PP NOMOR 70 TAHUN 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasai 86 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun
2OO7 tentang Ki:giatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indor.resia Tahun 2OO7 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negai:a Rcpublik Indonesia Nomor 47771, diubah
sebagai berikut:
"Pasal 86
Dalam hal pcmegang kuasa, tzin, dan/atau kontrak
sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 85 belum melakukan
kegiatan eksplcitasi dalam wilayah kerjanya sampai dengan
tanggal 31 l)esr:mber 2OL4, pemegang kuasa, izin, dan latau
kontrak wa.jib r-rengembalikan r,vilayah kerja tersebut kepada
Pemerintah."

PASAL II

Peraturan Pen:erintah
diundangkern.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar

PRES I DEN
REPUELII( INDONESiA