Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l- Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antarsektor, antara Pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 2.Wilayah PRESIDE N REFUELIK INDONESIA. 2 3 4
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
Pulau Kecii adalah pulau dengan luas rebih kecil atau sama dengan 2.000 kmz (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya,
Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik metalui pembangunan fisik alami dan/ atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di w-ilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RSwp-g-K adalah rencana yang memuat arah tEui.yat<an lintas sektor untuk kawasan perenc€u1aan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan- strategf yang luas, serta target peraksanaan dengan indikuio, yurrg tepat untuk memantau rencana tingkat nasional. Rencana zonasi wilayah pesisir dai purau-purau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RZWp-s-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan -disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan ridak boreh dilakrikan .ritu -frgiatan rutg hanya dapat dilakukan seterah *.*p"toter, irrn, Rencana pengeloraan wilayah pesisir dan purau-Furau Kecil - yang selanjutnya disingkat Ae"ear, -hpWp-S_f adalah rencana lang memrJat suru-nan kerangka kebijakan, prosedur, - dan i*Sgr,rr* jawab dalam rangka pengoordinasian .p."tu*6Uui il.p"t .un di antara berbagai , Iembag"lTi".ta"ri ---;;;"rintah Iirj_g-r-".i kes.epakatan p.:"g6ri.aan sumber daya atau xegraran pembangunan di ionayang ail.Ck*. Rencana Aksi pengelorau"-wiLvah pesisir dan purau- Pyl?l Kecit yalq- setaniutnvu Oi.irrgkar RApWp_g_K adalah dndak lanjut rencana pen[elolaan wilayah pesisir dan pulau-purau t"cii yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan JJJuru terkoordinasi untuk melaksanakan be.rbagai kd;;;" yang dipertukan oleh insransi pemerint"[, --;?;;;inrah daerah, dan pemangku kepenp*ul di""v. g-una mencapai hasil pengelolaan surnb-ei Auy" - it.i.i, dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan perencanaan. 5 6 7 8
9. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di wilayah pesisir dan purau-pulau kecil. 10' Peta Rawan Bencana adalah peta ancarnan bahaya yang menggambarkan tingkat bahaya pada .uatu daerah pada waktu tertentu. 1 1. Peta Risiko Bencana adalah peta yang menggambarkan tingkat risiko satu .lenis ancaman bencana pada suatu daerah pada waktu tertentu yang bersifat dinamis dan merupakan hasil p"rp.auui antara peta ancaman bahaya (hazard rnqpi dan peta kerentan an (uulnerability map). L2. orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum, 13, Masyarakat.adarah .masyarakat adat dan masyarakat iokal yanq bermukim di wilayah p*i.ir dan-purau- pulau kecil.
14. Pemerintah-,fusa! selanjutnya disebut pemerintah, adalah *g memegang kekuasaan pemerintahan Negara r.JutGn Repubrik Indonesia sebagaimana diiaksud ;;; Undang_ !1dang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat dlaerah ,"U"g"i unsur penyelenggara pemerintahan daerah, 16, Menteri adalah menteri . y?lg menyelenggarakan urusan pemerintahan di - biJang il.iaut"n dan perikanan. R EFUELIK INDONESIA
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi: a, jenis, tingkat risiko, dan wilayah bencana;
b. kegiatan mitigasi bencana;
c. mitigasi bencana dalam -perencanaan pengelolaan wilayah pesisir oa" puiaulp"rl" ["];.. ,
d. mitigasi ,"^ti9_.p . kegiatan yang berpotensi ffiffi[::fi:u'" kerusakan'*iluv.h p"uGi, dan purau- e tanggung HRtrSIOE I\ I.{EPUBLIT\ II\DONESIA
e. tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. pembiayaan. BAB II JENIS, TINGKAT RISIKO, DAN WILAYAH BENCANA Pasal 3
(1) Bencana dl wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat diakibatkan karena; a, peristiwa alam; atau
b. perbuatan orang. 12) Be.ncana yang diakibatkan karena peristiwa alam sebagaimana dimaksud pada ayar (I) hlruf a meriputi jenis bencana:
a. gempa bumi;
b. tsunami;
c. gelombang ekstrim;
d. gelombang Iaut berbahaya;
e. letusan gunung api;
f. banjir; g, kenaikan paras muka air laut; h, tanah longsor;
i. erosi pantai;
j. angin puting beliung; dan k' jenis bencana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. e- -
(3) Bencana yang diakibatkan karena perbuatan orang j'r',i,:T:Tffidimaksua paaa .v"i-lrf 'r,"*r b ;riip"r: a, banjir;
b. kenaikan paras muka air laut; c, tanah longsor; dan
d. erosi pantai. Pasal 4 ,. , Pi{ESIDEN REPUIfLIK INDONESIA Pasal 4
(1) Tingkat risiko bencana di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil dikelompokkan menjadi:
a. risiko tinggi;
b. risiko sedang; dan
c. risiko rendah. (2) (3) Tingkat risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis bahaya dan kerentanan. Tingkat risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan. (1) pasal 5 wilayah bencana- merupakan luasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diprediksi terkena dampak bencana dalam rentang waktutertentu.
(2) wilayah bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan :
a. identifikasi jenis bencana; b, pengkajian ancaman bencana; dan
c. analisis rnengenai daerah yang diprediksi terkena dampak bencana,
(3) Wilayah bencana dikelompokkan dalam skala:
a. nasional; b, provinsi; dan
c. kabupaten/kota. BAB III . I:IRESID E I\ l{ [PUtsutK INDONESII\ BAB III MITIGASI BENCANA DALAM PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU - PULAU KECIL Pasal 6
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pengeloiaan wilayah pesisir dan pulau- puiau kecil wajib memuat mitigasi bencana,
(2) Mitigasi bencana merupakan bagian dari rencana penanggulangan bencana. Pasal 7 Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud ddam pasal 6 *yut (1) meliputi:
a. RSWP-3-K;
b. RZWP.3-K; c, RPWP-3-K; dan
d. RAPWP-3-K. Pasal 8 (r) (2t RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a wajib memuat isu, visi, misi, strategi, kebijakan, dan program yang memasukkan mitigasi bentana. pasal 9 RZWP-3-K sebagaimana dimaksud daram pasar T huruf b disusun d.engan *"r,gu", pada RSWP-3_K. RZWP-S-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan peta rawan b"rr.urrl d; peta risiko bencana. Peta rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun dan aitetiflan oleh fitd;i yans berwenang dan diinforma.iiu" f..pada masyarakat. (3)
(4) Peta. , , (4) (1) Peta risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan pedoman yang ditetaplian oleh instansi yang menyelenggarakan- urusan di bidang penanggulangan bencana. REFUEiLIK INDONESII\ -7 Pasal 10 Pasal 1 1 (2) (3) (4t (1) RPWP-3-K sebagaimana dimaksud daram pasal T huruf c disusun dengan mengacu pada RZWp-g_K, RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan rencana mitigasi bencana. Rencana mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada aylt (Z) dijadikan Uagiin dari Rrrr"urru Penanggulangan Bencana Daerah-yang ditetapkan oreh pemerintah daerah. Rencana mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat. (2) paling sedikit meliprfti pilitr*ti,,dakan penanggulangan bencana y?rg bersifat strut<iurTnsit danlatau nonstruktur/nonfiri-t au. peraku kegiatan penanggulangan bencana. (2) RAPWP-S-K sebagaimana dimaksud dalam pasar Z huruf d disusun dengan mengacu pada RpWp_3-K, RAPWP-S-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkin kegiatan *L-J":r "iril"fi; yans ada dalam Rencana Rkii pu.rur, pt"gur*ilrr' ni.it o Bencana.
(3) Kegiatan REPLIBLI^ INDONESIA, (3) (4) (1) (2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud gada ayat (21 meliputi kegialan struktur/fisik dan/ atau nonstruktur/nonfisik mitigasi bencana yang berdampak langsung dalam pengurangan risiko, Rencana Aksi Daerah pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud padi ayai 121 ditetapkan oleh instansi yang berwenang. pasal 12 Dalam hal Rencana penanggurangan Bencana Daeralr sebagaimana dimaksud dalim pald ro avai ti) belum ditetapkan, satuan kerjq perangkat daerah yang membidangi kelautan dan- prrlkarrur, *rrryur.,r, Irrg_11 mitigasi bencana untuk dimasukku' i. -oatam RPWP.3.K. Dalam hal Rencana Aksi Daerah pengurangan Risiko lgncarna sebagaimana dimaksud dala^ir pa."J i 1 ayat
(4) belum diretapkan, satuan kerja p"r*ei;i daerah yang membidangi kerautan dan perikanar- *rrryurrr, kegiataa -mitigasi bencana untuk dimasukkan ke dalam RAPWP-3-K, BAB IV MITIGASI TERHADAP KEGIATAN YANG BERPOTENSI MENGAKIBATKAN KERUSAI{AN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Pasal 13
(1) Penyelenggaraan mitigasi bencana mengacu pada ;:fitffian Penselolaan witavah-'p""i"i-r'aan purau-
(2) Setiap PiIESIDE N REPUTJI*IK INDONESII\ (2) (3) -9" Setiap orang yang melakukan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berpotensi mengakibatkan kerusakan dan dampak penting wajib melakukan mitigasi, Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada dokumen analisis mengenai dampak tingkungan.
(4) setiap orang dalam melakukan mitigasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaiirana dimaksud pada ayat (2) wajib memperharikan Ispek: a, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; b, kelestarian lingkungan hidup;
c. kemanfaatan dan efektivitas; dan
d. lingkup luas wilayah. Pasal 14 Mitigasi bencana.di wilayah pesisir dan purau-pulau kecil dilakukan melalui kegiatan:
a. strukrur/fisik; danlatau
b. nonstruktur/ nonfisik, Pasal 15 (1) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gempl bumi ..UuiuJ*ana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf u *.fiiuti,
a. penggunaan konstruksi bangunan tahan gempa;
b. penyediaan tempat logistik;
c. penyediaan prasarana dan sarana kesehatan; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana evakuasi. Kegiatan struktu.r/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana tsunami *uugul*Ju ii*.t"ud daram pasal 3 ayat (2) huruf u melipliiil-*"*
a. penyediaan sistem peringatan dini;
b. penggunaan bangunan peredam tsunami; 12) c, penyediaan . FF:{ESIDEN r-tEruEuirr rNl]ONESt,A - 10, c, penyediaan fasilitas penyelamatan diri;
d. penggunaan konstruksi bangunan ramah bencana tsunami;
e. penyediaan prasarana dan sarana kesehatan;
f. vegetasi pantai; dan
g. pengelolaan ekosistem pesisir,
(3) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gelombang ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a. penyediaan sistem peringatan dini; b, penggunaan bangunan peredam gelombang ekstrim;
c. vegetasi pantai; dan d, pengelolaan ekosistem pesisir. {4) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gelombang raut berbahaya sebagaima'a dimaksud dalam pasal g ayat (2) huruf d melalui penyediaan sistem peringatan dini. '
(5) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana letusan gunung api seba[ui*urru dimatsud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e melip-uti: a, penyediaan sistem peringatan dini; b, penyediaan bunker;
c. pembangunan jalur lahar; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana evakuasi.
(6) Kegiatan srrukrur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana bani{ sebagaimana dimafsua d;iu* pasar B ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf " *"iif"ii, a, penyediaan sistem peringatan dini; b, pembangunan bangunan pengendalian banjir; dan
c. penyediaan prasarana dan sarana evakuasi. (71 Kegiatan s*uktur/'sik untuk mitigasi terhadap jenis bencana ke,naikan p.ru.--rrrrt<a aii ta"i-.Luugaimana fl#fin[,,r?[n Pasar g uvat tzt rrurur e o;";r;, til
a. pembangunan bangunan pelindung pantai;
b. penyediaan REFUELIK INDONESIA
b. penyediaan pompa air; c, penggunaan konstruksi bangunan yang beradaptasi pada kenaikan paras muka air laut; d, vegetasi pantai; dan
e. pengelolaan ekosistem pesisir.
(8) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi rerhadap jenis bencana tanah longsor sebagaimana dimaksud-dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h dan ayat (s) huruf c meliputi: a, perkuatan lereng;
b. pembangunan jaringan drainase lereng; darl
c. pengaturan geometri lereng d,engan peiandaian lereng atau pembuatan terasering.
(9) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana erosi pantai sebagaimu.rri di*aksud'dalam Pasal 3 ayar (2) huruf i dan iyat (s) huruf d meriputi:
a. pembangunan bangunan pelindung pantai;
b. peremajaan pantai; c, vegetasi pantai; dan d, pengelolaan ekosistem pesisir,
(10) Kegiaran struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana angin puting beliung ..u""gui*Jna dimaksud dalam pasal 3 ayat (2i huruf j-*rfip,lti,---- a, penyediaan sistem peringatan dini; b, penggunaan konstruksi tahan angin; dan
c. penanaman vegetasi pantai. Pasal 16 (1) Kegiatan nonstruktur/ nonfisik untuk mitigasi bencana sebagaimana dimaksud d.il pasal L4 huruf b meliputi:
a. penyusunan peraturan perundang_undangan;
b. penyusunan peta rawan bencana;
c. penyusunan peta risiko bencana;
d. penyusunan . . Irt"(r:SlL.)EN Fe LHuBI..Irr INDONES iA -t2- (2) (3) (4) (s) (6)
d. penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal);
e. penyusunan tata ruang; f, penyusunan zonasi; dan
g. pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat. Penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurui a meHfluti kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria mitigasi bencana. Penyusunan peta rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayar (1) huruf b Ailakutan berdasarkan potensi bencana atau ancaman bahaya. Penyusunan peta risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayar (1) huruf c df,akukan berdasarkan aspek kerentanan, potensi bencana atau ancaman bahaya dan tingkat kemampuan serta kapasitas pemangku kepentingan dan kerembagaan. (7) Penyusunan amdal. sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi kegiatan kajian *rrrgrrrui ou*iur. penting suaru . ":3h? dan/atau t<egiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup V"rrg diplrlukan bagi proses pengimbilIn t.puiu.ui-, ---- tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan, Penyusunan tata ryarrq -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi kegiatan penyusunan rencana tata ruang yang terdiri atai pola',r"rrj e; struktur ruang daratan berbasis mitigasi bencani. Penyusunan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f meriputi t<e-giata; penrusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan putau-pulau iecil di perairan berbasis mitigasi bencana, Pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat sebagaimana dimaksud ild;. ayat (I) huruf g dilakukan melalui latihan,'-*tlii, ri*rfd*i, fof.*ury" serta peningkatan kesi-apsiagaan masyarakat me n ge nai upaya men guran gi ri sitcJuil. urr".'*"' (8) Pasal 17 ,. I !\L"JIULI\ t-l r" i-r t-l t ,- , , ,, itr" D -) t"t E S lA -i3- Pasal 17 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT Pasal 18 (1)
(1) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) huruf a dititikberatkan pada kegiatan nonstruktur/ nonfisik.
(2) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasai 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kombinasi kegiatan struktur/fisik dan nonstruktur/nonfisik yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan karakieristik wilayah,
(3) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat ( 1) huruf c dititikberatkan pada kegiatan struktur/ tisit<. BAB V (2) (3) Pemerintah menyerenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau teJr untas frovinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pemerintah provinsi menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir- dan-purau-pulau kecil dalam kewenangan dan lintas kabuiate"lii"i".' Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir d"" p;iffi_pulau kecil dalam kewenangan kabupaten/kota, ' Pasal 19 Masyarakat dalam kegiatan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil birtanggung jawab:
a. menjaga lingkungan, memelihara keseimbangan, keserasian, , keserirasan, dan xit..tJri.r, fungsi Iingkungan hidup;
b. melakukan .r,##K-i}x\ $aw *-r$1,1q7P- r(L:rL.-E-l\ b, melakukan kegiatan mitigasi bencana bagi aktifitasnya dan pemanfaatan lainnya; dan
c. memberikan informasi mengenai bahaya dan/atau perusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil, BAB VI MONITORING DAN EVALUASI Bagian Kesatu Monitoring Pasal 20 Monitoring mitigasi bencana diperrukan sebagai upaya untuk memantau secara terus-menerus proses perencanaan dan pelaksanaan mitigasi bencana di wilayarr pesisir dan pulau-pulau kecil urrt.,ik *"rrgrrungi damiak bencana yang akan terjadi. '<Li- JLf, L rr^, tNtD,JruESta Bagian Kedua Evaluasi Pasal 22 (1)
PASAL 2L
BAB VI: MONITORING DAN EVALUASI | Bagian Kedua - Evaluasi
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: JENIS, TINGKAT RISIKO, DAN WILAYAH BENCANA
(1) Bencana dl wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat diakibatkan karena; a, peristiwa alam; atau
b. perbuatan orang. 12) Be.ncana yang diakibatkan karena peristiwa alam sebagaimana dimaksud pada ayar (I) hlruf a meriputi jenis bencana:
a. gempa bumi;
b. tsunami;
c. gelombang ekstrim;
d. gelombang Iaut berbahaya;
e. letusan gunung api;
f. banjir; g, kenaikan paras muka air laut; h, tanah longsor;
i. erosi pantai;
j. angin puting beliung; dan k' jenis bencana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. e- -
(3) Bencana yang diakibatkan karena perbuatan orang j'r',i,:T:Tffidimaksua paaa .v"i-lrf 'r,"*r b ;riip"r: a, banjir;
b. kenaikan paras muka air laut; c, tanah longsor; dan
d. erosi pantai. Pasal 4 ,. , Pi{ESIDEN REPUIfLIK INDONESIA
PASAL 4
BAB II: JENIS, TINGKAT RISIKO, DAN WILAYAH BENCANA
(1) Tingkat risiko bencana di wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil dikelompokkan menjadi:
a. risiko tinggi;
b. risiko sedang; dan
c. risiko rendah.
(2)
(3)
Tingkat risiko bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis bahaya dan
kerentanan.
Tingkat risiko bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang membidangi
urusan penanggulangan bencana sesuai dengan
ketentuan peratur€rn perundang-undangan.
(1)
PASAL 5
BAB II: JENIS, TINGKAT RISIKO, DAN WILAYAH BENCANA
wilayah bencana- merupakan luasan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil yang diprediksi terkena dampak
bencana dalam rentang waktutertentu.
(2) wilayah bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan :
a. identifikasi jenis bencana;
b, pengkajian ancaman bencana; dan
c. analisis rnengenai daerah yang diprediksi terkena
dampak bencana,
(3) Wilayah bencana dikelompokkan dalam skala:
a. nasional;
b, provinsi; dan
c. kabupaten/kota.
BAB III .
I:IRESID E I\
l{ [PUtsutK INDONESII\
BAB III
MITIGASI BENCANA DALAM PERENCANAAN
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
DAN PULAU - PULAU KECIL
PASAL 6
BAB III: MITIGASI BENCANA DALAM PERENCANAAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun
perencanaan pengeloiaan wilayah pesisir dan pulau-
puiau kecil wajib memuat mitigasi bencana,
(2) Mitigasi bencana merupakan bagian dari rencana
penanggulangan bencana.
PASAL 7
BAB III: MITIGASI BENCANA DALAM PERENCANAAN
Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud ddam pasal 6 *yut (1) meliputi:
a. RSWP-3-K;
b. RZWP.3-K; c, RPWP-3-K; dan
d. RAPWP-3-K.
PASAL 8
BAB III: MITIGASI BENCANA DALAM PERENCANAAN
(r) (2t RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a wajib memuat isu, visi, misi, strategi, kebijakan, dan program yang memasukkan mitigasi bentana.
PASAL 9
BAB III: MITIGASI BENCANA DALAM PERENCANAAN
RZWP-3-K sebagaimana dimaksud daram pasar T huruf b disusun d.engan *"r,gu", pada RSWP-3_K. RZWP-S-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan peta rawan b"rr.urrl d; peta risiko bencana. Peta rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun dan aitetiflan oleh fitd;i yans berwenang dan diinforma.iiu" f..pada masyarakat. (3)
(4) Peta. , , (4) (1) Peta risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan pedoman yang ditetaplian oleh instansi yang menyelenggarakan- urusan di bidang penanggulangan bencana. REFUEiLIK INDONESII\ -7
PASAL 10
BAB III: MITIGASI BENCANA DALAM PERENCANAAN
Pasal 1 1 (2) (3) (4t (1) RPWP-3-K sebagaimana dimaksud daram pasal T huruf c disusun dengan mengacu pada RZWp-g_K, RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan rencana mitigasi bencana. Rencana mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada aylt (Z) dijadikan Uagiin dari Rrrr"urru Penanggulangan Bencana Daerah-yang ditetapkan oreh pemerintah daerah. Rencana mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat. (2) paling sedikit meliprfti pilitr*ti,,dakan penanggulangan bencana y?rg bersifat strut<iurTnsit danlatau nonstruktur/nonfiri-t au. peraku kegiatan penanggulangan bencana. (2) RAPWP-S-K sebagaimana dimaksud dalam pasar Z huruf d disusun dengan mengacu pada RpWp_3-K, RAPWP-S-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkin kegiatan *L-J":r "iril"fi; yans ada dalam Rencana Rkii pu.rur, pt"gur*ilrr' ni.it o Bencana.
(3) Kegiatan REPLIBLI^ INDONESIA, (3) (4) (1) (2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud gada ayat (21 meliputi kegialan struktur/fisik dan/ atau nonstruktur/nonfisik mitigasi bencana yang berdampak langsung dalam pengurangan risiko, Rencana Aksi Daerah pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud padi ayai 121 ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
PASAL 12
BAB III: MITIGASI BENCANA DALAM PERENCANAAN
Dalam hal Rencana penanggurangan Bencana Daeralr sebagaimana dimaksud dalim pald ro avai ti) belum ditetapkan, satuan kerjq perangkat daerah yang membidangi kelautan dan- prrlkarrur, *rrryur.,r, Irrg_11 mitigasi bencana untuk dimasukku' i. -oatam RPWP.3.K. Dalam hal Rencana Aksi Daerah pengurangan Risiko lgncarna sebagaimana dimaksud dala^ir pa."J i 1 ayat
(4) belum diretapkan, satuan kerja p"r*ei;i daerah yang membidangi kerautan dan perikanar- *rrryurrr, kegiataa -mitigasi bencana untuk dimasukkan ke dalam RAPWP-3-K, BAB IV MITIGASI TERHADAP KEGIATAN YANG BERPOTENSI MENGAKIBATKAN KERUSAI{AN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
PASAL 13
BAB IV: MITIGASI TERHADAP KEGIATAN YANG BERPOTENSI
(1) Penyelenggaraan mitigasi bencana mengacu pada
;:fitffian Penselolaan witavah-'p""i"i-r'aan purau-
(2) Setiap
PiIESIDE N
REPUTJI*IK INDONESII\
(2)
(3)
-9"
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil yang berpotensi
mengakibatkan kerusakan dan dampak penting wajib
melakukan mitigasi,
Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan mengacu pada dokumen analisis
mengenai dampak tingkungan.
(4) setiap orang dalam melakukan mitigasi di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaiirana dimaksud
pada ayat (2) wajib memperharikan Ispek:
a, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
b, kelestarian lingkungan hidup;
c. kemanfaatan dan efektivitas; dan
d. lingkup luas wilayah.
PASAL 14
BAB IV: MITIGASI TERHADAP KEGIATAN YANG BERPOTENSI
Mitigasi bencana.di wilayah pesisir dan purau-pulau kecil
dilakukan melalui kegiatan:
a. strukrur/fisik; danlatau
b. nonstruktur/ nonfisik,
PASAL 15
BAB IV: MITIGASI TERHADAP KEGIATAN YANG BERPOTENSI
(1) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gempl bumi ..UuiuJ*ana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf u *.fiiuti,
a. penggunaan konstruksi bangunan tahan gempa;
b. penyediaan tempat logistik;
c. penyediaan prasarana dan sarana kesehatan; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana evakuasi. Kegiatan struktu.r/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana tsunami *uugul*Ju ii*.t"ud daram pasal 3 ayat (2) huruf u melipliiil-*"*
a. penyediaan sistem peringatan dini;
b. penggunaan bangunan peredam tsunami; 12) c, penyediaan . FF:{ESIDEN r-tEruEuirr rNl]ONESt,A - 10, c, penyediaan fasilitas penyelamatan diri;
d. penggunaan konstruksi bangunan ramah bencana tsunami;
e. penyediaan prasarana dan sarana kesehatan;
f. vegetasi pantai; dan
g. pengelolaan ekosistem pesisir,
(3) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gelombang ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a. penyediaan sistem peringatan dini; b, penggunaan bangunan peredam gelombang ekstrim;
c. vegetasi pantai; dan d, pengelolaan ekosistem pesisir. {4) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gelombang raut berbahaya sebagaima'a dimaksud dalam pasal g ayat (2) huruf d melalui penyediaan sistem peringatan dini. '
(5) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana letusan gunung api seba[ui*urru dimatsud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e melip-uti: a, penyediaan sistem peringatan dini; b, penyediaan bunker;
c. pembangunan jalur lahar; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana evakuasi.
(6) Kegiatan srrukrur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana bani{ sebagaimana dimafsua d;iu* pasar B ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf " *"iif"ii, a, penyediaan sistem peringatan dini; b, pembangunan bangunan pengendalian banjir; dan
c. penyediaan prasarana dan sarana evakuasi. (71 Kegiatan s*uktur/'sik untuk mitigasi terhadap jenis bencana ke,naikan p.ru.--rrrrt<a aii ta"i-.Luugaimana fl#fin[,,r?[n Pasar g uvat tzt rrurur e o;";r;, til
a. pembangunan bangunan pelindung pantai;
b. penyediaan REFUELIK INDONESIA
b. penyediaan pompa air; c, penggunaan konstruksi bangunan yang beradaptasi pada kenaikan paras muka air laut; d, vegetasi pantai; dan
e. pengelolaan ekosistem pesisir.
(8) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi rerhadap jenis bencana tanah longsor sebagaimana dimaksud-dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h dan ayat (s) huruf c meliputi: a, perkuatan lereng;
b. pembangunan jaringan drainase lereng; darl
c. pengaturan geometri lereng d,engan peiandaian lereng atau pembuatan terasering.
(9) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana erosi pantai sebagaimu.rri di*aksud'dalam Pasal 3 ayar (2) huruf i dan iyat (s) huruf d meriputi:
a. pembangunan bangunan pelindung pantai;
b. peremajaan pantai; c, vegetasi pantai; dan d, pengelolaan ekosistem pesisir,
(10) Kegiaran struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana angin puting beliung ..u""gui*Jna dimaksud dalam pasal 3 ayat (2i huruf j-*rfip,lti,---- a, penyediaan sistem peringatan dini; b, penggunaan konstruksi tahan angin; dan
c. penanaman vegetasi pantai.
PASAL 16
BAB IV: MITIGASI TERHADAP KEGIATAN YANG BERPOTENSI
(1) Kegiatan nonstruktur/ nonfisik untuk mitigasi bencana sebagaimana dimaksud d.il pasal L4 huruf b meliputi:
a. penyusunan peraturan perundang_undangan;
b. penyusunan peta rawan bencana;
c. penyusunan peta risiko bencana;
d. penyusunan . . Irt"(r:SlL.)EN Fe LHuBI..Irr INDONES iA -t2- (2) (3) (4) (s) (6)
d. penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal);
e. penyusunan tata ruang; f, penyusunan zonasi; dan
g. pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat. Penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurui a meHfluti kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria mitigasi bencana. Penyusunan peta rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayar (1) huruf b Ailakutan berdasarkan potensi bencana atau ancaman bahaya. Penyusunan peta risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayar (1) huruf c df,akukan berdasarkan aspek kerentanan, potensi bencana atau ancaman bahaya dan tingkat kemampuan serta kapasitas pemangku kepentingan dan kerembagaan. (7) Penyusunan amdal. sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi kegiatan kajian *rrrgrrrui ou*iur. penting suaru . ":3h? dan/atau t<egiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup V"rrg diplrlukan bagi proses pengimbilIn t.puiu.ui-, ---- tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan, Penyusunan tata ryarrq -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi kegiatan penyusunan rencana tata ruang yang terdiri atai pola',r"rrj e; struktur ruang daratan berbasis mitigasi bencani. Penyusunan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f meriputi t<e-giata; penrusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan putau-pulau iecil di perairan berbasis mitigasi bencana, Pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat sebagaimana dimaksud ild;. ayat (I) huruf g dilakukan melalui latihan,'-*tlii, ri*rfd*i, fof.*ury" serta peningkatan kesi-apsiagaan masyarakat me n ge nai upaya men guran gi ri sitcJuil. urr".'*"' (8) Pasal 17 ,. I !\L"JIULI\ t-l r" i-r t-l t ,- , , ,, itr" D -) t"t E S lA -i3-
PASAL 17
BAB IV: MITIGASI TERHADAP KEGIATAN YANG BERPOTENSI
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH
DAN MASYARAKAT
PASAL 18
BAB IV: MITIGASI TERHADAP KEGIATAN YANG BERPOTENSI
(1)
(1) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) huruf a
dititikberatkan pada kegiatan nonstruktur/ nonfisik.
(2) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil dengan tingkat risiko sedang sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 4 ayat (1) huruf b dilakukan
melalui kombinasi kegiatan struktur/fisik dan
nonstruktur/nonfisik yang
pelaksanaannya
disesuaikan dengan kondisi dan karakieristik wilayah,
(3) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil dengan tingkat risiko rendah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 ayat ( 1) huruf c
dititikberatkan pada kegiatan struktur/ tisit<.
BAB V
(2)
(3)
Pemerintah menyerenggarakan mitigasi bencana di
wilayah pesisir dan pulau-pulau teJr untas frovinsi
dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu
Pemerintah provinsi menyelenggarakan mitigasi
bencana di wilayah pesisir- dan-purau-pulau kecil
dalam kewenangan dan lintas kabuiate"lii"i".'
Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan
mitigasi bencana di wilayah pesisir d"" p;iffi_pulau
kecil dalam kewenangan kabupaten/kota, '
PASAL 19
BAB V: (2)
Masyarakat dalam kegiatan mitigasi bencana di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil birtanggung jawab:
a. menjaga lingkungan, memelihara keseimbangan,
keserasian,
, keserirasan, dan xit..tJri.r, fungsi
Iingkungan hidup;
b. melakukan
.r,##K-i}x\
$aw
*-r$1,1q7P-
r(L:rL.-E-l\
b, melakukan kegiatan mitigasi bencana bagi aktifitasnya
dan pemanfaatan lainnya; dan
c. memberikan informasi mengenai bahaya dan/atau
perusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil,
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Monitoring
PASAL 20
BAB VI: MONITORING DAN EVALUASI | Bagian Kesatu - Monitoring
Monitoring mitigasi bencana diperrukan sebagai upaya
untuk memantau secara terus-menerus proses
perencanaan dan pelaksanaan mitigasi bencana di wilayarr
pesisir dan pulau-pulau kecil urrt.,ik *"rrgrrungi damiak
bencana yang akan terjadi.
'<Li- JLf, L rr^, tNtD,JruESta
Bagian Kedua
Evaluasi
PASAL 22
BAB VI: MONITORING DAN EVALUASI | Bagian Kedua - Evaluasi
(1)
pasal 2l
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam pasal 20
dilakukan oleh instansi yang Uerwenarrt d; dapat
melibatkan lembaga p-erenlarraan pembangunan
nasional dan daerah, sebagai bafran evaluasi
menyeluruh dalam mitigasi bencana.
Monitoring sebagaimana dimaksud pada
dilakukan sesuai dengan ketenuln
perundang-undangan.
(2t
ayat (1)
peraturan
Evaluasi mitigasi
. bencana dilakukan daram rangka kaji
ulang hasil pelaksanaan *itie".i t"".il"
ai w,ayah
pesisir dan pulau-purau Lecii-agar sesuai dengan tujuan
Hffi i?ffi T" tT 3J"",',:
an d a n p e m a n raa ran *iiavar, p.! i. i,
PASAL 23
BAB VI: MONITORING DAN EVALUASI | Bagian Kedua - Evaluasi
*,yil{{-S*.\u
$aw"i[a
":+J{g/-
,rlt:5iiJErr
.iPiiL:* r,. .ruutlt\ESlr.
Pasal 23
(1) Evaluasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dilakukan oleh Menteri,
menteri/pimpinan lembaga
pemerintahan
nonkementerian terkait untuk pelaksanaan mitigasi
bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang
bersifat lintas provinsi dan Kawasan strategis Nasional
Tertentu,
(2) Evaluasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dilakukan oleh gubernur untuk
pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dalam kewenangan dan lintas
kabupaten/kota,
(3) Evaluasi mitigasi bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dilakukan oleh bupati/walikota untuk
pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dalam kewenangan kabupaten/kota.
BAB VII
PEMBIAYAAN
PASAL 24
BAB VII: PEMBIAYAAN
Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
yang dilakukan oleh pemerintah dan/Ltau pemerintah
daerah dibiayai dari Anggaran pendapatan d;n Beranja
Negara dan/atau Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 25
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang berkaitan denlan mitigasi
bencana di wilayah pesiJir dan p"iu"-ilru" kecil
dinyatakan retap berlaku geplnJa'g tiour.
-
fertentangan
dengan Peraturan pemerintah i;i.
PASAL 26
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
IiJilillil-Temerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar