Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
satu Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Badan Usaha yang menggabungkan diri
beralih karena hukum kepada Badan Usaha yang menerima
penggabungan dan selanjutnya status Badan Usaha yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
2. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua
Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu Badan Usaha baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan pasiva dari Badan Usaha yang
meleburkan diri dan status Badan Usaha yang meleburkan
diri berakhir karena hukum.
3. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh Pelaku Usaha untuk mengambilalih saham Badan Usaha
yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Badan
Usaha tersebut.
4. Praktik Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh
satu
atau
lebih
Pelaku
Usaha
yang
mengakibatkan
dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang
dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
5. Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar Pelaku
Usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau
pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak
jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
6. Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,
yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
7. Komisi
adalah
Komisi
Pengawas
Persaingan
Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun
1999
tentang
Larangan
Praktek
Monopoli
dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
8. Pelaku Usaha
8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau Badan
Usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam
bidang ekonomi.
9. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
BAB II
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA
SERTA PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN
PASAL 2
BAB II: PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA
(1)
Pelaku Usaha dilarang melakukan Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan
saham
perusahaan
lain
yang
dapat
mengakibatkan
terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
(2)
Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika Badan
Usaha hasil Penggabungan, Badan Usaha hasil Peleburan,
atau Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan saham
perusahaan lain diduga melakukan:
a.
perjanjian yang dilarang;
b.
kegiatan yang dilarang; dan/atau
c.
penyalahgunaan posisi dominan.
PASAL 3
BAB II: PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA
(1)
Komisi melakukan penilaian terhadap Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan
saham perusahaan yang telah berlaku efektif secara yuridis
dan diduga mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli
dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan analisis:
a.
konsentrasi pasar;
b.
hambatan masuk pasar;
c. potensi
c.
potensi perilaku anti persaingan;
d.
efisiensi; dan/atau
e.
kepailitan.
(3)
Dalam hal tertentu, Komisi dapat melakukan penilaian
dengan menggunakan analisis selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4)
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Komisi.
(5)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), Komisi dapat meminta keterangan dari
Pelaku Usaha dan/atau pihak lain.
PASAL 4
BAB II: PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(, );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN
ATAU
PELEBURAN
BADAN
USAHA
DAN
PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
BAB I
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
satu Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Badan Usaha yang menggabungkan diri
beralih karena hukum kepada Badan Usaha yang menerima
penggabungan dan selanjutnya status Badan Usaha yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
2. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua
Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu Badan Usaha baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan pasiva dari Badan Usaha yang
meleburkan diri dan status Badan Usaha yang meleburkan
diri berakhir karena hukum.
3. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh Pelaku Usaha untuk mengambilalih saham Badan Usaha
yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Badan
Usaha tersebut.
4. Praktik Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh
satu
atau
lebih
Pelaku
Usaha
yang
mengakibatkan
dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang
dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
5. Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar Pelaku
Usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau
pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak
jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
6. Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,
yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
7. Komisi
adalah
Komisi
Pengawas
Persaingan
Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun
1999
tentang
Larangan
Praktek
Monopoli
dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
8. Pelaku Usaha
8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau Badan
Usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam
bidang ekonomi.
9. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
BAB II
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA
SERTA PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN
Pasal 2
(1)
Pelaku Usaha dilarang melakukan Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan
saham
perusahaan
lain
yang
dapat
mengakibatkan
terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
(2)
Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika Badan
Usaha hasil Penggabungan, Badan Usaha hasil Peleburan,
atau Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan saham
perusahaan lain diduga melakukan:
a.
perjanjian yang dilarang;
b.
kegiatan yang dilarang; dan/atau
c.
penyalahgunaan posisi dominan.
Pasal 3
(1)
Komisi melakukan penilaian terhadap Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan
saham perusahaan yang telah berlaku efektif secara yuridis
dan diduga mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli
dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan analisis:
a.
konsentrasi pasar;
b.
hambatan masuk pasar;
c. potensi
c.
potensi perilaku anti persaingan;
d.
efisiensi; dan/atau
e.
kepailitan.
(3)
Dalam hal tertentu, Komisi dapat melakukan penilaian
dengan menggunakan analisis selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4)
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Komisi.
(5)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), Komisi dapat meminta keterangan dari
Pelaku Usaha dan/atau pihak lain.
Pasal 4
(1)
Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan
administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan
pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang.
(2)
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah melalui prosedur penanganan perkara oleh
Komisi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
BAB III
PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA
SERTA PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN
Bagian Kesatu
Nilai Aset atau Nilai Penjualan
Pasal 5
(1)
Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau
Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai
aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu
wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku
efektif secara yuridis Penggabungan Badan Usaha, Peleburan
Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan.
(2) Jumlah …
(2)
Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun
lima ratus miliar rupiah); dan/atau
b.
nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima
triliun rupiah).
(3)
Bagi
Pelaku
Usaha
di
bidang
perbankan
kewajiban
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku jika nilai aset melebihi
Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).
(4)
Nilai aset dan/atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung berdasarkan penjumlahan
nilai aset dan/atau nilai penjualan dari:
a.
Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha
hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih
saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang
diambilalih; dan
b.
Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak
langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan
Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil
Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih
saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang
diambilalih.
PASAL 6
BAB III: PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA | Bagian Kesatu - Nilai Aset atau Nilai Penjualan
Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3),
Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administratif
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari
keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara
keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh
lima miliar rupiah).
Pasal 7 …
PASAL 7
BAB III: PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA | Bagian Kesatu - Nilai Aset atau Nilai Penjualan
Kewajiban
menyampaikan
pemberitahuan
secara
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) tidak
berlaku bagi Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham
antarperusahaan yang terafiliasi.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan
PASAL 8
BAB III: PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA | Bagian Kedua - Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan
(1)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengisi
formulir yang telah ditetapkan oleh Komisi.
(2)
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a.
nama, alamat, nama pimpinan atau pengurus Badan
Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha,
Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham
perusahaan lain;
b.
ringkasan
rencana
Penggabungan
Badan
Usaha,
Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham
perusahaan; dan
c.
nilai aset atau nilai hasil penjualan Badan Usaha.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
ditandatangani oleh pimpinan atau pengurus Badan
Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha,
Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham
perusahaan lain; dan
b.
dilampiri dokumen pendukung yang berkaitan dengan
Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha,
atau Pengambilalihan saham perusahaan.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Penilaian Komisi
PASAL 9
BAB III: PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA | Bagian Ketiga... - Bagian Ketiga
(1)
Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Komisi
melakukan penilaian untuk memberikan pendapat terhadap
ada atau tidaknya dugaan Praktik Monopoli dan/atau
Persaingan Usaha Tidak Sehat akibat dari Penggabungan
Badan
Usaha,
Peleburan
Badan
Usaha,
atau
Pengambilalihan saham perusahaan.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal dokumen pemberitahuan
tertulis diterima Komisi secara lengkap.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (5) berlaku bagi penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal pendapat Komisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyatakan adanya dugaan Praktik Monopoli
dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi akan
melakukan
tindakan
sesuai
dengan
kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Bagian Keempat
Konsultasi
PASAL 10
BAB III: PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA | Bagian Keempat - Konsultasi
(1)
Pelaku Usaha yang akan melakukan Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan
saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau
nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dapat
melakukan konsultasi secara lisan atau tertulis kepada
Komisi.
(2)
Konsultasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan
dokumen yang disyaratkan oleh Komisi.
PASAL 11
BAB III: PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA | Bagian Keempat - Konsultasi
Pasal 11
(1)
Berdasarkan formulir dan dokumen yang diterima oleh
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2),
Komisi melakukan penilaian.
(2)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Komisi memberikan saran, bimbingan, dan/atau pendapat
tertulis mengenai rencana Penggabungan Badan Usaha,
Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham
perusahaan lain kepada Pelaku Usaha.
(3)
Saran, bimbingan, dan/atau pendapat tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling
lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya formulir dan dokumen secara lengkap oleh
Komisi.
(4)
Penilaian yang diberikan oleh Komisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bukan merupakan persetujuan atau penolakan
terhadap rencana Penggabungan Badan Usaha, Peleburan
Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain
yang akan dilakukan oleh Pelaku Usaha, dan tidak
menghapuskan
kewenangan
Komisi
untuk
melakukan
penilaian setelah Penggabungan Badan Usaha, Peleburan
Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain
yang bersangkutan berlaku efektif secara yuridis.
PASAL 12
BAB III: PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA | Bagian Keempat - Konsultasi
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
konsultasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan
Komisi.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 13
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 29
ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penggabungan
atau
Peleburan
Badan
Usaha
dan
Pengambilalihan
Saham
Perusahaan
yang
Dapat
Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(, );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN
ATAU
PELEBURAN
BADAN
USAHA
DAN
PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
BAB I
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
satu Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Badan Usaha yang menggabungkan diri
beralih karena hukum kepada Badan Usaha yang menerima
penggabungan dan selanjutnya status Badan Usaha yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
2. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua
Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu Badan Usaha baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan pasiva dari Badan Usaha yang
meleburkan diri dan status Badan Usaha yang meleburkan
diri berakhir karena hukum.
3. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh Pelaku Usaha untuk mengambilalih saham Badan Usaha
yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Badan
Usaha tersebut.
4. Praktik Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh
satu
atau
lebih
Pelaku
Usaha
yang
mengakibatkan
dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang
dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
5. Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar Pelaku
Usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau
pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak
jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
6. Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,
yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
7. Komisi
adalah
Komisi
Pengawas
Persaingan
Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun
1999
tentang
Larangan
Praktek
Monopoli
dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
8. Pelaku Usaha
8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau Badan
Usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam
bidang ekonomi.
9. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
BAB II
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA
SERTA PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN
Pasal 2
(1)
Pelaku Usaha dilarang melakukan Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan
saham
perusahaan
lain
yang
dapat
mengakibatkan
terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
(2)
Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika Badan
Usaha hasil Penggabungan, Badan Usaha hasil Peleburan,
atau Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan saham
perusahaan lain diduga melakukan:
a.
perjanjian yang dilarang;
b.
kegiatan yang dilarang; dan/atau
c.
penyalahgunaan posisi dominan.
Pasal 3
(1)
Komisi melakukan penilaian terhadap Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan
saham perusahaan yang telah berlaku efektif secara yuridis
dan diduga mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli
dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan analisis:
a.
konsentrasi pasar;
b.
hambatan masuk pasar;
c. potensi
c.
potensi perilaku anti persaingan;
d.
efisiensi; dan/atau
e.
kepailitan.
(3)
Dalam hal tertentu, Komisi dapat melakukan penilaian
dengan menggunakan analisis selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4)
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Komisi.
(5)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), Komisi dapat meminta keterangan dari
Pelaku Usaha dan/atau pihak lain.
Pasal 4
(1)
Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan
administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan
pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang.
(2)
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah melalui prosedur penanganan perkara oleh
Komisi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
BAB III
PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA
SERTA PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN
Bagian Kesatu
Nilai Aset atau Nilai Penjualan
Pasal 5
(1)
Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau
Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai
aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu
wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku
efektif secara yuridis Penggabungan Badan Usaha, Peleburan
Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan.
(2) Jumlah …
(2)
Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun
lima ratus miliar rupiah); dan/atau
b.
nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima
triliun rupiah).
(3)
Bagi
Pelaku
Usaha
di
bidang
perbankan
kewajiban
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku jika nilai aset melebihi
Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).
(4)
Nilai aset dan/atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung berdasarkan penjumlahan
nilai aset dan/atau nilai penjualan dari:
a.
Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha
hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih
saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang
diambilalih; dan
b.
Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak
langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan
Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil
Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih
saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang
diambilalih.
Pasal 6
Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3),
Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administratif
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari
keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara
keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh
lima miliar rupiah).
Pasal 7 …
Pasal 7
Kewajiban
menyampaikan
pemberitahuan
secara
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) tidak
berlaku bagi Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham
antarperusahaan yang terafiliasi.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan
Pasal 8
(1)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengisi
formulir yang telah ditetapkan oleh Komisi.
(2)
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a.
nama, alamat, nama pimpinan atau pengurus Badan
Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha,
Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham
perusahaan lain;
b.
ringkasan
rencana
Penggabungan
Badan
Usaha,
Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham
perusahaan; dan
c.
nilai aset atau nilai hasil penjualan Badan Usaha.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
ditandatangani oleh pimpinan atau pengurus Badan
Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha,
Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham
perusahaan lain; dan
b.
dilampiri dokumen pendukung yang berkaitan dengan
Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha,
atau Pengambilalihan saham perusahaan.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Penilaian Komisi
Pasal 9
(1)
Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Komisi
melakukan penilaian untuk memberikan pendapat terhadap
ada atau tidaknya dugaan Praktik Monopoli dan/atau
Persaingan Usaha Tidak Sehat akibat dari Penggabungan
Badan
Usaha,
Peleburan
Badan
Usaha,
atau
Pengambilalihan saham perusahaan.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal dokumen pemberitahuan
tertulis diterima Komisi secara lengkap.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (5) berlaku bagi penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal pendapat Komisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyatakan adanya dugaan Praktik Monopoli
dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi akan
melakukan
tindakan
sesuai
dengan
kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Bagian Keempat
Konsultasi
Pasal 10
(1)
Pelaku Usaha yang akan melakukan Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan
saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau
nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dapat
melakukan konsultasi secara lisan atau tertulis kepada
Komisi.
(2)
Konsultasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan
dokumen yang disyaratkan oleh Komisi.
Pasal 11
Pasal 11
(1)
Berdasarkan formulir dan dokumen yang diterima oleh
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2),
Komisi melakukan penilaian.
(2)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Komisi memberikan saran, bimbingan, dan/atau pendapat
tertulis mengenai rencana Penggabungan Badan Usaha,
Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham
perusahaan lain kepada Pelaku Usaha.
(3)
Saran, bimbingan, dan/atau pendapat tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling
lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya formulir dan dokumen secara lengkap oleh
Komisi.
(4)
Penilaian yang diberikan oleh Komisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bukan merupakan persetujuan atau penolakan
terhadap rencana Penggabungan Badan Usaha, Peleburan
Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain
yang akan dilakukan oleh Pelaku Usaha, dan tidak
menghapuskan
kewenangan
Komisi
untuk
melakukan
penilaian setelah Penggabungan Badan Usaha, Peleburan
Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain
yang bersangkutan berlaku efektif secara yuridis.
Pasal 12
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
konsultasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan
Komisi.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar