PASAL I
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN TENTANG SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH. ATAS 2005 (1) Ketentuan Pasal 17 dalam peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (ltpl*"1 Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembiran Negara Repubrik Indonesia Nomor +576), diubah sehingga berbunlyi sebagai berikut: pasal 17 Dalam hal pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah sebagaimu.r. " dimaksud dalam Pasal 2 hingga batas waktlu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasar i, diberikan peringatan tertulis oleh Menteri Keuangan. Peringatan tertuiis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling rama- 15 (lima beras) hari tlrhitung setelah tanggal batas waktu yang ditetapiran. Daiam hal pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah dalam jangka *"tt, 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya piringatan tertulis sebagaimana dimaklud pada ayat (l), Menleri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundau., p..ryr.luran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi d"";;; Menteri Dalam Negeri. (2) (3)