Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. 2. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 3.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. 4.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan. 5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. BAB II PENDIRIAN
PASAL 2
BAB II: PENDIRIAN
Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan
Penerbit SBSN.
BAB III
BAB III
ANGGARAN DASAR
PASAL 3
BAB III: ANGGARAN DASAR
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah
Negara Indonesia II atau disingkat Perusahaan Penerbit SBSN
Indonesia II.
PASAL 4
BAB III: ANGGARAN DASAR
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (, ); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (, ); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. 2. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 3.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. 4.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan. 5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. BAB II PENDIRIAN Pasal 2 Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Penerbit SBSN. BAB III BAB III ANGGARAN DASAR Pasal 3 Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II atau disingkat Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II. Pasal 4 Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di Jakarta. Pasal 5
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II didirikan untuk jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
PASAL 6
BAB III: ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II didirikan dengan
tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam
valuta asing di Pasar Perdana Internasional dalam rangka
membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya
tidak mencari keuntungan.
PASAL 7
BAB III: ANGGARAN DASAR
(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 2010.
(2) Nilai
(2) Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PASAL 8
BAB III: ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II mempunyai
fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat.
(2) Fungsi Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II sebagai
Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
untuk SBSN yang diterbitkannya.
PASAL 9
BAB III: ANGGARAN DASAR
Dalam
menjalankan
fungsi
sebagai
penerbit
SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan
Penerbit SBSN Indonesia II berwenang:
a.
menerbitkan SBSN; dan
b.
melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak
lain dalam rangka penerbitan SBSN.
PASAL 10
BAB III: ANGGARAN DASAR
Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN
Indonesia II berwenang:
a.
melakukan
perikatan
dengan
pihak
lain
untuk
kepentingan pemegang SBSN;
b.
menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk
membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat;
c.
mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang
SBSN; dan
d.
mewakili kepentingan lain pemegang SBSN terkait dengan
perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.
PASAL 11
BAB III: ANGGARAN DASAR
Pasal 11
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a.
menerbitkan SBSN dalam valuta asing;
b.
menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN untuk
kepentingan pemegang SBSN;
c.
melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka
penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau
d.
kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN
Indonesia II.
PASAL 12
BAB III: ANGGARAN DASAR
Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
BAB III: ANGGARAN DASAR
Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II terdiri
dari 1 (satu) orang direktur utama merangkap anggota dan 2
(dua) orang anggota.
PASAL 14
BAB III: ANGGARAN DASAR
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13
ditetapkan
dengan
Keputusan
Menteri
dengan
mendasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga
Syariah Negara.
PASAL 15
BAB III: ANGGARAN DASAR
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
a.
menandatangani dokumen yang terkait dengan
penerbitan SBSN dalam valuta asing;
b.
mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II di
dalam dan di luar pengadilan; dan
c. menunjuk
c.
menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali
Amanat.
(2) Dalam
melaksanakan
tugas
dan
kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur
bertanggung jawab kepada Menteri.
PASAL 16
BAB III: ANGGARAN DASAR
(1) Penandatanganan
dokumen
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur
utama.
(2) Dalam
hal
direktur
utama
berhalangan
maka
penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
PASAL 17
BAB IV: PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Perusahaan
Penerbit
SBSN
Indonesia
II
wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN
kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib membuat
laporan
tahunan
kepada
Menteri
sesuai
dengan
ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga
Syariah Negara.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 18
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.