PP NOMOR 60 TAHUN 2010

ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
yang
dapat
dikurangkan
dari
penghasilan
bruto
meliputi:
a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib
Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau
oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki
oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat
atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah; atau
b. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain
agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan
dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama
selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang
dibayarkan
kepada
lembaga
keagamaan
yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(2) Zakat
atau
sumbangan
keagamaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang
disetarakan dengan uang.

PASAL 2

Apabila
pengeluaran
untuk
zakat
atau
sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada
badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga
keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, zakat
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang
dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.