PP NOMOR 53 TAHUN 2010

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 53 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Disiplin pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah pNS hrsat dan pNS Daerah.

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di tuar jam kerja.

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pNS karena melanggar peraturan disiplin pNS. Pejabat pembina Kepegawaian pusat, pejabat Pembina Kepegawaian Daerah provinsi, dan pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemind.ahan, dan pemberhentian PNS. 3 4 5

6. Upaya . 6 7 REPUBLIK ]NDONESIA

Upaya administratif adalah prosed.ur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepad,anya berupa keberatan atau banding administratif.

Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. Banding administratif adarah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh pNS yang tidak puas terhadap hukuman disiprin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan pertimbangan Kepegawaian.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Ketentuan Peraturan pemerintah ini berraku juga bagi
calon PNS.
BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Kewajiban

PASAL 3

BAB II: KEWAJIBAN DAN LARANGAN | Bagian Kesatu - Kewajiban
Setiap pNS wajib:

1. mengucapkan sumpah/janji pNS;

2. mengucapkan sumpah/janji jabatan; 8

3. setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, Undang-undang Dasar Negara Repubrik Ind.onesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Repubrik Indonesia, dan Pemerintah;

4. menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan;

5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabd.ian, kesad.aran, dan tanggung jawab;

6. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pNS;

7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;

8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;

9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;

10. melaporkan dengan apabila mengetahui membahayakan atau Pemerintah terutama keuangan, dan materiil;

14. memberikan masyarakat; segera kepada atasannya ada hal yang dapat merugikan negara atau di bidang keamanan,

11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; L2. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; 13' menggunakan dan memelihara barang-barang m,ik negara dengan sebaik_baiknya; pelayanan sebaik-baiknya kepada

15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 16' memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan L7. menaati peraturan kedinas pejabat yang berwenang. an yang ditetapkan oleh Bagian Ked.ua PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Larangan

PASAL 4

BAB II: KEWAJIBAN DAN LARANGAN | Bagian Kedua - Larangan
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2' undang-Undang Nomor g rahun Lg74 tentang pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lg74 Nomor SS, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 43 Tahun 1999 (, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind.onesia Nomor 3g90); MEivIUTUSI(AN: MEMUTUSI(AN: MCNETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Disiplin pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah pNS hrsat dan pNS Daerah.

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di tuar jam kerja.

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pNS karena melanggar peraturan disiplin pNS. Pejabat pembina Kepegawaian pusat, pejabat Pembina Kepegawaian Daerah provinsi, dan pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemind.ahan, dan pemberhentian PNS. 3 4 5

6. Upaya . 6 7 REPUBLIK ]NDONESIA

Upaya administratif adalah prosed.ur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepad,anya berupa keberatan atau banding administratif.

Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. Banding administratif adarah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh pNS yang tidak puas terhadap hukuman disiprin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan pertimbangan Kepegawaian. Pasal 2 Ketentuan Peraturan pemerintah ini berraku juga bagi calon PNS. BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN Bagian Kesatu Kewajiban Pasal 3 Setiap pNS wajib:

1. mengucapkan sumpah/janji pNS;

2. mengucapkan sumpah/janji jabatan; 8

3. setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, Undang-undang Dasar Negara Repubrik Ind.onesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Repubrik Indonesia, dan Pemerintah;

4. menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan;

5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabd.ian, kesad.aran, dan tanggung jawab;

6. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pNS;

7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;

8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;

9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;

10. melaporkan dengan apabila mengetahui membahayakan atau Pemerintah terutama keuangan, dan materiil;

14. memberikan masyarakat; segera kepada atasannya ada hal yang dapat merugikan negara atau di bidang keamanan,

11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; L2. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; 13' menggunakan dan memelihara barang-barang m,ik negara dengan sebaik_baiknya; pelayanan sebaik-baiknya kepada

15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 16' memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan L7. menaati peraturan kedinas pejabat yang berwenang. an yang ditetapkan oleh Bagian Ked.ua PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Larangan Pasal 4 Setiap PNS dilarang:

1. menyalahgunakanwewenang;

2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang 1ain dengan menggunakan kewenangan orang 1ain;

3. tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekeda untuk negara lain organisasi internasional; dan/atau lembaga atau bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang rain di daram maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak Iain, yang secara 1angsung atau tidak rangsung merugikan negara; memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak Iangsung dan dengan datih apapun untuk diangkat dalam jabatan; 4 5 6 7 I 9 menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan j abatan dan/ atau pekerjaannya; bertindak sewenang_wenang brhadap bawahannya;

10. melalcukarr . .

10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

11. menghalangi bedalannya tugas kedinasan; L2. memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil presiden, Dewan perwakilan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;

b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pNS;

c. sebagai peserta kampanye d.engan mengerahkan pNS 1ain; dan/atau

d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakit :

a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau t4.

b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seranan, atau pemberian barang kepada pNS dalam 1ingkungan unit kerjanya, anggota keruarga, d.an *".y.."k"t; memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda penduduk *", Surat Keterangan Tanda penduduk sesuai peraturan perundang_ undangan; dan

15. memberikan . .

15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, d.an sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. BAB III HUKUMAN DISIPLIN Bagian Kesatu Umum Pasal 5 PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan/atau pasal 4 duatuhi hukuman disiptin.

PASAL 6

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 6
Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan pidana, pNS yang
melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman
disiplin.
Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

PASAL 7

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kedua - Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

a. hukuman disiplin ringan;

b. hukuman disiplin sed.ang; dan

c. hukuman disiplin berat. (21 Jenis hukuman disiprin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri d.ari:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: a. penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun; setingkat lebih rendah b pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat tebih rendah;

c. pembebasan W .]RESiIJEN REPUBLiK INDONESIA

c. pembebasan dari jabatan;

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pNS; dan

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Bagian Ketiga Pelanggaran dan Jenis Hukuman Paragraf 1 Pelanggaran Terhadap Kewaj iban

PASAL 8

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Ketiga - Pelanggaran dan Jenis Hukuman
Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud daram Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhad.ap kewajiban: 1' setia dan taat sepenuhnya kepada pancas,a dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

2. menaati segala peraturan perund.ang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka S, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; 4.menjunjung 4 5 menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana d.imaksud d.alam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka T, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka g, apabila pelanggaran berd.ampak negatif pada unit keda; melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan ,r"gur" atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 11 berupa:

a. teguran lisan bagi pNS yang ddak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama S (lima) hari kerja;

b. teguran tertulis bagi pNS yang tidak masuk keda tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan 6 7 8 9

c. pernyataan. . REPUBL]K INDONESIA

c. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi pNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;

10. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 13, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

11. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; L2. membimbing bawahan dalam meraksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 15, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja;

13. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja; dan L4. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oreh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka LZ, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit keda.

PASAL 9

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Ketiga - Pelanggaran dan Jenis Hukuman
Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

1. mengucapkan sumpah/janji pNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 1, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;

2. mengucapkan 2 3 4 5 6 7 PRESIDE N REPUBLIK INDONESI.A -L2- mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah; setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sebagaimana d.imaksud dalam pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan; menaati segala peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan; melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesad.aran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka S, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan; menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan; mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka T, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam pasal g angka g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; 8 9.bekerja

9. bekeda dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka g, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan; 10, melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada ha1 yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; 1 1. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud daram pasar 3 angka 11 berupa:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi pNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi pNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selam a 2l (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan

c. penurunan pangkat setingkat 1ebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi pNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selam a 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;

12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka L2, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 2}o/o (dua puluh tima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen);

13. menggunakan -L4-

13. menggunakan dan memerihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 13, apabila pelanggaran berdampak negatif pad.a instansi yang bersangkutan;

14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka L4, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

15. membimbing bawahan daram meraksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 15, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;

16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja; d.an t7 ' menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oreh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka !7, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

PASAL 10

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Ketiga - Pelanggaran dan Jenis Hukuman
Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud d.alam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

1. setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind.onesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

2. menaati REPUBLIK INDONESTA 2 3 menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabd.ian, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud. d.alam Pasal 3 angka S, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam pasal B angka 7, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiaka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka g, apabila pelanggaran berdampak negatif pad.a pemerintah dan/atau negara; bekerja dengan jujur, tertib, cerrnat, dan bersemangat untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan ,r.giru atau pemerintah terutama di lia"rrg keamanan, keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; 4 5 6 7 8

9. masuk 9 REPUBLIK INDONEST,O^ _ 16_ masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 11 bertrpa:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi pNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;

b. pemindahan dalam rangka penurllnan jabatan setingkat lebih rend.ah bagi pNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;

c. pembebasan dari jabatan bagi pNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh 1ima) hari kerja; dan

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pNS bag, pNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih;

10. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka !2, apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahur: kurang dari 25% (dua putuh lima persen); 1 1. menggunakan 1 1. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 13, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; L2. memberikan perayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagaimana dimaksud daram pasar 3 angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

13. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka LT, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara. paragraf 2 Pelanggaran Terhadap Larangan

PASAL 11

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Ketiga - Pelanggaran dan Jenis Hukuman
Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud daram Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:

1. memiliki, menjual, membeli, menggad.aikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga mitik negara, secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka S, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; 2 melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjany" a.rrg.r, tujuan untuk keuntungan pribadi, goionlan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak t nesara sebagaimana dimaksud ;::-#?-.# ff"Xil 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

3. bertindak 3 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIi\ bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka g, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja; melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 10, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan; dan menghalangi berjalannya tugas kedinasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka I 1, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja. Pasal 12 4 5 Hukuman disiprin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:

1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang_barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka S, apabila pelanggaran berd.ampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di d.alam maupun di luar lingkun€an kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, goiorrg*, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

3. bertindak 3 4 _19_ bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka g, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja; melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 10, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan; menghalangi berjalannya tugas kedinasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka I 1, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi; memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil presiden, Dewan perwakilan Ra1qyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan perwakilan Ralryat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye d.engan mengerahkan pNS lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf a, huruf b, d.an huruf c; memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil g mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pNS dalam lingkungan unit kerjanya, arrggot" keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 18 huruf b; ---E " ' q' 5 6 7 8.memberikan PRESIDE N REPUBLIK INDONESI,T\ _20_

8. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 14; dan

9. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/wakil Kepara Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung caron Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d.

PASAL 13

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Ketiga - Pelanggaran dan Jenis Hukuman
Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (41 dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:

1. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 1; 2' menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang 1ain dengan menggunakan kewenangan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 2;

3. tanpa. . -2t- 6 3 4 5 7 8 9 tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 3; bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 4; memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang_barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka S, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang 1ain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan sebagaim.rr. di*"ksud dalam pasal 4 angka T; menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam pasal + angka a; melakukan suatu dndakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit "."1p satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan t.*gi"r, bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud a*ail pasal 4 angka 10, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

10. menghalangi PRESIDE N REPUBLIK INDONESII\ _22_

10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 11, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

11. memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil presiden, Dewan perwakilan Rakyat, Dervan Perwakilan Daerah, atau Dewan perwakilan Ralqyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, sebagaimana dimaksud daram pasar 4 angka 12 huruf d; L2. memberikan Presiden/Waki1 keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud daram Pasal 4 angka 13 huruf a; d.an memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c. dukungan kepada 13.

PASAL 14

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Ketiga - Pelanggaran dan Jenis Hukuman
Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal g angka 9, pasal 9 angka 11, dan pasal 10 angka g dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan. BagianKeempat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Pejabat yang Berwenang Menghukum

PASAL 15

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
(1) lin bagi PNS yang menduduki jabatan stmktural eseron I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang imana dimaksud dalam pasal 7 ayat (a) huruf b, huruf c, huruf d, dan hur-uf e. (21 Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan usul dari pejabat pembina Kepegawaian.

PASAL 16

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
(1) Pejabat pembina Kepegawaian pusat penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. pNS yang menduduki jabatan: 1 menetapkan 2 3 struktural eselon I di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) humf a; fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e ai Ungtcungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d., dan huruf e;

4. struktural . . 4 PRESIDE N RF-PUBLIK INDONES|T\ 1 struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya dan penyelia di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4); struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal dan pejabat yang setara yang berada di bawah d.an bertanggungjawab kepada Pejabat pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); fungsional umum golongan ruang ly la sampai dengan golongan ruang IV lc di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud d.alam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; struktural eselon III ke bawah, fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia ke bawah di 1ingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4); dan fungsional umum golongan ruang III/d ke P.yd di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, hurtrf d, d.an huruf e, PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan: 5 6 7 8 b struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (2); 2.fungsional c _25_

2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2) dan ayat (a) huruf b dan huruf c;

3. fungsional umum golongan nrang IV/d dan golongan ruang IV /e untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (2); dan

4. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (a) huruf b dan huruf c; PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a; 2 fungsional tertentu jenjang Utama unhrk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan c; ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf 3 fungsional umum golongan ruang IV/ d dan golongan ruang IV /e untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) huruf a; struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya untuk jenis hukuman disiptin sebagaimana d.imaksud dalarn Pasal T ayat (3) dan ayat (4) huruf a, hurufb, dan hurufc; 4

5. fungsional umum golongan ruang lV la sampai dengan golongan ruang IV/c untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (3) dan ayat

(4) huruf a;

6. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyeiia ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, hunrf b, dan huruf c; d.an

7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat

(3) huruf c dan ayat (4) huruf a; d' PNS yang dipekerjakan ke ruar instansi induknya yang mend.uduki jabatan:

1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (3) dan ayat (a) huruf a;

2. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat

(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan 3 fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat lrt dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

e. PNS (2)

e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan stru[tural eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV le ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (41 huruf d dan huruf e; f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di 1uar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (3) dan ayat (a) huruf a, huruf d., dan huruf e; dan

g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasar 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d., dan huruf e. Pejabat strukturar eseron I dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya, dan fungsional umum golongan ruang IV la sampai dengan golongan ruang Iy lc di 1ingkungannya, untuk jenis hukuman ai.iptin sebagaimana dimaksud dalam pasal z ayat (2); dan

2. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan. IIIi d di fingkungannya, untuk jenis hukuman diJplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS . (3) RF-Pt'BLIK INDONESIA

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum golongan ruang Iy la sampai dengan golongan ruang lY /c untuk jenis hukuman disiptin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (21; dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eseron III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/b sampai d.engan golongan ruang IIIld untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b. Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang mend.uduki jabatan:

1. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia, dan fungsional ,*r*_golongan ruang Illlc dan golongan ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2); dan

2. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiprin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS PRESIDE N REF5UBLIK INDONESIA _29_

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di Iingkungannya yang menduduki jabatan struktura_l eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (3) huruf a dan huruf b.

(4) Pejabat struktural langsungnya: eselon II yang atasan

a. Pejabat pembina Kepegawaian; dan

b. Pejabat struktural eselon I yang bukan pejabat Pembina Kepegawaian, selain menetapkan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (g) juga berwenang menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi pNS yang menduduki jabatan struktural eselon IV ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, ,rrr.,k jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat

(3) huruf c.

(5) Pejabat REPUEILIK INDONESI,A _30_

(5) Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di 1ingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat

(3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di Iingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana d.imaksud dalam pasal T ayat (21; dan c PNS yang diperbantukan di tingkungannya yang menduduki jabatan strukturar eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang pelaksana dan Pelaksana pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ralang lI /b untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (B) huruf a dan huruf b.

(6) Pejabat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(6) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan pelaksana pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2); dan

2. fungsional umum golongan ruang I I a sampai dengan golongan ruang I/d untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsionar tertentu jenjang Pelaksana dan pelaksana pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasar 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang Ild untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b. (71 Pejabat strukturar eseron v dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I I a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2); dan

b. PNS. . PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan rulang Ild untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud daiam Pasal 7 ayat (21.

PASAL 17

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
Kepala Perwakilan Republik Indonesia menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi pNS yang dipekedakan atau diperbantukan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (2) dan ayat (a) huruf b dan huruf c.

PASAL 18

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah provinsi menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS Daerah provinsi yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama di Iingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan goiongan ruang IV/e di 1ingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2ll, ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; b

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4);

5. fungsional umum golongan ruang lY la sampai dengan golongan ruang IY lc di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan hurufe;

6. struktural eselon III ke bawah, fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia ke bawah di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (41; dan

7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat

(4) huruf b dan huruf c.

3. fungsional c REPUBLIK [NDONESIA

3. fungsional umum golongan ruang IV ld dan golongan ruang IV le untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

4. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c; PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsionai tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang Iy le, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21, ayat (3), dan ayat

(4) huruf a;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (3) dan ayat (4) huruf a, hurufb, dan hurufc;

5. fungsional umum golongan ruang Iy la sampai dengan golongan ruang Iy f c, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat

(3) dan ayat (4) huruf a;

6. struktural d PRESlDE N REPUBLIK INDONESIA

6. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, hurufb, dan hurufc; dan

7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat

(3) huruf c dan ayat (4) huruf a; PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;

2. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat

(3) dan ayat (41 huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

3. fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat

(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang mencluduki jabatan struktural eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, dan jabatan fungsional umum golongan ruang Iy /e ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (4) huruf d dan huruf e; e

f. PNS PRESIDE N REPL|BLIK INDONESIA f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2\, ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.

(2) Pejabat struktural eselon I menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya, dan fungsional umum golongan ruang Iy la sampai dengan golongan ruang ly lc di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2); dan

2. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum golongan ruang Iy la sampai dengan golongan ruang lV lc, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); dan c.PNS.. REPUBLIK INIDONESIA PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(3) Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktura-l eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan rllang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang lIIld, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2); dan c

c. PNS . REPUBLIK lt\IDONESIA

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang llllb, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang il/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan pelaksana pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat

(3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (21; dan

c. PNS

c. PNS yang diperbarrtukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang pelaksana dan Pelaksana pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang Il lb, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruanglllb di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); dan

2. fungsional umum golongan ruang I I a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya, yang menduduki jabatan strukturar eselon v, jabatan fungsionar tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruangll/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang Ild, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(6) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I I a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (2); dan

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang Ild, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2).

PASAL 19

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
Gubernur selaku wakil pemerintah menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS Daerah Kabupaten/Kota dan pNS Daerah Kabupaten/Kota yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/Kota lain dalam satu provinsi yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah KabupatenfKota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (a) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan

b. PNS . b PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -4t- PNS Daerah KabupatenlKota dari provinsi lain yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/Kota di provinsinya yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupatenf Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c.

PASAL 20

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan:

1. Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang ly le, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (2), ayat (3), dan ayat (a) huruf a, huruf d, dan huruf e;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya dan penyelia di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2lt, ayat (3), dan ayat (4);

5. fungsional . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

5. fungsional umum golongan rllang IV la sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

6. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat

(3) dan ayat (4); dan

7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan:

1. Sekretaris Daerah Kabupatenf Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2);

2. fungsionai tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman disiptin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat

(4) huruf b dan huruf c; 3, fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang lV f e, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (2); dan

4. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c.

c. PNS c FTEPTJBLIK INDONESIA _43_ PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan:

1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman disiptin sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV la sampai dengan golongan ruang ly le, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (21, ayat (3), dan ayat

(4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

5. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan hurufc; dan

6. fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III|d,, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayar (4) huruf a; d.PNS PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

2. fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah serta jabatan fungsional umum golongan Iy le ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (4) huruf d dan huruf e; f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di 1uar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud daram pasal 7 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.

(2) Sekretaris REPUBLIK INDONESI4\

(2) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon II di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2t.;

2. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

3. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di tingkungannya yang menduduki jabatan struktural esel0n IV, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (3) huruf a dan huruf b.

(3) Pejabat PRESIDE N REF]UBLIK INDONESIA

(3) Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di Iingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di 1ingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan rurang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(4) Pejabat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruanglllb di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiptin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat

(3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang pelaksana dan Pelaksana pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan goiongan ruang Illb, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(5) Pejabat . . PRESIDE N REPUBLIK $NDONESIA.

(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiptin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2); dan

2. fungsional umum golongan ruang I I a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan pelaksana pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di tingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang lld, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) hurul'a dan huruf b.

(6) Pejabat struktural eseron V dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I I a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2); dan

b. PNS REF]UBI_IK INDONESIA PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang Ild, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

PASAL 21

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
( 1) Pejabat yang berwenang menghukum wajib
menjatuhkan hukuman disiplin kepada pNS yang
melakukan pelanggaran disiplin.
(2) Apabila Pejabat yang berwenang menghukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menjatuhkan hukuman disiplin kepada pNS yang
melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut
dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.
(3) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud. pad.a
ayat (2) sama dengan jenis hukuman disiplin yang
seharusnya dijatuhkan kepada pNS .yang
melakukan pelanggaran disiplin.
(4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga
menjatuhkan hukuman disiplin terhad,ap pNS yang
melakukan pelanggaran disiplin.

PASAL 22

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi. b Bagian Kelima PRESSDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin

PASAL 23

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
(1) PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk
diiakukan pemeriksaan.
(2) Pemanggilan kepada PNS yang diduga melakukan
pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat T
(tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
(3) Apabila pada tanggal yang seharusnya yang
bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka
dilakukan pemanggilan kedua paling lambat T
(tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang
bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
(4) Apabila pada tanggat pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) pNS yang bersangkutan
tidak hadir juga maka pejabat yang berwenang
menghukum menjatuhkan hukuman disiplin
berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada
tanpa dilakukan pemeriksaan.

PASAL 24

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
(1) Sebelum PNS ddatuhi hukuman disiplin setiap
atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu
PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
(2) Pemeriksaan sebagaimana d.imaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertutup dan has,nya dituangkan
dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
(3) Apabila . .

(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kewenangan untuk
menjatuhkan hukuman disiplin kepada pNS
tersebut merupakan kewenangan:
a. atasan langsung yang bersangkutan maka
atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan
hukuman disiplin;
b. pejabat yang lebih tinggi maka atasan langsung
tersebut wajib melaporkan secara hierarki
disertai berita acara pemeriksaan.

PASAL 25

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
(1) Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman
hukumannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (3) dan ayat (4) dapat dibentuk Tim pemeriksa.
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud. pada ayat (1)
terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan,
dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang
ditunjuk.
(3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh Pejabat pembina Kepegawaian atau
pejabat lain yang ditunjuk.

PASAL 26

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
Apabila diperlukan, atasan 1angsung, Tim pemeriksa
atau pejabat yang berwenang menghukum dapat
meminta keterangan dari orang lain.

PASAL 27

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 27

(1) Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. (21 Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

(3) PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.

PASAL 28

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
(1) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2) harus ditand.atangani oleh
pejabat yang memeriksa dan pNS yang diperiksa.
(2) Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia
menandatangani berita acara pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara
pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar
untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
(3) PNS yang diperiksa berhak mendapat foto kopi
berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

PASAL 29

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 29

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin.

(2) Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

PASAL 30

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
(1) PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata
melakukan beberapa pelanggaran disiplin,
terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis
hukuman disiplin yang terberat setelah
mempertimbangkan pelanggaran yang ditakukan.
(21 PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin
kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang
sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman
disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin
terakhir yang pernah dijatuhkan.
(3) PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiptin dua kali
atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.
(4) Dalam hal pNS yang dipekerjakan atau
diperbantukan di ringkungannya akan dijatuhi
hukuman disiplin yang bukan menjadi
kewenangannya, pimpinan instansi atau Kepala
Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman
disiplin kepada pejabat pembina kepegawaian
instansi induknya disertai berita acara
pemeriksaan.

PASAL 31

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kelima - Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 31

(1) Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait.

(3) Penyampaian keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

(4) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan. BAB IV UPAYA ADMINISTRATIF

PASAL 32

BAB IV: UPAYA ADMINISTRATIF
Upaya administratif terdiri dari
administratif.
keberatan dan banding

PASAL 33

BAB IV: UPAYA ADMINISTRATIF
Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:

a. Presiden;

b. Pejabat pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiprin sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 7 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

c. Gubernur PRESIDE N REPUBI.-iK iNDONESIA c, Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan

e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21, tidak dapat diajukan upaya administratif.

PASAL 34

BAB IV: UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Hukurnan disiplin yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 yaitu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b yang dijatuhkan oleh:

a. Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara ke bawah;

b. Sekretaris Daerah/pejabat struktural eselon II Kabupaten/Kota ke bawah/pejabat yang setara ke bawah;

c. Pejabat struktural eselon II ke bawah di Iingkungan instansi vertikal dan unit dengan sebutan lain yang atasan langsungnya pejabat struktural eselon I yang bukan pejabat d Pembina Kepegawaian; dan Pejabat struktural eselon II Iingkungan instansi vertikal Perwakilan provinsi dan unit setara dengan sebutan lain yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pembina ke bawah di dan Kantor Kepegawaian

(2) Hukuman REFUBLIK INDONESfA (21 Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (a) huruf d dan huruf e; dan

b. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (a) huruf d dan huruf e.

PASAL 35

BAB IV: UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34
ayat (1), diajukan secara tertulis kepada atasan
pejabat yang berwenang menghukum dengan
memuat alasan keberatan dan tembusannya
disampaikan kepada pejabat yang berwenang
menghukum.
(21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari,
terhitung mulai tanggal yang bersangkutan
menerima keputusan hukuman disiplin.

PASAL 36

BAB IV: UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), harus memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pNS yang bersangkutan.

(2) Tanggapan REPUBLNK INDONESIA

(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat yang berwenang menghukum, dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima tembusan surat keberatan.

(3) Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan dalam jangka waktu 2l (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima surat keberatan.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pejabat yang berwenang menghukum tidak memberikan tanggapan atas keberatan maka atasan pejabat yang berwenang menghukum mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.

(5) Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari pejabat yang berwenang menghukum, pNS yang dijatuhi hukuman disiplin, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

PASAL 37

BAB IV: UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan hukuman disiprin yang ddatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.

(2) Penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Atasan pejabat yang berwenang menghukum.

(3) Keputusan REPUBLIK. INDONESiA

(3) Keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.

(4) Apabila dalam waktu lebih 21 (dua puluh satu) hari kerja Atasan Pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum.

PASAL 38

BAB IV: UPAYA ADMINISTRATIF
(1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 34 ayat (2), dapat
mengajukan banding administratif kepada Badan
Pertimbangan Kepegawaian.
(2) Ketentuan mengenai banding administratif diatur
Iebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang Badan pertimbangan
Kepegawaian.

PASAL 39

BAB IV: UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal PNS yang dijaruhi hukuman disiplin:

a. mengajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3g maka gajinya tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas;

b. tidak rnengajukan banding administratif sebagaimana dirnaksud dalam pasal 3g maka pembayaran gajinya dihentikan terhitung mulai bulan berikr.rtnya sejak hari ke 15 (rima beras) keputusan hukuman disiptin diterima.

(2) Penentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Penentuan dapat atau tidaknya PNS melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan dampak terhadap Iingkungan kerja.

PASAL 40

BAB IV: UPAYA ADMINISTRATIF
(1) PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan
atas upaya administratif, diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada
keputusan atas:
a. keberatan, dianggap telah selesai menjalani
hukuman disiplin dan diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS serta diberikan hak-hak
kepegawaiannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b. banding administratif, dihentikan pembayaran
gajinya sampai dengan ditetapkannya
keputusan banding administratif.
(3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 huruf b meninggal dunia,
diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-
hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 41

BAB IV: UPAYA ADMINISTRATIF
(1)
PNS yang mengajukan keberatan kepada atasan
Pejabat yang benvenang menghukum atau banding
administratif kepada Badan pertimbangan
Kepegawaian, tidak diberikan kenaikan pangkat
dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan
ditetapkannya keputusan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(2) Apabila . .

(2) Apabila keputusan pejabat yang berwenang
menghukum dibatalkan maka PNS yang
bersangkutan dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 42

BAB IV: UPAYA ADMINISTRATIF
PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena
diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang
mengajukan upaya administratif tidak dapat disetujui
untuk pindah instansi.
BAB V
BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN
DAN PENDOKUMENTASIAN
KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Berlakunya Hukuman Disiplin

PASAL 43

BAB V: BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kesatu - Berlakunya Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:

a. Presiden;

b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud daram Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

c. Gubernur -fiffi PRE:5IL)E N tRE"f:i.Jt*t" I K tNnc)r\tESiA

c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan

e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.

PASAL 44

BAB V: BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kesatu - Berlakunya Hukuman Disiplin
(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat
selain sebagaimana dirnaksud dalam pasal 43,
apabila tidak diajukan keberatan maka mulai
berlaku pada hari ke 1S (lima belas) setelah
keputusan hukuman disiplin diterima.
(21 Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat
selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 43,
apabila diajukan keberatan maka mulai berlaku
pada tanggal ditetapkannya keputusan atas
keberatan.

PASAL 45

BAB V: BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kesatu - Berlakunya Hukuman Disiplin
(1) Hukuman disiptin yang dijatuhkan oreh pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud daram pasar 7 ayat (4) huruf d dan huruf e, apabila tidak diajukan banding administratif maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) seterah keputusan hukuman disiprin diterima.

(2) Hukuman REPUBLIK INDONESI/+

(2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disipiin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e, apabila diajukan banding administratif maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan banding administratif,

PASAL 46

BAB V: BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kesatu - Berlakunya Hukuman Disiplin
Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir
pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin
maka hukuman disiplin berlaku pada hari ke 15 (lima
belas) sejak tanggal yang ditentukan untuk penyampaian
keputusan hukuman disiplin.
Bagian Kedua
Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin

PASAL 47

BAB V: BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Kedua - Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin
(1) Keputusan hukuman disiplin wajib didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan.

(2) Dokumen keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan pNS yang bersangkutan. BAB VI REPUBLIK INDONESTA BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 48

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang
dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan
tetap berlaku.
(21 Keberatan yang diajukan kepada atasan pejabat
yang berwenang menghukum atau banding
administratif kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian sebelum berlakunya peraturan
Pemerintah ini diselesaikan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin pNS beserta peraturan
pelaksanaannya.
(3) Apabila terjadi pelanggaran disiplin d.an telah
dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini maka hasil pemeriksaan
tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku
ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini.
(4) Apabila terjadi pelanggaran disiplin sebelum
berlakunya Peraturan pemerintah ini dan belum
dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan
dalam Peraturan pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 49

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah ini diatur
lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

PASAL 50

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
1 Pasal 50 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l9g0 Nomor 50, , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan pelaksanaan mengenai disiptin pNS yang ada sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berd.asarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 51

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 12 4 5

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Ketiga - Pelanggaran dan Jenis Hukuman
Hukuman disiprin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:

1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang_barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka S, apabila pelanggaran berd.ampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di d.alam maupun di luar lingkun€an kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, goiorrg*, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

3. bertindak 3 4 _19_ bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka g, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja; melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 10, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan; menghalangi berjalannya tugas kedinasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka I 1, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi; memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil presiden, Dewan perwakilan Ra1qyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan perwakilan Ralryat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye d.engan mengerahkan pNS lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf a, huruf b, d.an huruf c; memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil g mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pNS dalam lingkungan unit kerjanya, arrggot" keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 18 huruf b; ---E " ' q' 5 6 7 8.memberikan PRESIDE N REPUBLIK INDONESI,T\ _20_

8. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 14; dan

9. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/wakil Kepara Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung caron Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d. Pasal 13 Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (41 dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:

1. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 1; 2' menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang 1ain dengan menggunakan kewenangan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 2;

3. tanpa. . -2t- 6 3 4 5 7 8 9 tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 3; bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 4; memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang_barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka S, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang 1ain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan sebagaim.rr. di*"ksud dalam pasal 4 angka T; menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam pasal + angka a; melakukan suatu dndakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit "."1p satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan t.*gi"r, bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud a*ail pasal 4 angka 10, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

10. menghalangi PRESIDE N REPUBLIK INDONESII\ _22_

10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 11, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

11. memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil presiden, Dewan perwakilan Rakyat, Dervan Perwakilan Daerah, atau Dewan perwakilan Ralqyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, sebagaimana dimaksud daram pasar 4 angka 12 huruf d; L2. memberikan Presiden/Waki1 keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud daram Pasal 4 angka 13 huruf a; d.an memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c. dukungan kepada 13. pasal 14 Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal g angka 9, pasal 9 angka 11, dan pasal 10 angka g dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan. BagianKeempat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Pejabat yang Berwenang Menghukum Pasal 15

(1) lin bagi PNS yang menduduki jabatan stmktural eseron I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang imana dimaksud dalam pasal 7 ayat (a) huruf b, huruf c, huruf d, dan hur-uf e. (21 Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan usul dari pejabat pembina Kepegawaian. Pasal 16

(1) Pejabat pembina Kepegawaian pusat penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. pNS yang menduduki jabatan: 1 menetapkan 2 3 struktural eselon I di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) humf a; fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e ai Ungtcungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d., dan huruf e;

4. struktural . . 4 PRESIDE N RF-PUBLIK INDONES|T\ 1 struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya dan penyelia di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4); struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal dan pejabat yang setara yang berada di bawah d.an bertanggungjawab kepada Pejabat pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); fungsional umum golongan ruang ly la sampai dengan golongan ruang IV lc di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud d.alam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; struktural eselon III ke bawah, fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia ke bawah di 1ingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4); dan fungsional umum golongan ruang III/d ke P.yd di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, hurtrf d, d.an huruf e, PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan: 5 6 7 8 b struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam

PASAL T

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
ayat (2);
2.fungsional

c

_25_
2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam pasal T ayat (2) dan ayat
(a) huruf b dan huruf c;
3. fungsional umum golongan nrang IV/d
dan golongan ruang IV /e untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal Z ayat (2); dan
4. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Madya dan
Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (a) huruf b dan huruf c;
PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
huruf a;
2
fungsional tertentu jenjang Utama unhrk
jenis hukuman
disiplin
sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7 ayat (2), ayat (3),
dan
c;
ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf
3
fungsional umum golongan ruang IV/ d
dan golongan ruang IV /e untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal Z ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) huruf a;
struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya untuk jenis
hukuman disiptin sebagaimana d.imaksud
dalarn Pasal T ayat (3) dan ayat (4) huruf
a, hurufb, dan hurufc;
4
5. fungsional

5. fungsional umum golongan ruang lV la
sampai dengan golongan ruang IV/c untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam pasal T ayat (3) dan ayat
(4) huruf a;
6. struktural eselon III ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyeiia ke bawah untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana d.imaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf
a, hunrf b, dan huruf c; d.an
7. fungsional umum golongan ruang III/d ke
bawah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat
(3) huruf c dan ayat (4) huruf a;
d' PNS yang dipekerjakan ke ruar instansi
induknya yang mend.uduki jabatan:
1. struktural eselon I untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam

PASAL Z

BAB III: HUKUMAN DISIPLIN | Bagian Keempat - Pejabat yang Berwenang Menghukum
ayat (3) dan ayat (a) huruf a;

2. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat

(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan 3 fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat lrt dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

e. PNS (2)

e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan stru[tural eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV le ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (41 huruf d dan huruf e; f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di 1uar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (3) dan ayat (a) huruf a, huruf d., dan huruf e; dan

g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasar 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d., dan huruf e. Pejabat strukturar eseron I dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya, dan fungsional umum golongan ruang IV la sampai dengan golongan ruang Iy lc di 1ingkungannya, untuk jenis hukuman ai.iptin sebagaimana dimaksud dalam pasal z ayat (2); dan

2. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan. IIIi d di fingkungannya, untuk jenis hukuman diJplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS . (3) RF-Pt'BLIK INDONESIA

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum golongan ruang Iy la sampai dengan golongan ruang lY /c untuk jenis hukuman disiptin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (21; dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eseron III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/b sampai d.engan golongan ruang IIIld untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b. Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang mend.uduki jabatan:

1. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia, dan fungsional ,*r*_golongan ruang Illlc dan golongan ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2); dan

2. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiprin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS PRESIDE N REF5UBLIK INDONESIA _29_

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di Iingkungannya yang menduduki jabatan struktura_l eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (3) huruf a dan huruf b.

(4) Pejabat struktural langsungnya: eselon II yang atasan

a. Pejabat pembina Kepegawaian; dan

b. Pejabat struktural eselon I yang bukan pejabat Pembina Kepegawaian, selain menetapkan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (g) juga berwenang menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi pNS yang menduduki jabatan struktural eselon IV ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, ,rrr.,k jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat

(3) huruf c.

(5) Pejabat REPUEILIK INDONESI,A _30_

(5) Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di 1ingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat

(3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di Iingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana d.imaksud dalam pasal T ayat (21; dan c PNS yang diperbantukan di tingkungannya yang menduduki jabatan strukturar eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang pelaksana dan Pelaksana pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ralang lI /b untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (B) huruf a dan huruf b.

(6) Pejabat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(6) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan pelaksana pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2); dan

2. fungsional umum golongan ruang I I a sampai dengan golongan ruang I/d untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsionar tertentu jenjang Pelaksana dan pelaksana pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasar 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang Ild untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b. (71 Pejabat strukturar eseron v dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I I a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2); dan

b. PNS. . PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan rulang Ild untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud daiam Pasal 7 ayat (21. Pasal 17 Kepala Perwakilan Republik Indonesia menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi pNS yang dipekedakan atau diperbantukan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (2) dan ayat (a) huruf b dan huruf c. Pasal 18

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah provinsi menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS Daerah provinsi yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama di Iingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan goiongan ruang IV/e di 1ingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2ll, ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; b

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4);

5. fungsional umum golongan ruang lY la sampai dengan golongan ruang IY lc di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan hurufe;

6. struktural eselon III ke bawah, fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia ke bawah di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (41; dan

7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat

(4) huruf b dan huruf c.

3. fungsional c REPUBLIK [NDONESIA

3. fungsional umum golongan ruang IV ld dan golongan ruang IV le untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

4. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c; PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsionai tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang Iy le, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21, ayat (3), dan ayat

(4) huruf a;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (3) dan ayat (4) huruf a, hurufb, dan hurufc;

5. fungsional umum golongan ruang Iy la sampai dengan golongan ruang Iy f c, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat

(3) dan ayat (4) huruf a;

6. struktural d PRESlDE N REPUBLIK INDONESIA

6. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, hurufb, dan hurufc; dan

7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat

(3) huruf c dan ayat (4) huruf a; PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;

2. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat

(3) dan ayat (41 huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

3. fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat

(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang mencluduki jabatan struktural eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, dan jabatan fungsional umum golongan ruang Iy /e ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (4) huruf d dan huruf e; e

f. PNS PRESIDE N REPL|BLIK INDONESIA f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2\, ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.

(2) Pejabat struktural eselon I menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya, dan fungsional umum golongan ruang Iy la sampai dengan golongan ruang ly lc di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2); dan

2. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum golongan ruang Iy la sampai dengan golongan ruang lV lc, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); dan c.PNS.. REPUBLIK INIDONESIA PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(3) Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktura-l eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan rllang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang lIIld, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2); dan c

c. PNS . REPUBLIK lt\IDONESIA

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang llllb, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang il/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan pelaksana pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat

(3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (21; dan

c. PNS

c. PNS yang diperbarrtukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang pelaksana dan Pelaksana pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang Il lb, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruanglllb di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); dan

2. fungsional umum golongan ruang I I a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya, yang menduduki jabatan strukturar eselon v, jabatan fungsionar tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruangll/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang Ild, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(6) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I I a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (2); dan

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang Ild, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2). Pasal 19 Gubernur selaku wakil pemerintah menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS Daerah Kabupaten/Kota dan pNS Daerah Kabupaten/Kota yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/Kota lain dalam satu provinsi yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah KabupatenfKota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (a) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan

b. PNS . b PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -4t- PNS Daerah KabupatenlKota dari provinsi lain yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/Kota di provinsinya yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupatenf Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c. Pasal 20

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan:

1. Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang ly le, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (2), ayat (3), dan ayat (a) huruf a, huruf d, dan huruf e;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya dan penyelia di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2lt, ayat (3), dan ayat (4);

5. fungsional . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

5. fungsional umum golongan rllang IV la sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

6. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat

(3) dan ayat (4); dan

7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan:

1. Sekretaris Daerah Kabupatenf Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2);

2. fungsionai tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman disiptin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat

(4) huruf b dan huruf c; 3, fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang lV f e, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (2); dan

4. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c.

c. PNS c FTEPTJBLIK INDONESIA _43_ PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan:

1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman disiptin sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV la sampai dengan golongan ruang ly le, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (21, ayat (3), dan ayat

(4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

5. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan hurufc; dan

6. fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III|d,, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayar (4) huruf a; d.PNS PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

2. fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah serta jabatan fungsional umum golongan Iy le ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (4) huruf d dan huruf e; f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di 1uar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud daram pasal 7 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.

(2) Sekretaris REPUBLIK INDONESI4\

(2) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon II di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2t.;

2. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

3. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di tingkungannya yang menduduki jabatan struktural esel0n IV, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (3) huruf a dan huruf b.

(3) Pejabat PRESIDE N REF]UBLIK INDONESIA

(3) Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di Iingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di 1ingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan rurang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(4) Pejabat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruanglllb di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiptin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat

(3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang pelaksana dan Pelaksana pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan goiongan ruang Illb, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(5) Pejabat . . PRESIDE N REPUBLIK $NDONESIA.

(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiptin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2); dan

2. fungsional umum golongan ruang I I a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan pelaksana pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di tingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang lld, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) hurul'a dan huruf b.

(6) Pejabat struktural eseron V dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I I a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (2); dan

b. PNS REF]UBI_IK INDONESIA PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang Ild, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). Pasal 2 1 ( 1) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada pNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

(2) Apabila Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada pNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

(3) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud. pad.a ayat (2) sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada pNS .yang melakukan pelanggaran disiplin.

(4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga menjatuhkan hukuman disiplin terhad,ap pNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Pasal 22 Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi. b Bagian Kelima PRESSDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin Pasal 23

(1) PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk diiakukan pemeriksaan.

(2) Pemanggilan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat T (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.

(3) Apabila pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat T (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.

(4) Apabila pada tanggat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pNS yang bersangkutan tidak hadir juga maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. Pasal 24

(1) Sebelum PNS ddatuhi hukuman disiplin setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

(2) Pemeriksaan sebagaimana d.imaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan has,nya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan.

(3) Apabila . .

(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada pNS tersebut merupakan kewenangan:

a. atasan langsung yang bersangkutan maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin;

b. pejabat yang lebih tinggi maka atasan langsung tersebut wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan. Pasal 25

(1) Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dapat dibentuk Tim pemeriksa.

(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.

(3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Pejabat pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. Pasal 26 Apabila diperlukan, atasan 1angsung, Tim pemeriksa atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain. Pasal27 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 27

(1) Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. (21 Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

(3) PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi. Pasal 28

(1) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) harus ditand.atangani oleh pejabat yang memeriksa dan pNS yang diperiksa.

(2) Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

(3) PNS yang diperiksa berhak mendapat foto kopi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal29 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 29

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin.

(2) Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan. Pasal 30

(1) PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang ditakukan. (21 PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan.

(3) PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiptin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.

(4) Dalam hal pNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di ringkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangannya, pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat pembina kepegawaian instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan. Pasal 31 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 31

(1) Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait.

(3) Penyampaian keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

(4) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan. BAB IV UPAYA ADMINISTRATIF Pasal 32 Upaya administratif terdiri dari administratif. keberatan dan banding Pasal 33 Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:

a. Presiden;

b. Pejabat pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiprin sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 7 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

c. Gubernur PRESIDE N REPUBI.-iK iNDONESIA c, Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan

e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21, tidak dapat diajukan upaya administratif. Pasal 34

(1) Hukurnan disiplin yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 yaitu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b yang dijatuhkan oleh:

a. Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara ke bawah;

b. Sekretaris Daerah/pejabat struktural eselon II Kabupaten/Kota ke bawah/pejabat yang setara ke bawah;

c. Pejabat struktural eselon II ke bawah di Iingkungan instansi vertikal dan unit dengan sebutan lain yang atasan langsungnya pejabat struktural eselon I yang bukan pejabat d Pembina Kepegawaian; dan Pejabat struktural eselon II Iingkungan instansi vertikal Perwakilan provinsi dan unit setara dengan sebutan lain yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pembina ke bawah di dan Kantor Kepegawaian

(2) Hukuman REFUBLIK INDONESfA (21 Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (a) huruf d dan huruf e; dan

b. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (a) huruf d dan huruf e. Pasal 35

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1), diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. (21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin. Pasal 36

(1) Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), harus memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pNS yang bersangkutan.

(2) Tanggapan REPUBLNK INDONESIA

(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat yang berwenang menghukum, dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima tembusan surat keberatan.

(3) Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan dalam jangka waktu 2l (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima surat keberatan.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pejabat yang berwenang menghukum tidak memberikan tanggapan atas keberatan maka atasan pejabat yang berwenang menghukum mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.

(5) Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari pejabat yang berwenang menghukum, pNS yang dijatuhi hukuman disiplin, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu. Pasal 37

(1) Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan hukuman disiprin yang ddatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.

(2) Penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Atasan pejabat yang berwenang menghukum.

(3) Keputusan REPUBLIK. INDONESiA

(3) Keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.

(4) Apabila dalam waktu lebih 21 (dua puluh satu) hari kerja Atasan Pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum. Pasal 38

(1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud daiam Pasal 34 ayat (2), dapat mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

(2) Ketentuan mengenai banding administratif diatur Iebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Badan pertimbangan Kepegawaian. Pasal 39

(1) Dalam hal PNS yang dijaruhi hukuman disiplin:

a. mengajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3g maka gajinya tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas;

b. tidak rnengajukan banding administratif sebagaimana dirnaksud dalam pasal 3g maka pembayaran gajinya dihentikan terhitung mulai bulan berikr.rtnya sejak hari ke 15 (rima beras) keputusan hukuman disiptin diterima.

(2) Penentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Penentuan dapat atau tidaknya PNS melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan dampak terhadap Iingkungan kerja. Pasal 40

(1) PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas:

a. keberatan, dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. banding administratif, dihentikan pembayaran gajinya sampai dengan ditetapkannya keputusan banding administratif.

(3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21 huruf b meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak- hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 1 (1) PNS yang mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat yang benvenang menghukum atau banding administratif kepada Badan pertimbangan Kepegawaian, tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Apabila . .

(2) Apabila keputusan pejabat yang berwenang menghukum dibatalkan maka PNS yang bersangkutan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42 PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. BAB V BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN Bagian Kesatu Berlakunya Hukuman Disiplin Pasal 43 Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:

a. Presiden;

b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud daram Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

c. Gubernur -fiffi PRE:5IL)E N tRE"f:i.Jt*t" I K tNnc)r\tESiA

c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan

e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan. Pasal 44

(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat selain sebagaimana dirnaksud dalam pasal 43, apabila tidak diajukan keberatan maka mulai berlaku pada hari ke 1S (lima belas) setelah keputusan hukuman disiplin diterima. (21 Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, apabila diajukan keberatan maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan atas keberatan. Pasal 45

(1) Hukuman disiptin yang dijatuhkan oreh pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud daram pasar 7 ayat (4) huruf d dan huruf e, apabila tidak diajukan banding administratif maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) seterah keputusan hukuman disiprin diterima.

(2) Hukuman REPUBLIK INDONESI/+

(2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disipiin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e, apabila diajukan banding administratif maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan banding administratif, Pasal 46 Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin maka hukuman disiplin berlaku pada hari ke 15 (lima belas) sejak tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin. Bagian Kedua Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin Pasal 47

(1) Keputusan hukuman disiplin wajib didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan.

(2) Dokumen keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan pNS yang bersangkutan. BAB VI REPUBLIK INDONESTA BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 48

(1) Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku. (21 Keberatan yang diajukan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin pNS beserta peraturan pelaksanaannya.

(3) Apabila terjadi pelanggaran disiplin d.an telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini.

(4) Apabila terjadi pelanggaran disiplin sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 49 Ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pasal 50. . 1 Pasal 50 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l9g0 Nomor 50, , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan pelaksanaan mengenai disiptin pNS yang ada sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berd.asarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 51 Peraturan Pemerintah ini mulai berraku pada tanggar diundangkan. 2 3 Agar