PP NOMOR 44 TAHUN 2010

PREKURSOR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:44
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.

2. Narkotika 2.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika. 3.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 4.

Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas dan/atau mengubah bentuk Prekursor. 5.

Peredaran adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Prekursor baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan. 6. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Prekursor dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi dan peredaran. 7.

Transito adalah pengangkutan Prekursor dari satu negara ke negara lain dengan melalui dan/atau singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan. 8.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan Prekursor dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi segala kegiatan yang berhubungan dengan
pengadaan dan penggunaan Prekursor untuk keperluan
industri
farmasi,
industri
non
farmasi,
dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3

Pengaturan Prekursor bertujuan untuk:
a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan
Prekursor;
b. mencegah
dan
memberantas
peredaran
gelap
Prekursor;
c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan
Prekursor; dan
d. menjamin ketersediaan Prekursor untuk industri
farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB II
PENGGOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR

PASAL 4

BAB II: PENGGOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR
(1) Prekursor digolongkan dalam Prekursor Tabel I dan
Prekursor Tabel II.
(2) Jenis Prekursor Tabel I dan jenis Prekursor Tabel II
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penambahan dan perubahan jenis Prekursor Tabel I
dan Tabel II dalam Lampiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB III
RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN

PASAL 5

BAB III: RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN
(1) Menteri
berkoordinasi
dengan
menteri
terkait
menyusun rencana kebutuhan Prekursor untuk
kepentingan industri farmasi, industri non farmasi,
dan lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi setiap tahun.
(2) Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan jumlah persediaan,
perkiraan kebutuhan dan penggunaan Prekursor
secara nasional.
(3) Menteri
(3) Menteri
berdasarkan
rencana
kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan
kepada badan internasional di bidang Narkotika.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyusunan
rencana
kebutuhan
Prekursor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai
dengan kewenangannya.
BAB IV
PENGADAAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 6

BAB IV: PENGADAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengadaan Prekursor dilakukan melalui produksi
dalam negeri dan impor.
(2) Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat digunakan untuk tujuan industri
farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan
dalam
pengadaan
dan
penggunaan
Prekursor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai
dengan kewenangannya.
Bagian Kedua
Produksi

PASAL 7

BAB IV: PENGADAAN | Bagian Kedua - Produksi
(1) Prekursor hanya dapat diproduksi oleh industri
yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Produksi Prekursor untuk industri farmasi harus
dilakukan dengan cara produksi yang baik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Prekursor untuk industri farmasi harus memenuhi
standar Farmakope Indonesia dan standar lainnya.

(4) Prekursor
(4) Prekursor
untuk
industri
non
farmasi
harus
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB IV: PENGADAAN | Bagian Kedua - Produksi
(1) Setiap Prekursor wajib diberi label pada setiap
wadah atau kemasan.
(2) Label
pada
wadah
atau
kemasan
Prekursor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan
gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada
kemasan
atau
dimasukkan
dalam
kemasan,
ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah
dan/atau kemasannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata
cara
pelabelan
Prekursor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh
Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan
kewenangannya.
Bagian Ketiga
Penyimpanan

PASAL 9

BAB IV: PENGADAAN | Bagian Ketiga - Penyimpanan
(1) Prekursor
wajib
disimpan
pada
tempat
penyimpanan
yang
aman
dan
terpisah
dari
penyimpanan lain.
(2) Prekursor yang disimpan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dibuktikan diperoleh secara sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai
dengan kewenangannya.

BAB V
BAB V
IMPOR DAN EKSPOR
Bagian Kesatu
Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor

PASAL 10

BAB V: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Kesatu - Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor
(1) Impor
dan
ekspor
Prekursor
hanya
dapat
dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin
usaha importir atau eksportir.
(2) Impor dan ekspor Prekursor harus dilengkapi
dengan
dokumen
yang
sah
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap melakukan kegiatan impor dan ekspor
Prekursor harus memperoleh Surat Persetujuan
Impor atau Surat Persetujuan Ekspor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara memperoleh Surat Persetujuan Impor
atau Surat Persetujuan Ekspor Prekursor untuk:
a. industri farmasi diatur oleh Menteri;
b. industri non farmasi diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang perdagangan; atau
c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang menggunakan Prekursor di bidang farmasi
diatur oleh Menteri, atau yang menggunakan
Prekursor di bidang non farmasi diatur oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
Bagian Kedua
Pengangkutan

PASAL 11

BAB V: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Kedua - Pengangkutan
(1) Setiap pengangkutan Prekursor harus disertai dan
dilengkapi
dengan
dokumen
pengangkutan
Prekursor yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan
Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai
dengan kewenangannya.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Transito

PASAL 12

BAB V: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Transito
Prekursor
harus
dilengkapi
dengan
dokumen persetujuan impor atau persetujuan
ekspor
yang
sah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap perubahan negara tujuan ekspor Prekursor
pada Transito, harus mendapat persetujuan dari:
a. pemerintah negara pengekspor Prekursor;
b. pemerintah negara pengimpor atau tujuan
semula ekspor Prekursor; dan
c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor
Prekursor.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri
terkait sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 13

BAB V: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengemasan dan pengemasan kembali Prekursor
pada
Transito
hanya
dapat
dilakukan
pada
Prekursor
yang
kemasannya
mengalami
kerusakan.
(2) Pengemasan dan pengemasan kembali Prekursor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
dilakukan di bawah pengawasan dan tanggung
jawab pejabat yang berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengemasan dan
pengemasan
kembali
Prekursor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh
Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan
kewenangannya.

BAB VI
BAB VI
PEREDARAN
Bagian Kesatu
Penyaluran

PASAL 14

BAB VI: PEREDARAN | Bagian Kesatu - Penyaluran
(1) Prekursor
untuk
industri
non
farmasi
yang
diproduksi dalam negeri hanya dapat disalurkan
kepada industri non farmasi, distributor, dan
pengguna akhir.
(2) Prekursor untuk industri non farmasi yang diimpor
hanya dapat disalurkan kepada industri non
farmasi, dan pengguna akhir.
(3) Prekursor untuk industri farmasi hanya dapat
disalurkan kepada industri farmasi dan distributor.
(4) Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi, distributor
atau
importir
terdaftar
dapat
menyalurkan
Prekursor kepada lembaga pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(5) Setiap kegiatan penyaluran Prekursor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)
harus dilengkapi dengan dokumen penyaluran.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyaluran
Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5) diatur oleh Menteri
dan/atau
menteri
terkait
sesuai
dengan
kewenangannya.
Bagian Kedua
Penyerahan

PASAL 15

BAB VI: PEREDARAN | Bagian Kedua - Penyerahan
(1) Penyerahan Prekusor dalam rangka peredaran
harus dilakukan pencatatan.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyerahan
Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai
dengan kewenangannya.
BAB VII
BAB VII
PENCATATAN DAN PELAPORAN

PASAL 16

BAB VII: PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap orang atau badan yang mengelola Prekursor
wajib membuat pencatatan dan pelaporan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat:
a. jumlah
Prekursor
yang
masih
ada
dalam
persediaan;
b. jumlah
dan
banyaknya
Prekursor
yang
diserahkan; dan
c. keperluan
atau
kegunaan
Prekursor
oleh
pemesan.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib dilaporkan secara berkala.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur secara terkoordinasi
oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai
dengan kewenangannya.
BAB VIII
PENGAWASAN

PASAL 17

BAB VIII: PENGAWASAN
Pengawasan
terhadap
penggunaan
Prekursor
dilakukan secara terpadu dengan pembinaan dan
pengendalian.

PASAL 18

BAB VIII: PENGAWASAN
(1) Menteri, menteri terkait, dan lembaga lain yang
mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap
segala
kegiatan
yang
berhubungan
dengan
Prekursor
secara
terkoordinasi
melakukan
pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pengawasan
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan pada:
a. terpenuhinya
Prekursor
untuk
kepentingan
industri farmasi dan non farmasi;
b. terpenuhinya
Prekursor
untuk
kepentingan
pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, dan pelayanan kesehatan;
c. pencegahan
terjadinya
penyimpangan
dan
kebocoran Prekursor;
d. perlindungan kepada masyarakat dari bahaya
penyalahgunaan Prekursor; dan
e. pemberantasan peredaran gelap Prekursor.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengawas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Dalam
melakukan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
petugas
pengawas
berwenang:
a. melakukan
pemeriksaan
setempat
dan/atau
mengambil
contoh
Prekursor
pada
sarana
produksi,
penyaluran,
penyimpanan
dan
peredaran;
b. memeriksa
surat/dokumen
yang
berkaitan
dengan Prekursor; dan
c. melakukan pengamanan terhadap Prekursor
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(5) Petugas pengawas dalam melaksanakan setiap
kegiatan pengawasan harus dilengkapi dengan
surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh
Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan
kewenangannya.

PASAL 19

BAB VIII: PENGAWASAN
(1) Prekursor yang berasal dari produk tumbuh-
tumbuhan atau hewan dapat ditetapkan oleh
Menteri sebagai bahan yang berada di bawah
pengawasan.
(2) Dalam
(2) Dalam
menetapkan
Prekursor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi
dengan menteri terkait.

PASAL 20

BAB VIII: PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri dan menteri
terkait dapat mengambil tindakan administratif.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan; atau
d. pencabutan izin.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tindakan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri
terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Industri farmasi, industri non farmasi, Pedagang Besar
Bahan
Baku
Farmasi,
distributor
atau
importir
terdaftar,
dan
lembaga
pengembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi, menyesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal
diundangkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 52

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Prekursor; Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (, );

3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PREKURSOR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.

2. Narkotika 2.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika. 3.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 4.

Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas dan/atau mengubah bentuk Prekursor. 5.

Peredaran adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Prekursor baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan. 6. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Prekursor dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi dan peredaran. 7.

Transito adalah pengangkutan Prekursor dari satu negara ke negara lain dengan melalui dan/atau singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan. 8.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2 Pengaturan Prekursor dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi segala kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan dan penggunaan Prekursor untuk keperluan industri farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 3 Pasal 3 Pengaturan Prekursor bertujuan untuk:

a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor;

b. mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor;

c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor; dan

d. menjamin ketersediaan Prekursor untuk industri farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. BAB II PENGGOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR Pasal 4

(1) Prekursor digolongkan dalam Prekursor Tabel I dan Prekursor Tabel II.

(2) Jenis Prekursor Tabel I dan jenis Prekursor Tabel II sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Penambahan dan perubahan jenis Prekursor Tabel I dan Tabel II dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB III RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN Pasal 5

(1) Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait menyusun rencana kebutuhan Prekursor untuk kepentingan industri farmasi, industri non farmasi, dan lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi setiap tahun.

(2) Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan dan penggunaan Prekursor secara nasional.

(3) Menteri

(3) Menteri berdasarkan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada badan internasional di bidang Narkotika.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana kebutuhan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya. BAB IV PENGADAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 6

(1) Pengadaan Prekursor dilakukan melalui produksi dalam negeri dan impor.

(2) Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan dalam pengadaan dan penggunaan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedua Produksi Pasal 7

(1) Prekursor hanya dapat diproduksi oleh industri yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Produksi Prekursor untuk industri farmasi harus dilakukan dengan cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Prekursor untuk industri farmasi harus memenuhi standar Farmakope Indonesia dan standar lainnya.

(4) Prekursor

(4) Prekursor untuk industri non farmasi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8

(1) Setiap Prekursor wajib diberi label pada setiap wadah atau kemasan.

(2) Label pada wadah atau kemasan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelabelan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ketiga Penyimpanan Pasal 9

(1) Prekursor wajib disimpan pada tempat penyimpanan yang aman dan terpisah dari penyimpanan lain.

(2) Prekursor yang disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya. BAB V BAB V IMPOR DAN EKSPOR Bagian Kesatu Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor Pasal 10

(1) Impor dan ekspor Prekursor hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha importir atau eksportir.

(2) Impor dan ekspor Prekursor harus dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap melakukan kegiatan impor dan ekspor Prekursor harus memperoleh Surat Persetujuan Impor atau Surat Persetujuan Ekspor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh Surat Persetujuan Impor atau Surat Persetujuan Ekspor Prekursor untuk:

a. industri farmasi diatur oleh Menteri;

b. industri non farmasi diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; atau

c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Prekursor di bidang farmasi diatur oleh Menteri, atau yang menggunakan Prekursor di bidang non farmasi diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Bagian Kedua Pengangkutan Pasal 11

(1) Setiap pengangkutan Prekursor harus disertai dan dilengkapi dengan dokumen pengangkutan Prekursor yang sah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Transito Pasal 12

(1) Transito Prekursor harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor atau persetujuan ekspor yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap perubahan negara tujuan ekspor Prekursor pada Transito, harus mendapat persetujuan dari:

a. pemerintah negara pengekspor Prekursor;

b. pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor Prekursor; dan

c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Prekursor.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya. Pasal 13

(1) Pengemasan dan pengemasan kembali Prekursor pada Transito hanya dapat dilakukan pada Prekursor yang kemasannya mengalami kerusakan.

(2) Pengemasan dan pengemasan kembali Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di bawah pengawasan dan tanggung jawab pejabat yang berwenang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengemasan dan pengemasan kembali Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya. BAB VI BAB VI PEREDARAN Bagian Kesatu Penyaluran Pasal 14

(1) Prekursor untuk industri non farmasi yang diproduksi dalam negeri hanya dapat disalurkan kepada industri non farmasi, distributor, dan pengguna akhir.

(2) Prekursor untuk industri non farmasi yang diimpor hanya dapat disalurkan kepada industri non farmasi, dan pengguna akhir.

(3) Prekursor untuk industri farmasi hanya dapat disalurkan kepada industri farmasi dan distributor.

(4) Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi, distributor atau importir terdaftar dapat menyalurkan Prekursor kepada lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(5) Setiap kegiatan penyaluran Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) harus dilengkapi dengan dokumen penyaluran.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedua Penyerahan Pasal 15

(1) Penyerahan Prekusor dalam rangka peredaran harus dilakukan pencatatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya. BAB VII BAB VII PENCATATAN DAN PELAPORAN Pasal 16

(1) Setiap orang atau badan yang mengelola Prekursor wajib membuat pencatatan dan pelaporan.

(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a. jumlah Prekursor yang masih ada dalam persediaan;

b. jumlah dan banyaknya Prekursor yang diserahkan; dan

c. keperluan atau kegunaan Prekursor oleh pemesan.

(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan secara berkala.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur secara terkoordinasi oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya. BAB VIII PENGAWASAN Pasal 17 Pengawasan terhadap penggunaan Prekursor dilakukan secara terpadu dengan pembinaan dan pengendalian. Pasal 18

(1) Menteri, menteri terkait, dan lembaga lain yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Prekursor secara terkoordinasi melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pengawasan

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada:

a. terpenuhinya Prekursor untuk kepentingan industri farmasi dan non farmasi;

b. terpenuhinya Prekursor untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pelayanan kesehatan;

c. pencegahan terjadinya penyimpangan dan kebocoran Prekursor;

d. perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor; dan

e. pemberantasan peredaran gelap Prekursor.

(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), petugas pengawas berwenang:

a. melakukan pemeriksaan setempat dan/atau mengambil contoh Prekursor pada sarana produksi, penyaluran, penyimpanan dan peredaran;

b. memeriksa surat/dokumen yang berkaitan dengan Prekursor; dan

c. melakukan pengamanan terhadap Prekursor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

(5) Petugas pengawas dalam melaksanakan setiap kegiatan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya. Pasal 19

(1) Prekursor yang berasal dari produk tumbuh- tumbuhan atau hewan dapat ditetapkan oleh Menteri sebagai bahan yang berada di bawah pengawasan.

(2) Dalam

(2) Dalam menetapkan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait. Pasal 20

(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri dan menteri terkait dapat mengambil tindakan administratif.

(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. penghentian sementara kegiatan; atau

d. pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 21 Industri farmasi, industri non farmasi, Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi, distributor atau importir terdaftar, dan lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Pemerintah ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.