Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan
Ombudsman
Republik
Indonesia
yang
selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga
negara yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan
pelayanan
publik
baik
yang
diselenggarakan
oleh
penyelenggara
negara
dan
pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta
atau
perseorangan
yang
diberi
tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
PASAL 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman berhak
atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak
lain.
PASAL 3
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman
diberikan penghasilan setiap bulan.
(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp18.500.000,00 (delapan
belas juta lima ratus ribu rupiah);
c. Anggota sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas
juta rupiah).
PASAL 4
Pasal 4
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman
diberikan uang kehormatan setelah berhenti dari
jabatannya karena:
a. berakhir masa jabatannya; atau
b. meninggal dunia.
(2) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar 6 (enam) kali dari
penghasilan setiap bulan.
PASAL 5
(1)
Selain
penghasilan
dan
uang
kehormatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal
4, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman
mendapat
hak-hak
lain
berupa
tunjangan
perumahan,
tunjangan
transportasi,
dan
tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa.
(2)
Ketentuan mengenai kelas dan besaran biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh
Ketua
Ombudsman
setelah
mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan.
PASAL 6
Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 5 diberikan sejak pengucapan
sumpah atau janji.
PASAL 7
Perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 adalah sesuai dengan
perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang
diterima oleh pejabat negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 8
Pasal 8
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang
diangkat berasal dari Pegawai Negeri maka yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri dan diberikan haknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang
berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman
yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan
oleh
Sekretaris
Jenderal
Ombudsman
setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
PASAL 10
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional berhak atas penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mulai berlaku. (2) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa jabatannya atau meninggal dunia, maka Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional mendapatkan uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
PASAL 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar