PP NOMOR 56 TAHUN 2010

TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Diskriminasi Ras dan Etnis adalah segala bentuk
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
2.
Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik
dan garis keturunan.
3.
Etnis
adalah
penggolongan
manusia
berdasarkan
kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma
bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
4.
Upaya adalah usaha atau ikhtiar yang dilakukan oleh
setiap orang, pemerintah, pemerintah daerah, dan
penyelenggara negara untuk mencegah, mengatasi, dan
menghilangkan praktik diskriminasi ras dan etnis.
5.
Tindakan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan
yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan,
pengecualian,
pembatasan,
atau
pemilihan
berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
6.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya
disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya
setingkat
dengan
lembaga
negara
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang–
Undang.
7. Pengawasan

7.
Pengawasan
adalah
serangkaian
tindakan
yang
dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk
mengevaluasi
kebijakan
pemerintah
baik
pusat
maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau
insidentil dengan cara memantau, mencari fakta,
menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya
diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan
rekomendasi.
8.
Rekomendasi
adalah
keputusan
Komnas
HAM
berdasarkan penilaian atas dugaan diskriminasi ras
dan etnis.
9.
Laporan adalah pemberitahuan dan/atau pengaduan
yang disampaikan oleh orang perseorangan atau
sekelompok orang atau korporasi kepada Komnas HAM
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya
diskriminasi ras dan etnis.
10. Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok
orang atau korporasi yang menyampaikan laporan
kepada
Komnas
HAM
yang
memenuhi
syarat
sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang–
undangan.
11. Terlapor
adalah
orang
perseorangan,
korporasi,
penyelenggara
negara,
dan/atau
lembaga
non
pemerintah yang dilaporkan melakukan diskriminasi
ras dan etnis kepada Komnas HAM.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Komnas HAM melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;

b. mencari b. mencari fakta dan melakukan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis; c. memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis; d. melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan e. memberikan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Komnas HAM melakukan pengawasan berdasarkan prinsip:
a.
kejujuran;
b.
kebenaran;
c.
keadilan;
d.
keterbukaan;
e.
kemandirian;
f.
non-diskriminasi; dan
g.
profesionalitas.
BAB II
TATA CARA PENGAWASAN

PASAL 4

BAB II: TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan oleh Komnas HAM dapat dilaksanakan
berdasarkan laporan dan/atau atas prakarsa Komnas
HAM.
(2) Pelaksanaan

(2) Pelaksanaan pengawasan harus dilengkapi dengan
surat
tugas
yang
ditandatangani
oleh
Pimpinan
Komnas HAM.
(3) Pelaksanaan
pengawasan
dilakukan
dengan
memberitahu pihak terlapor.
(4) Dalam
hal
tertentu,

pelaksanaan
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
tanpa pemberitahuan.
(5) Dalam pelaksanaan pengawasan, Komnas HAM dapat
melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi
terkait.

PASAL 5

BAB II: TATA CARA PENGAWASAN
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
kerja, sejak tanggal penugasan.

PASAL 6

BAB II: TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan Komnas HAM.
(2) Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Anggota
Komnas HAM.

PASAL 7

BAB II: TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pemantauan merupakan serangkaian tindakan untuk
mengetahui
ada
atau
tidaknya
kebijakan
yang
berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis
serta penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras
dan etnis.
(2) Untuk
melaksanakan
tindakan
pemantauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM
bertugas dan berwenang:

a.
mengamati
penyelenggaraan
penghapusan
diskriminasi ras dan etnis;
a. mengamati

b.
mencari
data,
informasi,
dan
fakta
dengan
mendatangi pelapor, terlapor, korban dan/atau
saksi;
c.
memeriksa dokumen dan/atau bukti terkait yang
diminta;
d.
mengidentifikasi
dan
menganalisis
temuan
pemantauan; dan
e.
membuat
kesimpulan
sementara
hasil
pemantauan.

PASAL 8

BAB II: TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pencarian fakta merupakan serangkaian tindakan guna
menemukan atau mencari data, informasi, dan fakta
terhadap orang perseorangan, kelompok masyarakat
atau
lembaga
publik
atau
swasta
yang
diduga
melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis.
(2) Untuk melaksanakan pencarian fakta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM bertugas dan
berwenang:
a.
meminta dan mendengar keterangan dari pelapor,
terlapor, korban dan/atau saksi;
b.
meninjau dan memeriksa tempat kejadian, jika
diperlukan;
c.
mengidentifikasi dan menganalisis temuan fakta;
d.
memeriksa dokumen dan/atau bukti terkait yang
diminta; dan
e.
membuat kesimpulan sementara hasil temuan
fakta.

PASAL 9

BAB II: TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 9
(1) Penilaian merupakan kesimpulan atau pendapat atas
hasil pemantauan dan/atau pencarian fakta terhadap
dugaan ada atau tidaknya diskriminasi ras dan etnis.
(2) Untuk membuat penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang:
a.
menetapkan pendapat yang obyektif dan dilandasi
oleh bukti yang cukup mengenai dugaan ada atau
tidaknya diskriminasi ras dan etnis;
b.
membuat rekomendasi dalam hal ada dugaan
terjadinya diskriminasi ras dan etnis; dan
c.
memberitahukan
kepada
pihak
pelapor
dan
terlapor dalam hal tidak ditemukan dugaan
terjadinya diskriminasi ras dan etnis.

PASAL 10

BAB II: TATA CARA PENGAWASAN
(1) Dalam hal penilaian hasil pengawasan dinyatakan tidak
ditemukan dugaan terjadinya diskriminasi ras dan
etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf c maka Komnas HAM menghentikan pemantauan
dan/atau pencarian fakta.
(2) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis kepada pelapor dan terlapor.
(3) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka
kembali dalam hal ditemukan bukti baru.

PASAL 11

BAB II: TATA CARA PENGAWASAN
(1) Dalam
hal
Komnas
HAM
menetapkan
pendapat
mengenai adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis
oleh orang perseorangan, kelompok masyarakat atau
lembaga swasta, maka Komnas HAM menyampaikan
rekomendasi kepada yang bersangkutan atau kepada
pimpinan lembaga tersebut.
(2) Orang

(2) Orang
perseorangan,
kelompok
masyarakat
atau
lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
(3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak ditindaklanjuti, maka rekomendasi
diteruskan kepada pemerintah atau pemerintah daerah
untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB II: TATA CARA PENGAWASAN
(1) Dalam
hal
Komnas
HAM
menetapkan
pendapat
mengenai adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis
oleh
pemerintah
atau
pemerintah
daerah
dalam
menentukan
kebijakan,
maka
Komnas
HAM
menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga
pemerintahan tersebut.
(2) Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
menindaklanjuti
rekomendasi Komnas HAM.
(3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak ditindaklanjuti, maka rekomendasi
tersebut diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai fungsi
pengawasan
yang
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB II: TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2)
wajib memberitahukan hasil tindak lanjut rekomendasi
kepada Komnas HAM paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak rekomendasi diterima.

(2) Pemberitahuan

(2) Pemberitahuan
hasil
tindak
lanjut
rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Komnas HAM kepada pelapor.

PASAL 14

BAB II: TATA CARA PENGAWASAN
Dalam hal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas
HAM
tidak
ditindaklanjuti,
Komnas
HAM
dapat
mengumumkan hasil penilaian kepada publik.

PASAL 15

BAB II: TATA CARA PENGAWASAN
Dalam hal penilaian hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komnas HAM, memuat indikasi terjadinya tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Dikriminasi Ras dan Etnis, maka penilaian tersebut disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. BAB III TATA CARA PELAPORAN

PASAL 16

BAB III: TATA CARA PELAPORAN
(1) Laporan
harus
dalam
bentuk
tertulis,
dapat
disampaikan secara langsung atau tidak langsung
dengan
memenuhi
persyaratan
sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
memperoleh
nomor
pendaftaran
dan
bukti
pendaftarannya diberikan kepada pelapor.
(3) Laporan yang sudah mendapat nomor pendaftaran
harus diproses paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak laporan diterima.
(4) Penerimaan laporan dilaksanakan oleh unit kerja yang
secara khusus menangani pelaporan diskriminasi ras
dan etnis.

PASAL 17

BAB III: TATA CARA PELAPORAN
Pasal 17
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus
memuat:
a.
identitas pelapor, korban, dan terlapor;
b.
permasalahan diskriminasi yang dilaporkan; dan
c.
penyelesaian yang dimohonkan.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sekurang-kurangnya dilampiri:
a.
fotokopi
identitas
pelapor
(KTP
dan/atau
keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat
berwenang); dan
b.
dokumen pendukung.

PASAL 18

BAB III: TATA CARA PELAPORAN
Komnas HAM wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

PASAL 19

BAB III: TATA CARA PELAPORAN
Dalam hal proses pengawasan terkait dengan anak maka
Komnas HAM wajib memperhatikan prinsip-prinsip hak
anak.

BAB IV
PENDANAAN

PASAL 20

BAB IV: PENDANAAN
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan
terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi
ras dan etnis dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara pada Komnas HAM.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.