Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1
Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
2. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan,
pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi
dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta
penginterpretasian atas hasilnya.
3. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya
disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam men)rusun dan menyajikan laporan
keuang6.n pemerintah.
4. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang
selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberi judul,
nomor, dan tanggal efektif.
5. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah
konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar
Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, pen)'Lrsun
laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan
keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu
masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan.
6. Interpretasi Pernyataan Standar
Akuntansi
Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah
penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.
7. Buletin .
7
PRESIDEI.I
REPUBLIK INDOI{ESIA
Buletin Teknis SAP adalah
penjelasan teknis akuntansi
pengguna.
8. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui
pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam
pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui
pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan
pelaksanaan anggard.n berdasarkan basis yang
ditetapkan dalam APBN/APBD.
9. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang
mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis
kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana
berbasis akrual.
10. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang
selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang
bertugas menJrusun SAP.
11. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian
sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan
elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak
analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di
Iingkungan organisasi pemerintah.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
informasi yang
sebagai pedoman
berisi
bagi
(1)
(2)
SAP dinyatakan dalam bentuk PSAP.
SAP dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dapat dilengkapi dengan IPSAP dan/atau Buletin Teknis
SAP.
(2) rPSAP
PR ES ID Ei..I
REPUBLIK INDOI'iESi,i,.
(2) IPSAP dan Buletin Teknis SAP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dan diterbitkan oleh KSAP dan
diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa
Keuangan.
(3) Rancangan IPSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum IPSAP
diterbitkan.
BAB II
PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PASAL 4
BAB II: PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OOg tentang Keuangan Negara (Lembaran.Negara Republik Indonesii Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 125, ) sebagaimana !9lah beberapa kali diubah terakhir dengan 0ndang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo\ Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ag44); 2 3 MEMUTUSKAN Menetapkan : MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1
Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
3. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam men)rusun dan menyajikan laporan keuang6.n pemerintah.
4. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.
5. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, pen)'Lrsun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
6. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.
7. Buletin . 7 PRESIDEI.I REPUBLIK INDOI{ESIA
Buletin Teknis SAP adalah penjelasan teknis akuntansi pengguna.
8. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggard.n berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
9. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.
10. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menJrusun SAP.
11. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di Iingkungan organisasi pemerintah. Pasal 2 informasi yang sebagai pedoman berisi bagi (1) (2) SAP dinyatakan dalam bentuk PSAP. SAP dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Pasal 3
(1) PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilengkapi dengan IPSAP dan/atau Buletin Teknis SAP.
(2) rPSAP PR ES ID Ei..I REPUBLIK INDOI'iESi,i,.
(2) IPSAP dan Buletin Teknis SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diterbitkan oleh KSAP dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Rancangan IPSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan. BAB II PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Pasal 4 (1) (2) (3) (4) Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dalam bentuk PSAP. SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5
(1) Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemerikiia Keuangan.
(2) Rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP.
(3) Rancangan PRESIDEi,.I REPUBLIT( INDOi{ESIA.
(3) Rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh KSAP kepada Menteri Keuangan.
(4) Menteri Keuangan menyampaikan usulan rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada' Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapat pertimbangan.
PASAL 6
BAB II: PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
(1) Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan
yang mengacu pada SAP.
(2) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi
Pemerintahan.
(3) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah
diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang
mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi
Pemerintahan.
(4) Pedoman umum Sistem 'Akuntansi Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 7
BAB II: PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
(1) Penerapan SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan secara
bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju
Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis
Akrual secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan
Menteri' Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis
Akrual secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
Pasal8.,.
PRES I DEN
REPUBLIK INDOt.,IESIA.
PASAL 8
BAB II: PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
(1) SAP Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dinyatakan dalam bentuk PSAP.
(2) SAP Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan Kerangka Konseptuai
Akuntansi Pemerintahan.
(3) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini muiai berlaku:
Peraturan Pemerintah Nomor 24' Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (, )
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
penyelenggaraan akuntansi pemerintahan sepanjang
belum diubah dan tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.'
I
2
Agar
-7