PP NOMOR 62 TAHUN 2010

PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.

2. Pulau-Pulau Kecil Terluar, selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

3. Kawasan Strategis Nasional Tertentu, selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

4. Pemanfaatan PPKT adalah kegiatan yang berkaitan dengan upaya memanfaatkan potensi sumber daya PPKT dan perairan di sekitarnya sampai paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Peran serta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara fisik atau nonfisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam pemanfaatan PPKT.

6. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. BAB II BAB II PEMANFAATAN

PASAL 2

BAB II: PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan PPKT dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah.

(2) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditujukan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II: PEMANFAATAN
(1) PPKT merupakan KSNT.

(2) PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 4

BAB II: PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan PPKT dilakukan berdasarkan Rencana
Zonasi
yang
ditetapkan
oleh
Menteri
dengan
mempertimbangkan
masukan
menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

(2) Rencana Zonasi PPKT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas sub zona yang meliputi pertahanan
keamanan,
kesejahteraan
masyarakat,
dan/atau
pelestarian lingkungan.

PASAL 5

BAB II: PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan PPKT hanya dapat dilakukan untuk:
a.
pertahanan dan keamanan;
b.
kesejahteraan masyarakat; dan/atau
c.
pelestarian lingkungan.

(2) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan daya dukung dan daya
tampung PPKT.

PASAL 6

BAB II: PEMANFAATAN
Pemanfaatan PPKT untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk:

a. akselerasi proses penyelesaian batas wilayah negara di laut;

b. penempatan

b. penempatan pos pertahanan, pos keamanan, dan/atau pos lain;

c. penempatan aparat Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. penempatan bangunan simbol negara dan/atau tanda batas negara;

e. penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau

f. pengembangan potensi maritim lainnya.

PASAL 7

BAB II: PEMANFAATAN
Pemanfaatan
PPKT
untuk
kesejahteraan
masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
untuk:
a. usaha kelautan dan perikanan;
b. ekowisata bahari;
c. pendidikan dan penelitian;
d. pertanian subsisten;
e. penempatan sarana dan prasarana sosial ekonomi;
dan/atau
f. industri jasa maritim.

PASAL 8

BAB II: PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan PPKT untuk pelestarian lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c
dilaksanakan
dengan
penetapan
PPKT
sebagai
kawasan yang dilindungi.

(2) Kawasan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat ditetapkan sebagian atau seluruhnya
sebagai kawasan konservasi.

(3) Kawasan yang dilindungi dan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 9

BAB II: PEMANFAATAN
Pasal 9

(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat ditetapkan sebagai:

a. kawasan konservasi pesisir dan PPK;

b. kawasan konservasi maritim;

c. kawasan konservasi perairan; dan/atau

d. sempadan pantai.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 10

BAB II: PEMANFAATAN
Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat
(1)
huruf
a
dan
huruf
b
harus
mendapat
izin/persetujuan
dari
menteri/pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian
terkait
sesuai
dengan
kewenangannya
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 11

BAB II: PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf c wajib mendapat izin dari
Menteri setelah mendapat rekomendasi dari gubernur
dan/atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang
perorangan warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 12

BAB II: PEMANFAATAN
Pasal 12

Dalam
pemanfaatan
PPKT
untuk
pertahanan
dan
keamanan, Pemerintah berwenang:

a. menetapkan
rencana
strategis
pertahanan
dan
keamanan;

b. mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai
penetapan batas wilayah negara;

c. menetapkan titik referensi dan koordinat geografis titik
dasar;

d. membangun dan memelihara tanda titik referensi;
e. menyusun rencana pengelolaan PPKT;
f. melakukan pendataan dan pemberian nama pulau-
pulau kecil terluar; dan

g. menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan wilayah
negara, serta kawasan perbatasan.

BAB III
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 13

BAB III: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pemanfaatan PPKT.

(2) Peran
serta
masyarakat
dalam
perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah
PPKT;

b. memberikan
informasi
dalam
perencanaan
pemanfaatan PPKT;

c. memberikan masukan dalam menentukan arah
perencanaan PPKT; dan

d. menyampaikan masukan/usulan terhadap rencana
kegiatan pemanfaatan PPKT.

(3) Peran
(3) Peran
serta
masyarakat
dalam
pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. memprioritaskan rencana yang telah disepakati;
b. melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya
PPKT
berdasarkan
hukum
adat
yang
tidak
bertentangan dengan hukum nasional; dan

c. menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi
dan efektifitas, serta kelestarian fungsi lingkungan
di PPKT.

(4) Peran
serta
masyarakat
dalam
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. memberikan
informasi
atau
laporan
dalam
pelaksanaan pemanfaatan PPKT;

b. menyampaikan laporan dan/atau pengaduan atas
kerugian
yang
ditimbulkan
berkaitan
dengan
pelaksanaan pemanfaatan PPKT; dan

c. melaporkan
adanya
pencemaran
dan/atau
kerusakan
PPKT
yang
merugikan
kelestarian
lingkungan.

(5) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

PASAL 14

BAB IV: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Dalam
rangka
pengawasan
dan
pengendalian
pemanfaatan
PPKT,
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan
pemantauan,
pengamatan
lapangan,
dan/atau
evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya.

(2) Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan PPKT
dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang menangani bidang pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil sesuai dengan sifat pekerjaan
yang dimilikinya.
(3) Pejabat
(3) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berwenang:

a. mengadakan patroli/perondaan di wilayah PPKT;
dan

b. menerima laporan yang menyangkut perusakan
lingkungan di PPKT.

(4) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan
pemanfaatan PPKT.

BAB V
PEMBIAYAAN

PASAL 15

BAB V: PEMBIAYAAN
Pemanfaatan PPKT yang dilakukan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 16

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Izin Pemanfaatan PPKT yang telah diberikan oleh instansi
yang berwenang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya izin Pemanfaatan PPKT.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan pemanfaatan PPKT tetap berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 18

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.