PP NOMOR 67 TAHUN 2010

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KRAKATAU STEEL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:67
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel,
dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel,
dilakukan penjualan saham pada perusahaan
Perseroan (Persero) m Krakatau Steel dengan cara
menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian
oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan
pasar modal,
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian, akuntahilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan
kondisi pasar,
4
Menetapkan

PASAL 2

Ujillli*i$t,
.t*."ffi"s#
+f+ ," .,t^t!-,'T
alt
,)r.li"-9tl\
r)
-J-
Pasal 2
(i)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) ditakukan paling banyak 30% (tiga puluh
persen) sehingga kepemilikan Negara paling sedikit
7Oo/o (tu:uh puluh persen) dari seluruh saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel
yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah
penjualan saham.
(2) Banyaknya saham dan besamya nilai saham yang
akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha
Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.

PASAL 3

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan
usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis
barryaknya saham dan besamya nilai saham yang
diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan saham
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel
kepada Menteri Keuangan.

PASAL 4

(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasa.l 2, disetor ke Kas Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Krakatau Steel.
(2)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi
dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip
kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai
den gan ketentuan peraturan perundan g- undan gan.
(3)

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,
Agar

4-
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara RePublik