Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah kuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4S.
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S.
3. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Daerah .
4. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Peraturan daerah, selanjutnya disingkat perda, adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
6. Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur dan/ atau peraturan bupati/walikota.
7. Aparatur adalah aparatur pemerintahan daerah.
8. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraarl ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
9. Polisi Pamong Praja adalah anggota satpol pp sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
10. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
11. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP.
(2) Pembentukan organisasi Satpol PP ditetapkan dengan perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 3
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 4
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
PASAL 5
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
d. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
e. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
f. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan
g. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah. BAB III . BAB III WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
PASAL 6
BAB III WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
Polisi Pamong Praja berwenang:
a. melakukan tindakan penertiban nonyustisiar terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyerenggaraan perlindungan masyarakat;
d. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; dan
e. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
PASAL 7
BAB III WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
(1) Polisi Pamong Praja mempunyai hak sarana dan prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
PASAL 8
BAB III WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong praja wajib:
a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b. menaati
b. menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik polisi Pamong Praja;
c. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan
e. menyerahkan kepada penyidik pegawai Negeri sipil daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
PASAL 9
BAB III WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
(1) Polisi Pamong Praja yang memenuhi syarat dapat ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundarig-undangan. (21 Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai penyidik Pegawai Negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum, BAB IV ORGANISASI Bagian Kesatu Satuan Polisi Pamong Praja provinsi
PASAL 10
BAB IV ORGANISASI
Susunan Organisasi Satpol pp provinsi terdiri atas:
a. Kepala;
b. 1 (satu) sekretariat yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian; c.c. Bidang paling banyak 4 (empat) dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) seksi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kedua Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Paragraf I Klasilikasi
PASAL 11
BAB IV ORGANISASI
(1) Satpol PP kabupaten/kota terdiri atas Tipe A dan Tipe B.
(2) Besaran organisasi Tipe A dan/atau Tipe B ditetapkan berdasarkan klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah.
(3) Satpol PP Tipe A apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai tebih dari atau sama dengan 60 (enam puluh).
(4) Satpol PP Tipe B apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai kurang dari 60 (enam puluh). Paragraf 2 Susunan Organisasi
PASAL 12
BAB IV ORGANISASI
(1) Organisasi Satpol PP Tipe A terdiri atas:
a. Kepala;
b. I (satu) sekretariat yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian;
c. Bidang paling banyak 4 (empat) dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) seksi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Organisasi R EPUSLI['1R55*=u,o
(2) Organisasi Satpol PP Tipe B terdiri atas:
a. Kepala;
b. 1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi paling banyak 5 (lima); dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
PASAL 13
BAB IV ORGANISASI
(1) Pada kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Satpol pp Kabupaten/Kota. (21 unit Pelaksana Satpol Pp Kabupaten/Kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala satuan.
(3) Kepala satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara ex-offi,cio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada kecamatan. BAB V ESELON Bagian Kesatu Provinsi
PASAL 14
BAB V ESELON
(1) Kepala satpol PP provinsi merupakan jabatan struktural eselon IIa.
(2) sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Kepala subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa. Bagian Kedua Kabupaten/Kota
PASAL 15
BAB V ESELON
(1) Kepala satpol PP Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IIb,
(2) Kepala . . (21 Kepala Satpol PP Tipe B merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Satpol PP Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVa. BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 16
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah:
a. pegawai negeri sipil;
b. berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat;
c. tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus iima puluh lima sentimeter) untuk perempuan;
d. berusia sekurang-kurangnya2l (dua puluh satu) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. Iulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
PASAL 17
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Ketentuan mengenai pedoman penetapan jumlah Polisi Pamong Praja diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 18
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Polisi Pamong Praja diberhentikan karena:
a. alih tugas;
b. melanggar disiplin Polisi Pamong Praja;
c. dipidana
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
d. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Polisi Pamong Praja.
PASAL 19
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan dan pemberhentian polisi pamong praja ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 20
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pengisian jabatan struktural di lingkungan Satpol pp diisi oleh pejabat fungsional Polisi Pamong praja. BAB VII PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PASAL 21
BAB VII PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Polisi Pamong Praja wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional Polisi Pamong praja.
PASAL 22
BAB VII PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pedoman pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional bagi Polisi Pamong praja ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (21 Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional bagi Polisi Pamong Praja dikoordinasikan dengan instansi terkait. BAB VIII BAB VIII PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN, DAN PERALATAN OPERASIONAL
PASAL 23
BAB VIII PRESIDEN
Pakaian dinas, perlengkapan, dan peralatan operasional Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota berpedoman pada Peraturan Menteri. Pasa-l 24 Untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB IX TATA KERJA
PASAL 25
BAB IX TATA KERJA
Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal.
PASAL 26
BAB IX TATA KERJA
Setiap pimpinan organisasi dalam lingkungan Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab memimpin, membimbing, mengawasi, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan, dan bila terjadi penyimpangan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 27
BAB IX TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-12-
PASAL 28
BAB X KERJA SAMA DAN KOORDINASI
(1) Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta bantuan dan/atau bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya. (21 Satpol PP dalam hal meminta bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak selaku koordinator operasi lapangan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu, dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hierarki dan kode etik birokrasi.
PASAL 29
BAB X KERJA SAMA DAN KOORDINASI
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas, Satpol PP provinsi mengoordinir pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat lintas kabupaten/kota.
(2) Rapat koordinasi Satpol PP diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. BAB XI PEMBINAAN DAN PELAPORAN
PASAL 30
BAB XI PEMBINAAN DAN PELAPORAN
(1) Menteri melakukan pembinaan umum Satpol pp.
(2) Gubernur, bupati, dan walikota melakukan pembinaan teknis operasional Satpol pp.
PASAL 31
BAB XI PEMBINAAN DAN PELAPORAN
(1) Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Bupati/walikota menyampaikan laporan kepada gubernur masing-masing secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Pedoman sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan Menteri. BAB XII PENDANAAN
PASAL 32
BAB XII PENDANAAN
(1) Pendanaan untuk pembinaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan untuk pembinaan teknis operasionai sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. BABXIII .., BAB XIII JABATAN FUNGSIONAL
PASAL 33
BAB XIII JABATAN FUNGSIONAL
(1) Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai pejabat fungsional yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah jabatan fungsional potisi pamong praja didasarkan atas kebutuhan dalam rangka melaksanakan tugas menegakkan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
(3) Ketentuan tebih lanjut mengenai penetapan jumlah jabatan fungsionat Polisi pamong praja ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 34
BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN
satpol PP di tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai ibu kota provinsi atau penyangga ibu kota provinsi dapat ditetapkan sebagai Satpol pp Tipe A.
PASAL 35
BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pedoman organisasi satpot pp untuk provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, diatur dengan peraturan Menteri dengan pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
PASAL 36
BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
PASAL 37
BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai jabatan fungsional Polisi pamong praja ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 38
BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pedoman organisasi dan tata kerja Satpot pp diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri dengan pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB XV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 39
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2oo4 tentang pedoman satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor Ll2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44281dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Pemerintah diundangkan.
PASAL 40
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal Agar -t6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2010 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OIO NOMOR 9 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Perundang-undangan ahteraan Ralryat, ttd ttd a.t tr 'i; ,;,'.1, ,\ /'''\ ..,) -11