PP NOMOR 47 TAHUN 2010

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi
penerimaan dari:
a.
jasa
penyelenggaraan
pendidikan
dan
pelatihan
Jabatan Fungsional Auditor dan Teknis Substansi
Auditor;
b.
jasa penyelenggaraan lokakarya atau seminar;
c.
jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan
pengembangan kompetensi;
d.
penjualan bahan ajar pendidikan dan pelatihan;
e.
jasa sewa sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Pengawasan; dan
f.
jasa pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan
akuntabilitas keuangan negara, manajemen, dan
akuntansi yang berasal dari kerja sama dengan pihak
lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian
kerja sama.

PASAL 2

Pasal 2

Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah.

PASAL 3

(1) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai
dengan
huruf
c
tidak
termasuk
biaya
konsumsi,
akomodasi, dan/atau transportasi.
(2) Biaya
konsumsi,
akomodasi,
dan/atau
transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.

PASAL 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.