PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
meliputi
penerimaan dari:
a.
penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b.
pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui
simulator;
c.
penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
d.
penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e.
penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f.
penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g.
penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
h.
penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan
Peledak;
i. penerbitan
i.
penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j.
penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k.
penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
l.
denda pelanggaran lalu lintas.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf k adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah
sebesar pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
meliputi
penerimaan dari:
a.
penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b.
pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui
simulator;
c.
penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
d.
penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e.
penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f.
penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g.
penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
h.
penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan
Peledak;
i. penerbitan
i.
penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j.
penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k.
penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
l.
denda pelanggaran lalu lintas.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf k adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah
sebesar pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.