Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah
Nomor 17 Tahun 20Lo tentang pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oLo Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, di antara angka tT d,an
angka 18 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 17A
dan ketentuan angka 22 diubah, sehingga pasal I
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 1
Pemerintah ini yang dimaksud Dalam Peraturan dengan:
1. Pengeiolaan kewenangan pendidikan pemerintah pendidikan adalah pengaturan dalam penyelenggaraan sistem nasional oleh pemerintah, provinsi, pemerintah 2 kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasionai.
Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan je:ris pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
3. Pendidikan c -J-
3. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang diiakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
4. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur perrdidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
5. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
6. Pendidikan formal adaiah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
7. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikarr pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertarna dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
8. Sekolah. PRES I DEN REPUISLIK INDOI\ESIA
8. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
9. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
10. Sekolah Menengah pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pe ndidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. 1 1. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jen3ang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sarla atau setara SD atau MI.
12. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
13. Sekolah . FRES I DEN REPUELIK II\DONESIA
13. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat sMA, adarah sarah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMp, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sMp atau MTs. 14, Madrasah Aliyah, yang seianjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat arau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMp atau MTs.
15. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat sMK, adalah saiah satu bentuk satua' pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai ianjutan dari SMp, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sMp atau MTs.
16. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disi,gkat MAK, adarah salah satu bentuk satuan pendidikan formai dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutarr dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau I\{Ts.
17. Pendidikan . F:] R ES ID EN REPUBLIK INDONESIA
17. Pendidikan tinggi adaiah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formar setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. 17A. Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
18. Politeknik adalah perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan vokasi sejumlah bidang pengetahuan khusus.
19. Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
20. Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
21. Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik danlatau pendidikan vokasi daiam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. yang dalam
22. Program PRES IDEI\ RT.PUBLIK INDOI\ESIA
22. Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikurum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum. 23' Jurusan atau nama lain yang sejenis adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiptin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dani atau oiahraga. 24 ' Fakultas atau nama rain yang sejenis adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam I (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau ola.hraga.
25. standar Nasionar pendidikan adarah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26. Standar minimal Standar pelayanan minimal adalah kriteria berupa nilai kumulatif pemenuhan Nasional pendidikan yang harus 27 dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
28. Dosen F:RESIDEN REPUEJLiK INDONESIA
28. Dosen adalah pendidik profesionar dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
29. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.
30. sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi, 31' Pendidikan nonformar adalah jarur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
32. Kelompok belajar adalah satuan pendidikar: nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
33. Pusat kegiatan belajar masyarakat adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas ciasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
34. Pendidikan berbasis keungguran lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/ atau komparatif daerah. 35' Pendidikan bertaraf internasionar adarah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi standar Nasional pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
36. Pembeiajaran PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
36. Pembelajaran adarah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
37. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembeiajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. 38' Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
39. Pendidikan informar adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
40. Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahrian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
41. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai :Llnsur masyarakat yang peduli pendidikan,
42. Komite sekoiah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
43. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
44. Pemerintah 44. 45. 46 l-,1-.,8-:;lDEl\ RE-l3tJL:iL-11.. IND ONESIA _10_
Pemerintah adalah Pemerintah pusat.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
2. Ketentuan Pasal 49 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 49
PASAL 49
(1) Pengelolaarr satuan pendidikan bertujuan
memajukan pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Repubiik Indonesia Tahun lg4|, dengan
menerapkan
manajemen
berbasis
sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dan otonomi perguruan
tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan didasarkan
pada prinsip:
a. nirlaba, yaitu prinsip kegiatan satuan
pendidikan yang bertujuan utama tidak
mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa
lebih hasil kegiatan satuan pendidikan
harus digunakan untuk meningkatkan
kapasitas dan/atau mutu layanan satuan
pendidikan;
b. akuntabilitas
PRES I DEN
REPUBLIKT INDONEStA
b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan
komitmen satuan pendidikan untuk
mempertanggungjawabkan semua kegiatan
yang dijalankan kepada pemangku
kepentingan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik
satuan pendidikan dalam memberikan
layanan pendidikan formal yang memenuhi
atau melampaui Standar Nasional
Pendidikan secara berkelanjutan;
d. transparansi, yaitu keterbukaan dan
kemampuan satuan pendidikan menyajikan
informasi yang relevan secara tepat waktu
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan standar pelaporan
yang berlaku kepada pemangku
kepentingan; dan
e. akses berkeadilan, yaitu memberikan
layanan pendidikan formal kepada calon
peserta didik dan peserta didik, tanpa
pengecualian.
3. Ketentuan Pasal 53 diubah
berbunyi sebagai berikrrt:
sehingga Pasal 53
PASAL 53
(1) Satuan pendidikan wajib memberikan layanan
pendidikan kepada calon peserta diclik dan
peserta didik, tanpa memandang latar belakang
agama, ras, etnis, gender, status sosial, rlan
kemanrpuan ekonomi.
(2) Satuan
PRES IDEI\
RIPJ3I_iK INDOI{ESIA
_t2_
(2) Satuan pendidikan wajib menjarnin akses
pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang
membutuhkan pendidikan khusus, dan layanan
khusus,
4. Di antara Pasal 53 dan pasar 54 disisipkan 2 (dua)
pasal yakni Pasal 53A dan pasal 53B yang berbunyi
sebagai berikut:
PASAL 53A
(1) Satuan pendidikan menengah dan satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangan masing-masing wajib
mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik
berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki
potensi akademik memadai dan kurang mampu
secara ekonomi, paling sedikit 2Oo/o (dua puluh
persen) dari jumlah keseluruhan peserta, didik
baru.
(2) Satuan pendidikan menengah dan satuarr
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
dengan ke'*'enangan masing-masing wajih
menyeciiakan beasiswa bagi peserta didik
berkewarganegaraan Indonesia
),ang
berprestasi,
(3) Satuan pendidikan menengah dan satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangan masing-masing wajib
menyediakan bantuan biaya pendidikan bagi
peserta didik berkewarganegaraan Indonesia
yang tidak rnampu secara ekonomi dan yang
orang tua atau pihak yang membiayai tidak
mampu secara ekonomi.
(4) Bantuan
PR ES ID EI\
REIJUISLIK INDOI\ESIA
_13_
(4) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), diberikan kepada
paling sedikit 20o/o (dua putuh persen) dari
jumlah seluruh peserta didik.
(5) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dapat mengalokasikan
beasiswa bagi warga negara asing.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan
bantuan biaya pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 53B
(1) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah wajib menjaring peserta didik
baru program sarjana melalui pola penerimaan
secara nasional paiing sedikit 600/o (enam puluh
persen) dari junrlah peserta didik baru yang
diterima untuk setiap program studi pada
program pendidikan sarjana.
(21 Pola penerimaan secara nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
penerimaan mahasiswa melalui penelusuran
minat dan bakat atau bentuk lain yang sejenis,
(3) Peserta didik bar.u yang terjaring melalui pola
penerimaan secara nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), termasuk peserta didik
yang tidak mampu secara ekonomi dan irang
orang tua atau pihak yang membiayai tidak
mampu secara ekonomi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola
penerimaan secara nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
5. Di antara .
PRES I DEN
REPIJELII< INDONESIA
_14_
5 Di antara pasal sg dan pasal 59 disisipkan
10 (sepuluh) pasal yakni pasal SgA, pasal 5gB,
Pasal 58C, pasal SgD, pasal .5gE, pasal SgF,,
Pasal 58G, pasal SgH, pasal 5gI, dan pasal 5gJ yang
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 58A
satuan pendidikan anak usia dini jarur formai,
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah
yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
pemerintah daerah memiliki paling sedikit 2 (dua)
organ yang terdiri atas:
a. kepala sekolah/nradrasah yang menjalankan
lungsi manajemen satuan pendidikan anak usia
dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau
pendidikan menengah; dan
b, komite sekolah/madrasah yang menjalankan
fungsi pengarahan, pertimbangan, dan
pengawasan akademik.
PASAL 58B
(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini
jalur formal, pendidikan Casar, dan/alau
pendidikan menengah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah atetu pemerintah daerah
menggunakan tata kelola sebagai berikut:
a. kepala sekolah/madrasah menjalankan
manajemen berbasis sekolah/maclrasah
untuk
dan
atas
narna
gubernur/bupati/walikota atau Menteri
Aganra sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. komite sekolah/madrasah memberi
bantuan pengarahan, pertimbangan, dan
melakukan pengawasan akademik kepada
dan terhadap kepala sekolah/ madrasah.
(2) Manajemen
F'Rt:SIDEN
REI- II13L II( INDOI\ESIA
(2) Manajemen berbasis sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan
kewenangan
kepala
sekoiah/madrasah menentukan secara mandiri
untuk saruan pendidikan yang dikelolanya
dalam bidang manajemen, yang meliputi:
a. rencana strategis dan operasional;
b. struktur organisasi dan tata kerja;
c. sistem audit dan pengawasan internal; dan
d. sistem penjaminan mutu internal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeiolaan
satuan pendidikan anak usia dini jalur fornral,
pendidikan dasar, dan/atau penciidikan
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur
dengan
peraturan
Gubernur/Bupati/Walikota atau peraturan
Menteri Agama.
PASAL 58C
(1) Organ dan pengelolaan satuan pendidikan anak
usia dini jalur formal, pendidikan dasar,
danlatau pendidikan menengah yang
diselenggarakan oleh masyarakat menggunakan
tata kelola yang ditetapkan oleh badan hukum
nirlaba yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
berdasarkan prinsip sebagaimana diatur dalam
Pasal 49 ayat (2).
PASAL 58D
(1) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah memiliki paling sedikit
4 (empat)jenis organ yang terdiri atas:
a. rektor . .
PRESI DEN
REPL]BLIK II\DONESIA
a.
yang
satuan
b. senat universitas, institut, sekolah tinggi,
akademi, atau politeknik yang menjalankan
fungsi pertimbangan dan pengawasan
akademik;
c. satuan pengawasan yang menjalankan
fungsi pengawasan bidang non_akademik;
dan
d. dewan pertimbangan yang menjalankan
fungsi pertimbangan non-akademik dan
fungsi lain yang ditentukan dalam statuta
satuan pendidikan tinggi masing_masing.
(2) Nama organ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dalam
statuta satuan pendidikan tinggi masing_
masing.
(3) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis organ
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam statuta satuan pendidikan tinggi
masing-masing.
PASAL 58E
(1) Rektor, kerua, atau direktur sebagaimana
dimaksud daiam pasal 58D ayat (1) huruf a
diangkat dan diberhentikan oleh Menreri atau
Menteri Agama, sebagai pemimpin satuan
pendidikan tinggr.
(21 Rektor, ketua, atau clirektur sehagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh beberapa
unsur pimpinan pada tingkar satuan
pendidikan tinggi dan/atau pada tingkat
fakultas atau sebutan lain yang sejenis.
rektor, ketua, atau direktur
menjalankan fungsi pengelolaan
pendidikan tinggi;
(3) Jumlah
(3) Jumlah dan jenis unsur pimpinan satuan
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam statuta satuan pendidikan
tinggi masing-masing atas persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan
dan pemberhentian rektor, ketua, atau direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 58F
(1) Tata kelola satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh pemerintah sebagai
berikut:
a. rektor, ketua, atau direktur menjalankan
otonomi perguruan tinggi untuk dan atas
narna Menteri dalam bidang pendiclikarr
tinggi, penelitian, pengabdian kepacia
masyarakat dan bidang lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan;
b. senat universitas, institut, sekolah tinggi,
akademi, atau politeknik memberi
pertimbangan dan melakukan pengawasan
terhadap rektor, ketua, atau direktur dalam
pelaksanaan otonomi perguruan tinggr
bidang akademik;
c. satuan pengawasan melakukan pengawasan
pelaksanaan otonomi perguruan tinggi
bidang non-akademik untuk dan atas nama
rektor, ketua, atau direktur;
d. dewan
If IQ ES IDEI.I
REPUELIK INDOI\ESIA
_18_
d. dewan
pertimbangan
memberi
pertimbangan otonomi perguruan tinggi
bidang non-akademik dan fungsi lain sesuai
statuta kepada rektor, ketua, atau direktur.
(2) Otonomi perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) huruf a terdiri atas
kewenangan rektor, ketua, atau direktur
menentukan secara mandiri satuan pendidikan
yang dikelolanya antara lain dalam:
a. bidang manajemen organisasi, yaitu:
1. rencana strategis dan operasional;
2. struktur organisasi dan tata kerja;
3. sistem pengendalian dan penga\ rasan
internal; dan
4. sistem penjaminan mutu internal,
yang ditetapkan oleh rektor, ketua, atau
direktur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. bidang akademik, yaitu:
1. norma, kebijakan, dan pelaksanaan
pendidikan:
a) persyaratan akademik mahasiswa yang
akan diterima;
b) pembukaan, perubahan, dan
penutupan program studi;
c) kerangka dasar dan
struktur
kurikulum serta kurikulum program
studi;
d) proses pembelajaran;
e) penilaian hasil belajar;
0 persyaratan kelulusan; dan
g) wisuda.
2. norma, kebijakan, serta peiaksanaan
penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
c
bidang
FJiIL--SIDEI!
R EPLJIJLIK II\]D OI\ESIA
c. bidang kemahasiswaan, yaitu:
1. norma dan kebijakan kemahasiswaan;
2. kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler
dan ekstrakurikuler;
3. organisasi kemahasiswaan; dan
4. pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
d. bidang sumber daya manusia, yaitu:
1. norma dan kebijakan pengelolaan sumber
daya manusia;
2. persyaratan dan prosedur penerimaan
sumber daya manusia;
3. penugasan dan pembinaan sumber daya
manusia;
4. penyusunan target kerja dan jenjang karir
sumber daya manusia; dan
5. pemberhentian sumber daya manusia,
yang ditetapkan oleh rektor, ketua, atau
direktur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bidang kepegawaian.
e. bidang sarana dan prasararua, yaitu:
1. norma dan kebijakan pengelolaan sarana.
dan prasarana; dan
2. penggunaan sarana dan prasarana,
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Otonomi perguruan tinggi dalam:
a. biciang keuangan, yaitu:
1, norma dan kebijakan pengelolaan bidang
keuangan;
2. perencanaan dan pengelolaan anggaran
jangka pendek dan jangka panjang;
3. tarif setiap jenis layanan pendidikan;
4. penerimaan, pembelanjaan, dan
pengelolaan uang;
5. melakukan .
[J:,R ES IDEI\
REPI]BL.II( II\D OI{ESIA
_20_
5. melakukan investasi jangka pendek dan
jangka panjang;
6. melakukan pengikatan dalam tri dharma
perguruan tinggi dengan pihak ketiga;
7. memiliki utang dan piurang jangka
pendek dan jangka panjang; dan
8, sistem pencatatan dan pelaporan
keuangan.
b. bidang sumber daya manusia, yaitu jenis
dan besar gaji serta tunjangan yang melekat
pada gaji yang diberikan di atas gaji dan
tunjangan melekat yang diterirna pega,a,ai
negeri sipil.
c. bidang sarana dan prasarana, yaitu:
1, pembelian dan tatacara pembelian sarana
dan prasarana;
2. pencatatan sarana dan prasarana;
3. penghapusan sarana dan pra.sarana,
dapat dijalankan apabila satuan pendidikan
tinggi menerapkan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
satuan pendiCikan tinggi, darr otonorni
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pacta
ayat (1) dan a],at (2) diatur dalam statuta
masing-masing satuan pendiclikan tinggi yang
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai otonomi
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang sesuai dengan karakteristik
pengelolaan satuan pendidikan tinggi
diletapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusarl pemerintahan di biuang keuangar,
seslrai d.engan ketentuan peraturan perunde.ng_
undangarr.
(6) Dalam
.
(6) Dalam hal satuan pendidikan tinggi tidak
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan
Iayanan umum maka otonomi sebagaimana
tercantum pada ayat (3) diatur dengan pola
pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
PASAL 58G
(1) Organ dan pengelolaan satuan pendidikan
tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
menggunakan tata kelola yang ditetapkan oleh
badan hukum nirlaba yang sah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-unclangan.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
berdasarkan prinsip sebagaimana diatur dalam
Pasal a9 ayat (2).
PASAL 58H
(1) Pemerintah atau penrerintah daerah sesuai
dengan
kewenangan masing-masing
menanggung seluruh biaya investasi, biaya
operasional, beasiswa, dan bantuan biaya
pendidikan bagi satuan pendidikan dasar.yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau
pemerintah daerah.
(2) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
dengan kemampuan dan keu,enangan masing_
masing menanggung biaya investasi, biaya
operasional, beasiswa, dan/atau bantuan bia3,a
pendidikan bagi satuan pendidikan anak usia
dini jalur formal danlatau pendidikan
menengah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
(3) Pemerintah .
If R ES IDEI!
REPLJIJLIK INDOI\ESIA
_22_
(3) Pemerintah sesuai dengan kemampuan
keuangan negara menanggung biaya investasi,
biaya operasional, beasiswa, dan/atau bantuan
biaya pendidikan bagi satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
(4) Dana untuk bia1,a investasi, biaya operasional,
beasiswa, danf atau bantuan biaya penCidikan
bagi satuan pendidikan anak usia dini jalur
formal, pendidikan dasar, dan/atau penrJidikan
menengah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah d.isalurkan
kepada kepala sekolah/madrasah dan dikelola
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
(5) Dana untuk biaya investasi, biaya operasional,
beasiswa, danf atau bantuan biaya pendidikan
bagi satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh pemerintah rli.salurkan
kepada rektor, ketua, atau direktur cian dikelola
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
Pasal 58I
Satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan pemerintah daera.h dapat
nrenerapkan pola pengelolaan keuangan bad,an
layanan umum.
PASAL 58J
(1) Akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan
satuan pendidikan wajib diwujuclkan pa.iing
sedikit dengan:
a.
menyelenggarakan
FR ES I DEN
REFUBL-IK INDONESIA
a. menyelenggarakan tata keloia satuan
pendidikan berdasarkan prinsip tar.a kelola
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (2);
b. menyeimbangkan jumlah peserta didik,
kapasitas sarana dan prasarana, pendidik,
tenaga kependidikan serta sumber daya
lainnya;
c. menyelenggarakan pendidikan tidak secara
komersial; dan
d. men)'Lrsun laporan penyelenggaraan
pendidikan dan laporan keuangan tepat
waktu, transparan, dan akuntabel sesuat
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas
pengeiolaan dan penyelenggaraan satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada.
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
6. Ketentuan Pasal 60 diubah
berbunyi sebagai berikut:
sehingga Pasal 60
PASAL 60
(1) Penyelenggaraan pendidikan formal meliputi:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan menengah; dan
d. pendidikan tinggi.
(2) Penyclenggara satuan pendidikan terdiri atas:
a. pemerintah daerah yang menyeienggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur rormal, pendidikan dasar dan pendidikan rr'Ienengah;
b. Kementerian FRESIDEI\ R El: UBL lilr ll{D ONE S lA
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
c. Kementerian yang menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi; dan
d. masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi, melalui badan hukum yang berbentuk antara lain yayasan, perkumpulan, cian badan lain sejenis.
7. Ketentuan Pasal ITO diubah berbunyi sebagai berikr:t: sehingga Pasal L7O Pasal 170
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan non-pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian dengan kepala sekolah/madrasa.h atau rektor, ketua, atau direktrrr.
(3) Ketenr-uan lebih lanjut mengenai jenis dan isi perJanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Per.aturan Menteri.
8. Judul FRESI DEN REPIJIsLII( INDONESIA
8. Judul BAB XIII diubah sehingga BAB XIII berbu,yi sebagai berikut: BAB XIII PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN
9. Ketentuan Pasal 182 diubah dan di antara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9a) sehingga Pasal 182 berbunyi sebagai berikut: Pasal 182
(1) Pendirian program atau satuan pentli,likan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Iztn pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk TK, SD, SMp, SMA, dan SMK, yang memenuhi standar pelayanar, minimai sarnpai dengarr Standar Nasional pendidikan, diberikan oleh bupati/walikota.
(3) Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan SIVIK, yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan menjadi satuan dan/atau program pendidikan bertaraf internasional diberikan oleh Menteri.
(4) Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan SNIK, yang rremenuhi Standar Nasional penctioikan menjadi satuan dan/atau program pendidikan berbasis keunggulan lokal, diberikan oleh bupati/walikota.
(5) Izin REIJ LJE}1" IK IND ONESIA
(5) lztn pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah diberikan oleh gubernur.
(6) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk RA, MI, MTs, MA, MAK, dan pendidikan keagamaan dikeluarkan oleh Menteri Agama.
(7) Izin pengembangan RA, MI, MTs, MA, MAK, dan pendidikan keagamaan menjadi satuan danlatau program pendidikan bertaraf irrternasional atau berbasis keunggulan lokal dikeluarkan oleh Menteri Aganra.
(8) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk universitas dan institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diberikan oleh .
(9) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untrrk sekolah tinggi. politeknik, dan akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diberikan oleh Menteri seteiah mendaprrt perserujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan penrerirrtairan di bidang pendayagunaarl aparatur negar a.
(9a) Izin pendirian perguruan tinggi sebagaimaner dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh rnasyarakat diberikan oleh Menteri atas usul pengurus atau nama lain yang sejenis dari badan hukum nirlaba yang sah berdasarkan ketentuan pelaturan perundang-undangan.
(10) lzin pendirian sebagaimana dimaksurd pada ayat (1) untuk satuan pendidikan Incl.onesia di luar negeri diberikan oleh Menteri. (1 1) Ketentuan . PR ES IDEI! REPUBLIK II\DONESIA (1 1) Ketentuan lebih lanjut tentang tara cara pemberian rzin satuan pendidikan formai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) diatur dengan peraturan Menteri.
10. Ketentuan Pasal 184 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) sehingga pasal 194 berbunyi sebagai berikut: Pasal 184
(1) Syarat-syarat pendirian satuan pendidikan formal meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kepenciidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
(2) Syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedornan pada ketentuan dalam Standar Nasional Pendidikan.
(3) Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (i) pendirian satuan pendrdikan harus melampirkan:
a. hasil studi kelayakan tentang prcspek pendirian satuan pendidikan formai dari segi tata ruang, gecgrafis, dan ekologis;
b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budava;
c. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah Ci wilayah tersebut;
d. data . If, R ES IDEN REPUBL.IK II\DONESIA _28_
d. data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
e. data mengenai kapasitas daya tarnpung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; dan
f. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsunga.n pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya.
(4) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain atau 1embaga pemerintah nonkementerian, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada a1,at (2) dan ayat (3) harus pula memenuhi persyaratan:
a. memiliki program-program studi yang diselenggarakan secara khas terkait dengan tugas dan fungsi kementerian atau lernbaga pernerintah nonkementerian yang bersangkutan; dan
b. adanya undang-undang sektcr terkait yang menyatakan perlu diadakannya pendidikan yang diselenggarakan secara khas terkait d.engan tugas dan fungsi kementerian atau lernbaga pemerintah nonkementerian i,ang bersangkutan.
(5) Kewenangan rnembuka, mengubah, dan menutup program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58F ayat (2) huruf (b) butir (1.b) diberikan secara bertahap kepada perguruan tinggi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pentahapan pemberian kewenangan untuk membuka dan rnenutup prograrn studi sebagaimana dimaksucl pada ayat (5) diarur dengan peraturan Menteri. 1 1. Di antara
11. Di antara Pasal 184 dan pasal 185 disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 184A dan pasal 1848 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 184A
(1) Perubahan perguruan tinggi dapat dilakukan melalui:
a. perubahan nama dan/atau bentuk dari nama dan/at.au bentuk perguruan tinggi tertentu menjadi nama dan/atau berrtr-rk perguruan tinggi yang lain;
b. penggabungan 2 (dua) atau lebih perguruan tinggi menjadi 1 (satu) perguruan tinggi baru;
c. 1 (satu) atau lebih perguruarl trnggi bergabung ke perguruan tinggi tain;
d. pemecahan dari 1 (satu) bentuk perguruan tinggi menjadi 2 (dua) atau lebih bentuk perguruan tinggi yang lain.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perguruan tinggi yang diselenggaraka.n oleh Pemerintah dilakrrkan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan apararur negar.a.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan perguruan tinggi sebagaimana dinraksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ment_eri. Pasal 184B
(1) Penutupan rrniversitas dan institut yarlg diselenggarakan oleh Pemerintah tlitetapkarr oleh ,
(2) Penutupan.
(2) Penutupan sekolah tinggi, politeknik, dan akademi yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penutupan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat ditakukan oleh badan hukum penyelenggara pendidikan setelah ijin dicabut oleh Menteri.
(4) Penutupan perguruan tinggi atau pencabutan rjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2lr, dan ayat (3) dilakukan apabila perguruan tinggi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat pendirian atau proses penyelenggaraan perguruan tinggi tidak sesuai ciengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih ianjut mengenai penutupan perguruan tinggi atau pencabutan rjin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturau Menteri.
12. Pasal 2OT diubah sebagai berikut: sehingga Pasal 2O7 berbuny'i Pasal 207
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 53, Pasal 53B ayat (1), Pasal 54, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 58J ayat (1), Pasal 69 ayat (4), Pasal 7l ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72, Pasal 81 ayat (6), Pasal 95, Pasal 122 ayat (1), Pasal 131 ayat (5),
PASAL 162
BAB XIII: PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN
Naskah pasal.
PASAL 170
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah, berstatus
sebagai pegawai negeri sipil dan non-pegawai
negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan non-pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) membuat perjanjian dengan kepala
sekolah/madrasa.h atau rektor, ketua, atau
direktrrr.
(3) Ketenr-uan lebih lanjut mengenai jenis dan isi
perJanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Per.aturan Menteri.
8. Judul
FRESI DEN
REPIJIsLII( INDONESIA
8. Judul BAB XIII diubah sehingga BAB XIII berbu,yi
sebagai berikut:
BAB XIII
PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN
PENDIDIKAN
9. Ketentuan Pasal 182 diubah dan di antara ayat (9)
dan ayat (10) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9a)
sehingga Pasal 182 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 182
BAB XIII: PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN
(1) Pendirian program atau satuan pentli,likan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Iztn pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk TK, SD, SMp, SMA, dan SMK, yang memenuhi standar pelayanar, minimai sarnpai dengarr Standar Nasional pendidikan, diberikan oleh bupati/walikota.
(3) Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan SIVIK, yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan menjadi satuan dan/atau program pendidikan bertaraf internasional diberikan oleh Menteri.
(4) Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan SNIK, yang rremenuhi Standar Nasional penctioikan menjadi satuan dan/atau program pendidikan berbasis keunggulan lokal, diberikan oleh bupati/walikota.
(5) Izin REIJ LJE}1" IK IND ONESIA
(5) lztn pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah diberikan oleh gubernur.
(6) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk RA, MI, MTs, MA, MAK, dan pendidikan keagamaan dikeluarkan oleh Menteri Agama.
(7) Izin pengembangan RA, MI, MTs, MA, MAK, dan pendidikan keagamaan menjadi satuan danlatau program pendidikan bertaraf irrternasional atau berbasis keunggulan lokal dikeluarkan oleh Menteri Aganra.
(8) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk universitas dan institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diberikan oleh .
(9) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untrrk sekolah tinggi. politeknik, dan akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diberikan oleh Menteri seteiah mendaprrt perserujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan penrerirrtairan di bidang pendayagunaarl aparatur negar a.
(9a) Izin pendirian perguruan tinggi sebagaimaner dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh rnasyarakat diberikan oleh Menteri atas usul pengurus atau nama lain yang sejenis dari badan hukum nirlaba yang sah berdasarkan ketentuan pelaturan perundang-undangan.
(10) lzin pendirian sebagaimana dimaksurd pada ayat (1) untuk satuan pendidikan Incl.onesia di luar negeri diberikan oleh Menteri. (1 1) Ketentuan . PR ES IDEI! REPUBLIK II\DONESIA (1 1) Ketentuan lebih lanjut tentang tara cara pemberian rzin satuan pendidikan formai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) diatur dengan peraturan Menteri.
10. Ketentuan Pasal 184 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) sehingga pasal 194 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 184
BAB XIII: PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN
(1) Syarat-syarat pendirian satuan pendidikan
formal meliputi isi pendidikan, jumlah dan
kualifikasi pendidik dan tenaga kepenciidikan,
sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan
pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi,
serta manajemen dan proses pendidikan.
(2) Syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedornan pada ketentuan dalam
Standar Nasional Pendidikan.
(3) Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (i) pendirian satuan pendrdikan
harus melampirkan:
a. hasil studi kelayakan tentang prcspek
pendirian satuan pendidikan formai dari segi
tata ruang, gecgrafis, dan ekologis;
b. hasil studi kelayakan tentang prospek
pendirian satuan pendidikan formal dari segi
prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan
budava;
c. data mengenai perimbangan antara jumlah
satuan pendidikan formal dengan penduduk
usia sekolah Ci wilayah tersebut;
d. data .
If, R ES IDEN
REPUBL.IK II\DONESIA
_28_
d. data mengenai perkiraan jarak satuan
pendidikan yang diusulkan di antara gugus
satuan pendidikan formal sejenis;
e. data mengenai kapasitas daya tarnpung dan
lingkup jangkauan satuan pendidikan formal
sejenis yang ada; dan
f. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk
kelangsunga.n pendidikan paling sedikit
untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya.
(4) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh kementerian lain atau 1embaga pemerintah
nonkementerian, selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada
a1,at (2) dan ayat (3) harus pula memenuhi
persyaratan:
a. memiliki program-program studi yang
diselenggarakan secara khas terkait dengan
tugas dan fungsi kementerian atau lernbaga
pernerintah nonkementerian yang
bersangkutan; dan
b. adanya undang-undang sektcr terkait yang
menyatakan perlu diadakannya pendidikan
yang diselenggarakan secara khas terkait
d.engan tugas dan fungsi kementerian atau
lernbaga pemerintah nonkementerian i,ang
bersangkutan.
(5) Kewenangan rnembuka, mengubah, dan
menutup program studi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58F ayat (2) huruf (b) butir (1.b)
diberikan secara bertahap kepada perguruan
tinggi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pentahapan
pemberian kewenangan untuk membuka dan
rnenutup prograrn studi sebagaimana dimaksucl
pada ayat (5) diarur dengan peraturan Menteri.
1 1. Di antara
11. Di antara Pasal 184 dan pasal 185 disisipkan 2 (dua)
pasal baru yakni Pasal 184A dan pasal 1848 yang
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 184A
BAB XIII: PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN
(1) Perubahan perguruan tinggi dapat dilakukan
melalui:
a. perubahan nama dan/atau bentuk dari
nama dan/at.au bentuk perguruan tinggi
tertentu menjadi nama dan/atau berrtr-rk
perguruan tinggi yang lain;
b. penggabungan 2 (dua) atau lebih perguruan
tinggi menjadi 1 (satu) perguruan tinggi
baru;
c. 1 (satu) atau lebih perguruarl trnggi
bergabung ke perguruan tinggi tain;
d. pemecahan dari 1 (satu) bentuk perguruan
tinggi menjadi 2 (dua) atau lebih bentuk
perguruan tinggi yang lain.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk perguruan tinggi yang
diselenggaraka.n oleh Pemerintah dilakrrkan
setelah mendapat pertimbangan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan apararur negar.a.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan
perguruan tinggi sebagaimana dinraksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Ment_eri.
PASAL 184B
BAB XIII: PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN
(1) Penutupan rrniversitas dan institut yarlg diselenggarakan oleh Pemerintah tlitetapkarr oleh ,
(2) Penutupan.
(2) Penutupan sekolah tinggi, politeknik, dan akademi yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penutupan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat ditakukan oleh badan hukum penyelenggara pendidikan setelah ijin dicabut oleh Menteri.
(4) Penutupan perguruan tinggi atau pencabutan rjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2lr, dan ayat (3) dilakukan apabila perguruan tinggi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat pendirian atau proses penyelenggaraan perguruan tinggi tidak sesuai ciengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih ianjut mengenai penutupan perguruan tinggi atau pencabutan rjin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturau Menteri.
12. Pasal 2OT diubah sebagai berikut: sehingga Pasal 2O7 berbuny'i
PASAL 207
BAB XIII: PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya dapat memberikan
sanksi administratif berupa peringatan,
penundaan atau pembatalan pemberian
sumber daya pendidikan kepada satuan
pendidikan, penutupan satuan pendidikan
dan/atau program pendidikan yang
melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51, Pasal 53, Pasal 53B ayat (1),
Pasal 54, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal
58J ayat (1), Pasal 69 ayat (4), Pasal 7l ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 72, Pasal 81 ayat (6),
Pasal 95, Pasal 122 ayat (1), Pasal 131 ayat (5),
Pasal L62 ayat (2), Pasal 184, dan Pasal 184A.
(2| Pengenaan
PRES I DEN
RtrtrIJBLIK II'{DOI{ESIA
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan
pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
13. Di antara Pasal 220 dan pasal 221 disisipkan
9 (sembilan) pasal yakni pasal 22OA, pasal 2'208,
Pasal 22OC, Pasal 22OD, Pasal 2208, pasal 22OF,
Pasal 22OG, Pasal 220H, dan pasal 22OI yang
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 220A
BAB XIII: PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN
Naskah pasal.
PASAL 581
Satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daera.h dapat nrenerapkan pola pengelolaan keuangan bad,an layanan umum. Pasai 58J
(1) Akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan wajib diwujuclkan pa.iing sedikit dengan: a. menyelenggarakan FR ES I DEN REFUBL-IK INDONESIA
a. menyelenggarakan tata keloia satuan pendidikan berdasarkan prinsip tar.a kelola satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2);
b. menyeimbangkan jumlah peserta didik, kapasitas sarana dan prasarana, pendidik, tenaga kependidikan serta sumber daya lainnya;
c. menyelenggarakan pendidikan tidak secara komersial; dan
d. men)'Lrsun laporan penyelenggaraan pendidikan dan laporan keuangan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sesuat dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas pengeiolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
6. Ketentuan Pasal 60 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 60 Pasal 60
(1) Penyelenggaraan pendidikan formal meliputi:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan menengah; dan
d. pendidikan tinggi.
(2) Penyclenggara satuan pendidikan terdiri atas:
a. pemerintah daerah yang menyeienggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur rormal, pendidikan dasar dan pendidikan rr'Ienengah;
b. Kementerian FRESIDEI\ R El: UBL lilr ll{D ONE S lA
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
c. Kementerian yang menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi; dan
d. masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi, melalui badan hukum yang berbentuk antara lain yayasan, perkumpulan, cian badan lain sejenis.
7. Ketentuan Pasal ITO diubah berbunyi sebagai berikr:t: sehingga Pasal L7O Pasal 170
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan non-pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian dengan kepala sekolah/madrasa.h atau rektor, ketua, atau direktrrr.
(3) Ketenr-uan lebih lanjut mengenai jenis dan isi perJanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Per.aturan Menteri.
8. Judul FRESI DEN REPIJIsLII( INDONESIA
8. Judul BAB XIII diubah sehingga BAB XIII berbu,yi sebagai berikut: BAB XIII PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN
9. Ketentuan Pasal 182 diubah dan di antara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9a) sehingga Pasal 182 berbunyi sebagai berikut: Pasal 182
(1) Pendirian program atau satuan pentli,likan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Iztn pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk TK, SD, SMp, SMA, dan SMK, yang memenuhi standar pelayanar, minimai sarnpai dengarr Standar Nasional pendidikan, diberikan oleh bupati/walikota.
(3) Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan SIVIK, yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan menjadi satuan dan/atau program pendidikan bertaraf internasional diberikan oleh Menteri.
(4) Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan SNIK, yang rremenuhi Standar Nasional penctioikan menjadi satuan dan/atau program pendidikan berbasis keunggulan lokal, diberikan oleh bupati/walikota.
(5) Izin REIJ LJE}1" IK IND ONESIA
(5) lztn pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah diberikan oleh gubernur.
(6) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk RA, MI, MTs, MA, MAK, dan pendidikan keagamaan dikeluarkan oleh Menteri Agama.
(7) Izin pengembangan RA, MI, MTs, MA, MAK, dan pendidikan keagamaan menjadi satuan danlatau program pendidikan bertaraf irrternasional atau berbasis keunggulan lokal dikeluarkan oleh Menteri Aganra.
(8) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk universitas dan institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diberikan oleh .
(9) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untrrk sekolah tinggi. politeknik, dan akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diberikan oleh Menteri seteiah mendaprrt perserujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan penrerirrtairan di bidang pendayagunaarl aparatur negar a.
(9a) Izin pendirian perguruan tinggi sebagaimaner dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh rnasyarakat diberikan oleh Menteri atas usul pengurus atau nama lain yang sejenis dari badan hukum nirlaba yang sah berdasarkan ketentuan pelaturan perundang-undangan.
(10) lzin pendirian sebagaimana dimaksurd pada ayat (1) untuk satuan pendidikan Incl.onesia di luar negeri diberikan oleh Menteri. (1 1) Ketentuan . PR ES IDEI! REPUBLIK II\DONESIA (1 1) Ketentuan lebih lanjut tentang tara cara pemberian rzin satuan pendidikan formai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) diatur dengan peraturan Menteri.
10. Ketentuan Pasal 184 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) sehingga pasal 194 berbunyi sebagai berikut: Pasal 184
(1) Syarat-syarat pendirian satuan pendidikan formal meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kepenciidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
(2) Syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedornan pada ketentuan dalam Standar Nasional Pendidikan.
(3) Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (i) pendirian satuan pendrdikan harus melampirkan:
a. hasil studi kelayakan tentang prcspek pendirian satuan pendidikan formai dari segi tata ruang, gecgrafis, dan ekologis;
b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budava;
c. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah Ci wilayah tersebut;
d. data . If, R ES IDEN REPUBL.IK II\DONESIA _28_
d. data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
e. data mengenai kapasitas daya tarnpung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; dan
f. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsunga.n pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya.
(4) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain atau 1embaga pemerintah nonkementerian, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada a1,at (2) dan ayat (3) harus pula memenuhi persyaratan:
a. memiliki program-program studi yang diselenggarakan secara khas terkait dengan tugas dan fungsi kementerian atau lernbaga pernerintah nonkementerian yang bersangkutan; dan
b. adanya undang-undang sektcr terkait yang menyatakan perlu diadakannya pendidikan yang diselenggarakan secara khas terkait d.engan tugas dan fungsi kementerian atau lernbaga pemerintah nonkementerian i,ang bersangkutan.
(5) Kewenangan rnembuka, mengubah, dan menutup program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58F ayat (2) huruf (b) butir (1.b) diberikan secara bertahap kepada perguruan tinggi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pentahapan pemberian kewenangan untuk membuka dan rnenutup prograrn studi sebagaimana dimaksucl pada ayat (5) diarur dengan peraturan Menteri. 1 1. Di antara
11. Di antara Pasal 184 dan pasal 185 disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 184A dan pasal 1848 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 184A
(1) Perubahan perguruan tinggi dapat dilakukan melalui:
a. perubahan nama dan/atau bentuk dari nama dan/at.au bentuk perguruan tinggi tertentu menjadi nama dan/atau berrtr-rk perguruan tinggi yang lain;
b. penggabungan 2 (dua) atau lebih perguruan tinggi menjadi 1 (satu) perguruan tinggi baru;
c. 1 (satu) atau lebih perguruarl trnggi bergabung ke perguruan tinggi tain;
d. pemecahan dari 1 (satu) bentuk perguruan tinggi menjadi 2 (dua) atau lebih bentuk perguruan tinggi yang lain.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perguruan tinggi yang diselenggaraka.n oleh Pemerintah dilakrrkan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan apararur negar.a.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan perguruan tinggi sebagaimana dinraksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ment_eri. Pasal 184B
(1) Penutupan rrniversitas dan institut yarlg diselenggarakan oleh Pemerintah tlitetapkarr oleh ,
(2) Penutupan.
(2) Penutupan sekolah tinggi, politeknik, dan akademi yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penutupan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat ditakukan oleh badan hukum penyelenggara pendidikan setelah ijin dicabut oleh Menteri.
(4) Penutupan perguruan tinggi atau pencabutan rjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2lr, dan ayat (3) dilakukan apabila perguruan tinggi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat pendirian atau proses penyelenggaraan perguruan tinggi tidak sesuai ciengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih ianjut mengenai penutupan perguruan tinggi atau pencabutan rjin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturau Menteri.
12. Pasal 2OT diubah sebagai berikut: sehingga Pasal 2O7 berbuny'i Pasal 207
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 53, Pasal 53B ayat (1), Pasal 54, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 58J ayat (1), Pasal 69 ayat (4), Pasal 7l ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72, Pasal 81 ayat (6), Pasal 95, Pasal 122 ayat (1), Pasal 131 ayat (5), Pasal L62 ayat (2), Pasal 184, dan Pasal 184A. (2| Pengenaan PRES I DEN RtrtrIJBLIK II'{DOI{ESIA
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
13. Di antara Pasal 220 dan pasal 221 disisipkan 9 (sembilan) pasal yakni pasal 22OA, pasal 2'208, Pasal 22OC, Pasal 22OD, Pasal 2208, pasal 22OF, Pasal 22OG, Pasal 220H, dan pasal 22OI yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 220A
(1) Pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Urara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga masih tetap berlangsung sampai dilakukan penyesuaian pengeiolaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penyesuaian pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sebagai masa transisi sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(3) Pengalihan status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan pada Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknoiogi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai Perguruan Tinggi Badan Hukum Mitik Negara diatur berdasarkan ketentu.an peraturan perundang-undangan.
(4) Universitas PRES I DEN REPUEILIK INDONESIA _32_
(4) Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(5) Penetapan lebih lanjut masing-masing perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah ,Jitetapkan dengan Peraturan presiden. Pasal 22OB
(1) Pengelolaan keuangan Universitas Incionesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut pertanian Bogor, Universitas Sumatera Urara, Universitas pendiCikan indonesia, dan Universitas Air.langga, menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) Penetapan penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan cialam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan Keuangan Badan Layanaa Umurn.
(3) Penyesuaian tata kelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaika.n paling lambat 3 i Desember 2012. Pasal 22OC
(1) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah memperoleh penrisahan kekayaan flegorcl yang ditempatkan sebagai kekayaan a',r,al Perguruan Tinggi Bacian Hukum Ivlrtik Negara dalarn jangka r,r,aklu paiii:g larna 3 (tiga) rahun r.r,ajib menyelesaikan pengalihan kekayaan negara kepada Menteri. (2j Para PRES I DEN REPUBLIK Ii\DONESIA _33_
(2) Para pihak pada perjanjian yang telah dibuat oleh Perguruan Tinggi Badan Hukum Miiik Negara dengan pihak lain wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini. Pasal 22OD
(1) satuan pendidikan anak usia dini jarur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakarr. oleh Pemerintah atau pemerintah daerah tetap mengelola satuan pendidikan sampai dilakukan penyesuaian tata kelola paling lama 4 (empat) tahun sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerinf.ah tetap mengelola satuan pendidikan sampai dilakukan penyesuaian tata kelola paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(3) Penyesuaian tata kelola satuan pentlidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, danlatau pendidikan menengah ).ang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana ciirnaksuo pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Agarna atau gubernur/ bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penyesuaian tata kelora satuan pendidika' tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh Ivienteri.
(5) Ketentuan PR ESI DEN REF]UBLIK INDONESIA _34_
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian tata kelola satuan pendidikan anak *sia dini jalur formal, pendidikan dasar, danT,atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama atau Peraturan Gubernur/Bupati/warikcta sesuai dengan kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih ianjut mengenai penyesuaian tata kelola satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagairna.na dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22OE Yayasan, perkumpulan, dan badan lain sejenis yang telah berstatus badan hukum, tetap menyelenggarakan satuan pendidikan separrjang t-idak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur. rnengerrai badan hukum nirlaba, Pasal 22OF
(1) Pe.gelclaan pendidikan yang drlakukan oleh lIniversitas Pertahanan yallg sebehrmnl,a adalah Badan Hukum pendidikan pemerintah Univ:rsitas Pertahanan dinyatakan masih tetap berrairgs*ng sejak ta'ggai 31 Maret 2oro sarnpai Llniversitas Pertahanan menyesuaikan tata kelola berdasarkan peraturan. pernerintah ini.
(2) Penvesuaian mta kelora sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lanra 3 (tiga) tahun sejak Peraturan pernerintah ini diundangkan.
(3) Universitas pertahanan ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang diselenggar.akan olel.r Pemerintah. 4 Perr.eta-pan FRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Penetapan lebih lanjut Universitas Pertah.anan sebagai satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 22OG
(1) Pengelolaan keuangan Universitas Pertahanan menerapkan pola pengeloiaan keuangan badan Iayanan umum.
(2) Penetapan penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umurn sebagairuana. dirnaksud pada ayat (1) ditetapkan Caiam Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(3) Penyesuaian tata kelola keuangan sebagaimaita dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paiing lambat 31 Desenrber 2012. Pasal 22OH Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlakrt. tata keiola perguruan tinggi yang diatur dala"m.
a. Peraturan Penrerintah Nomor 152 Tahun 2O0O tentang Penetapan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indcnesia Tahun 2000 Nornor 27{l);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah I\4ada sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 271);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2OOO tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor sebagai Badan i{ukum Milik Negara (Lembaran Nega-ra Republik Inclonesia Tahun 2000 No,nor 27'2);
d. Peraturan . PR ES I DEN REPUBLII( INDONESIA _36_
d. Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 273);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara ();
f. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OO4 tentang Penetapan Universitas pendidikar: Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 13);
g. Peratlrran Pemerintah Nomor 30 Tahur: 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukurn Miiik I$egara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2006 Nornor 6); dan
h. Peraturan Pemerinlah Nomor 38 'Iahun 20i0 tentang Bada.n Hukum pendidikan pemerinlah Universitas Pertahanan (Lembaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 20LO Nomor 4g); masih tetap be,:laku sepanjang dimaknai sebagal fungsi penyblenggara pendidikan tinggi yang tjda.il bertentangan dengan Peraturan pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan seslrdah masa transisi. Pasal 22OI Tata kelola perguruan tinggi yang dinyatakan masih tetap berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 22OH adalah tidal< tcrrnasuk tata keloia keuarrgar:.
PASAL il
BAB XIII: PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlakr,r pacra tanggai diundangkan. Agar .(,. t RI: PiJI]. i, t-i i .D Agar setiap oraltg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerinmh ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkai'r di Jakarta, pada tanggal 28 September 2010 , DR. H, SUSILO tsAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 28 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NECARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O1O NCMCR ]. i2 Saiinan sesuai dengan aslin.,a SEKRETARIAT NEGARA RI Kep turan Perundang-undangan trd ttd t,r ra .: a f'lv l:. i Kesejahteraan Ralq.at, * ll:oc I nti Setiawan PRESI DEN REPUBLIK II\DONESIA