PASAL I
Ketentuan Pasai 86 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun
2OO7 tentang Ki:giatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indor.resia Tahun 2OO7 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negai:a Rcpublik Indonesia Nomor 47771, diubah
sebagai berikut:
"Pasal 86
Dalam hal pcmegang kuasa, tzin, dan/atau kontrak
sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 85 belum melakukan
kegiatan eksplcitasi dalam wilayah kerjanya sampai dengan
tanggal 31 l)esr:mber 2OL4, pemegang kuasa, izin, dan latau
kontrak wa.jib r-rengembalikan r,vilayah kerja tersebut kepada
Pemerintah."
2OO7 tentang Ki:giatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indor.resia Tahun 2OO7 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negai:a Rcpublik Indonesia Nomor 47771, diubah
sebagai berikut:
"Pasal 86
Dalam hal pcmegang kuasa, tzin, dan/atau kontrak
sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 85 belum melakukan
kegiatan eksplcitasi dalam wilayah kerjanya sampai dengan
tanggal 31 l)esr:mber 2OL4, pemegang kuasa, izin, dan latau
kontrak wa.jib r-rengembalikan r,vilayah kerja tersebut kepada
Pemerintah."