PP NOMOR 69 TAHUN 2010

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi. 1

2. Pemerintah -'2 - 'l , rlv i- ,:, 1 i) L1 N! [tEltr x..t; li." i,''. I lrl L-r oNE S I A z

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai penyeleng gara pemerintahan daeratr.

3. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan r.lndang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat, 4, Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalatr pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 5, Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Fasal 2 Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besamya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obj ektif daerah, BAB II INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 3

(1) Insentif diberikan kepada Instansi pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada: atau unsur a, pejabat , i{;,'i*H'';.*t$*, u;: W$ffi \'.k"ill j' "\.,\tl.fl? ''{;\\,.v,lo}]iifl *1,l,:*)(.+lr , ' j) ;.' :: I ,1,') F. r'rt I"ll.:.i:'i,l;i,,1 li il.r l)n.lHSlA

a. pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tang gun g jawab masin g-masing;

b. kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penan ggung jawab pengelolaan keuan gan daerah ; c, sekreta.ris daeratr selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;

d. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan

e. pihak train yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.

(3) Pemberian Insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalarn hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan. Pasal 4

(1) Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi trnsentif apabila mencapai kineda tertentu. (21 Pemberian trnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dimaksudkan untuk meningkatkan:

a. kinerja Instansi; b, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;

c. pendapatan daerah; dan d, pelayarran kepada masyarakat.

(3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya,

(4) Dalam hal target kinerja suatu trir,r'ulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan,

(5) Dalam t.-1,'i ,..:,,{,,,, ((t'' i..1 ii.r [- - | n E- 1..1 [? g:lr' l"J hi;i." i i'". I t.l i] ci\E S lA

(5) Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya, Bagian Kedua Surnber Insentif Pasal 5 Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi se suai den gan ke tentuan peraturan perundang- undan gan, Bagian Ketiga Besaran Insentif Pasal 6

(1) Besarnya Insentif ditetapkan paling tinggi:

a. 3% (tiga perseratus) untuk provinsi; dan b, 5% (lima perseratus) untuk kabupatenfkota, dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi, (21 Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan metralui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan. Pasal 7

(1) Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan : a, di bawah Rpl. 000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;

b. Rp1.O00.OO0.00O.000,0O (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp 2,500.000,000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; c, cli atas , ,,lrl l.ltaltrir ;i I i--, [ !'.j ,.r i--i (".) Nl E S lA. - -J-

c. di atas Rp2.500,000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7,500,000,000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; d, di atas Rp7. 000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

(2) Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf d ditetapkan paling tinggi sebesar 5%o (lima perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6.

(3) Besarnya pembayaran Insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e ditetapkan paling tinggi sebesar IOo/o (sepuluh perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6.

(4) Apabila dalan:l realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah, Pasal 8 Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan besamya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, BAB III PENGA NGGA RAN, P E I,A KSANAAN, DAN PERTANGG UNGJAWA BAN Pasal 9

(1) Kepala Insta.nsi Pelaksana pemungut pajak dan Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,

(2) Penganggaran.., l rf| .\lil , _ \ ,t' ,) .'r"t), ''i,"',/ri ){ lr'r is*7 ,)/st ..i''tl:l -',. { ' tt:l-l' j- \i ,.illl / ,,.,r:)\ , ,j ",,r,":,-. ," - z!,*. *- , I,' , "', r l":, rir l ,j it ir-",P I'i r:i * :l.i ii, ti N H S lA

(2) Penganggaran Insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak,

(3) Penganggararl Insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian obyek belanja Retribusi, Pasal 10 Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai den gan ketentuan peraturan perundangan- undan gan,

PASAL 1L

BAB III: PENGA NGGA RAN, P E I,A KSANAAN,
Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai den gan keten tu an peratu ran perundan g- undan gan, BAB IV KETENTI-IAN PERALIHAN Pasal 12 Pemberian Insentif untuk tahun anggaran 2OlO dapat dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini, BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar,,. :,1,'i' ";ir1[-, I l?t- r:rlli-lt 1il" 'r il'ir'')i..1 [.: :..i \, Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lernbaran Negara RePubiik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2OlO , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUD}{OYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2010 MENTERI HUI(UM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 201O NOMOR 119 Salinan sesuai dengan aslinYa SEI(RETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA rzur Perundang-rlpdangan omian deln Industri, f ni a oo O NUGROHO i', i+- i::i I t.r E irl RI f-:; Lii:ir- :li il.i il (-)i-.lES lA PENJET,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH I. UMUM Dalam pelaksanaan otonomi daerah, dituntut kemandirian pemerintahan daerah untuk dapat melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskai secara lebih bertanggungja'*,ab. Oleh karena itu, Pajak dan Retribusi yang teiah diserahkan menjadi urusarl pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota harus dikelola dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Hal ini mengingat Pajak dan Retribusi merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah. Dalam pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi masih dihadapkan pada persoalan kesadaran wajib pajak yang relatif masih rendah sehingga memerlukan peran dan upaya aparat pemungut pajak khususnya pada proses pemeriksaan dan penagihan pajak untuk jenis pajak )'ang dibayar sendiri ,oleh wajib pajak maupun jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah. Untuk menindaklanjuti terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi Pajak dan Retribusi, Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang mencapai kinerja tertentu. selain itu, dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak dan Retribusi, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dalam rrrelakukan pemungutan Pajak perlu dibantu oleh pihak lain diluar Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi. Oleh karena itu maka pihak lain tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pemungutan Pajak oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, sehingga dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula mengenai pembayaran Insentif kepada pihak lain tersebut. Dengan i)R[."5ilJk'i{ REPIJEJI,.iI( INDONESIA Dengan demikian, pemberian Insentif diharapkan dapat meningkatkan kineda Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, semangat kerja pejabat atau pegawai Instansi, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian Insentif diharapkan agar aparat pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi dapat bekerja dengan jujur, bersih, dan bertanggungjawab. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas,

PASAL 2

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: INSENTIF PEMUNGUTAN | Bagian Kesatu - Penerima Insentif
(1) Insentif diberikan kepada Instansi pelaksana
Pemungut Pajak dan Retribusi.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
proporsional dibayarkan kepada:
atau
unsur
a, pejabat ,

i{;,'i*H'';.*t$*,
u;: W$ffi
\'.k"ill j'
"\.,\tl.fl?
''{;\\,.v,lo}]iifl
*1,l,:*)(.+lr
, ' j) ;.' :: I ,1,') F. r'rt
I"ll.:.i:'i,l;i,,1 li il.r l)n.lHSlA
a. pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana
Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan
tang gun g jawab masin g-masing;
b. kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai
penan ggung jawab pengelolaan keuan gan daerah ;
c, sekreta.ris daeratr selaku koordinator pengelolaan
keuangan daerah;
d. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada
tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala
desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan
tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi
Pelaksana Pemungut Pajak; dan
e. pihak train yang membantu Instansi Pelaksana
pemungut Pajak dan Retribusi.
(3) Pemberian Insentif kepada kepala daerah, wakil
kepala daerah, dan sekretaris daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat
diberikan dalarn hal belum diberlakukan ketentuan
mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.

PASAL 4

BAB II: INSENTIF PEMUNGUTAN | Bagian Kesatu - Penerima Insentif
(1) Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi trnsentif apabila mencapai kineda tertentu. (21 Pemberian trnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dimaksudkan untuk meningkatkan:

a. kinerja Instansi; b, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;

c. pendapatan daerah; dan d, pelayarran kepada masyarakat.

(3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya,

(4) Dalam hal target kinerja suatu trir,r'ulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan,

(5) Dalam t.-1,'i ,..:,,{,,,, ((t'' i..1 ii.r [- - | n E- 1..1 [? g:lr' l"J hi;i." i i'". I t.l i] ci\E S lA

(5) Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya, Bagian Kedua Surnber Insentif

PASAL 5

BAB II: INSENTIF PEMUNGUTAN | Bagian Kedua - Surnber Insentif
Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi
se suai den gan ke tentuan peraturan perundang- undan gan,
Bagian Ketiga
Besaran Insentif

PASAL 6

BAB II: INSENTIF PEMUNGUTAN | Bagian Ketiga - Besaran Insentif
(1) Besarnya Insentif ditetapkan paling tinggi:
a. 3% (tiga perseratus) untuk provinsi; dan
b, 5% (lima perseratus) untuk kabupatenfkota,
dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam
tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan
Retribusi,
(21 Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan metralui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tahun anggaran berkenaan.

PASAL 7

BAB II: INSENTIF PEMUNGUTAN | Bagian Ketiga - Besaran Insentif
(1) Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c
untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan
realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun
anggaran sebelumnya dengan ketentuan :
a, di bawah Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan
tunjangan yang melekat;
b. Rp1.O00.OO0.00O.000,0O (satu triliun rupiah)
sampai dengan Rp 2,500.000,000.000,00 (dua
triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7
(tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang
melekat;
c, cli atas ,

,,lrl
l.ltaltrir ;i
I i--, [ !'.j
,.r i--i (".) Nl E S lA.
-
-J-
c. di atas Rp2.500,000.000.000,00 (dua triliun lima
ratus milyar rupiah), sampai dengan
Rp7,500,000,000.000,00 (tujuh triliun lima ratus
milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji
pokok dan tunjangan yang melekat;
d, di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun
lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10
(sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang
melekat.
(2) Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (21 huruf d ditetapkan paling tinggi
sebesar 5%o (lima perseratus) dari besarnya Insentif
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6.
(3) Besarnya pembayaran Insentif untuk pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e
ditetapkan paling tinggi sebesar IOo/o (sepuluh
perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan Pasal 6.
(4) Apabila dalan:l realisasi pemberian Insentif
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas
daerah sebagai penerimaan daerah,

PASAL 8

BAB II: INSENTIF PEMUNGUTAN | Bagian Ketiga - Besaran Insentif
Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dan besamya pembayaran Insentif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah,
BAB III
PENGA NGGA RAN, P E I,A KSANAAN,
DAN PERTANGG UNGJAWA BAN

PASAL 9

BAB III: PENGA NGGA RAN, P E I,A KSANAAN,
(1) Kepala Insta.nsi Pelaksana pemungut pajak dan
Retribusi menyusun penganggaran Insentif
pemungutan Pajak dan/atau Retribusi berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,
(2) Penganggaran..,

l
rf|
.\lil
,
_ \ ,t'
,)
.'r"t),
''i,"',/ri
){ lr'r
is*7
,)/st
..i''tl:l
-',. {
' tt:l-l'
j- \i
,.illl
/
,,.,r:)\ , ,j ",,r,":,-. ,"
- z!,*. *-
, I,' , "', r l":, rir l ,j
it ir-",P I'i r:i *
:l.i ii, ti N H S lA
(2) Penganggaran Insentif pemungutan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan
ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan
berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja
Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja
Pajak,
(3) Penganggararl Insentif pemungutan Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan
ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan
berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja
Insentif pemungutan Retribusi serta rincian obyek
belanja Retribusi,

PASAL 10

BAB III: PENGA NGGA RAN, P E I,A KSANAAN,
Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai den gan ketentuan peraturan perundangan- undan gan, Pasal Ll Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai den gan keten tu an peratu ran perundan g- undan gan, BAB IV KETENTI-IAN PERALIHAN Pasal 12 Pemberian Insentif untuk tahun anggaran 2OlO dapat dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini, BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar,,. :,1,'i' ";ir1[-, I l?t- r:rlli-lt 1il" 'r il'ir'')i..1 [.: :..i \, Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lernbaran Negara RePubiik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2OlO , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUD}{OYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2010 MENTERI HUI(UM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 201O NOMOR 119 Salinan sesuai dengan aslinYa SEI(RETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA rzur Perundang-rlpdangan omian deln Industri, f ni a oo O NUGROHO i', i+- i::i I t.r E irl RI f-:; Lii:ir- :li il.i il (-)i-.lES lA PENJET,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH I. UMUM Dalam pelaksanaan otonomi daerah, dituntut kemandirian pemerintahan daerah untuk dapat melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskai secara lebih bertanggungja'*,ab. Oleh karena itu, Pajak dan Retribusi yang teiah diserahkan menjadi urusarl pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota harus dikelola dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Hal ini mengingat Pajak dan Retribusi merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah. Dalam pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi masih dihadapkan pada persoalan kesadaran wajib pajak yang relatif masih rendah sehingga memerlukan peran dan upaya aparat pemungut pajak khususnya pada proses pemeriksaan dan penagihan pajak untuk jenis pajak )'ang dibayar sendiri ,oleh wajib pajak maupun jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah. Untuk menindaklanjuti terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi Pajak dan Retribusi, Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang mencapai kinerja tertentu. selain itu, dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak dan Retribusi, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dalam rrrelakukan pemungutan Pajak perlu dibantu oleh pihak lain diluar Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi. Oleh karena itu maka pihak lain tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pemungutan Pajak oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, sehingga dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula mengenai pembayaran Insentif kepada pihak lain tersebut. Dengan i)R[."5ilJk'i{ REPIJEJI,.iI( INDONESIA Dengan demikian, pemberian Insentif diharapkan dapat meningkatkan kineda Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, semangat kerja pejabat atau pegawai Instansi, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian Insentif diharapkan agar aparat pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi dapat bekerja dengan jujur, bersih, dan bertanggungjawab. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas, Pasal 2 Cukup jelas, Pasal 3 Ayat (1) Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan dinas/badan/lembaga yang tugas pokok melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi. Retribusi adalatr dan fungsinya Ayat (2) Huruf a Cukup jelas, Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "tenaga lainnya" adalah tenaga yang mendapat penugasan dari Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi unhrk membanh: pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Huruf e Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah antara lain Kepolisian Daerah dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ayat (3) :-il-?F-5lDEN HEPi liri. lii ii.!UONESIA Ayat (3) Yang dimaksud dengan "remunerasi' adalatr tambatran penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja. Pasal 4 Yang dimaksud dengan "kinerja tertentu" adalah pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Perahrran Kepala Daerah, Contoh penghitungan kinerja tertentu :

1. Berdasarkan Keputusan Kepala Daeratr ditetapkan target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi, untuk: 15% (lima belas perseratus) 4Oo/o (empat puluh perseratus) 75o/o (tujuh puluh lima perserah-rs) lOOo/o ( seratu s perseratu s) 2, Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai l5o/o (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II.

3. Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15olo (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.

4. Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 4Oo/o (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkart dan triwulan II.

5. Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 4Oo/o (empat puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.

6. Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dafi 75o/o (tujuh puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.

7. Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapaiTSo/o (tujuh puluh lima perserahrs) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.

8. Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.

9. Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (serahrs perseratus) tetapi lebih dari 75o/o (tujuh puluh lima perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan. a b c d sampai dengan triwulan I sampai dengan triwulan II sampai dengan triwulan III sampai dengan triwulan IV Pasal 5 i-rli:LIitC)EN ItH F: i.Jllr l,( i r.lD Oi\ESl A Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 7 Pasal B Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas.

PASAL 11

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 12

BAB IV: KETENTI-IAN PERALIHAN
Pemberian Insentif untuk tahun anggaran 2OlO dapat
dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah tahun anggaran 2010 dan dilakukan
sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini,
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 13

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,
Agar,,.

:,1,'i'
";ir1[-,
I
l?t- r:rlli-lt 1il" 'r il'ir'')i..1 [.: :..i \,
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lernbaran Negara RePubiik