Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhtuk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsun gan hiduPnYa.
2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3, Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
4. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
5. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi
penyusunan dan penetapan rencanatata ruang.
6. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan
struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata
ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program
beserta pembiayaannya.
7. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk
mewujudkan tertib tata ruang.
8. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang
termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau
pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam
penataan ruang.
9. Peran
'{r
n
t\ l--f-.
i
rt i ., r,-- i'rr
,'lr,r(-)l'.,lISlA
Menetapkan
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BENTUK DAN TATA
CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG'
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, tan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hiduPnYa,
2. Tata ruang adalah rvujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
4. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
5. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang'
6. Pemanfaatan ruang ad,alah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program be serta pembiaYaannya.
7. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
g. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, danlatau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.
9. Peran I ' --\1''J' i,r.,. )''h'1, ir,, -f iy {\ .ijr , +,itft _?t .,r.-- \,/, _j;- -.:q,1.!r, 9 ,.,r 'rl,;i"-,1.,1 t{f;.i-ti: , , ;,'iL)tiNHSlA
9. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
10. Bentuk peran masyarakat adalah kegiatan/aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 1 1. Tata cara pelaksanaan peran masyarakat adalah sistem, mekanisme, d,anlatau prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'
13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri'
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Masyarakat berperan dalam perencanaan tata
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan
peraturan perundang-undan gan.
ruang,
ruang
dalam
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur bentuk dan tata cara peran
masyarakat dalam penataan ruang pada tahap perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi, dan/atau
kabupaten/kota.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
tl'
bT,
,.ii I- i
,
- i'l I- l:i l,r'
Pasal 4
TUjuan pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat
dalam penataan ruang adalah:
a. menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di
bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b, mendorong peran masyarakat dalam penataan ruang;
c. menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab
dalam penataan ruang;
d. mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan,
efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan
e. meningkatkan kualitas pelayanan dan pengambilan
kebijakan Penataan ruang.
BAB II
BENTUK PERAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 5
BAB II: BENTUK PERAN MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Umum
peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada
tahap:
a. perencanaan tata ruang;
b. pemanfaatan ruang; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang'
Bagian Kedua
Perencanaan Tata Ruang
PASAL 6
BAB II: BENTUK PERAN MASYARAKAT | Bagian Kedua - Perencanaan Tata Ruang
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang
berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana tata ruang;
2. penentuan
l'.1[:1'r;,i
.;i'l'l
ilt-,,'tl.JESIA
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masaiah pembangunan
wilayah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana tata ruang; danlatau
5. penetapan rencana tata ruang.
b, kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau Sesama unsur masyarakat dalam perencanaan
tata ruang.
PASAL 7
BAB II: BENTUK PERAN MASYARAKAT | Bagian Kedua - Perencanaan Tata Ruang
(1) Pemerintah
perencanaan
masyarakat.
danlatau
tata ruang
pemerintah
dapat secara
daerah dalam
aktif melibatkan
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
yan; terkena dampak langsung dari kegiatan penataan
ruang, yang memiliki keahlian di bidang penataan ruang,
dan/atau yang kegiatan pokoknya di bidang penataan
ruang.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Ruang
Pasal 8
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat
berupa:
a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b, kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah,
aan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan
ruang;
c, kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan
ioliat dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam
p"tt rifratan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan
ir".g di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal
serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. kegiatan .
:, i1,"1"'' j t'ilr,
u#ffi;$&
:t$':""r4{"-5f
. .',\l[:iii\
lil
i
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan
serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi
lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pasal 9
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan
ruang dapat berupa:
a. masukan terkait arahan danlatau peraturan zonasi,
perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta
pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan
mengawasi
pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi danlatau pejabat yang
berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan
atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang
melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang
berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak
sesuai dengan rencana tata ruang.
BAB III
TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan
secara langsung danlatau tertulis, kepada:
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait dengan penataan ruang;
b. gubernur
i,
,,, '',,,,..
,\, r,'
''].!L$n
ln,,- "''66r,;}i
\!+ttl' ".',1ilfri."'/
._:,;-);,, g .;ir',-.,jr'
- i ,rn:'.?-
i:JH I-,$ iDtrI\i
REpLiUi. ti1 ll.tD,SNESlA
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan
serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi
lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pasal 9
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan
ruang dapat berupa:
a. masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi,
perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta
pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi
pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi danlatau pejabat yang
berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan
atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang
melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang
berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak
sesuai dengan rencana tata ruang.
BAB III
TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan
secara langsung dan/atau tertulis, kepada:
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait dengan penataan ruang;
b. gubernur
ffi
'"N'1.,,.r, i^t'l!r
-,..'!.",,.:,:
li il:l l lr
-7
b. gubernur; dan
c. bupati/walikota
Pasal 1 1
Pelaksanaan peran masyarakat dilakukan secara bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan
kesopanan.
Bagian Kedua
Perencanaan Tata Ruang
Pasal 12
(1) Tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang
dilaksanakan dengan cara:
a, menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan,
potensi dan masalah, rumusan konsepsi/rancangan
rencana tata ruang melalui media komunikasi dan/atau
forum pertemuan; dan
b. kerja sama dalam perencanaan tata ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran
masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Ruang
Pasal 13
Tata cara peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang
dilaksanakan dengan cara:
a. menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan
ruang melalui media komunikasi dan/atau forum
pertemuan;
b. kerja sama daiam pemanfaatan ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangant
c. pemanfaatan
i ,,'
i'
'
::.,:ii'
.
.r,nii,
'*,,
lh&
.,.1ffif"ltiu' "flft
'Ert'
' /-
.,ffi:,'
'':''1./
" '\
;l'ly'
'.l
r,",'au'.'.'-
,','."../
l{i i'
)i.iL5lA
-B-
c. pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang
telah ditetapkan; dan
d. penaatan terhadap LZin pemanfaatan ruang.
Bagian Keempat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pasal 14
(1) Tata cara peran masyarakat dalam pengendalian
pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:
a. menyampaikan masukan terkait arahan dan/atau
peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan
disinsentif serta pengenaan sanksi kepada pejabat yang
berwenang;
b. memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata
ruang;
c. melaporkan kepada instansi danlatau pejabat yang
berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan
atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang
melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d. mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang
berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang.
(2) Tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Kewajiban
Pasal 15
Pemerintah dan
pemerintah
melaksanakan standar pelayanan
daerah
minimal
berkewajiban
dalam rangka
pelaksanaan .
1l
lll
;,
,r J .l\F",Sl/\
pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, pada tahap perencanaan tata ruang
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi
kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan
penetapan rencana tata ruang melalui media komunikasi
yang memiliki jangkauan sesuai dengan tingkat rencana;
b. melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang;
c. menyelenggarakan kegiatan untuk menerima masukan dari
masyarakat terhadap perencanaan tata ruang; dan
d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan
mengenai perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL i7
BAB IV: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB | Bagian Kesatu - Kewajiban
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB II: BENTUK PERAN MASYARAKAT | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat
berupa:
a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b, kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah,
aan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan
ruang;
c, kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan
ioliat dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam
p"tt rifratan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan
ir".g di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal
serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. kegiatan .
:, i1,"1"'' j t'ilr,
u#ffi;$&
:t$':""r4{"-5f
. .',\l[:iii\
lil
i
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan
serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi
lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
PASAL 9
BAB II: BENTUK PERAN MASYARAKAT | Bagian Keempat - Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan
ruang dapat berupa:
a. masukan terkait arahan danlatau peraturan zonasi,
perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta
pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan
mengawasi
pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi danlatau pejabat yang
berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan
atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang
melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang
berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak
sesuai dengan rencana tata ruang.
BAB III
TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 10
BAB III: TATA CARA PERAN MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Umum
Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan
secara langsung danlatau tertulis, kepada:
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait dengan penataan ruang;
b. gubernur
i,
,,, '',,,,..
,\, r,'
''].!L$n
ln,,- "''66r,;}i
\!+ttl' ".',1ilfri."'/
._:,;-);,, g .;ir',-.,jr'
- i ,rn:'.?-
i:JH I-,$ iDtrI\i
REpLiUi. ti1 ll.tD,SNESlA
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan
serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi
lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pasal 9
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan
ruang dapat berupa:
a. masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi,
perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta
pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi
pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi danlatau pejabat yang
berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan
atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang
melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang
berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak
sesuai dengan rencana tata ruang.
BAB III
TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan
secara langsung dan/atau tertulis, kepada:
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait dengan penataan ruang;
b. gubernur
ffi
'"N'1.,,.r, i^t'l!r
-,..'!.",,.:,:
li il:l l lr
-7
b. gubernur; dan
c. bupati/walikota
PASAL 11
BAB III: TATA CARA PERAN MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan peran masyarakat dilakukan secara bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan
kesopanan.
Bagian Kedua
Perencanaan Tata Ruang
PASAL 12
BAB III: TATA CARA PERAN MASYARAKAT | Bagian Kedua - Perencanaan Tata Ruang
(1) Tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang
dilaksanakan dengan cara:
a, menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan,
potensi dan masalah, rumusan konsepsi/rancangan
rencana tata ruang melalui media komunikasi dan/atau
forum pertemuan; dan
b. kerja sama dalam perencanaan tata ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran
masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Ruang
PASAL 13
BAB III: TATA CARA PERAN MASYARAKAT | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Ruang
Tata cara peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang
dilaksanakan dengan cara:
a. menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan
ruang melalui media komunikasi dan/atau forum
pertemuan;
b. kerja sama daiam pemanfaatan ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangant
c. pemanfaatan
i ,,'
i'
'
::.,:ii'
.
.r,nii,
'*,,
lh&
.,.1ffif"ltiu' "flft
'Ert'
' /-
.,ffi:,'
'':''1./
" '\
;l'ly'
'.l
r,",'au'.'.'-
,','."../
l{i i'
)i.iL5lA
-B-
c. pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang
telah ditetapkan; dan
d. penaatan terhadap LZin pemanfaatan ruang.
Bagian Keempat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
PASAL 14
BAB III: TATA CARA PERAN MASYARAKAT | Bagian Keempat - Pengendalian Pemanfaatan Ruang
(1) Tata cara peran masyarakat dalam pengendalian
pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:
a. menyampaikan masukan terkait arahan dan/atau
peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan
disinsentif serta pengenaan sanksi kepada pejabat yang
berwenang;
b. memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata
ruang;
c. melaporkan kepada instansi danlatau pejabat yang
berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan
atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang
melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d. mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang
berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang.
(2) Tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Kewajiban
PASAL 15
BAB IV: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB | Bagian Kesatu - Kewajiban
Pemerintah dan
pemerintah
melaksanakan standar pelayanan
daerah
minimal
berkewajiban
dalam rangka
pelaksanaan .
1l
lll
;,
,r J .l\F",Sl/\
pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB IV: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB | Bagian Kesatu - Kewajiban
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, pada tahap perencanaan tata ruang
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi
kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan
penetapan rencana tata ruang melalui media komunikasi
yang memiliki jangkauan sesuai dengan tingkat rencana;
b. melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang;
c. menyelenggarakan kegiatan untuk menerima masukan dari
masyarakat terhadap perencanaan tata ruang; dan
d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan
mengenai perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal i7
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, pada tahap pemanfaatan ruang Pemerintah
dan pemerintah daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi
kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui
media komunikasi;
b. melakukan sosialisasi rencana tata ruang yang telah
ditetapkan;
c. melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya
yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang; dan
d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan
mengenai pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 18
BAB IV: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB | Bagian Kesatu - Kewajiban
r-l i
l' -'
'- I I )i--j{
l{[i:,i,i ] ,,. l;!lJul\iESlA
Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, pada tahap pengendalian pemanfaatan ruang
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi
kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan
ruang melalui media komunikasi;
b. melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai
pengendalian Pemanfaatan ruang;
c. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan
mengenai arahan danlatau peraturan zonasi, perizinan,
pem6erian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat dalam
menyampaikan pengaduan atau iaporan terhadap dugaan
penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan
ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah
ditetapkan.
PASAL 19
BAB IV: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB | Bagian Kesatu - Kewajiban
penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam
pasat 16, Pasal L7, d,an Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab
PASAL 20
BAB IV: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB | Bagian Kedua - Tugas dan Tanggung Jawab
(1) pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan
tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang
sesuai dengan keu'enangannya.
(2) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai standar pelayanan minimal.
PASAL 21
BAB IV: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB | Bagian Kedua - Tugas dan Tanggung Jawab
,., ., i:i: )'^i\,r,,,
'\. li,,
.trd-rtrp ';:'i7
' UlJ r'
':"tr
:)'rt.
,l'1i.-,.
-t
tl'lt / '
,lr'"
ri
,l
,'t..ii-$ iA
Pasal 21
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
antara lain:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman
bidang penataan ruang;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan
konsultasi
pelaksanaan penataan ruang;
c. pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan
ruang;
d. penyebarluasan informasi penataan ruang kepada
masyarakat; dan
e, pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
PASAL 22
BAB IV: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB | Bagian Kedua - Tugas dan Tanggung Jawab
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
dilakukan terhadap kinerja pelaksanaan standar pelayanan
minimal dan pelibatan peran masyarakat dalam perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IV: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB | Bagian Kedua - Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah
dan pemerintah daerah membangun sistem informasi dan
komunikasi penyelenggaraan penataan ruang yang dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB IV: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB | Bagian Kedua - Tugas dan Tanggung Jawab
Sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harus memuat paling sedikit: a.informasi , r . ,, :r' .\..'\ .,r' '* 1.'-1--'--.\-'X '.t t- :.llt UW*d,# ',1-,.'i, -nlil,"/?i .'\r !V., J:- \ i, f\t .,::}('NL,SIA
a. informasi tentang kebijakan, rencana, dan program penataan ruang yang sedang dan/atau akan dilakukan, dan I atau sudah ditetapkan; b, informasi rencana tata ruang yang sudah ditetapkan;
c. informasi arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
d. informasi arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang berisi arahanf ketentuan peraturan zonasi, arahan/ketentuan perizinan, arahan/ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
PASAL 25
BAB IV: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB | Bagian Kedua - Tugas dan Tanggung Jawab
(1) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan
ruang nasional menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya
terkait dengan penataan ruang sesuai kewenangan masing-
masing.
(2) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan
ruang provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.
(3) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan
ruang kabupaten/kota menjadi tanggung jawab
bupati/walikota.
(4) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
yang bidang tugasnya terkait dengan penataan ruang dapat
memberikan fasilitasi pembangunan sistem informasi dan
komunikasi di daerah.
(5) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
disesuaikan dengan kondisi obyektif daerah masing-masing,
BAB V
PENDANAAN
PASAL 26
BAB V: PENDANAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka
kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah
pelaksanaan
berdasarkan
Peraturan
r.rr::1 Is iDEt'.1
l{E-Pi rli.it-.li;. li'.iD ONES lA
Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 27
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini muiai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur bentuk dan tata cara
peran masyarakat dalam penataan ruang yang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 28
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang pelaksanaan Hak
dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata cara peran serta
Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor lo4, ) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 29
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
-t4-