PP NOMOR 61 TAHUN 2010

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi
Publik
adalah
informasi
yang
dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu
Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
publik.
2. Badan
Publik
adalah
lembaga
eksekutif,
legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian
atau
seluruh
dananya
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah,
atau
organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
3. Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian
atau
seluruh
dananya
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
4. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi
tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada
Badan Publik.
5. Pejabat

5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya
disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di
bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
6. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau
badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan
Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
7. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak
dapat
diakses
oleh
Pemohon
Informasi
Publik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
8. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan
informasi
sebagai
Informasi
yang
Dikecualikan
berdasarkan
Undang-Undang
tentang
Keterbukaan
Informasi Publik.
9. Pengujian
Konsekuensi
adalah
pengujian
tentang
konsekuensi
yang
timbul
apabila
suatu
informasi
diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan
secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat
melindungi
kepentingan
yang
lebih
besar
daripada
membukanya atau sebaliknya.
10. Jangka
Waktu
Pengecualian
adalah
rentang
waktu
tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat
diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
11. Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada
orang atau badan hukum perdata atas beban Badan
Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang
diderita oleh penggugat.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

BAB II

BAB II
PERTIMBANGAN TERTULIS KEBIJAKAN BADAN PUBLIK

PASAL 2

BAB II: PERTIMBANGAN TERTULIS KEBIJAKAN BADAN PUBLIK
(1)
Dalam hal ada permintaan Informasi Publik oleh
Pemohon Informasi Publik, Badan Publik wajib membuat
pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil
untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik.
(2)
Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh PPID atas persetujuan pimpinan
Badan Publik yang bersangkutan.
(3)
Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diakses oleh setiap Pemohon Informasi Publik.

BAB III
PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN
TERHADAP INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Bagian Kesatu
Pengklasifikasian Informasi

PASAL 3

BAB III: PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN | Bagian Kesatu - Pengklasifikasian Informasi
(1)
Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID di setiap
Badan Publik berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara
saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan
Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses
oleh setiap orang.
(2)
Penetapan
Pengklasifikasian
Informasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan
pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.

PASAL 4

BAB III: PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN | Bagian Kesatu - Pengklasifikasian Informasi
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
2008
tentang
Keterbukaan Informasi Publik (, );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PEMERINTAH
TENTANG
PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR
14
TAHUN
2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
BAB I

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi
Publik
adalah
informasi
yang
dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu
Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
publik.
2. Badan
Publik
adalah
lembaga
eksekutif,
legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian
atau
seluruh
dananya
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah,
atau
organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
3. Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian
atau
seluruh
dananya
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
4. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi
tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada
Badan Publik.
5. Pejabat

5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya
disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di
bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
6. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau
badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan
Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
7. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak
dapat
diakses
oleh
Pemohon
Informasi
Publik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
8. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan
informasi
sebagai
Informasi
yang
Dikecualikan
berdasarkan
Undang-Undang
tentang
Keterbukaan
Informasi Publik.
9. Pengujian
Konsekuensi
adalah
pengujian
tentang
konsekuensi
yang
timbul
apabila
suatu
informasi
diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan
secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat
melindungi
kepentingan
yang
lebih
besar
daripada
membukanya atau sebaliknya.
10. Jangka
Waktu
Pengecualian
adalah
rentang
waktu
tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat
diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
11. Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada
orang atau badan hukum perdata atas beban Badan
Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang
diderita oleh penggugat.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

BAB II

BAB II
PERTIMBANGAN TERTULIS KEBIJAKAN BADAN PUBLIK

Pasal 2
(1)
Dalam hal ada permintaan Informasi Publik oleh
Pemohon Informasi Publik, Badan Publik wajib membuat
pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil
untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik.
(2)
Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh PPID atas persetujuan pimpinan
Badan Publik yang bersangkutan.
(3)
Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diakses oleh setiap Pemohon Informasi Publik.

BAB III
PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN
TERHADAP INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Bagian Kesatu
Pengklasifikasian Informasi

Pasal 3
(1)
Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID di setiap
Badan Publik berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara
saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan
Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses
oleh setiap orang.
(2)
Penetapan
Pengklasifikasian
Informasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan
pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.

Pasal 4

Pasal 4
(1)
Pengklasifikasian
Informasi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 ditetapkan dalam bentuk surat penetapan
klasifikasi.
(2)
Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
b. identitas pejabat PPID yang menetapkan;
c. Badan Publik, termasuk unit kerja pejabat yang
menetapkan;
d. Jangka Waktu Pengecualian;
e. alasan pengecualian; dan
f. tempat dan tanggal penetapan.

Bagian Kedua
Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan

Pasal 5
(1)
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat menghambat proses penegakan hukum
ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2)
Jangka Waktu Pengecualian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan jika Informasi Publik tersebut telah
dibuka dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk
umum.

PASAL 6

BAB III: PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN | Bagian Kedua - Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak
sehat
ditetapkan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III: PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN | Bagian Kedua - Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan
Pasal 7
(1)
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan
negara ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan
untuk perlindungan pertahanan dan keamanan negara.
(2)
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk
perlindungan kekayaan alam Indonesia.
(3)
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk
perlindungan ketahanan ekonomi nasional.
(4)
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar
negeri ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan
untuk perlindungan kepentingan hubungan luar negeri.
(5)
Penentuan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Badan
Publik yang bersangkutan.

PASAL 8

BAB III: PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN | Bagian Kedua - Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan
(1)
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang
apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik
yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun
wasiat seseorang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang
ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk
perlindungan rahasia pribadi seseorang.
(3) Informasi

(3)
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dibuka jika:
a. pihak
yang
rahasianya
diungkap
memberikan
persetujuan tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang
dalam
jabatan-jabatan
publik
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

BAB III: PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN | Bagian Kedua - Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan
Jangka Waktu Pengecualian memorandum atau surat-surat
antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang berkaitan
dengan Informasi yang Dikecualikan ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB III: PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN | Bagian Kedua - Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan
(1)
PPID atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang
bersangkutan dapat mengubah klasifikasi Informasi yang
Dikecualikan.
(2)
Pengubahan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi.

PASAL 11

BAB III: PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN | Bagian Kedua - Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan
(1)
Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka
Waktu Pengecualiannya menjadi Informasi Publik yang
dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik dengan
penetapan dari PPID.
(2)
Penetapan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum
berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian.
(3)
Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilakukan, Informasi yang Dikecualikan menjadi
Informasi Publik pada saat berakhirnya Jangka Waktu
Pengecualian.
BAB IV

BAB IV
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 12

BAB IV: PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan
Badan Publik Negara yang berada di pusat dan di daerah
merupakan pejabat yang membidangi Informasi Publik.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh
pimpinan setiap Badan Publik Negara yang bersangkutan.
(3) PPID di lingkungan Badan Publik selain Badan Publik
Negara ditunjuk oleh pimpinan Badan Publik yang
bersangkutan.

PASAL 13

BAB IV: PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI | Bagian Kesatu - Umum
(1)
PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di
bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.
(2)
Kompetensi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
oleh
pimpinan
Badan
Publik
yang
bersangkutan.

Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab

PASAL 14

BAB IV: PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI | Bagian Kedua - Tugas dan Tanggung Jawab
(1)
PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:
a.
penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan
pengamanan informasi;
b. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang
berlaku;
c.
pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan
sederhana;
d. penetapan

d. penetapan
prosedur
operasional
penyebarluasan
Informasi Publik;
e.
Pengujian Konsekuensi;
f.
Pengklasifikasian
Informasi
dan/atau
pengubahannya;
g.
penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah
habis
Jangka
Waktu
Pengecualiannya
sebagai
Informasi Publik yang dapat diakses; dan
h. penetapan
pertimbangan
tertulis
atas
setiap
kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap
orang atas Informasi Publik.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 15

BAB IV: PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI | Bagian Kedua - Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tugas, PPID dibantu oleh pejabat
fungsional di Badan Publik yang bersangkutan.

BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH
BADAN PUBLIK NEGARA DAN PEMBEBANAN PIDANA DENDA

Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara

PASAL 16

BAB V: TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH | Bagian Kesatu - Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara
(1)
Ganti rugi atas perbuatan Badan Publik Negara yang
mengakibatkan adanya kerugian materiil yang diderita
oleh Penggugat dilaksanakan berdasarkan tata cara
pelaksanaan ganti rugi pada Peradilan Tata Usaha Negara
dengan ganti rugi paling banyak Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah).
(2) Ganti rugi

(2)
Ganti
rugi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara jika terbukti terjadi kerugian materiil akibat
adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Badan Publik Negara.
(3)
Ganti
rugi
yang
telah
ditetapkan
dalam
putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak
berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal
ditetapkannya
putusan
tersebut
dengan
waktu
pembayaran ganti rugi.

PASAL 17

BAB V: TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH | Bagian Kesatu - Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara
(1)
Ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Publik
dibebankan
pada
keuangan
Badan
Publik
yang
bersangkutan.
(2)
Ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB V: TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH | Bagian Kesatu - Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara
Dalam hal pembayaran ganti rugi tidak dapat dilaksanakan
oleh Badan Publik Negara dalam tahun anggaran yang sedang
berjalan,
pembayaran
ganti
rugi
dimasukkan
dan
dilaksanakan dalam tahun anggaran berikutnya.

Bagian Kedua
Pembebanan Pidana Denda

PASAL 19

BAB V: TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH | Bagian Kedua - Pembebanan Pidana Denda
(1)
Pembayaran pidana denda bagi Badan Publik dibebankan
pada keuangan Badan Publik yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pidana

(2)
Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi tanggung jawab Pejabat Publik dan tidak menjadi
beban keuangan Badan Publik jika dapat dibuktikan
tindakan yang dilakukannya di luar tugas pokok dan
fungsinya
dengan
melampaui
wewenangnya
yang
ditetapkan
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dan
ketentuan
Badan
Publik
yang
bersangkutan.

PASAL 20

BAB V: TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH | Bagian Kedua - Pembebanan Pidana Denda
Putusan pengadilan yang membebankan pidana denda kepada
Badan Publik sebagai badan Tata Usaha Negara tidak
mengurangi
hak
negara
untuk
menjatuhkan
sanksi
administratif terhadap Pejabat Publik berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
(1)
PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung
jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di
bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan.

PASAL 22

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 58

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

2. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

3. Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

4. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.

5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

6. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

7. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

8. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

9. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

10. Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.

11. Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. BAB II BAB II PERTIMBANGAN TERTULIS KEBIJAKAN BADAN PUBLIK Pasal 2 (1) Dalam hal ada permintaan Informasi Publik oleh Pemohon Informasi Publik, Badan Publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik. (2) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh PPID atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan. (3) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diakses oleh setiap Pemohon Informasi Publik. BAB III PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN TERHADAP INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Bagian Kesatu Pengklasifikasian Informasi Pasal 3 (1) Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID di setiap Badan Publik berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. (2) Penetapan Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan. Pasal 4 Pasal 4 (1) Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi. (2) Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. jenis klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;

b. identitas pejabat PPID yang menetapkan;

c. Badan Publik, termasuk unit kerja pejabat yang menetapkan;

d. Jangka Waktu Pengecualian;

e. alasan pengecualian; dan

f. tempat dan tanggal penetapan. Bagian Kedua Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan Pasal 5 (1) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (2) Jangka Waktu Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika Informasi Publik tersebut telah dibuka dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Pasal 6 Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pasal 7 (1) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan pertahanan dan keamanan negara. (2) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan kekayaan alam Indonesia. (3) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan ketahanan ekonomi nasional. (4) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan kepentingan hubungan luar negeri. (5) Penentuan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Badan Publik yang bersangkutan. Pasal 8 (1) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang.

(3) Informasi (3) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibuka jika:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Jangka Waktu Pengecualian memorandum atau surat-surat antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang berkaitan dengan Informasi yang Dikecualikan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) PPID atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan dapat mengubah klasifikasi Informasi yang Dikecualikan. (2) Pengubahan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi. Pasal 11 (1) Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya menjadi Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik dengan penetapan dari PPID. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian. (3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dilakukan, Informasi yang Dikecualikan menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian. BAB IV BAB IV PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI Bagian Kesatu Umum Pasal 12

(1) Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan Publik Negara yang berada di pusat dan di daerah merupakan pejabat yang membidangi Informasi Publik.

(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh pimpinan setiap Badan Publik Negara yang bersangkutan.

(3) PPID di lingkungan Badan Publik selain Badan Publik Negara ditunjuk oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan. Pasal 13 (1) PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan. Bagian Kedua Tugas dan Tanggung Jawab Pasal 14 (1) PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam: a. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;

b. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; c. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

d. penetapan

d. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; e. Pengujian Konsekuensi; f. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya; g. penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan

h. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas, PPID dibantu oleh pejabat fungsional di Badan Publik yang bersangkutan. BAB V TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH BADAN PUBLIK NEGARA DAN PEMBEBANAN PIDANA DENDA Bagian Kesatu Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara Pasal 16 (1) Ganti rugi atas perbuatan Badan Publik Negara yang mengakibatkan adanya kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat dilaksanakan berdasarkan tata cara pelaksanaan ganti rugi pada Peradilan Tata Usaha Negara dengan ganti rugi paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Ganti rugi (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jika terbukti terjadi kerugian materiil akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan Publik Negara. (3) Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi. Pasal 17 (1) Ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Publik dibebankan pada keuangan Badan Publik yang bersangkutan. (2) Ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Dalam hal pembayaran ganti rugi tidak dapat dilaksanakan oleh Badan Publik Negara dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, pembayaran ganti rugi dimasukkan dan dilaksanakan dalam tahun anggaran berikutnya. Bagian Kedua Pembebanan Pidana Denda Pasal 19 (1) Pembayaran pidana denda bagi Badan Publik dibebankan pada keuangan Badan Publik yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pidana (2) Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pejabat Publik dan tidak menjadi beban keuangan Badan Publik jika dapat dibuktikan tindakan yang dilakukannya di luar tugas pokok dan fungsinya dengan melampaui wewenangnya yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan Badan Publik yang bersangkutan. Pasal 20 Putusan pengadilan yang membebankan pidana denda kepada Badan Publik sebagai badan Tata Usaha Negara tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pejabat Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 (1) PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan. Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.