PP NOMOR 55 TAHUN 2010

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 39 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pertambangan, Mineral, Batubara, Usaha Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WIUPK, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi, Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Operasi Produksi, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, Reklamasi, Kegiatan Pascatambang yang selanjutnya disebut Pascatambang, dan Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara. BAB II PEMBINAAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II: PEMBINAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Menteri

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan atas pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh
pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

Bagian Kedua
Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan
Pengelolaan Usaha Pertambangan

PASAL 3

BAB II: PEMBINAAN | Bagian Kedua - Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan
Pembinaan
terhadap
penyelenggaraan
pengelolaan
usaha
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
terdiri atas:
a. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan
usaha pertambangan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan
evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan
di bidang mineral dan batubara.

PASAL 4

BAB II: PEMBINAAN | Bagian Kedua - Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan
Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan
pembinaan
terhadap
penyelenggaraan
pengelolaan
usaha
pertambangan
yang
dilaksanakan
oleh
pemerintah
kabupaten/kota.

PASAL 5

BAB II: PEMBINAAN | Bagian Kedua - Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan
(1) Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan
usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a meliputi:
a. pedoman tata laksana; dan
b. pedoman pelaksanaan.

(2) Pedoman

(2) Pedoman tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit meliputi pedoman struktur dan tata
kerja
penyelenggaraan
pengelolaan
kegiatan
usaha
pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit meliputi:
a. pedoman teknis pertambangan;
b. pedoman
penyusunan
laporan
penyelidikan
umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan
penjualan;
c. pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya;
d. pedoman impor barang modal, peralatan, bahan baku,
dan/atau bahan pendukung pertambangan;
e. pedoman penyusunan rencana kerja tahunan teknis dan
lingkungan;
f. pedoman pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
sekitar tambang;
g. pedoman
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
pertambangan;
h. pedoman
penyusunan
laporan
pengelolaan
dan
pemantauan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang;
i. pedoman evaluasi terhadap laporan penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan
penjualan;
j. pedoman
penyusunan
laporan
penyelenggaraan
pengelolaan
kegiatan
usaha
pertambangan
yang
dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota; dan
k. pedoman evaluasi laporan penyelenggaraan pengelolaan
kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

PASAL 6

BAB II: PEMBINAAN | Bagian Kedua - Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan
(1) Pemberian
bimbingan,
supervisi,
dan
konsultasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan
terhadap penyelenggara pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Pemberian

(2) Pemberian
bimbingan,
supervisi,
dan
konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 7

BAB II: PEMBINAAN | Bagian Kedua - Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c paling sedikit meliputi kegiatan pendidikan dan
pelatihan
teknis
manajerial,
teknis
pertambangan,
dan
pengawasan di bidang mineral dan batubara.

PASAL 8

BAB II: PEMBINAAN | Bagian Kedua - Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga pendidikan
dan pelatihan pada Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan
batubara.
(2) Pelaksanaan
pendidikan
dan
pelatihan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama
dengan pemerintah provinsi dan/atau perguruan tinggi serta
lembaga
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 9

BAB II: PEMBINAAN | Bagian Kedua - Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah provinsi, perguruan
tinggi, serta lembaga lainnya setelah mendapat akreditasi dari
komite akreditasi yang dibentuk oleh Menteri.

PASAL 10

BAB II: PEMBINAAN | Bagian Kedua - Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan serta pemberian akreditasi diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 11

BAB II: PEMBINAAN | Bagian Kedua - Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan
(1) Pembinaan
terhadap
perencanaan,
penelitian,
pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan
penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan
batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
dilakukan oleh Menteri melalui pemberian bimbingan teknis
penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Ketentuan

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
bimbingan
teknis
penyelenggaraan
pengelolaan
usaha
pertambangan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pembinaan Atas Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan

PASAL 12

BAB II: PEMBINAAN | Bagian Ketiga - Pembinaan Atas Pelaksanaan
(1) Pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan
paling sedikit terhadap:
a. pengadministrasian pertambangan;
b. teknis operasional pertambangan; dan
c. penerapan
standar
kompetensi
tenaga
kerja
pertambangan.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pembinaan
atas
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 13

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan
kegiatan
usaha
pertambangan
yang
dilakukan
oleh
pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

Bagian Kedua

Bagian Kedua
Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan
Pengelolaan Usaha Pertambangan

PASAL 14

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
meliputi pengawasan terhadap:
a. penetapan WPR;
b. penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam
dan batuan;
c. pemberian WIUP mineral logam dan batubara;
d. penerbitan IPR;
e. penerbitan IUP; dan
f. penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan
yang dilakukan oleh pemegang IPR dan IUP.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pemerintahan dalam negeri.

PASAL 15

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan kepada gubernur
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan
tembusannya
disampaikan
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pemerintahan dalam negeri.
(2) Gubernur
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
pemerintahan
dalam
negeri
melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut
hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Bagian Ketiga
Pengawasan Atas Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan

PASAL 16

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
dilakukan terhadap:
a. teknis pertambangan;
b. pemasaran;
c. keuangan;
d. pengelolaan data mineral dan batubara;
e. konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g. keselamatan operasi pertambangan;
h. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan
rekayasa serta rancang bangun dalam negeri;
j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l. penguasaan,
pengembangan,
dan
penerapan
teknologi
pertambangan;
m. kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang
menyangkut kepentingan umum;
n. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK; dan
o. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.

PASAL 17

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
16
dilakukan melalui:
a. evaluasi terhadap laporan rencana dan pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IPR,
dan IUPK; dan/atau
b. inspeksi ke lokasi IUP, IPR, dan IUPK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

PASAL 18

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pasal 18
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
yang dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan kepada
gubernur dan Menteri.
(2) Gubernur melakukan evaluasi atas hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan
hasil evaluasinya kepada Menteri.

PASAL 19

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang
dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri.

PASAL 20

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Menteri
melakukan
evaluasi
atas
hasil
pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal
19.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan
kepada
gubernur
atau
bupati/walikota
dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

PASAL 21

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf a untuk:
a. IUP atau IUPK Eksplorasi dilakukan paling sedikit
terhadap:
1. pelaksanaan teknik eksplorasi; dan
2. tata cara penghitungan sumber daya dan cadangan.
b. IUP atau IUPK Operasi Produksi paling sedikit terhadap:
1. perencanaan dan pelaksanaan konstruksi termasuk
pengujian alat pertambangan (commisioning);
2. perencanaan dan pelaksanaan penambangan;
3. perencanaan
dan
pelaksanaan
pengolahan
dan
pemurnian; dan
4. perencanaan dan pelaksanaan pengangkutan dan
penjualan.
(2) Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang.

PASAL 22

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pasal 22
(1) Pengawasan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf b paling sedikit meliputi:
a. realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk
kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan batubara;
b. kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara
untuk kepentingan dalam negeri;
c. rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau
batubara;
d. biaya penjualan yang dikeluarkan;
e. perencanaan dan realisasi penerimaan negara bukan
pajak; dan
f. biaya pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau
batubara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 23

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengawasan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf c paling sedikit meliputi:
a. perencanaan anggaran;
b. realisasi anggaran;
c. realisasi investasi; dan
d. pemenuhan kewajiban pembayaran.
(2) Pemenuhan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
a. iuran tetap untuk WIUP mineral logam, WIUP batubara
WPR, atau WIUPK;
b. iuran produksi mineral logam, batubara, dan mineral
bukan
logam
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; dan
c. pembayaran
sebesar
10%
(sepuluh
persen)
dari
keuntungan bersih bagi pemegang IUPK Operasi Produksi
mineral logam atau batubara.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 24

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pasal 24
(1) Pengawasan
pengelolaan
data
mineral
dan
batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, paling
sedikit meliputi pengawasan terhadap kegiatan perolehan,
pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan,
pemeliharaan, dan pemusnahan data dan/atau informasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 25

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengawasan konservasi sumber daya mineral dan batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e paling
sedikit meliputi:
a. recovery penambangan dan pengolahan;
b. pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marginal;
c. pengelolaan dan/atau pemanfaatan batubara kualitas
rendah dan mineral kadar rendah;
d. pengelolaan dan/atau pemanfaatan mineral ikutan;
e. pendataan sumber daya serta cadangan mineral dan
batubara yang tidak tertambang; dan
f. pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan
pemurnian.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Inspektur Tambang.

PASAL 26

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengawasan
keselamatan
dan
kesehatan
kerja
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf
f terdiri atas:
a. keselamatan kerja;
b. kesehatan kerja;
c. lingkungan kerja; dan
d. sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

(2) Pengawasan

(2) Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
pelaksanaannya
dilakukan
oleh
Inspektur
Tambang
berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 27

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengawasan
keselamatan
operasi
pertambangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g paling
sedikit meliputi:
a. sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana,
prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
b. pengamanan instalasi;
c. kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan
pertambangan;
d. kompetensi tenaga teknik; dan
e. evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Inspektur Tambang dan dapat berkoordinasi dengan
pengawas
ketenagakerjaan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 28

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan
pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf
h paling sedikit meliputi:
a. pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan
dokumen pengelolaan lingkungan atau izin lingkungan
yang dimiliki dan telah disetujui;
b. penataan, pemulihan, dan perbaikan lahan sesuai dengan
peruntukannya;
c. penetapan dan pencairan jaminan reklamasi;
d. pengelolaan pascatambang;
e. penetapan dan pencairan jaminan pascatambang; dan
f. pemenuhan baku mutu lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawasan

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Inspektur Tambang dan berkoordinasi dengan pejabat
pengawas di bidang lingkungan hidup dan di bidang
reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan

PASAL 29

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengawasan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta
kemampuan rekayasa dan rancang bangun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf i dilakukan terhadap
pelaksanaan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta
kemampuan rekayasa dan rancang bangun.
(2) Penggunaan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dilaksanakan sesuai dengan
klasifikasi
dan
kualifikasi
pelaksana
usaha
jasa
pertambangan mineral dan batubara serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Inspektur Tambang.

PASAL 30

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengawasan
pengembangan
tenaga
kerja
teknis
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf
j paling sedikit meliputi:
a. pelaksanaan program pengembangan;
b. pelaksanaan uji kompetensi; dan
c. rencana biaya pengembangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 31

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengawasan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k
paling sedikit meliputi:
a. program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
b. pelaksanaan
pengembangan
dan
pemberdayaan
masyarakat; dan
c. biaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Pengawasan

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 32

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengawasan kegiatan lain di bidang kegiatan usaha
pertambangan
yang
menyangkut
kepentingan
umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf m paling
sedikit meliputi:
a. fasilitas umum yang dibangun oleh pemegang IUP atau
pemegang IUPK untuk masyarakat sekitar tambang; dan
b. pembiayaan
untuk
pembangunan
atau
penyediaan
fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 33

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengawasan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR,
atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf n
paling sedikit meliputi:
a. luas wilayah;
b. lokasi penambangan;
c. lokasi pengolahan dan pemurnian;
d. jangka waktu tahap kegiatan;
e. penyelesaian masalah pertanahan;
f. penyelesaian perselisihan; dan
g. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
pertambangan mineral atau batubara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 34

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengawasan
jumlah,
jenis,
dan
mutu
hasil
usaha
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf
o paling sedikit meliputi:
a. jenis komoditas tambang;
b. kuantitas

b. kuantitas dan kualitas produksi untuk setiap lokasi
penambangan;
c. kuantitas dan kualitas pencucian dan/atau pengolahan
dan pemurnian; dan
d. tempat penimbunan sementara (run of mine), tempat
penimbunan (stock pile), dan titik serah penjualan (at
sale point).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 35

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap
penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan
batubara serta pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pengawasan

PASAL 36

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengawasan
(1) Pengawasan oleh Inspektur Tambang dilakukan melalui:
a. evaluasi terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-
waktu;
b. pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu; dan
c. penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan
kegiatan.
(2) Dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Inspektur
Tambang
melakukan
kegiatan
inspeksi,
penyelidikan, dan pengujian.
(3) Dalam melakukan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Tambang
berwenang:
a. memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap
saat;

b. menghentikan

b. menghentikan sementara waktu sebagian atau seluruh
kegiatan pertambangan mineral dan batubara apabila
kegiatan pertambangan dinilai dapat membahayakan
keselamatan
pekerja/buruh
tambang,
keselamatan
umum,
atau
menimbulkan
pencemaran
dan/atau
kerusakan lingkungan; dan
c. mengusulkan
penghentian
sementara
sebagaimana
dimaksud pada huruf b menjadi penghentian secara tetap
kegiatan pertambangan mineral dan batubara kepada
Kepala Inspektur Tambang.

PASAL 37

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengawasan
(1) Pengawasan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya dilakukan melalui:
a. pemeriksaan
berkala
atau
sewaktu-waktu
maupun
pemeriksaan terpadu; dan/atau
b. verifikasi dan evaluasi terhadap laporan dari pemegang
IUP, IPR, atau IUPK.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pejabat yang ditunjuk berwenang memasuki tempat
kegiatan usaha pertambangan setiap saat.

PASAL 38

BAB III: PENGAWASAN | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengawasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan pejabat
dan pengangkatan Inspektur Tambang diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 39

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.