PP NOMOR 48 TAHUN 2010

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan
dari:
a. Jasa Pendaftaran dan Evaluasi;
b. Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor;
c. Jasa Sertifikasi;
d. Jasa Pengujian;
e. Jasa Kalibrasi;
f. Jasa Pelatihan Laboratorium;
g. Jasa Uji Profisiensi;
h. Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; dan
i. Kerjasama Penelitian di Bidang Obat dan Makanan
dengan pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerja sama.

PASAL 2

Pasal 2

Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah.

PASAL 3

(1) Tarif atas Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor
dan Jasa Kalibrasi berupa kalibrasi in-situ sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan
konsumsi.
(2) Biaya
transportasi,
akomodasi,
dan
konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar.

PASAL 4

Jasa Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf d yang berkaitan dengan kejadian luar biasa atau
bencana dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

PASAL 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan
Pengawas Obat dan Makanan (, )
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.