PP NOMOR 50 TAHUN 2010

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
meliputi
penerimaan dari:
a.
penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b.
pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui
simulator;
c.
penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
d.
penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e.
penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f.
penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g.
penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
h.
penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan
Peledak;

i. penerbitan
i.
penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j.
penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k.
penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
l.
denda pelanggaran lalu lintas.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf k adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah
sebesar pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.

PASAL 2

Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan Rupiah.

PASAL 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.