Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Fungsi pemerintahan tertentu adalah urusan pemerintahan yang bersifat khusus untuk kepentingan nasional yang dilaksanakan di kawasan khusus.
6. Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
7. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang selanjutnya disingkat DPOD, adalah dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada . BAB II BAB II KAWASAN KHUSUS
PASAL 2
BAB II: KAWASAN KHUSUS
(1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang
bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat
menetapkan
kawasan
khusus
dalam
wilayah
provinsi
dan/atau kabupaten/kota.
(2) Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(3) Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
gubernur,
dan
bupati/walikota.
(4) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
PASAL 3
BAB II: KAWASAN KHUSUS
Pemerintah
menetapkan
kawasan
khusus
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan mengikutsertakan
daerah
yang
bersangkutan
mulai
dari
perencanaan,
pelaksanaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan.
BAB III
PERSYARATAN PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
PASAL 4
BAB III: PERSYARATAN PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Penetapan kawasan khusus harus memenuhi persyaratan
administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Bagian Kesatu
Persyaratan Administratif
PASAL 5
BAB III: PERSYARATAN PENETAPAN KAWASAN KHUSUS | Bagian Kesatu - Persyaratan Administratif
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 terhadap usulan yang disampaikan oleh menteri
dan
dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
meliputi:
a. rencana penetapan kawasan khusus yang paling sedikit
memuat:
1. studi kelayakan yang mencakup antara lain sasaran
yang ingin dicapai, analisis dampak terhadap politik,
ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, ketertiban dan
ketenteraman, pertahanan dan keamanan;
2. luas dan status hak atas tanah;
3. rencana dan sumber pendanaan; dan
4. rencana strategis.
b. rekomendasi
bupati/walikota
dan
gubernur
yang
bersangkutan; dan
c. rekomendasi DPOD setelah berkoordinasi dengan menteri
yang bidang tugasnya terkait dengan fungsi pemerintahan
tertentu yang akan diselenggarakan dalam kawasan
khusus.
(2) Persyaratan administratif terhadap usulan yang disampaikan
oleh gubernur meliputi:
a. rekomendasi
dari
pemerintah
kabupaten/kota
yang
bagian wilayahnya akan diusulkan sebagai kawasan
khusus;
b. keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi
tentang persetujuan penetapan kawasan khusus; dan
c. rencana
penetapan
kawasan
khusus
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Persyaratan administratif terhadap usulan yang disampaikan
oleh bupati/walikota meliputi:
a. rekomendasi gubernur yang bersangkutan;
b. keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
kabupaten/kota tentang persetujuan penetapan kawasan
khusus; dan
c. rencana
penetapan
kawasan
khusus
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Bagian Kedua
Persyaratan Teknis
PASAL 6
BAB III: PERSYARATAN PENETAPAN KAWASAN KHUSUS | Bagian Kedua - Persyaratan Teknis
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
terhadap usulan yang disampaikan oleh menteri dan/atau
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur,
bupati
bupati/walikota meliputi faktor kemampuan ekonomi dan
potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, luas kawasan,
kemampuan
keuangan,
dan
tingkat
kesejahteraan
masyarakat.
(2) Penilaian terhadap faktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator masing-masing
faktor yang disusun oleh kementerian dan/atau lembaga
pemerintah
nonkementerian,
gubernur,
bupati/walikota
sesuai bidang tugas masing-masing.
Bagian Ketiga
Persyaratan Fisik Kewilayahan
PASAL 7
BAB III: PERSYARATAN PENETAPAN KAWASAN KHUSUS | Bagian Ketiga - Persyaratan Fisik Kewilayahan
Persyaratan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 terhadap usulan penetapan kawasan khusus yang
disampaikan
oleh
menteri
dan/atau
pimpinan
lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota
meliputi:
a. peta
lokasi
kawasan
khusus
ditetapkan
dengan
titik
koordinat geografis sebagai titik batas kawasan khusus;
b. status tanah kawasan khusus merupakan tanah yang
dikuasai Pemerintah/pemerintah daerah dan tidak dalam
sengketa; dan
c. batas kawasan khusus.
BAB IV
PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Usulan Menteri dan/atau
Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
PASAL 8
BAB IV: PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS | Bagian Kesatu - Usulan Menteri dan/atau
(1) Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan.
(2) Pemerintah provinsi bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melakukan pembahasan terhadap rencana penetapan kawasan khusus yang disampaikan menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Setelah
(3) Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat persetujuan, gubernur menyampaikan persetujuan tersebut kepada menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan.
(4) Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada tai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Bagian Kedua Usulan Gubernur
PASAL 9
BAB IV: PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS | Bagian Kedua - Usulan Gubernur
(1) Gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada bupati/walikota yang bagian wilayahnya akan diusulkan sebagai kawasan khusus untuk meminta persetujuan.
(2) Bupati/walikota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melakukan pembahasan atas rencana penetapan kawasan khusus yang disampaikan gubernur.
(3) Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat persetujuan, gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk mendapat persetujuan bersama.
(4) Setelah mendapat persetujuan bersama, gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada ai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Bagian Ketiga Usulan Bupati/Walikota
PASAL 10
BAB IV: PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS | Bagian Ketiga - Usulan Bupati/Walikota
(1) Bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk meminta persetujuan.
(2) Setelah
(2) Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat persetujuan, bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada gubernur untuk meminta rekomendasi.
(3) Setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur, bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada tai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Bagian Keempat Usulan Lintas Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Provinsi
PASAL 11
BAB IV: PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS | Bagian Keempat - Usulan Lintas Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Provinsi
(1) Dalam hal kawasan khusus yang diusulkan berada dalam 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam 1 (satu) provinsi, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengusulkan penetapan kawasan khusus.
(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus menunjuk gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus.
(3) Gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus menyampaikan usulan penetapan kawasan khusus kepada tai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Bagian Kelima Usulan Lintas Kabupaten/Kota Beda Provinsi
PASAL 12
BAB IV: PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS | Bagian Kelima - Usulan Lintas Kabupaten/Kota Beda Provinsi
(1) Dalam hal kawasan khusus yang diusulkan berada dalam 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam provinsi yang berbeda, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan bersama seluruh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengusulkan penetapan kawasan khusus.
(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus menunjuk salah satu gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus.
(3) Gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus menyampaikan usulan penetapan kawasan khusus kepada tai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Bagian Keenam Sosialisasi Usulan Rencana Penetapan Kawasan Khusus
PASAL 13
BAB IV: PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS | Bagian Keenam - Sosialisasi Usulan Rencana Penetapan Kawasan Khusus
Pemerintah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama
berkewajiban
mensosialisasikan
usulan
rencana
penetapan kawasan khusus kepada masyarakat.
PASAL 14
BAB IV: PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS | Bagian Keenam - Sosialisasi Usulan Rencana Penetapan Kawasan Khusus
Dalam hal rencana penetapan kawasan khusus diusulkan oleh
menteri
dan/atau
pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
menteri
dan/atau
pimpinan
lembaga
pemerintah nonkementerian memfasilitasi kegiatan sosialisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Bagian Ketujuh
Pengkajian dan Verifikasi Usulan
PASAL 15
BAB IV: PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS | Bagian Ketujuh - Pengkajian dan Verifikasi Usulan
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan kajian dan verifikasi
kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik
kewilayahan atas usulan rencana penetapan kawasan
khusus.
(2) Dalam
(2) Dalam pelaksanaan kajian dan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam Negeri wajib:
a. berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian terkait; dan
b. mengkonsultasikan rencana penetapan kawasan khusus
kepada DPOD untuk mendapat saran dan pertimbangan.
PASAL 16
BAB IV: PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS | Bagian Ketujuh - Pengkajian dan Verifikasi Usulan
(1) Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus telah memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan usulan tersebut kepada .
(2) Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus belum memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri mengembalikan usulan tersebut kepada pengusul untuk dilengkapi. BAB V PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
PASAL 17
BAB V: PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
ncana penetapan kawasan khusus yang diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota.
PASAL 18
BAB V: PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
(1) Dalam hal khusus, maka:
a. Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan penetapan kawasan khusus menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan; dan
b. Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan penyiapan rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan oleh gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Rancangan
(2) Rancangan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENYELENGGARAAN KAWASAN KHUSUS
PASAL 19
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN KHUSUS
Menteri
dan/atau
pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
gubernur,
dan
bupati/walikota
yang
mengusulkan penetapan kawasan khusus bertanggung jawab
atas penyelenggaraan kawasan khusus yang telah ditetapkan.
PASAL 20
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN KHUSUS
Dalam
pelaksanaan
penyelenggaraan
kawasan
khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, menteri dan/atau
pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian
terkait,
gubernur, dan bupati/walikota berkewajiban memperhatikan
peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 21
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN KHUSUS
(1) Penyelenggaraan
kawasan
khusus
yang
menghasilkan
penerimaan
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan
kawasan
khusus
yang
menghasilkan
penerimaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diupayakan
dapat
mendukung
pemberdayaan
dan
kesejahteraan
masyarakat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 22
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN KHUSUS
(1) Pemerintah
melaksanakan
pembinaan
umum
dan
pembinaan teknis atas penyelenggaraan kawasan khusus.
(2) Pembinaan umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri
meliputi:
a. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
b. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan kawasan
khusus;
c. pemberian
c. pemberian
bimbingan,
supervisi,
dan
konsultasi
penyelenggaraan kawasan khusus;
d. perencanaan umum penyelenggaraan kawasan khusus;
dan
e. penyiapan dan pengelolaan sistem informasi manajemen
dan akuntabilitas kinerja kawasan khusus.
(3) Pembinaan teknis dilaksanakan oleh menteri dan/atau
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB VI: PENYELENGGARAAN KAWASAN KHUSUS
(1) Pemerintah
bersama-sama
dengan
pemerintah
daerah
melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan
kawasan khusus.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
digunakan
oleh
Pemerintah
sebagai
bahan
pembinaan umum dan pembinaan teknis penyelenggaraan
fungsi pemerintahan tertentu pada kawasan khusus.
BAB VII
PENDANAAN
PASAL 24
BAB VII: PENDANAAN
(1) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan
khusus
oleh
menteri
dan/atau
pimpinan
lembaga
pemerintah nonkementerian dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada
anggaran
kementerian
dan/atau
lembaga
pemerintah
nonkementerian yang bersangkutan.
(2) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan
khusus oleh gubernur dan bupati/walikota dibebankan pada
anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
yang
bersangkutan.
(3) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan
khusus lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau
dalam provinsi yang berbeda dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah yang ditempatkan pada
anggaran masing-masing setelah melalui kesepakatan.
PASAL 25
BAB VII: PENDANAAN
Pasal 25
(1) Pendanaan dalam rangka pembinaan umum kawasan
khusus dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara yang ditempatkan pada anggaran Kementerian Dalam
Negeri.
(2) Pendanaan dalam rangka pembinaan teknis kawasan
khusus dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara yang ditempatkan pada anggaran masing-masing
kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian
yang bersangkutan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 26
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan
kawasan
khusus
yang
belum
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah ini diatur dalam peraturan pemerintah penetapan
masing-masing kawasan khusus.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 27
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan
yang
sudah
dibentuk
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan dan telah sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah ditetapkan sebagai kawasan khusus berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 28
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.