PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi. 1
2. Pemerintah -'2 - 'l , rlv i- ,:, 1 i) L1 N! [tEltr x..t; li." i,''. I lrl L-r oNE S I A z
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai penyeleng gara pemerintahan daeratr.
3. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan r.lndang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat, 4, Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalatr pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 5, Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Fasal 2 Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besamya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obj ektif daerah, BAB II INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 3
(1) Insentif diberikan kepada Instansi pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada: atau unsur a, pejabat , i{;,'i*H'';.*t$*, u;: W$ffi \'.k"ill j' "\.,\tl.fl? ''{;\\,.v,lo}]iifl *1,l,:*)(.+lr , ' j) ;.' :: I ,1,') F. r'rt I"ll.:.i:'i,l;i,,1 li il.r l)n.lHSlA
a. pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tang gun g jawab masin g-masing;
b. kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penan ggung jawab pengelolaan keuan gan daerah ; c, sekreta.ris daeratr selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
d. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan
e. pihak train yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.
(3) Pemberian Insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalarn hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan. Pasal 4
(1) Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi trnsentif apabila mencapai kineda tertentu. (21 Pemberian trnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
a. kinerja Instansi; b, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
c. pendapatan daerah; dan d, pelayarran kepada masyarakat.
(3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya,
(4) Dalam hal target kinerja suatu trir,r'ulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan,
(5) Dalam t.-1,'i ,..:,,{,,,, ((t'' i..1 ii.r [- - | n E- 1..1 [? g:lr' l"J hi;i." i i'". I t.l i] ci\E S lA
(5) Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya, Bagian Kedua Surnber Insentif Pasal 5 Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi se suai den gan ke tentuan peraturan perundang- undan gan, Bagian Ketiga Besaran Insentif Pasal 6
(1) Besarnya Insentif ditetapkan paling tinggi:
a. 3% (tiga perseratus) untuk provinsi; dan b, 5% (lima perseratus) untuk kabupatenfkota, dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi, (21 Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan metralui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan. Pasal 7
(1) Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan : a, di bawah Rpl. 000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
b. Rp1.O00.OO0.00O.000,0O (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp 2,500.000,000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; c, cli atas , ,,lrl l.ltaltrir ;i I i--, [ !'.j ,.r i--i (".) Nl E S lA. - -J-
c. di atas Rp2.500,000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7,500,000,000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; d, di atas Rp7. 000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2) Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf d ditetapkan paling tinggi sebesar 5%o (lima perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6.
(3) Besarnya pembayaran Insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e ditetapkan paling tinggi sebesar IOo/o (sepuluh perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6.
(4) Apabila dalan:l realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah, Pasal 8 Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan besamya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, BAB III PENGA NGGA RAN, P E I,A KSANAAN, DAN PERTANGG UNGJAWA BAN Pasal 9
(1) Kepala Insta.nsi Pelaksana pemungut pajak dan Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,
(2) Penganggaran.., l rf| .\lil , _ \ ,t' ,) .'r"t), ''i,"',/ri ){ lr'r is*7 ,)/st ..i''tl:l -',. { ' tt:l-l' j- \i ,.illl / ,,.,r:)\ , ,j ",,r,":,-. ," - z!,*. *- , I,' , "', r l":, rir l ,j it ir-",P I'i r:i * :l.i ii, ti N H S lA
(2) Penganggaran Insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak,
(3) Penganggararl Insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian obyek belanja Retribusi, Pasal 10 Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai den gan ketentuan peraturan perundangan- undan gan,
2. Pemerintah -'2 - 'l , rlv i- ,:, 1 i) L1 N! [tEltr x..t; li." i,''. I lrl L-r oNE S I A z
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai penyeleng gara pemerintahan daeratr.
3. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan r.lndang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat, 4, Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalatr pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 5, Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Fasal 2 Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besamya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obj ektif daerah, BAB II INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 3
(1) Insentif diberikan kepada Instansi pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada: atau unsur a, pejabat , i{;,'i*H'';.*t$*, u;: W$ffi \'.k"ill j' "\.,\tl.fl? ''{;\\,.v,lo}]iifl *1,l,:*)(.+lr , ' j) ;.' :: I ,1,') F. r'rt I"ll.:.i:'i,l;i,,1 li il.r l)n.lHSlA
a. pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tang gun g jawab masin g-masing;
b. kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penan ggung jawab pengelolaan keuan gan daerah ; c, sekreta.ris daeratr selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
d. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan
e. pihak train yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.
(3) Pemberian Insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalarn hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan. Pasal 4
(1) Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi trnsentif apabila mencapai kineda tertentu. (21 Pemberian trnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
a. kinerja Instansi; b, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
c. pendapatan daerah; dan d, pelayarran kepada masyarakat.
(3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya,
(4) Dalam hal target kinerja suatu trir,r'ulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan,
(5) Dalam t.-1,'i ,..:,,{,,,, ((t'' i..1 ii.r [- - | n E- 1..1 [? g:lr' l"J hi;i." i i'". I t.l i] ci\E S lA
(5) Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya, Bagian Kedua Surnber Insentif Pasal 5 Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi se suai den gan ke tentuan peraturan perundang- undan gan, Bagian Ketiga Besaran Insentif Pasal 6
(1) Besarnya Insentif ditetapkan paling tinggi:
a. 3% (tiga perseratus) untuk provinsi; dan b, 5% (lima perseratus) untuk kabupatenfkota, dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi, (21 Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan metralui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan. Pasal 7
(1) Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan : a, di bawah Rpl. 000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
b. Rp1.O00.OO0.00O.000,0O (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp 2,500.000,000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; c, cli atas , ,,lrl l.ltaltrir ;i I i--, [ !'.j ,.r i--i (".) Nl E S lA. - -J-
c. di atas Rp2.500,000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7,500,000,000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; d, di atas Rp7. 000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2) Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf d ditetapkan paling tinggi sebesar 5%o (lima perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6.
(3) Besarnya pembayaran Insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e ditetapkan paling tinggi sebesar IOo/o (sepuluh perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6.
(4) Apabila dalan:l realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah, Pasal 8 Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan besamya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, BAB III PENGA NGGA RAN, P E I,A KSANAAN, DAN PERTANGG UNGJAWA BAN Pasal 9
(1) Kepala Insta.nsi Pelaksana pemungut pajak dan Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,
(2) Penganggaran.., l rf| .\lil , _ \ ,t' ,) .'r"t), ''i,"',/ri ){ lr'r is*7 ,)/st ..i''tl:l -',. { ' tt:l-l' j- \i ,.illl / ,,.,r:)\ , ,j ",,r,":,-. ," - z!,*. *- , I,' , "', r l":, rir l ,j it ir-",P I'i r:i * :l.i ii, ti N H S lA
(2) Penganggaran Insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak,
(3) Penganggararl Insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian obyek belanja Retribusi, Pasal 10 Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai den gan ketentuan peraturan perundangan- undan gan,