PP NOMOR 63 TAHUN 2010

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BRANTAS ABIPRAYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:63
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Konstruksi Bangunan Pengembangan Sumber-sumber Air.

PASAL 2

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan barang
milik negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dalam
bentuk tanah seluas 24.464 m2 (dua puluh empat ribu
empat ratus enam puluh empat meter persegi) di Jalan
Yos Sudarso Nomor 57 Kelurahan Sungai Bambu
Kecamatan
Tanjung
Priok,
Jakarta
Utara
yang
merupakan bagian dari sertifikat hak pakai atas tanah
nomor
09.02.03.04.4.00518
atas
nama
Direktorat
Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum
seluas 60.555 m2 (enam puluh ribu lima ratus lima puluh
lima meter persegi) dan yang pengadaannya berasal dari
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran
1992/1993
yang
tercatat
dalam
Buku
Inventaris Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan
Umum sejak tahun 1992.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp151.554.480.000,00
(seratus lima puluh satu miliar lima ratus lima puluh
empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.