Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peratrrran Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan mete orologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, saluage, dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.
2. Sarana. . Menetapkan 2, Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalatr peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
3. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
4. Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disedialcan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran.
5. Stasiun Radio Pantai adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran.
6. Stasiun Radio Kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas bergerak pelayaran yang ditempatkan di kapal yang tidak tertambat secara tetap kecuali stasiun sekoci penolong,
7. Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas bergerak antara stasiun pantai dengan stasiun-stasiun kapal atau antarstasiun-stasiun kapal atau antarstasiun-stasiun komunikasi yang ada di atas kapal, sedangkan stasiun- stasiun sekoci penolong dan stasiun-stasiun rambu radio petunjuk posisi danrrat dapat juga mengambil bagian dalam dinas ini.
8. Kuasa Perhitungan adalah Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan perusahaan yang memiliki izin usaha jasa maritim yang dihrnjuk dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi dan menyele saikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional. 9.Meteorologi,..
9. Meteorologi adalatr gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
10. Pelayanan Meteorologi adalalr kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan informasi, penyebaran informasi, dan pemberian jasa yang berkaitan dengan meteorologi. l1.Buku Petunjuk Pelayaran adalah buku kepanduan bahari yang berisi petunjuk atau keterangan yang dipergunakan sebagai pedoman bag: para awak kapal agar dapat berlayar dengan selamat.
12. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untrrk dilayari.
13. Alur dan Perlintasan adalatr bagran dari perairan yang dapat dilayari sesuai dimensi/spesifikasi kapal di laut, sungai, dan danau.
14. Fasilitas Alur-Pelayaran adalatr sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Seruices, dan Stasiun Radio Pantai.
15. Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat dan/atau pesawat udara asing di atas alur tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus menerus, Iangsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagran laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya. l6.Zona Keamanan dan Keselamatan adalah ruang disekitar Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, sarana Telekomunikasi- Pelayaran, dan bangunan atau instalasi yang dibatasi oleh radius, tinggi, dan/atau kedalaman tertentu.
17. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
18. Bangunan atau tnstalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
19. Pengerukan, .
19. Pengerukan adalatr pckerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. 20, Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau konrur kedalaman perairan.
21. Pemanduan adalatr kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi- pelayaran dapat dilalcsanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
22. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
23. Kapal Negara adalatr kapat milik negEua digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta trrgas-tugas Pemerintah lainnya.
24. Kerangka Kapal adalah setiap kapat yang tenggelam, kandas, atau terdampar dan telah ditinggalkan.
25. Saluage adalatr pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelalsaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
26. Pekerjaan Bawah Air adalatr pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air. 27.Badan Usaha adalah badan. usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.
28. Pemerintah PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
28. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah kuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah Daerahr adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai u.nsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30. Menteri adalatr menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang pelayaran.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, pelayanan meteorologi, alur dan perlintasan, bangunan atau instalasi di perairan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, kerangka kapal, saluage dart pekedaan bawah air, sistem informasi kenavigasian, dan sumber daya manusia.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
Kenavigasian diselenggarakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, mendorong kelancaran kegiatan perekonomian, menandai batas wilayah dalam rangka menjaga kedaulatan, memantapkan pertahanan dan keamanan negara, serta memperl,r:r:kuh persatuan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara.
PASAL 4
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah bertanggung jawab keselamatan dan keamanan penyelenggaraan kenavigasian. untuk pelayaran menJaga dalam
(2) Tanggung jawab dalam penyelenggaraan kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. alur-pelayaran;
b. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c. telekomunikasi-pelayaran;
d. pemanduan; dan
e. pemberian pelayanan meteorologi. Pasal 5. ,
PASAL 5
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan kegratan kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri, (21 Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk distrik navigasi.
(3) Distrik navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berfungsi:
a. melalcsanakan kegiatan kenavigasian; dan
b. melakukan pembinaan dan pengawasan sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha, BAB II ALUR DAN PERLINTASAN
PASAL 6
BAB II ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Penyelenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraarl alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pembangunan , pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan.
(3) Badan usaha dapat diilinrtsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran yang menuju ke terminal khusus yang dikelola oleh badan usaha.
(4) Penyelenggaraan alur-pelayar€u1 oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
PASAL 7
BAB II ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Alur-pelayararr sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. dalam Pasa-l 6
(2) Alur
(2) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. alur-pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. alur-pelayaran masuk pelabuhan.
(3) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. alur-pelayaran sungai; dan
b. alur-pelayaran danau.
PASAL 8
BAB II ALUR DAN PERLINTASAN
u_ntuk penyelenggaraan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (1) huruf a, Menteii wajib menetapkan:
a. alur-pelayaran;
b. sistem rute;
c. tata cara berlalu lintas; dan
d. daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
PASAL 9
BAB II ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Untuk penyelenggaraarl alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (1) huruf b, Menteri menetapkan:
a. alur-pelayaran;
b. sistem nrte;
c. tata cara berlalu lintas; dan
d. daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
(2) Dalam menetapkan alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Menteri berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
PASAL 10
BAB II ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 11
BAB II ALUR DAN PERLINTASAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
PASAL 12
BAB II ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi yang terdiri atas:
a. alur-pelayaran kelas I;
b. alur-pelayaran kelas II; dan
c. alur-pelayaran kelas III. (21 Klasilikasi sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kriteria: pada ayat (1)
a. kedalaman sungai;
b. lebar sungai; dan
c. tinggr ruang bebas di bawah bangunan yang meiintas di atas sungai.
PASAL 13
BAB II ALUR DAN PERLINTASAN
(1) untuk kepentingan keselamatan dan kerancaran berlayar pada perairan tertentu, Menteri menetapkan sistem rute sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b yang meliputi:
a. skema pemisalr latu lintas di laut;
b. rute dua arah;
c. garis haluan yang dianjurkan;
d. rute air dalam;
e. daerah yang harus dihindari;
f. daerah lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan.
(2) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) Sistem Sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam peta laut d; urr."- jetunjuk- pelayaran dan diumu*k"r, oreh instansi yanf bJr*enang.
PASAL 14
BAB II ALUR DAN PERLINTASAN
(3) (1) (2) (s) (2) (3) Nakhoda lang- berlayar di wilayah perairan Indonesia yajib_ melaporkan identitas d-an data liiu.y*r^rrr,y. kepada Menteri melalui stasiun radio pantai.' Lapgran seb_aFaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data statik benrpa nama kafar aan tairda panggilan (ca_ll sign), Maritime Mobile sentices ld.entttiis 1twtws4, . bobot kapal, dan panjang kapal; dan
b. data dinamik berupa tq;ua" berlayar dengan waktu tiba, kecepatan, dan haluan kapal. Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
a. sistem identifikasi otomatis (Automatic ld.entification System,/AIS);
b. sistem manual peralatan radio komunikasi; dan
c. sistem monitoring pergerakan kapal jarak jauh (Long Range ldentification and Tracking if Sntpstf,nlq.
PASAL 15
BAB II ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Nfl<ho-da yang berlayar di perairan wilayah tertentu wajiU melaporkan melalui stasiun radio pantai terdekat. wilayatr tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia;
b. jalur llaffic Separation Sch.eme (TSS); c-. area Shrp to Ship Ttansfer (STS); dan
d. p_erryan yang telah diietapkan'Ship Reporting Sgstem (sRS). Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 19T3 kapal, tanda panggilan (cat[ sign), Maitime Mobile seruies ldentitie{luvts4, dan liternationar . M?rilime Organization(IMO)' numbleri
b. pelabuhan tujuan dan pelabuhan sebelumnya (nama ' pelabuhan dan negaranya); :. posisi kapal saat menyampaikan informasi; dan
d. informasi lain yang -berkaitan dengan (eselamatan pelayaran.
PASAL L6
BAB II ALUR DAN PERLINTASAN
Indonesia pada semua informasi (1) (2) (3) (4) (s) Dalam menetapkan tata cara berlalu dimaksud dalam pasal g huruf mempertimbangkan:
a. kondisialur-pelayaran;
b. kepadatan latu lintas;
c. ukuran dan sarat (drafi) kapal; dan
d. kondisi cuaca.
PASAL 16
BAB II ALUR DAN PERLINTASAN
Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan tata cara penggunaannya untuk perlintasan yang sifatnya tenrs menerus, langsung, dan secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairanlndonesia. Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud _ pada ayit
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselamatan berlayar;
g. eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;
d. jaringan kabel dan pipa dasar laut;
e. konservasi sumber daya alam dan lingkungan;
f. rute yalg -biasanya digunakan ,Ltrf pelayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang. P_emga kapal asing yang menggunakan Kepulauan Indonesia datarn pelayarannya menyimpang kecuali dalam keadaan daruiat. Ment:ri me-ngawasi talu lintas kapat asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia. Menteri menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan telekomunikasi-pelayaran untuk melakuka.| pema,tauan terhadap tatu tintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia.
PASAL 17
BAB II ALUR DAN PERLINTASAN
Alur Laut tidak boleh lintas sebagaimana c, Menteri harus
PASAL 18
BAB II ALUR DAN PERLINTASAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11-
PASAL 19
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Pada alur-pelayaran di Navigasi-Pelayaran. laut ditempatkan Sarana Bantu
PASAL 20
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran terdiri atas:
a. jenis dan fungsi;
b. persyaratan dan standar;
c. penyelenggaraan;
d. zorLa keamanan dan keselamatan;
e. kerusakan dan hambatan;
f. biaya pemanfaatan; dan
g. fasilitas alur-pelayararr sungai dan danau Bagian Kedua Jenis dan F\rngsi
PASAL 21
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran terdiri atas
a. visual;
b. elektronik; dan
c. audible. (21 Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berfungsi untuk: a.. menentukan posisi dan/atau haluan kapal;
b. memberitahukan adanya bahaya/rintangan pelayaran;
c. menunjukan batas-batas alur-pelayaran yang aman;
d. menandai
d. menandai garis pemisah lalu lintas kapal;
e. menunjukan kawasan dan/atau kegiatan khusus di perairan; dan
f. batas wilayah suatu negara.
PASAL 22
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Vis.ual sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2L ayat (1) huruf a meliputi:
a. menara suar;
b. rambu suar; c, pelampung suar; dan
d. tanda siang.
PASAL 23
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Elektronik_sebagairnana dimaksud daram pasal 21 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Global Positioning System (GpS);
b. Differential Globat posifion Sy stem (DGPS);
c. radar beacon
d. ';;i,. ;;;;;;;
e. radar sunteglance; dan
f. medium waue radio beacon.
PASAL 24
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Audible s_ebagaimana dimaksud daram pasal 2L ayat (l) huruf c wajib ditempatkan pada daerah berkabut atau pandangan terbatas. pe r svaratan d an r,*rotiBl#.fXtfTr rr N avi ga s i - pe rayar an
PASAL 25
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Penyelenggaraan sara,a Bantu Navigasi-pelayaran wajib memenuhi persyaratan dan standar:
a. !3lg..rr"r, atau -instalasi yang akan dibangun dan/atau didirikan di sekitar instalasi Sarana ga"ntu Navigasi- Pelayaran; dan
b. pencegahan gang_guan, perlindungan, dan pengamanan penyelenggaraan Sarana B anhr Navigasi - pe layaran .
PASAL 26
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
PASAL 27
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Penyelenggaraan S arana Bantu Navigasi- pelayaran
PASAL 28
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengoperasian;
d. pemeliharaan; dan
e. pengawasan.
PASAL 29
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 30
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
-L4-
PASAL 31
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang pengadaannya dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 32
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Izin dari Menteri sebagaimana dimaksud daiam Pasal 30 ayat (21 diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf a meliputi:
a. akte pendirian penrsahaan;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. izin usatra pokok dari instansi berwenang;
d. bukti penguasaan tanah;
e. penetapan lokasi terminal khusus bagi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran untuk ditempatkan di terminal khusus;
f. izin pengenrkan untuk kegiatan pengerukan;
g. izin pekerjaan bawah air atau saluage; dan
h. rekomendasi dari distrik navigasi setempat terkait . dengan aspek teknis.
(3) Persyaratan
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b meliputi:
a. peta yang menggarnbarkan batas-batas wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik-titik koordinat geografis;
b. hasil survey hidrografi, kondisi pasang surut, dan kekuatan arus;
c. tata letak dermaga;
d. dimensi kapal yang akan keluar dan masuk; dan/atau
e. Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan yang berada di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
PASAL 33
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(i) Menteri, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap, mengeluarkan izin pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran kepada pemohon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (21dan ayat (3) wajib:
a. memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c. melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
PASAL 34
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(l) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 35
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 36
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 37
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan tatl iara penerbitan izin pengadaan sarana Bantr.r Navigasi-pelayarin oleh badan usaha diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Zona Keamanan dan Keselamatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran
PASAL 38
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan sarana Bantu Navigasi- Pelayaran di sekitar bangunan atau instalasi sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. zona keamanan dan keselamatan sebagaimana d.imaksud pada ayat (1) berfungsi:
1. sebagai batas pengaman konstruksi; d.an
b. melindungi sarana Bantu Navigasi-pelayaran dari gangguan sarana lain. (2) (3) zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. zona terlarang pada area SOO (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar instalasi atau bangunan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan b, zon;a terbatas pada area 1.25O (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zorta terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar instalasi atau bangunan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. Pada zorla terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hunrf a dilarang membangun instalasi atau bangunan lainnya. (4)
(5) Pada Pada zona terbata.s -sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakuka; pembangunan instarasi atau PTfl"+ lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu tungsi da, sistem sarana Bantu Navigasi-eJrayailn setelah mendapat izin dari Menteri.
PASAL 39
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
zona keama,a' dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 aylt (l) harus memenuhf lErsyarataru a' yrlalah yang akan ditetapkan sebagai'zorl t ".*anan dan reselamatan tidak terdapat bangunan atau tumbuhan Ialg dapat mengganggu fungsi Slarana Bantu Navigasi_ Pelayaran; b' wilayah daratan yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan hanrs dibebaskan dari kepemilikan pihak lain; dan c' wilayah perairan y-ang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan tidak terdapat bangunan dan kegiatan yang_ dapat mengganggu fungsi dan sistem Sarana Bantu Navigasi-pelayaran.
PASAL 40
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(s) (1) (2) (3) (4) Di luar zot.'a keamanan dan keselamatan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat dilalui oletr U*; dengan menjaga jarak aman. Di dalam zo..a keama'an d.a' keseramatan sarana Bantu |laliqas5P.elayaran tid+ dapat dilalui oleh kapal dan berlabuh jangkar ke-cuali pada alur sempit, "rrreai, atau danau yang lebar alurnya kurang aari'SOb fiima ratus) meter. Kapal -yartg berlabuh janglar pada alur sempit, sungai, atau .danau yang lebar arurnya kurang dari' 5oo (rrma ratus) meter sebagaimana dimaksud paEa ayat (2) wajib menjaga jarak aman paling sedikit satu sltengah tlti panjang kapal. T"p1 negara yang melaksa,akan kegiatan pemeliharaan dan/atau perawata, sarana Bantu Navigasi-perayaran dapat mendekati Sarana Banhr Navigasi-i.f?V*"". (1) (2t (1) Bagian Keenam Kerusakan dan Hambatan
PASAL 41
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Tindakan yang dapat mengakibatlan kerusakan dan/atau hambatan pada Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dapat benrpa:
a. memasang dan/atau menempatkan sesuatu pada Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran ;
b. mengubatr Sarana Banhr Navigasi-pelayaran;
c. merusak, menghancurkan, atau menimbulkan cacat Sarana Banttr Navigasi-Pelayaran ;
d. memindahkan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
e. menambatkan kapal pada Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. Tindakan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada Sarana Bantu Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 42
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Pemilik dan/atau operator kapal yang karena pengoperasian kapalnya menyebabkan kerusakan dan/atau hambatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran wajib melaporkan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri wajib menyiarkan kerusakan dan/aiau hambatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran ke seluruh kapal melalui stasiun radio pantai dan dimasukkan dalam Berita Pelaut Indonesia.
(3) Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
a. narna lokasi;
b. jenis Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
c. nomor Daftar Suar Indonesia;
d. posisi;
9. periode/irarna (uraian periode) dan sumber tenaga;
f. warna cahaya;
g. jarak tampak;
h. eletasi; dan
i. kondisi Sarana Bantu Navigasi-pelayaran.
PASAL 43
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) (2) (3) (4) '20 -
PASAL 44
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak.
(2) Biaya .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran sebagaima,a dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Menteri pada saat kapal tiba di perabuLran atau terminal khusus.
(3) Biaya .pemanfaatan sarana Bantu Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tid;k dikenakan bagi:
a. kapal perang;
b. kapal negara;
c. kapal rumah sakit;
d. kapal yang memasuki suatu pelabuhan khusus untuk keperluan meminta pertolongan atau kapal yang memberi pertolongan jiwa manusia;
g. l."p.lyang melakukan percobaan berlayar; dan
f. kapal swasta yang melakukan tugas pemerintahan.
(4) (41 (1) a. b. '2L - Ketentuan mengenai jenis dan tarif biaya pemanfaatan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud gada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan peraturan Pemerintah tersendiri. BAB tV FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
PASAL 45
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan di alur- pelayaran sungai dan danau wajib dilengkapi fasilitas alur-pelayaran.
(2) Fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa: kolam pemindahan kapal (ship tock); bendungan pengatur kedalaman alur barrage); bangunan pengangkat kapal (ship lifi.); kanal; rambu; Pos Pengawasan; halte; pencatat skala tinggi air; bangunan penahan arus; bangunan pengahrr arus; dinding penahan tanah/tebing sungai; dan kolam penampung lumpur. (nauigation c. d. e. f. g. h. i. j. k. l.
PASAL 46
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas alur-pelayaran sebagiimana dimaksud dalam Pasa1 4s ayat (2) *ajib menyeiuaikan dengan kelas alur-pelayaran dan - batas wilayah administrasi. Perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan. dan pemeliharaan fasilitas alur-pelayaran sebagiimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemerintah.., (2)
(3) Pemerintatr, pemerinta.tr provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan pembangunan fasilitas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dapat bekerjasama dengan badan usaha.
PASAL 47
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Kapal angkutan sungai dan danau yang berlayar menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 48
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan fasilitas alur-pelayaran dapat berupa:
a. memasang dan/atau menempatkan sesuatu pada fasilitas alur-pelayaran sungai .dan danau;
b. mengubah fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau;
c. mertrsak, menghancurkan, atau menimbulkan cacat fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau;
d. memindahkan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau; dan
e. menambatkan kapal pada fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 49
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kenrsakan dan/atau hambatan fasilitas alur- pelayaran sungai dan danau yang disebabkan oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung {21 Tanggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban untuk segera memperbaiki atau mengganti tasilitas alur- pelayaran sungai dan danau sehingga fasilitas tersebut dapat berfungsi kembali seperti semula.
(3) Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam batas waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak kerusakan terjadi.
(4) Apabila dalam batas waktu L4 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan atau penggantian tidak dilakukan, Menteri melakukan perbaikan atau penggantian fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau dengan biaya yang dibebankan kepada pemilik dan/atau operator kapal.
PASAL 50
BAB III SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas alur- pelayaran sungai dan danau dan pengawasannya diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 51
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
Pada alur-pelayaran diselenggarakan sistem Telekomunikasi- Pelayaran,
PASAL 52
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas :
a. sarana, jenis, dan fungsi;
b. persyaratan dan standar;
c. penyelenggaraan;
d. zorua keamanan dan keselamatan;
e. kenrsakan dan hambatan;
t. biaya pemanfaatan; dan
g. pelayanan komunikasi marabatraya, komunikasi segera dan keselamatan, serta persyaratEut tanda waktu standar, Bagian Kedua Sarana, Jenis, dan Fungsi
PASAL 53
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
Sarana Telekomunikasi Pelayaran terdiri atas:
a. stasiun radio pantai; dan
b. National Dqta centre (NDc) untuk Long Range ld.entifi.cation and Tlacking of Ships (LRIT).
PASAL 54
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Jenis Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas; Global Maritime Distress and Safety Sgstem (GMDSS); Vessel TlaJfic Seruie [\fIS); Ship Reporting Systent (SRS); dan Long Range ldentification and Ttacking qf Shrps (LRIT) (2\ Global Maritime Dfstress and Safetg System (GMDSS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi untuk:
a. pemberitahuan tentang adanya musibah marabahaya (alertingl;
b. komunikasi untuk koordinasi SAR;
c. komunikasi di lokasi musibah;
d. tanda untuk memudahkan penentuan lokasi;
e. pemberitahuan informasi mengenai keselamatan pelayaran;
f. komunikasi radio umum; dan
g. komunikasi antar anjungan kapal.
(3) Vessel Tlaffic Sentice (\IIS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b berfungsi unhrk:
a. memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran;
b. meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran;
c. meningkatkan efisiensi bernavigasi;
d. perlindungan lingkungan;
e. pengamatan, pendeteksian, dan penjejakan kapal di wilayah cakupan VTS;
f. pengaturan informasi umum;
g. pengaturan informasi khusus; dan
h. metnbantu kapal-kapal yang memerlukan bantuan khusus. a. b. c. d. $) ship . . (4) (s) .25 - Shlry fe.4ortinq Sgstem (SRS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf c berfungsi untuk:
a. menyediakan informasi yang up to d.ate atas gerakan kapal;
b. mengurangi interval wal<tu kontak dengan kapal;
c. menentrrkan lokasi dengan cepat, sait kapat dala.r, . bahaya yang tidat< diketa.trui poiisinya; dan d: meningkatkan keamana, dan keseiamatan jiwa dan harta benda di laut. Long R.ange ldentification and. Ttacking of Ships (LRIT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) f,urur a terfung"i untuk:
a. mendeteksi kapal secara dini;
b. memonitor pergeraka! kapal, sehingga apabila tedadi sesuatu musibah dapat diambil tindakan atau diantisipasi; dan
c. membantu dalam operasi SAR.
PASAL 55
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
pe rsvaratan d an a r.rl o *";*T"[f $? r"uo*, n i ka s i - pe I ayaran Penyelenggaraan Telekomunikasi-perayaran wajib memenuhi persyaratan dan standar: a' la'gunan atau- instarasi yang akan dibangun dan/atau didirikan di sekitar instalasi- Telekomunifasi-perayaran; dan
b. pencegahan gangguan, perlindungan, dan pengamanan penyelenggaraan Telekomunikasi_ pEhyaran.
PASAL 56
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
Pada lokasi atau- bangunan tertentu di darat maupun di perairan berdasarkan pertimbangan teknis kenavigasian waj ib dibebaskan dan/atau dimanfiatkan untuk fepentingln pembangunan Telekomunikasi-pelayaran serta dibeiitcan iak penggunaannya oleh instansi yang berwenang untuk itu.
PASAL 57
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar penyelenggaraan Telekomunikasi-pllayaran diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pe nyelenggaraan Telekomunikasi- Pelayaran
PASAL 58
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran meliputi kegiatan
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengoperasian;
d. pemeliharaan; dan
e. pengawasan.
PASAL 59
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 60
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b yang ditempatkan di alur-pelayaran dan pada perairan pelabuhan umum dilakukan oleh Menteri.
(2) Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b untuk kepentingan tertentu dan pada lokasi tertentu dapat dilakukan oleh badan usaha setelah mendapat izin dari Menteri.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran yang dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. stasiun radio pantai; dan
b. stasiun Vesset Traffic Services (VTS).
PASAL 61
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
-27 -
PASAL 62
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (2t Persyaratan pendirian stasiun radio pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (S) huruf a melipuli:
a. aspek administrasi:
1. akte pendirian perusahaan;
2. Nomor Pokok Wajib pajak;
3. surat keterangan domisili perusahaan;
4. daftar tenaga operator radio yang akan mengoperasikan dilengkapi dengan sertifikat keahlian;
5. izin usaha pokok dari instansi yang berwenang; dan
6. surat keterangan laik operasi dari Direktur ' Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
b. aspek teknis: denatr rencana lokasi, disertai posisi geografis; gambar rencana instalasi; spesifikasi teknis perangkat yang akan dipasang; menggunakan frekuensi yang diperuntukkan dinas bergerak pelayaran pada alokasi Band. Medium FteEtencg, Band High Fvequency, dan Band Very High Fyeqtenq; menggunakan emisi pancaran A 1A untuk telegrali, J3E dan G3E untuk teleponi, dan FlB untuk panggilan angka pilih; dan stasiun radio pantai yang menggunakan daya pancar sarna dengan atau lebih besar 1 (satu) kilowatt antara pemancar dan penerima agar dipisatr dengan jarak minimal 5 (lima) kilometer. I 2 3 4 5 6
(3) Persyaratan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Persyaratan pendirian stasiun Tessel Traffic Seruices (YfS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf b meliputi:
a. fotokopi izin pendirian Stasiun Radio Pantai;
b. spesifikasi peralatan; dan
c. hasil survey termasuk gambar lokasi dan instalasi dari Tim Direktorat Jenderal.
PASAL 63
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Menteri mengeluarkan izin pengadaan Telekomunikasi- Pelayaran yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama L4 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) wajib:
a. memelihara dan merawat Telekomunikasi-Pelayaran;
b. menjamin keandalan Telekomunikasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c. melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Te lekomunikasi- Pelayaran.
PASAL 64
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Pengadaan stasiun Vessel Tlaffic Seruices (VTS) yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (3) huruf b berupa penyelenggaran Vessel TtaJfic Seruices (\/TS) pada lokasi yang belum terlayani oleh sistem Vessel Tlalfic Seruices (VTS) Pemerintah, merupakan satu kesatuan dari jaringan sistem Vessel Tralfic Sentices (VTS) dan dioperasikan bekerjasama dengan operator satuan pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran setempat.
(2) Pengadaan stasiun l/essel Tlaffic Seruices (VTS) pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lokasi dimana lalu lintas pelayaran sangat padat dan mempunyai bahaya kenavigasian yang sangat tinggi.
PASAL 65
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 66
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 67
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e berupa monitoring yang dilakukan secara terus menerus.
PASAL 68
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dilaksanakan dengan menggunakan sistem jaringan.
(2) Sistem. .
(2) Sistem jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaringan keamanan dan keselamatan;
b. jaringan komunikasi pusat; dan
c. jaringan regional.
PASAL 69
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Sistem jaringan keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a berupa komunikasi dari stasiun radio pantai, stasiun bumi pantai ditujukan ke stasiun radio kapal danlatau sebaliknya menggunakan sarana radio Global Maitime Dfstress and Safety System (GMDSS), Ship Reporting System /SRS/, Long Range ldentification and Ttacking of Shtps (LRIT), dan satelit tentang berita marabahaya, keselamatan, keamanan, pemanduan, berita meteorologi, kondisi alur-pelayaran dan perlintasan, serta Sarana B antu Navigasi-Pelayaran. (21 Sistem jaringan komunikasi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21 huruf b berupa komunikasi dari kantor pusat kepada Distrik Navigasi, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Syahbandar, dan instansi lainnya dan/atau sebaliknya tentang informasi berita, keamanan dan keselamatan pelayaran, serta database Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, sarana Telekomunikasi-Pelayaran, alur- pelayaran, dan perlintasan, posisi kapal-kapal dan kondisi pelabuhan, dengan menggunakan sarana satelit, telepon umum dan radio komunikasi serta command center untuk memonitor kapal-kapal melalui salu.ran satelit.
(3) Sistem jaringan regional sebagaimana dimaksud daiam
PASAL 70
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan tata cara pemberian rzin pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran oleh badan usaha diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima PRESlDEN REPUBLTK INDONESIA Bagian Kelima Zona Keamanan dan Keselamatan Telekomunikasi-Pelayaran
PASAL 71
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 hunrf d berttrjuan untuk menjamin keamanan Telekomunikasi-Pelayaran di sekitar ban gunan atau in stalasi Telekomunikasi- Pelayaran .
(2) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. sebagai batas pengaman konstruksi; dan
b. melindungi Telekomunikasi-Pelayaran dari gangguan sarana lain.
(3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan radius 50O (lima ratus) meter yang dihitung dari sisi terluar antena instalasi atau bangunan Telekomunikasi- Pelayaran.
(4) Pada zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang membangun instalasi atau bangunan lainnya. Bagian Keenam Kerusakan dan Hambatan Pasal T2
(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada Telekomunikasi-Pelayaran dapat berupa:
a. merusak fasilitas Telekomunikasi-Pelayaran;
b. menimbulkan gangguan pada parlcaran dan/atau penerimaan Telekomunikasi-Pelayaran;
c. membangun di dalam zorLa keamanan dan keselamatan Telekomunikasi-Pelayaran ;
d. memasang dan menempatkan sesuatu pada Telekomunikasi- Pelayaran ; dan
e. menyalahgunakan fungsi Telekomunikasi-Pelayaran.
(2) Tindakan . l2l Tindakan yang mengalcibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuar ketentrran peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Biaya Pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran
PASAL 73
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Pelayanan berita dalam dinas bergerak pelayaran dari kapal ke darat atau sebaliknya dan pelayanan berita dari kapal ke kapal lain melalui stasiun radio pantai atam stasiun bumi pmtT, korespondensi umum dikenakan biaya pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran. (21 Biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran mengenai berita marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan berlayar tidak dikenakan biaya.
PASAL 74
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Untuk pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran, setiap kapai yang dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan melakukan korespondensi umlrm harus menunjuk kuasa perhitrrngan. (21 Kapal berbendera Indonesia yang dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hartrs terdaftar pada kuasa perhitungan Indonesia.
(3) Perhitrrngan dan pembayaran biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dari kapal ke darat atau sebaliknya diselesaikan melalui kuasa perhitungan.
PASAL 75
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Kuasa perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dapat dilaln:kan oleh perusahaan angkutan laut atau badan usaha lainnya yang bidang usahanya bergerak di bidang pelayaran setelah mendapat izin darr Menteri.
(2) (2) Untuk memperoleh izin kuasa perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. akte pendirian perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c.. memiliki tenaga ahli di bidang radio elektronika; dan
d. kapal yang terdaftar pada kuasa perhitungan paling sedikit:
1. 5 (lima) unit kapal untuk perusahaan angkutan laut nasional; atau
2. 10 (sepuluh) unit kapal untuk badan hukum Indonesia lainnya.
(3) Menteri menerbitkan izirr kuasa perhitungan dalam jangka walchr paling lama L4 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (41 lzin kuasa perhitr.rngan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
PASAL 76
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin kuasa perhihrngan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagran Kedelapan Pelayanan Komunikasi Marabahaya, Komunikasi Segera dan Keselamatan, serta Siaran Tanda Waktu Standar PasalTT
(1) Berita marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan serta berita siaran tanda waktu standar bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia disiarkan secara luas melalui stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai dalam j arin gan Telekomunikasi- Pelayaran . (21 Penyiaran berita marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan serta berita siaran tanda waktu standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai urutan prioritasnya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. penyiaran a, penyiaran berita dilaksanakan segera setelah diterima dan disiarkan ulang secara periodik 2 (dua) kali dalam 1 (satu) jam selama walrtu tenang dengan menggunat<an kanal penyiaran frekuensi marabahaya internasional pada Band Medium Freqttency dan Band HUh Frequenq, sedangkan penyiaran berita marabahaya di Band Very High Frequerucy dilaksanakarr segera setelah diterima; dan
b. penyiaran berita tanda waktu standar dilaksanakan sesuai jadwal Stasiun Radio Pantai yang dimuat dalam List Of Radio Detertnination and Special Seruice Staftons dengan menggunakan kanal penyiaran frekuensi pada Band Medium Frequency, Band High FYequency, dan Band Very High Fvequencg.
PASAL 78
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Penyelenggara Telekomunikasi-pelayaran menyiarkan berita marabahaya, berita segera, keselamatan, dan siaran tanda waktu standar. wajib berita
(2) Penyiaran berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. panggilan marabahaya, berita marabahaya, dan lalu lintas marabah aya " IuIAWAY IIIAWAy IuIAyDAy, ;
b. komunikasi yang didahului dengan tanda segera " pAN PAN PAIP ;
c. komunikasi yang didatrului dengan tanda ke selamatan (sea.ritel ;
d. komunikasi berkenaan dengan radio pencari arah;
e. komunikasi berkenaan dengan navigasi, gerakan arnan pesawat udara yang terlibat dalam operasi pencarian dan penyelamatan (SAR);
f. komunikasi berkenaan dengan navigasi, gerakan dan keperluan kapal dan pesawat udara, serta berita- berita pengamatan cuaca yang dipersiapkan bagi suatu Dinas Meteorologi resmi;
g. telegram radio yang berkenaan dengan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (etat priorite nationsl; dan
h. telegram radio Pemerintah dengan prioritas dan percakapan Pemerintah yang didahului prioritas (etat prioritel.
PASAL 79
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-35-
PASAL 80
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) (2t (1) -36_
PASAL 81
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
Setiap stasiun kapal yang tiba di pelabuhan tujuan, dan akan menutup jam dinasnya harls:
a. memberitahukan kepada stasiun radio pantai terdekat/setempat dan jika memungkinkan kepada stasiun lain yang biasanya berhubungan; dan b.b, tidak menutup dinas sampai selesai semua pertrrkaran lalu lintas berita yang ada padanya, sepanjang tidafr bertentangan dengan peraturan yang berlaku di pelabuhan tersebut.
(2) Setiap kapal yang meninggalkan pelabuhan harus secepatnya memberitahukan kepada stasiun radio pantai atau stasiun-stasiun terkait bahwa jam dinas stasiunnya akan dibuka kembali sepanjang diizinkan oleh peraturan yang berlalru, narnun stasiun yang tidak mempunyai jam dinas tctap, pemberitahuan dilakukan ketika pertama kali dinas stasiunnya dibuka setelah berangkat dari pelabuhan.
PASAL 82
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda wajib memberitahukan rencana kedatangan kapalnya di pelabuhan kepada Syahbandar dengan mengirimkan telegram radio Nalctroda (master cable) kepada Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Syahbandar melalui stasiun radio pantai dengan tembusan kepada perusatraan anglir,rtan laut atau agen umum dalam waktu paling lama 48 (empat puluh delapan)jam sebelum kapal tiba di pelabuhan. (2\ Pemberitatruan kedatangan kapal oleh Nakhoda dengan mengirimkan telegram radio Nakhoda (master cable) sebagairnana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Syahbandar melalui stasiun radio pantai.
(3) Pemberitahuan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang telah diterima oleh stasiun radio pantai disampaikan kepada Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Syahbandar dan perusahaan anglinrtan laut atau agen umum dengan menggunakan sarana telepon, faksimili, surat elektronik (e-maitl, radio, dan/ atau ordonan (caraka).
PASAL 83
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
(1) Nakhoda wajib memberitahukan posisi tengah h,ari (noon positioning) dengan mengirimkan telegram radio tidak berbayar dan/atau hubungan komunikasi dari kapal ke stasiun radio pantai terdekat.
(2) Telegram (21 Telegram radio dan hubungan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi koordinat posisi, haluan kapal dari dan tqiuan kapal, kondisi kapal, serta kondisi awak kapal pada posisi tengah hari (noon positioning).
(3) Stasiun radio pantai setelah menerima pemberitahuan posisi tengah hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menenrskan berita posisi tengah lnari (ruoon p o sitioning ) tersebut kepada Syahbandar se tem pat.
PASAL 84
BAB V TELEKO M UNIKASI. PELAYARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyiaran berita marabahaya, berita segera, berita keselamatan, dan siaran tanda waktu standar diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PELAYANAN METEOROLOGI
PASAL 85
BAB VI PELAYANAN METEOROLOGI
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi paling sedikit meliputi:
a. pemberian informasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. bimbingan teknis pengamatan cuaca di laut kepada awak kapal tertentrr unhrk menunjang masukan data meteorologi. (21 Pelayanan meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pelayanan jasa informasi cuaca kelautan dan dilaksanakan oleh stasiun meteorologi maritim.
PASAL 86
BAB VI PELAYANAN METEOROLOGI
(1) Pelayanan jasa informasi cuaca kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) meliputi:
a. informasi cuaca pelayaran;
b. informasi cuaca pelabuhan; dan
c. informasi cuaca khusus.
(2) (2\ Informasi cuaca kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengguna jasa.
PASAL 87
BAB VI PELAYANAN METEOROLOGI
Setiap stasiun meteorologi maritim wajib melakukan kerjasama dengan stasiun radio pantai setempat.
PASAL 88
BAB VI PELAYANAN METEOROLOGI
(1) Informasi cuaca pelayaran sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 89
BAB VI PELAYANAN METEOROLOGI
(1) Informasi cuaca pelayaran dan informasi cuaca pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat
(1) huruf a dan hurrf b wajib disampaikan kepada:
a. Syahbandar; dan
b. kapal yang sedang berlayar melalui penyiaran umum (broadu^st) dari stasiun radio pantai setiap hari pada waktrr yang di tetapkan.
(2) Informasi (21 Informasi cuaca khusus sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 90
BAB VI PELAYANAN METEOROLOGI
Kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah.
PASAL 91
BAB VI PELAYANAN METEOROLOGI
Bimbingan teknis pengamatan cuaca di laut kepada awak kapal tertentrr unhrk menunjang masukan data meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c berupa kegiatan:
a. pemberian bimbingan pengamatan cuaca;
b. sosialisasi tentang pentingnya cuaca untuk keselamatan pelayaran kepada Naktroda atau petugas pengamat cuaca di kapal;
c. pemberian bukrr instnrksi dan log boolcs kapal untuk keperluan pengamatan cuaca; dan
d. pengambilan data hasil pengamatan kapal. BAB VII BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
PASAL 92
BAB VII BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Dalam perairan dapat dibangun bangunan atau instalasi selain unttrk keperluan alur-pelayaran.
(2) Bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit hanrs memenuhi persyaratan:
a. penempatan, pemehdarnan, dan penandaan;
b. tidak menimbulkan kemsakan terhadap bangunan atau instalasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas Telekomunikasi-Pelayaran;
c. memperhatikan . . -4L-
c. memperhatikan ruang bebas dalam pembangunan jembatan;
d. memperhatikan koridor pemasangan kabel laut dan pipa bawah laut; dan
e. berada di luar perairan wajib pandu.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimalcsud pada ayat (2) pemilik bangunan atau lnstalasi wajib menempatkan sejumlatr uang di bank Pemerintatr sebagai jaminan unttrk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik yang besarannya ditetapkan oleh Menteri,
(4) Membangun, memindaLrkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi yang berada di perairan harus mendapat izin dari Menteri.
PASAL 93
BAB VII BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
Membangun, memindatrkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi yang berada di sungai dan danau, harus mendapat inn dari Menteri, gubernur, atau bupati / walikota se suai den gan kewenan gannya.
PASAL 94
BAB VII BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Pada setiap bangunan atau instalasi di laut dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. wajib (2) Pemasangan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Menteri menetapkarL zorla keamanan dan keselamatan berlayar pada setiap bangunan atau instalasi.
(4) Lokasi bangunan atau instalasi, spesifikasi sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, dan zot:ra keamanan dan keselamatan berlayar diumumkan dengan mencanttrmkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta disiarkan melalui stasiun ra-dio pintai.
(5) Batas
(5) Batas zorua keamanan dan keselamatan terdiri atas:
a. zor:a terlarang pada area 5OO (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar instalasi atau bangunan; dan
b. zotr'a terbatas pada area 1.25O (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zotr.a terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar bangunan,
PASAL 95
BAB VII BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Pada setiap bangunan atau instalasi di alur sungai dan danan: wajib:
a. dipasang fasilitas alur-pelayaran tertentu; dan
b. ditetapkan zorta keamanan dan keselamatan berlayar.
(2) Pemasangan fasilitas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan setelah mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangarlnya.
(3) Menteri menetapkarl zotaa keamanan dan keselamatan berlayar pada setiap bangunan atau instalasi.
PASAL 96
BAB VII BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Bangunan atau instalasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) atau yang tidak digunakan wajib dibongkar.
(2) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan atau instalasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak digunakan lagi.
(3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaporkan kepada Menteri untuk disiarkan melalui stasiun radio pantai dan dicantumkan dalam peta laut dan buku pettrnjuk pelayaran.
(4) Da1am hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Menteri melakr-rkan pembongkaran atas biaya pemilik bangunan atau instalasi. Pasal97,..
PASAL 97
BAB VII BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi di perairan, dan penetapan zot]a keamanan dan keselamatan berlayar bangunan atau instalasi di perairan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII PENGERUKAN DAN REKLAMASI Bagian Kesatu Pengerukan
PASAL 98
BAB VIII PENGERUKAN DAN REKLAMASI
(U Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dilakukan pekerjaan pengerukan.
(2) Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pembangunan pelabuhan;
b. pembangunan penalran gelomb*g,
c. penambangan; dan/atau
d. bangunan lainnya yang memerlukan pekerjaan pengerukan yang dapat mengakibatkan terganggunya alur-pelayaran.
PASAL 99
BAB VIII PENGERUKAN DAN REKLAMASI
(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 100
BAB VIII PENGERUKAN DAN REKLAMASI
Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) harus mendapatizin dari:
a. Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b. gubernur untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota unttrk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
PASAL 101
BAB VIII PENGERUKAN DAN REKLAMASI
Pekerjaan pengerukan di alur-pelayaral sulgai dan danau harls mendapat izin dari:
a. Menteri untuk pekerjaan pengerukarl di alur-pelayaran Kelas I;
b. gubernur . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
b. gubernur untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas II; darr
c. bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di alur- pelayaran Kelas III.
PASAL 102
BAB VIII PENGERUKAN DAN REKLAMASI
Ketentrran lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pekerjaan pengertrkan diatur dengan Peratrrran Menteri. Bagian Kedua Reklamasi
PASAL 103
BAB VIII PENGERUKAN DAN REKLAMASI
(1) Untuk membangun pelabuhan dan terminal khusus yang berada di perairan dapat dilaksanakan pekerjaan reklamasi.
(2) Pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaklrkan oleh penrsahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitlan oleh instansi yang berwenang.
(3) Pelaksanaan pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis.
(4) Persyaratan teloris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan reklamasi yang lokasinya berad'a di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan atau rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan pembangunan terminal khusus;
b. keselamatan dan keamanan berlayar;
c. kelestarian linglinrngan; dan
d. desain teknis.
(5) Pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat izin dari:
a. Menteri untuk pekedaan reklama.si di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus:
b. gubernur .46-
b. gubernur untrrk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan laut pengumPan regional; dan
c. tupati/w-alikota untuk pekerjaan reklamasi di willyah perairan pelabuhan laut Pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
PASAL 104
BAB VIII PENGERUKAN DAN REKLAMASI
Izin sebagaimala dimaksud dalam Pasal 1OO, Pasal 1O1, dan
PASAL 105
BAB VIII PENGERUKAN DAN REKLAMASI
ayat (S) diajukas oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan:
a. berbentrrk badan hulrum;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. memiliki alrte pendirian pertrsahaan yang disahkan oleh instansi benvenang;
d. memiliki keterangan domisili perusahaan; e, memiliki izin usatra pengerukan dan reklamasi;
f. memiliki peralatan pengerukan dan reklamasi; dan
g. memiliki tenaga ahti di bidang pengerukan dan reklamasi.
PASAL 106
BAB VIII PENGERUKAN DAN REKLAMASI
(1) Lahan hasil reklamasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dapat dimohonkan hak atas tanahnya oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. (2lLahaa. . . (21 Lahan hasil reklamasi di wilayah perairan terminal khusus dapat dimohonkan hak pengelolaan atas tanahnya oleh pengelola terminal khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 107
BAB VIII PENGERUKAN DAN REKLAMASI
Ketentuan lebih ta4jut mengenai tata cara pemberian izin pekerjaan reklamasi diatur dengan Peratrrran Menteri. BAB Ix PEMANDUAN
PASAL 108
BAB Ix PEMANDUAN
(1) Untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran berlalu lintas di perairan, pelabuhan dan terminal khusus, perairan tertentu, Menteri menetapkan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa. (2\ Penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar; dan
b. faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar.
(3) Kriteria faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar meliputi:
a. panjang alur perairan;
b. banyaknya tikungan;
c. lebar alur perairan;
d. rintangan /bahaya navigasi di alur perairan;
e. kecepatan arus;
f. kecepatan angln;
g. tinggr ombak;
h. ketebalan/kepekatan kabut;
i. jenis tambatan kapal; dan
j. keadaan Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran.
(4) IGiteria (4) (s) (1) (2) Kriteria faktor kapal yang memPengaruhi keselamatan berlayar meliputi:
a. frekuensi kepadatan lalu lintas kapal;
b. ukuran kapal (tonase kotor, panjang, dan sarat kapal);
c. jenis kapal; dan
d. jenis muatan kaPal. IGiteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberi nilai pembobotan.
PASAL 111
BAB Ix PEMANDUAN
Pelayanan pemand,uan bagi kapal dengan sarat 15 (lima bela!) metlr atau lebih di luar perairan pelabuhan dilakukan oleh petugas pandu laut dalam'
(2) Petugas .
PASAL 109
BAB Ix PEMANDUAN
(1) Perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 110
BAB Ix PEMANDUAN
pelaksanaan pemanduan di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud dalam irasal 108- ayat (1) hanrs dilakukan oleh petugas pandu. Petugas pandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persYaratan :
a. berijazah pelaut ahli nautika; b, *"*prtyli pengalaman berlayar sebagai Nakhoda paling sedikit 3 (tiea) tahun;
c. iulus- pendidikan dan pelatihan pandu yang diselenggarakan oleh Pemerintah; dan
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang dihrnjuk oleh Menteri. (1)
(2) Petugas pandu dapa! ditetaplan sebagai,.petugas paldu taut Ealain setelati'lulus pen-didikan pelatihan pandu laut dalam.
PASAL 112
BAB Ix PEMANDUAN
(1) Dalam pelaksanaan Pemanduart:
a. petugas pandu wajib memberikan petunjuk d1' i<eter-ang"tt y"t g dipLrlukan Nakhoda atau pemimpin kapal sJrta membantu olah gerak kapal; dan
b. Nakhoda atau pemimpin kapal harus memberikan keterangan merigenai data dan karakteristik yang berkaitin dengin olah gerak kapalnya kepada Petugas Pandu.
(2) Petugas pandu wajib segela melaporkan kepada \-/ syaf,bandir apabila menemukan adanya kekurangan persyaratan kelaiklautan kaPal'
PASAL 113
BAB Ix PEMANDUAN
(1)Padaperairarryangditetapkan.sebagaiperairanwajib , pandul kapal birukr-rran tonase kotor GT 500 (lima ratus Gross Toniagel atau lebih wajib dipandu' (2lPadaperairanyangditetapkarrsebagaiperairanpandu luar biasa pltayanan pemanduan dilakukan atas permintaan Nakhoda.
PASAL 114
BAB Ix PEMANDUAN
Penyelenggaraan pemanduan pada Pgrai11n wajib pandu ""Uig*i*l1ra dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) d"l pada-perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud i"t"rrr- pasal 1f S ayat (21 dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan' Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyedialcan jasa pandu di perairan wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di alur- p"i.y"t"t dan wilayah perairan pelabuhan' peti<sanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan i'."g - memenrrhi persyaratan setelah memp€roleh izin dari Menteri-
(3) Dalam..' (1) (2\ (3) (1) (2) Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di dalam *ilayah perairan- terminal khusus, pengelolaan dan p"t goperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri.
PASAL 115
BAB Ix PEMANDUAN
Dalam hal pengelola terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal LL4 ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, Pengelolaan dan pengoperasian pemanduan aapat dilimpatrk-an kepada badan usaha pelabuhan ter:dekat i*rg memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyediakan petugas pandu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2);
b. menyediakan sarana bantu dan prasarana pemanduan yang memenuhi persyaratan; dan
c. memberika.- peiayanan pemanduan sesuai dengan sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan'
PASAL 116
BAB Ix PEMANDUAN
(1) Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh Otoiitas pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dipungut biaya sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. (21 Penyelenggaraan pemanduan yan-g dilakukan oleh badan ,r"aita petaUut an dipungut biaya yang besarnya ditetapkan oleh badan usaha pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan waj ib membayar persentase dari plndapatan- yang berasal dari jasa pemanduan kepada 11ai Negari sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PASAL 117
BAB Ix PEMANDUAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan kelas perairan wajib pandu, tata cara penetapan perairan wajib pandu dan peiaira. Pandu luar biasa, pendidikan dan pelatihan petugas Pandu, kewajiban petugas pandu, dan penyelenggaraan pemanduan diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 118
BAB Ix PEMANDUAN
BAB X KERANGKA KAPAL
PASAL 119
BAB X KERANGKA KAPAL
(1) Pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(2) Asuransi kapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk asuransi atas kewajiban mengangkat kerangka kapal.
(3) Kewajiban mengasuransikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. kapal perang;
b. kapal negara yang digunakan untuk melakukan tugas pemerintahan;
c. kapal layar dan kapal layar motor; atau
d. kapal motor dengan tonase kotor kurang dari GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnagel.
PASAL 120
BAB X KERANGKA KAPAL
(1) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan segera kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada Syahbandar. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan tingkat gangguan keselamatan berlayar. PasalL2L,.. (2t
PASAL 121
BAB X KERANGKA KAPAL
(1) Dalam hal kerangka kapal sebagaimana dimaksud daiam
PASAL L22
BAB X KERANGKA KAPAL
(1) Pemilik kerangka kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya ke tempat lain yang ditenttrkan oleh Menteri. (21 Penyingkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilalnrkan paling lama 18O (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemilik kapal belum melaksanakan penyingkiran kerangka kapalnya, penyingkiran kerangka kapal wajib dilakukan oleh Menteri atas biaya pemilik kerangka kapal. (4) Pemilik kerangka kapal yang lalai melaksanakan penyingkiran kerangka kapalnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kapal, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan. Pasall23..,
PASAL 123
BAB X KERANGKA KAPAL
(1) Dalam hal pemerintah menemukan kerangka kapal dan/atau muatannya atau berdasarkan laporan dari masyarakat dan tidak diketahui pemiliknya, pemerintah melakr:kan pengumuman ditemukannya kerangka kapal dan/atau muatannya.
(2) Pengumuman ditemukannya kerangka kapal dan/atau muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalnrkan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender melalui media cetak dan/ atau elektronik.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik, wajib diangkat oleh Menteri dan kerangka kapal dan/atau muatannya menjadi milik negara.
PASAL 124
BAB X KERANGKA KAPAL
Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, bekas lokasi kerangka kapal yang telah disingkirkan diumumkan oleh Menteri melalui stasiun radio pantai dan berita pelaut Indonesia.
PASAL 125
BAB X KERANGKA KAPAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan kerangka kapal dan/atau muatannya diatur dengan Perattrran Menteri. BAB XI SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
PASAL 126
BAB XI SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam. (21 Pelaksanaan kegiatan saluage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanrs memenuhi persyaratan teknis yang meliputi:
a. metode kerja;
b. kelengkapan peralatan; dan
c. tenaga kerja.
(3) (3) Setiap pelaksanaan kegiatan saluage sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin Menteri'
PASAL 127
BAB XI SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
(1) Kegiatan pekerjaan bawah air dapat dilakukan untuk Pemasangan:
a. kabel bawah air;
b. pipa bawatr air; dan/atau
c. bangunan atau instalasi bawah air (2) Pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi:
a. metode kerja;
b. kelengkapan peralatan; dan
c. tenaga kerja.
(3) Setiap pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin Menteri.
PASAL 128
BAB XI SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
(1) Kegiatan saluage dan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dan Pasal L27 hanya dapat dilalekan oleh badan usaha yang khusus didirikan untrrk kegiatan saluage dan pekerjaan bawah air. (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (i) wajib memiliki izin usaha.
(3) lzin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi:
1. akte pendirian penrsahaan;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
3. surat keterangan domisili.
b. teknis:
1. memiliki tenaga penyelam yang bersertifika!
2. memiliki paling sedikit I (satu) unit kapal kerja; dan
3. memiliki peralatan kerja, paling sedikit berupa 'peralatan scuba, peralatan potong, dan peralatan penyelaman. $lrzin, , ,
(4) Izin usatra sebagairnana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama badan usatra masih menjalankan kegiatannya dan memenuhi persyaratan.
PASAL 129
BAB XI SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
Sertifikat penyelam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) huruf b angka I diberikan oleh Menteri setelah dinyatakan lulus di dalam pendidikan dan pelatihan penyelam.
PASAL 130
BAB XI SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan saluage dan/atau pekerjaan bawah air, tata cara pemberian izin usaha saluage dan/atau pekerjaan bawah air, dan pendidikan dan pelatihan penyelam diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XII SISTEM INFORMASI KENAVIGASIAN
PASAL 131
BAB XII SISTEM INFORMASI KENAVIGASIAN
(1) Menteri r kenavigasian menyelenggarakan sistem informasi
(2) Sistem informasi kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kapasitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. kapasitas Telekomunikasi-Pelayaran;
c. kondisi alur dan perlintasan;
d. kapal negara di bidang kenavigasian;
e. sumber daya manusia di bidang kenavigasian;
f. kondisi angin, ar1ls, gelombang, dan pasang surut; dan
g. rintangan pelayaran atau bahaya navigasi baru baik di bawatr atau di atas permukaan laut.
(3) Sistem informasi kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penganalisaan;
d. penyajian;
e. penyebaran; dan
f. penyimpanan data dan informasi,
(4) (4) Da1am kegiatan penyelenggaraan sistem informasi kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi'
PASAL 132
BAB XII SISTEM INFORMASI KENAVIGASIAN
Sistem informasi kenavigasian ditr,$ukan untuk :
a. mendukung operasional pelayaran;
b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendulnrng perumusan kebijakan di bidang kenavigasian.
PASAL 133
BAB XII SISTEM INFORMASI KENAVIGASIAN
Pembangunan dan pengembangan jaringan sistem informasi kenavigasian menggunakan teknologi satelit yang telah dibangun dalam struktur sistem informasi pelayaran' BAB XIII PETUGAS SARANA BANTU NAVIGASI.PELAYARAN DAN TELEKO MUNIKASI.PELAYARAN Bagran Kesatrr Petrrgas Sarana Banttr Navigasi-Pelayaran
PASAL L34
BAB XIII PETUGAS SARANA BANTU NAVIGASI.PELAYARAN DAN
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. keterampilan; dan
c. kesehatan.
(3) Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (21 hurrf a memiliki sertifikat pendidikan pelatihan Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran dikeluarkan oleh Menteri. pada dan yang (a) SertiJikat,..
(4) Sertifikat pendidikan dan pelatihan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-Pelatihan tingkat dasar; dan
b. Sarana Banhr Navigasi-Pelatihan tingkat terampil' (s) (6) (71 Persyaratan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi keterampilan mengoPerasikan, memelihara, dan memperbaiki peralatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; dan
b. bebas narkotika dan obat terlarang yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendidikan, keterampilan, dan kesehatan petugas Sarana Bantu Navigasi'Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri' Bagian Kedua Petugas Telekomunikasi-Pelayaran
PASAL 135
BAB XIII PETUGAS SARANA BANTU NAVIGASI.PELAYARAN DAN
(1) Pengoperasian dan Pelayaran dilakukan persyaratan. pemeliharaan oleh petugas Telekomunikasi- yang memenuhi
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. keterampilan; dan
c. kesehatan.
(3) Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Telekomunikasi-Pelayaran yang dikeluarkan oleh Menteri.
(4) Sertifikat pendidikan dan pelatihan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Operator Radio Global Maritime Distress and Safety Sgstem (GMDSS):
1. Sertifikat . . .
1. Sertifikat Operator Radio Terbatas (ORT);
2. Sertifikat Operator Radio Umum (ORU);
3. Sertifikat Operator Radio Elektronika Tingkat II (SRE II); dan
4. Sertifrkat Operator Radio Elektronika Tingkat I (sRE I).
b. Teknisi Telekomunikasi Pelayaran (TTP):
1. TTP tingkat III;
2. TTP tingkat II; dan
3. TTP tingkat I.
c. Tessel llaffic Sentice operator:
1. Vessel TtaJfic Seruice Basic; dan
2. Vessel Ttaffic Seruice Aduance.
(5) Persyaratan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hunrf b meliputi keterampilan mengoPerasikan, memelihara, dan memperbaiki peralatan Telekomunikasi- Pelayaran.
(6) Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; dan
b. bebas narkotika dan obat terlarang yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. (71 Ketentuan lebih tanjut mengenai persyaratan pendidikan, keterampilan, dan kesehatan petugas Telekomunikasi- Pelayaran diattrr dengan Peratrrran Menteri.
PASAL 136
BAB XIII PETUGAS SARANA BANTU NAVIGASI.PELAYARAN DAN
Pengoperasian peralatan stasiun radio pantai dan stasiun radio kapal dilakr-rkan oleh petugas yang telah memiliki sertifikat paling rendah sertifikat Operator Radio Umum (oRU). BAB XIV BAB XTV SANKSI ADMIMSTRATIF
PASAL 137
BAB XIV PRESIDEN
Badan usaha, pemilik, dan/atau operator kapal yang tidak melalcsanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (21, Pasal 49 ayat (21, Pasal 63 ayat (2), Pasal 82 ayat (1),
PASAL 138
BAB XIV PRESIDEN
Nakhoda yang tidat< melaporkan semua informasi sebagaimana dimalcsud dalarn Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 80 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 83 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), atau Pasal 120 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan terhrlis; atau
b. pembekuan sertifikat kepelautan.
PASAL 139
BAB XIV PRESIDEN
Ketentrran lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diattrr dengan peraturan Menteri. BAB )fl/ KETENTUAN PENUTUP
PASAL 140
BAB XIV PRESIDEN
Dengan berlalrunya Perattrran Pemerintatr ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintatr ini yang mengatrrr ketentuan mengenai kenavigasian dinyatakan tetap berlalcu, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang banr berdasarkan Peraturan Pemerintatr ini.
PASAL 141
BAB XIV PRESIDEN
Dengan berlalrunya Perahrran Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintatr Nomor 81 Tatrun 2O0O tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OOO Nomor 16O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4001) dicabut dan dinyatakan tidak berlalnr.
PASAL 142
BAB XIV PRESIDEN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggaJ diundangkan. Agar REPUBLIK 'INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2OLO , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2OIO NOMOR 8 Salinan "."uli dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Perundang-undangan mian dan Industri, ttd Sapto Nugroho