PASAL 2
(1) Wilayah Kecamatan Mejayan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Pilangkenceng dan Kecamatan Saradan;
b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Saradan dan Kecamatan Gemarang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Gemarang dan Kecamatan Kare; dan
d. sebelah
d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Wonoasri.
(2) Batas-batas
wilayah
Kecamatan
Mejayan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Peta Wilayah
Kecamatan Mejayan Ibu Kota Kabupaten Madiun Provinsi
Jawa Timur yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (, );
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, );
4. Undang-Undang 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MADIUN DARI WILAYAH KOTA MADIUN KE WILAYAH KECAMATAN MEJAYAN KABUPATEN MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Madiun dipindahkan dari wilayah Kota Madiun ke wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur. Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Mejayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pilangkenceng dan Kecamatan Saradan;
b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Saradan dan Kecamatan Gemarang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Gemarang dan Kecamatan Kare; dan
d. sebelah
d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Wonoasri.
(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Mejayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Peta Wilayah Kecamatan Mejayan Ibu Kota Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun. Pasal 4 Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau gubernur yang membawahi instansi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya. Pasal 5 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Madiun dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Madiun.