Duka

PASAL 16

BAB III: HAK-HAK LAINNYA | Bagian Kesepuluh - Pemakaman Dinas dan Uang Duka
(1) Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal
dunia dapat dimakamkan di:
a.
Taman Makam Pahlawan;
b.
Taman Makam Polisi Pemuliaan; atau
c.
Taman Makam Polisi Kehormatan.
(2) Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
a
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Kapolri.

PASAL 17

BAB III: HAK-HAK LAINNYA | Bagian Kesepuluh - Pemakaman Dinas dan Uang Duka
(1) Ahli waris dari anggota Polri yang gugur, tewas, atau
meninggal dunia biasa, berhak memperoleh uang
duka.
(2) Besaran uang duka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesebelas
Bagian Kesebelas
Pembinaan Rohani, Mental, dan Tradisi

PASAL 18

BAB III: HAK-HAK LAINNYA | Bagian Kesebelas . . . - Bagian Kesebelas
(1) Setiap anggota Polri berhak atas pembinaan rohani,
mental, dan tradisi.
(2) Pembinaan rohani, mental, dan tradisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi 3 (tiga) pokok ajaran:
a. keimanan/keagamaan;
b. moral/etika; dan
c. sosial/kemasyarakatan.
(3) Ketentuan mengenai pembinaan rohani, mental, dan
tradisi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 19

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
peraturan
pelaksanaan
tentang
hak-hak
anggota
Polri
yang
ada,
dinyatakan
tetap
berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 20

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.