PP NOMOR 54 TAHUN 2010

PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2010 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

2. Pejabat Negara adalah:

a. ;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;

f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

k. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;

l. Kepala

l. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

m. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

3. Penerima pensiun adalah:

a. Pensiunan Pegawai Negeri;

b. Pensiunan Pejabat Negara;

c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b; dan

d. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

4. Penerima tunjangan adalah:

a. Penerima Tunjangan Veteran;

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;

d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;

e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);

f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;

g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;

h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;

i. Penerima

i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan

j. Penerima Tunjangan Cacat.

PASAL 2

(1)
Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan
diberikan
gaji/pensiun/
tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran
2010.
(2)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk:
a. Pegawai
Negeri
yang
ditempatkan
atau
ditugaskan di luar negeri;
b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi
pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi
induknya;
c. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;
d. Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan
e. Calon Pegawai Negeri.
(3)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak
termasuk
Pegawai
Negeri
yang
sedang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang
diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

PASAL 3

(1)
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada
bulan Juni 2010.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi:
a. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/
tunjangan
umum,
dan
tunjangan
khusus/
tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/
insentif khusus;
b. Penerima

b. Penerima
pensiun
meliputi
pensiun
pokok,
tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan
penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan
sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
tidak
termasuk
jenis-jenis
tunjangan
bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan,
tunjangan
profesi/tunjangan
kehormatan,
tambahan
penghasilan
bagi
Guru
PNS,
dan
tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan
kompensasi/bahaya
yang
ditetapkan
dengan
peraturan
perundang-undangan
serta
tunjangan/insentif yang bersumber dari Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
(4)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (, ); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (, ); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (, );

5. Undang-Undang 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (, ); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif siden dan Bekas Wakil Presiden (, ); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (, ); 8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (, ); 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (, );

10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (, );

11. Undang-Undang

11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (, );

12. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (, );

13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (, );

14. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 (, );

15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah dua belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 ();

16. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (, ) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 ();

17. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya () sebagaimana telah sembilan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2010 ();

18. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (, ) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 ();

19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (, );

20. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan () sebagaimana telah delapan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2010 ();

21. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia () sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2010 ();

22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 ();

23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama () sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 ();

24. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara ();

25. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan Dengan Menteri Negara ();

26. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudanya ();

27. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (, ) sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2010 ();

28. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (, ) sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010 ();

29. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya ();

30. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya ();

31. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya ();

32. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya ();

33. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Tentara Nasional Indonesia ();

34. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, Tunjangan Orang Tua Kepolisian Negara Republik Indonesia ();

35. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (, ); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2010 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

2. Pejabat Negara adalah:

a. ;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;

f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

k. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;

l. Kepala

l. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

m. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

3. Penerima pensiun adalah:

a. Pensiunan Pegawai Negeri;

b. Pensiunan Pejabat Negara;

c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b; dan

d. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

4. Penerima tunjangan adalah:

a. Penerima Tunjangan Veteran;

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;

d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;

e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);

f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;

g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;

h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;

i. Penerima

i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan

j. Penerima Tunjangan Cacat. Pasal 2 (1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2010. (2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:

a. Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;

b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

c. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;

d. Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan

e. Calon Pegawai Negeri. (3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah. Pasal 3 (1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2010. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:

a. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunjangan umum, dan tunjangan khusus/ tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/ insentif khusus;

b. Penerima

b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan

c. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan serta tunjangan/insentif yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. (4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juni 2010. Pasal 5 (1) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. (2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

PASAL 6

Pasal 6

(1)
Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan
gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji
terusan yang diterima pada bulan Juni 2010.
(2)
Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara
yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga
belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan
Juni 2010.
(3)
Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan
pada
instansi
atau
lembaga
tempat
Pegawai
Negeri/Pejabat Negara bekerja.

PASAL 7

(1)
Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai
Negeri/Pejabat
Negara
yang
meninggal
dunia
diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun terusan yang diterima pada
bulan Juni 2010.
(2)
Penerima
pensiun
dari
pensiunan
Pegawai
Negeri/Pejabat
Negara
yang
dinyatakan
hilang
diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni
2010.

PASAL 8

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga
bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah
dan
pejabat
lain
yang
hak
keuangan/
administratifnya disetarakan/setingkat Menteri.

PASAL 9

Pasal 9

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS Pusat;
2. Anggota TNI;
3. Anggota POLRI;
4. penerima pensiun;
5. penerima tunjangan;
6. pejabat
negara
selain
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/
Wakil Walikota;
7. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah; dan
8. pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya
disetarakan/setingkat Menteri.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati/Walikota; dan
4. Wakil Bupati/Wakil Walikota.

PASAL 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.