PP NOMOR 72 TAHUN 2010

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 81 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, :/ang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha milik negara yang seluruh mcldalnya dimiiiki rregara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, 1

2. Pengurusan FlRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

2. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

3. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan danlatau dalam bidang teknis operasional.

4. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah'

5. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutin dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam'

6. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

7. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'

8. Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan'

g. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan'

10. Deu,an Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas *.l.k ku.r, Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan. BAB II PENDIRIAN PERUSAHAAN

PASAL 2

BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan
Umum Kehutanan Negara, sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan
Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), dilanjutkan
berdirinya dan meneruskan usahanya berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini'

PASAL 3

BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN
,

W
FRESIDEN
R EPUBLII( INDONESIA
Pasal 3
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini,
Pemerintah
melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk
melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang
berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur,
Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan
konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari
dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Pengurangan wilayah Pengelolaan Hutan di Hutan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan
Hutan;
b. pemanfaatan hutan;
c. rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
d. perlindungan hutan dan konservasi alam.
(41 Pengelolaan Hutan di Hutan Negara oleh Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
kegiatan yang merupakan kewenangan publik paling
sedikit meliputi:
a. penunjukan dan penetapan kawasan hutan;
b. pengukuhan kawasan hutan;
c. pinjam pakai kawasan hutan;
d. tukar menukar kawasan hutan;
e. perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
f. pemberian rzin pemanfaatan hutan kepada pihak
ketiga atas Pengelolaan Hutan yang ada di wilayah
kerja Perusahaan; dan
g. kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Kehutanan;
Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d
dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
Dalam hal kegiatan pinjam pakai kawasan hutan atau
tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c dan huruf d diperuntukan bagi
kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan,
Perusahaan memberikan pertimbangan teknis.

PASAL 4

BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3a 19); Undang-Undang Nomor 4I Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor L67, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aat2l; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang lladan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a556); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN IJMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, :/ang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha milik negara yang seluruh mcldalnya dimiiiki rregara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, 1

2. Pengurusan FlRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

2. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

3. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan danlatau dalam bidang teknis operasional.

4. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah'

5. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutin dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam'

6. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

7. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'

8. Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan'

g. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan'

10. Deu,an Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas *.l.k ku.r, Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan. BAB II PENDIRIAN PERUSAHAAN Pasal 2 Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini' Pasal 3 , W R EPUBLII( INDONESIA Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(2) Pengurangan wilayah Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan;

b. pemanfaatan hutan;

c. rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan

d. perlindungan hutan dan konservasi alam. (41 Pengelolaan Hutan di Hutan Negara oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kegiatan yang merupakan kewenangan publik paling sedikit meliputi:

a. penunjukan dan penetapan kawasan hutan;

b. pengukuhan kawasan hutan;

c. pinjam pakai kawasan hutan;

d. tukar menukar kawasan hutan;

e. perubahan status dan fungsi kawasan hutan;

f. pemberian rzin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas Pengelolaan Hutan yang ada di wilayah kerja Perusahaan; dan

g. kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan; Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikerjasamakan dengan pihak lain. Dalam hal kegiatan pinjam pakai kawasan hutan atau tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d diperuntukan bagi kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, Perusahaan memberikan pertimbangan teknis. Pasal4 (s) (6) W REPUBLIi( INDONESIA -5 (1) (2) Pasal 4 Daiam rangka menjamin kelestarian fungsi hutan lindung, apabila diperlukan, Pengelolaan Hutan di hutan lindung sebagai bagian dari Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat ditetapkan oleh Menteri Teknis sebagai penugasan khusus. Menteri Teknis dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan untuk melakukan Pengelolaan Hutan ..Li, yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil kajian bersama antara Perusahaan, Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis yang dikoordinasikan oleh Menteri Teknis. Pasal 5 Apabila penugasan khusus sebagaimana dimaksud aaam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (21 secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah harus memberikan kom[ensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan' perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan khusus Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat

(2) dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha Perusahaan. Setelah melaksanakan penugasan khusus, Direksi wajib memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Teknis. (3) (1) (2) (3)

PASAL 6

BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN
Dalam rangka menyelenggarakan Pengelolaan Hutan di Hutan
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4,
peirsahaan -apat meminta bantuan tenaga Penyidik Pegawai
Negeri sipil dari instansi pemerintah yang membidangi
kehutanan.

PASAL 7

BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN
IfRESID E N REPLJBLIK INDONESIA (1) (2) (3) (41 (s) (6) Pasal 7 Perusahaan menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan Hutan sebagai ekosistem sesuai dengan karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari segi ekologi, sosial, dan ekonomi, bagi Perusahaan dan masyarakat, sejalan dengan tujuan nasional dan daerah, yang dituangkan dalam Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) yang disusun oleh Perusahaan dan disetujui oleh Menteri Teknis atau pejabat yang ditunjuk. Perusahaan membuat Rencana Teknik Tahunan (RTT) dengan mengacu pada Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH). Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) dan Rencana Teknik Tahunan (RTT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disusun sesuai dengan pedoman yang diatur oleh Menteri Teknis. Menteri Teknis atau pejabat yang ditunjuk melakukan supervisi Rencana Teknik Tahunan (RTT). Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) dan Rencana Teknik Tahunan (RTT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi acuan dalam p.nyrtrttan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Dalam melaksanakan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan wajib melibatkan masyarakat sekitar hutan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan Yang baik' Upaya melibatkan masyarakat sekitar hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan dengan cara :

a. memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, pendampingan, pelayanan, bantuan teknik, pendidikan, danf atau pelatihan;

b. menyebarluaskan informasi mengenai proses Pengelolaan Hutan kepada masyarakat secara terbuka; dan

c. melindungi masyarakat dalam berperan serta pada pelaksanaan Pengelolaan Hutan, antara lain memperhatikan dan menindaklanjuti saran dan usul dari masyarakat dalam rangka Pengelolaan Hutan sepanjang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dalam rangka perlindungan hutan. Pasal 8 (7) W r:JRLSIDfN RfPLJtsLII( INDONESIA Pasal 8

(1) Apabila terdapat kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan pada lahan di dalam wilayah kerja Perusahaan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Perusahaan mendapatkan:

a. kompensasi atas nilai investasi; dan/atau

b. manfaat lain atas nilai hak Pengelolaan Hutan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Teknis. Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh badan usaha untuk mencari keuntungan, manfaat danlatau kompensasi dapat dipakai sebagai penyertaan Perusahaan pada kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : (2\ (3) kepentingan religi; pertambangan; pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan; pembangunan jaringan telekomunikasi; pembangunan jaringan instalasi air; jalan khusus/jalan tol; saluran air bersih danlatau air limbah; pengairan; bak penampungan air; fasilitas umum; alat pancar ulang telekomunikasi; stasiun pemancar radio; stasiun relai televisi; dan sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara. BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Kesatu Nama, Ternpat Kedudukan, dan Jangka Waktu Pasal 9

(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara atau disingkat Perum Perhutani' a. b. C. d. e. f. ob' h. i. j k. 1. m n,

(2) Perusahaan tfRESIDEN REPUBLII( INDONESIA (21 Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, di dalam atau di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. (3) Pasal 10 perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Bagian Kedua Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha (1) Pasal I 1 Maksud dan tujuan

Perusahaan adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang danlatau jasa yang berhubungan dengan Pengelolaan Hutan dan hasil hutan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip eengelolaan Hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan menyelenggarakan kegiatan usaha utama:

a. tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan;

b. pemanfaatan hutan, yang meliputi pemanfaatan kawasan, Peffianfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu;

c. rehabilitasi dan reklamasi hutan;

d. perlindungan hutan dan konservasi alam;

e. pengolahan hasil hutan menjadi bahan baku atau bahan jadi;

f. pendidikan dan peiatihan di bidang kehutanan;

g. penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan;

h. pengembangan agroforestri;

i. membangun dan mengembangkan Hutan Rakyat danlatau Hutan Tanaman RakYat; dan

j. perdagangan hasil hutan dan hasil produksi sendiri maupun produksi Pihak lain.

(3) Selain (2) ry. ,t PRESID E N II EPUBLIi( INDONESIA (3) (1) (2) (3) (4) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lain beruPa:

a. usaha optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki untuk trading house, agroindustrial complex, agrobisnis, properti, pergudangan, pariwisata, hotel, resort, rest area, rumah sakit, pertambangan galian C, prasarana telekomunikasi, pemanfaatan sumber daya air, dan sumber daya alam lainnya; dan

b. kegiatan usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan' Bagian Ketiga Modal Pasal 12 Modal Perusahaan merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

Besarnya modal Perusahaan adalah seluruh nilai penyertaan modal negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2OO3 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)' Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam peruiahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun p.rr[rtut gan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah' Setiap penambahan penyertaan modal yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri, Bagian Keempat Pengurusan Perusahaan Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Pasal 13 Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi Pasal 14 . W REPUBLIT( INDONESIA Pasal 14

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis. (1) (2t (1) (2) (3) (1) Pasal 15 Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas. Pasal 16 Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota

Direksi adalah calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembati pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayaka., da., kepatutan sebagaimana dimaksud pada .y^i 1t; dan anggota Direksi yang diangkat kembali slbagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi' Pasal 17

Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit It.u menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

(2) Selain {TR ESID E N REPUBLII( INDONESIA (2\ (3) (4) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan' Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan' pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi p.r"y^itan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal kr..*u. hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut' Pasal 18

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan. (21 Dalam hal anggota Direksi lebih dari I (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama. Pasal 19 Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dai- dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 20

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi, diatur ketentuan:

a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

b. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengisi jabatan anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain untuk sementara menjalankan tugas anggota Direksi yang kosong tersebut sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban Yang sama;

c. daram " . , ',1 i h. E' -t2-

c. dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang berakhir masa jabatan tersebut dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi untuk sementara menjalankan tugas anggota Direksi yang kosong tersebut dengan kewajiban dan kewenangan yang sama sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif; dan

d. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan. (21 Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong, diatur ketentuan sebagai berikut:

a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

b. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengisi jabatan Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;

c. dalam rangka melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukannya secara bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka untuk melakukan pengurusan Perusahaan;

d. dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat diangkat oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan

e. pelaksana . I]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA e pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong iebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan danlatau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak termasuk santunan Purna jabatan. Pasal 22 Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka' Pasa123".. Pasal 21

(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas dan anggota Direksi lainnYa' (21 Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudifr harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pad.a ayat (i) diiebutkan tanggal efektif kurang dari 30 itig. prtuhr) 'hari dari tanggal surat diterima, tanggal if.f.tii pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat diterima Menteri'

(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud padaayat(2)tidakmenyebutkantanggalefektif p.rrgrrrduran' diri, anggota Direksi tersebut berhenti a"''g"'sendirinyaterhitung30(tigapu.luh)harisejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri'

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan30(tigapuluh)hariatausampaidengantanggal efemif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri tersebut berhenti dengan sendirinya pada- hari ke 30 (tiga putuh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri' (1) (2) v i ,| lt \ i PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 23

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada badan usaha milik negara lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta;

b. anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara;

c. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga pemerintah pusat atau daerah;

d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan / atau

e. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terj adinya perangkapan j abatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 24

(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota iegislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, danlatau wakil kepala daerah.

(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.

(3) Dalam .l ,l A \ PRESID I N REPTJBLIK INJDONESIA (3) (1) (2) (3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, danlatau wakil kepala daerah, yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, danlatau wakil kepala daerah. Pasal 25 Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannYa' pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:

a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;

b. tidak dapat meiaksanakan tugasnya dengan baik;

c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan f atau ketentuan anggaran dasar;

d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;

e. melakukan tindakan yang melanggar etika d,anlatau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi badan usaha milik negara;

f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau

g. mengundurkan diri. Seiain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan Perusahaan, Direksi dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri. Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yans dituniuk. (4)

(5) Keputusan . (8) (e) FRE.SID E N REPUBLII( INDONESIA

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada aYat (4). (7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi. Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinYa. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. Pasal 26

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabiia:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannYa berakhir;

c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau

d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya'

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.

(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri. Pasal 27 . . ,ty FRESIP f N REPUBLIK INDONESIA Pasal 27 Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila anggota Direksi bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, terdapat indikasi melakukan kerugian Perusahaan, melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas;

b. pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi;

c. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut;

d. anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mervakili Perusahaan baik di dalam maupun di iuar pengadilan;

e. dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf d, Menteri harus memutuskan mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri; danlatau f . dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf e telah lewat dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal. Paragraf.2 W FRESID EN R EPUBLII( INDONESIA Paragraf. 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi Pasal 28 Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di daiam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan I atau peraturan Menteri. Pasal 29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Direksi berwenang untuk:

a. menetapkan kebijakan kepengurusan Perusahaan;

b. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;

c. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri- sendiri maupun bersama-sarna atau kepada orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;

d. mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;

e. mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengangkat dan memberhentikan sekretaris Perusahaan; dan

g. melakukan W PRESID E N REPUBLII( INDONESIA -t9- ob melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hat dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau peraturan Menteri yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Direksi wajib untuk:

a. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanYa;

b. menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. memberikan penjeiasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

d. membuat risalah raPat Direksi;

e. membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan; f. men]rusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;

g. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;

h. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Iaporan tahunan; i. memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain;

j. menyimpan J If,Rf,SIDEN REPUBLIK INDONESIA menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain; menJrusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan; memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri; menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya; memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Pengawas dan Menteri; men5rusun dan menetapkan blue pint organisasi Perusahaan; dan menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungj awaban, serta kewaj aran. Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau Anggaran Dasar ini' I k. (i) (2) (3) m. n o p Pasal 32

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan p"rr.rh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap -2t- (2) (3) (4) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan. Anggota Direksi tidak bertanggungiawab atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan bahwa:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berianjutnya kerugian tersebut. Tind.akan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung j"*.U pribadi yang bersangkutan sampai dengan 1i.rd.kut dimaksud disetujui oleh rapat Direksi' Pasal 33 Perbuatan Direksi di bawah ini wajib mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas untuk:

a. mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka pendek;

b. mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihat lain berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/ BO'I), Bangun Milik Serah (Build Own Tranifer I BOvT), Bangun Serah Guna (Build T\ansfer OperatelBTO), dan kerjasama lainnya dengan nilai .iu., jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

c. menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, kecuaii pinjaman (utang atau piutang) yang timbul karena transaksi bisnis, dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan dilaporkan kepada Dewan Pengawas; d.menghapuskan (1) ? (2) FlRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati;

e. melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau

f. menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi. Dalam rangka memperoieh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan. Dalam waktu paling lama 30 (tiga putuh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan Pengawas harus memberikan keputusan. Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan P.ngu.rru.s meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dimaksud dari Direksi dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Pengawas memberikan keputusan' Pasal 34 perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri untuk:

a. mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka menengah atau jangka panjang;

b. melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;

c. mendirikan anak perusahaan danf atau perusahaan patungan;

d. melepaskan penyertaan modai pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

e. melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

f. mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau aualist); (3) (4) (s) (1)

g. mengadakan 4 ,l A h 1 FRESID E N REPUEII-IK INDONESIA ob' mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Tvansfer/ BOI), Bangun Milik Serah (Build Oun Transfer/ BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate IBT:O) dan kerjasama lainnya dengan nilai atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b; tidak menagih lagi piutang macet yang telah dihapusbukukan; melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap Perusahaan, kecuali aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; menetapkan blue print organisasi Perusahaan;

k. menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;

l. melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

m. membentuk yayasan, organisasi, danlatau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak iangsung dengan Perusahaan yang dapat berdampak bagi Perusahaan;

n. pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi, dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau

o. pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi calon anggota Direksi danlatau Dewan Komisaris pada perusahaan patungan danlatau anak perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan kepada Perusahaan danf atau bernilai strategis yang ditetapkan Menteri. Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas dan dokumen yang diperlukan. J (2)

(3) Untuk ',1 i t. (3) (4) (s) (6) (7) (8) FIRE,SIDEN REPLJEILIi( INDONESIA Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan. Dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis. Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan d,anlatau dokumen tambahan dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan Pengawas disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas. Dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis. Apabila dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis, Direksi menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai penjeiasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas. Pasal 35

(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat menetapkan Direksi melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada Dewan Pengawas.

(3) Apabila I:IRESIDEN REPUBLIT( INDONESIA

(3) Apabila diperlukan demi mengamankan Perusahaan, Menteri dapat menetapkan pembatasan lain kepada Direksi, (1) (2) (3) (4) (s) (1) Pasal 37 Direksi berhak mengangkat seorang atau iebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat kuasa. Pasal 36 Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, apabila tidak ditetapkan lain oleh Direksi, maka Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan, dengan ketentuan semua tindakan Direktur Utama tersebut telah disetujui oleh Rapat Direksi. Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak atas nama Direksi. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak atas nama Direksi. Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, maka salah seorang Direktur yarg paling lama menjabat sebagai anggota Direksi berwenang bertindak atas nama Direksi. Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak atas nama Direksi' Pasal 38 Pembagian tugas dan kewenangan setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri. Menteri dapat melimpahkan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas. (21 Paragraf 3 (1) (2) (3) (4) F]RESIDEN REPUBLIK iNDONESIA Paragraf 3 Rapat Direksi Pasal 39 Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi' Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat Diieksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh Ketua rapat Direksi dan leluiuh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada' saiinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk diketahui. Pasal 40 (i) Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaantertulisdariSeorangataulebihanggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal-hal Yang akan dibicarakan'

(2) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan peiusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat iain di wilayah negara Republik Indonesia yang ditetapkan oieh Direksi'

(3) Panggilan rapat Direksi ditakukan secara tertulis oleh ^.rg[ot^ Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan disl-mpaikan daiam- waktu paling lama 3 (tiga) haf sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat 3ika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat'

(4) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan temPat raPat'

(5) Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih aaii L 12 (satu perdua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya.

(6) Dalam hal Rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.

(7) Dalam . (7) Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara lain-lain. Pasal 4 1

(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.

(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota Direksi lainnYa. Pasal 42 (1) (21 (3) (4) (s) (1) (2) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, rapat Direksi dipimpin oleh seorang Direktur yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama' Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan, salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang untuk memimpin raPat Direksi. Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling Iama menjabat sebagai anggota Direksi yang memimpin rapat Direksi. Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Direksi tersebut yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Direksi. Pasal 43 Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa. Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya. (a) Apabila (3) (4) (5) (6) (7\ (2) (3) F]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan rapat adalah yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan hasil pemungutan suara belum mendapatkan satu alternatif dengan suara lebih dari Yz (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, dilakukan pemilihan ulang terhadap dua usulan yang memperoleh suara terbanyak sehingga salah satu usulan memperoleh suara tebih dart t/z (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul yang diajukan dalam RaPat. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RaPat. Paragraf.4 Benturan Kepentingan Anggota Direksi Pasal 44

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila:

a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan I atau

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan. Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas. Dalam hat terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perusahaan.

(5) Dalam (4) 2 REPUEI-IK INDONESIA

(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan, Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili Perusahaan. Bagian Kelima Pengawasan Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Pasal 45 Pengawasan Perusahaan diiakukan oleh Dewan Pengawas Pasal 46

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri.

(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur- unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri, dan pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan.

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur- unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 47

(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

(2) Selain W FlRESIDEN REPLJBLIK INDONESIA

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan

Pengawas adalah orang perseorangan yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan. (4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal karena hukum sejak tanggal anggota Dewan Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut. (1) Pasal 48 Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. (2) Pasal 49

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (21 Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi. Pasal 50

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas, diatur ketentuan:

a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut; b.dalam FlRE.SIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatan tersebut dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas untuk sementara menjalankan tugas anggota Dewan Pengawas yang kosong tersebut dengan kewajiban dan kewenangan yang sama sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang definitif; dan

c. pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan honorarium dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.

(2) Daiam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas kosong, diatur ketentuan:

a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan sudah harus mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan tersebut;

b. selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri belum mengisi jabatan Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas untuk sementara melaksanakan tugas Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;

c. dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas untuk menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan

d. pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas sebagai anggota Dewan Pengawas, tidak termasuk santunan purna jabatan. Pasal 51 . . PR E.SID E N IIEPLJBLIK INDONESIA Pasal 51

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat diterima Menteri.

(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri tersebut berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri. (1) (2) Pasal 52 Antar anggota Dewan Pengawas dan antara anggota Dewan Pengawas dengan anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka. Pasal 53

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;

b. jabatan (2) (3) (41 FIRE.SIDEN REPTJELIK IIJDONESIA

b. jabatan iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

c. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan. Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas. Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Dewan P.rrga*as berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3)' Pasal 54 Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, danlatau wakil kepala daerah. Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, danlatau wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas. Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, danlatau wakil kepala daerah, yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah. (1) (2) (3) Pasal 55 W PRE,SIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 55

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar;

c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;

d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Pengawas badan usaha milik negara;

e. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau

f. mengundurkan diri. (3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, anggota Dewan Pengiwas dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri demi kepentingan dan tujuan Perusahaan. Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan seca.a lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oteh Menteri dalam waktu paling ia*" 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (41 (s) (6)

(7) Dalam . ,{i t PRESID E N REPLJBI,-IK INDONESIA (7\ Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan telah meiakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi. (8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinYa. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (e) (1) (2) (3) Pasal 56 Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannYa berakhir;

c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; danlatau

d. tidak tagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri' Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum atau setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena meninggai dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri. Paragraf 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas Pasal 57 Dewan Pengawas bertugas: melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengurusan dan jalannya Pengurusan pada umumnya baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; dan b.memberikan a b memberikan nasihat kepada Direksi termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Pasal 58 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Dewan Pengawas berwenang untuk:

a. melihat buku, surat serta dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga, dan memeriksa kekayaan Perusahaan;

b. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;

c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya merg"t ai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;

d. mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;

e. meminta Direksi d,anlatau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri raPat Dewan Pengawas; f. mengangkat dan memberhentikan sekretaris Dewan Pengawas, jika dianggaP Perlu;

g. memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini; h I J membentuk komite lain selain komite dianggap perlu dengan memperhatikan Perusahaan; menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangl<a waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu; melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini; menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; dan melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, d,an I atau kePutusan Menteri. Pasal59 audit, jika kemampuan k I i Pasal 59 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Dewan Pengawas u,ajib untuk:

a. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan Pengurusan Perusahaan ;

b. meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;

c. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

d. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Perusahaan;

e. melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan; f. meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani Iaporan tahunan;

g. memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;

h. men5rusun program kerja tahunan dan dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; i. membentuk komite audit; j. mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;

k. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya; L memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Menteri; dan

m. melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Anggaran Dasar, danlatau keputusan Menteri. Pasal 60 , i 4I t\c (1) IfRE.SIDEN REPUBI,-IK INDONESIA Pasal 60 Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Pengawas wajib mematuhi Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungj awaban, dan kewaj aran. Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan danlatau Anggaran Dasar. Pasal 61 Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik, p.t rf, kehati-hatian dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab p"rr-h .."itu. pribadi atas kerugian Perusahaan apabila y^rg bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan trg."tyu untuk kepentingan dan usaha Perusahaan' Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas' Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggungiawab atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 apabiia dapat membuktikan bahwa:

a. telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;

b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan

c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut' Pasal 62. . (2) (i) (2\ (3) (4) ,l i E n \c {:'RE SIDEN r{EPtJBLIK INDONESIA Pasal 62 Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan. Pasal 63 Jika dianggap perlu, Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan. Pasal 64 Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Paragraf 3 Rapat Dewan Pengawas Pasal 65

(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh Ketua rapat Dewan Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas jika ada.

(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan dipelihara. Pasal 66

(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kati dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.

(2) Selain (2) (3) ffRLSIDEI\ REPUE]LIK INDONESIA Selain Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu- waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas, diusulkan oleh paling sedikit I 13 (satu per tiga) dari jumtah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan tertulis dari Menteri, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Pasal 67 panggiian rapat Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang tebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat. Dalam surat panggilan rapat harus mencantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat. Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (i) tidak disyaratkan apabila semua anggota Dewan Pengawas hadir dalam raPat.

Rapat Dewan Pengawas adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari I 12 (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengawas atau wakilnYa. Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut adalah iakr-dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas atau wakilnya. Dalam mata acara lain-lain, rapat Dewan Pengawas tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara lain-lain. (1) (2) (3) (4) (s) (6) Pasal 68 I i IfRESIDEN RfPLJBL.IK INDONESIA (1) Pasal 68 Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu. Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya. Pasal 69 Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas. Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas. Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan penunjukkan, salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan Perrga*as yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan Pengawas. Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas yang memimpin rapat Dewan Pengawas. Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan Pengawas tersebut yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas' Pasal 70 Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa. Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk mengeluarkan I (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.

(4) Apabila . . (2) (1) (2) (3) (4) (s) (i) (21 (3) , tf,I]ESIDEN REPUBI-.IK INDONESIA

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan rapat adalah yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21. (s) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam raPat. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RaPat. Bagian Keenam Rencana Jangka Panjang (6) (1) (21 Pasal 71 Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan lujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun' Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama oleh Direksi dengan Dewan pengawa. Ji..*paikan kepada Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang. Pasal72 Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 7L

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Rencana Jangka Panjang
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN
(7)

W
r:JRLSIDfN
RfPLJtsLII( INDONESIA
Pasal 8
(1) Apabila terdapat kegiatan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan pada lahan di dalam wilayah kerja
Perusahaan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (6), Perusahaan mendapatkan:
a. kompensasi atas nilai investasi; dan/atau
b. manfaat lain atas nilai hak Pengelolaan Hutan
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Teknis.
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh badan usaha untuk mencari
keuntungan, manfaat danlatau kompensasi dapat
dipakai sebagai penyertaan Perusahaan pada kegiatan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
(2\
(3)
kepentingan religi;
pertambangan;
pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi
teknologi energi terbarukan;
pembangunan jaringan telekomunikasi;
pembangunan jaringan instalasi air;
jalan khusus/jalan tol;
saluran air bersih danlatau air limbah;
pengairan;
bak penampungan air;
fasilitas umum;
alat pancar ulang telekomunikasi;
stasiun pemancar radio;
stasiun relai televisi; dan
sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara.
BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Bagian Kesatu
Nama, Ternpat Kedudukan, dan Jangka Waktu

PASAL 9

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesatu - Nama, Ternpat Kedudukan, dan Jangka Waktu
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)
Kehutanan Negara atau disingkat Perum Perhutani'
a.
b.
C.
d.
e.
f.
ob'
h.
i.
j
k.
1.
m
n,
(2) Perusahaan

tfRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
(21
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta.
Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, di dalam atau di luar wilayah Republik
Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan
persetujuan Dewan Pengawas.
(3)

PASAL 10

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesatu - Nama, Ternpat Kedudukan, dan Jangka Waktu
perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
(1)

PASAL 11

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedua - Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan
tujuan
Perusahaan adalah
menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
danlatau jasa yang berhubungan dengan Pengelolaan
Hutan dan hasil hutan yang berkualitas dengan harga
yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip
eengelolaan Hutan lestari dan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan menyelenggarakan
kegiatan usaha utama:
a. tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan
Hutan;
b. pemanfaatan hutan, yang meliputi pemanfaatan
kawasan, Peffianfaatan jasa
lingkungan,
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu,
pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu;
c. rehabilitasi dan reklamasi hutan;
d. perlindungan hutan dan konservasi alam;
e. pengolahan hasil hutan menjadi bahan baku atau
bahan jadi;
f. pendidikan dan peiatihan di bidang kehutanan;
g. penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan;
h. pengembangan agroforestri;
i. membangun dan mengembangkan Hutan Rakyat
danlatau Hutan Tanaman RakYat; dan
j. perdagangan hasil hutan dan hasil produksi sendiri
maupun produksi Pihak lain.
(3) Selain
(2)

ry.
,t
PRESID E N
II EPUBLIi( INDONESIA
(3)
(1)
(2)
(3)
(4)
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan dapat menyelenggarakan
kegiatan usaha lain beruPa:
a. usaha optimalisasi potensi sumber daya yang
dimiliki untuk trading house, agroindustrial complex,
agrobisnis, properti, pergudangan, pariwisata, hotel,
resort, rest area, rumah sakit, pertambangan galian
C, prasarana telekomunikasi, pemanfaatan sumber
daya air, dan sumber daya alam lainnya; dan
b. kegiatan usaha lain yang sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan'
Bagian Ketiga
Modal

PASAL 12

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketiga - Modal
Modal Perusahaan merupakan dan berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham.
Besarnya modal Perusahaan adalah seluruh nilai
penyertaan modal negara dalam Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah
sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar
rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2OO3 tentang Perusahaan Umum Kehutanan
Negara (Perum Perhutani)'
Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam
peruiahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun
p.rr[rtut gan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah'
Setiap penambahan penyertaan modal yang berasal dari
kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan
oleh Menteri,
Bagian Keempat
Pengurusan Perusahaan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

PASAL 13

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi

PASAL 14

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
W REPUBLIT( INDONESIA Pasal 14

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis. (1) (2t (1) (2) (3) (1)

PASAL 15

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
Menteri dapat
mendelegasikan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.

PASAL 16

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota
Direksi adalah calon yang lulus seleksi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim
dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau
ditunjuk oleh Menteri.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pengangkatan kembati pada posisi jabatan
yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa
jabatannya.
calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji
kelayaka., da., kepatutan sebagaimana dimaksud pada
.y^i 1t; dan anggota Direksi yang diangkat kembali
slbagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum
ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi'

PASAL 17

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah
orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit
It.u menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau
Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan
pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan
negara.
(2) Selain

{TR ESID E N
REPUBLII( INDONESIA
(2\
(3)
(4)
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi
untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan'
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat
tersebut disimpan oleh Perusahaan'
pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi
p.r"y^itan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal
kr..*u. hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi
lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut'

PASAL 18

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan kebutuhan.
(21 Dalam hal anggota Direksi lebih dari I (satu) orang,
salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur
Utama.

PASAL 19

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dai- dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

PASAL 20

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi, diatur ketentuan:

a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

b. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengisi jabatan anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain untuk sementara menjalankan tugas anggota Direksi yang kosong tersebut sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban Yang sama;

c. daram " . , ',1 i h. E' -t2-

c. dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang berakhir masa jabatan tersebut dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi untuk sementara menjalankan tugas anggota Direksi yang kosong tersebut dengan kewajiban dan kewenangan yang sama sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif; dan

d. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan. (21 Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong, diatur ketentuan sebagai berikut:

a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

b. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengisi jabatan Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;

c. dalam rangka melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukannya secara bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka untuk melakukan pengurusan Perusahaan;

d. dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat diangkat oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan

e. pelaksana . I]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA e pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong iebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan danlatau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak termasuk santunan Purna jabatan. Pasal 22 Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka' Pasa123"..

PASAL 21

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Naskah pasal.

PASAL 22

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka' Pasa123".. Pasal 21

(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas dan anggota Direksi lainnYa' (21 Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudifr harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pad.a ayat (i) diiebutkan tanggal efektif kurang dari 30 itig. prtuhr) 'hari dari tanggal surat diterima, tanggal if.f.tii pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat diterima Menteri'

(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud padaayat(2)tidakmenyebutkantanggalefektif p.rrgrrrduran' diri, anggota Direksi tersebut berhenti a"''g"'sendirinyaterhitung30(tigapu.luh)harisejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri'

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan30(tigapuluh)hariatausampaidengantanggal efemif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri tersebut berhenti dengan sendirinya pada- hari ke 30 (tiga putuh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri' (1) (2) v i ,| lt \ i PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 23

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
a. anggota Direksi pada badan usaha milik negara lain,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik
swasta;
b. anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas
pada badan usaha milik negara;
c. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi atau lembaga pemerintah pusat atau
daerah;
d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ; dan / atau
e. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal
terj adinya perangkapan j abatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari
jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

PASAL 24

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota iegislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, danlatau wakil kepala daerah.
(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala
daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah
dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam

.l
,l
A
\
PRESID I N
REPTJBLIK INJDONESIA
(3)
(1)
(2)
(3)
Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, danlatau wakil kepala daerah, yang
bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota
Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi
pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala
daerah, kepala daerah, danlatau wakil kepala daerah.

PASAL 25

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannYa'
pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada
kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat meiaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak
melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan f atau ketentuan anggaran
dasar;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika
d,anlatau kepatutan yang seharusnya dihormati
sebagai anggota Direksi badan usaha milik negara;
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
g. mengundurkan diri.
Seiain alasan pemberhentian anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan
dan tujuan Perusahaan, Direksi dapat diberhentikan
oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai
tepat oleh Menteri.
Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota
Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis
oleh Menteri atau pejabat yans dituniuk.
(4)
(5) Keputusan .

(8)
(e)
FRE.SID E N
REPUBLII( INDONESIA
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota
Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana
dimaksud pada aYat (4).
(7)
Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah
melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat
diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
Selama rencana pemberhentian masih dalam proses,
anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan
tugas sebagaimana mestinYa.
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

PASAL 26

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabiia:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannYa berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri;
dan/atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya'
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan
yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah
masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena
meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap
tindakannya
yang
belum
diterima
pertanggungjawabannya oleh Menteri.

PASAL 27

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
,ty FRESIP f N REPUBLIK INDONESIA Pasal 27 Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila anggota Direksi bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, terdapat indikasi melakukan kerugian Perusahaan, melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas;

b. pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi;

c. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut;

d. anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mervakili Perusahaan baik di dalam maupun di iuar pengadilan;

e. dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf d, Menteri harus memutuskan mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri; danlatau f . dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf e telah lewat dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal. Paragraf.2 W FRESID EN R EPUBLII( INDONESIA Paragraf. 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi

PASAL 28

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang
berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan untuk
kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di daiam
maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala
kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
dan I atau peraturan Menteri.

PASAL 29

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 Direksi berwenang untuk:
a. menetapkan kebijakan kepengurusan Perusahaan;
b. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil
keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan
di dalam dan di luar Pengadilan;
c. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sarna atau kepada orang lain,
untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan;
d. mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan
Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau
jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja
Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji,
pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi
pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan
peraturan perundang-undangan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
e. mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
mengangkat dan memberhentikan sekretaris Perusahaan;
dan
g. melakukan

W
PRESID E N
REPUBLII( INDONESIA
-t9-
ob
melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya
mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan
Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain
dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili
Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang
segala hat dan segala kejadian, dengan pembatasan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau
peraturan Menteri yang ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan'

PASAL 30

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Direksi wajib untuk:

a. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanYa;

b. menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. memberikan penjeiasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

d. membuat risalah raPat Direksi;

e. membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan; f. men]rusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;

g. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;

h. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Iaporan tahunan; i. memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain;

j. menyimpan J If,Rf,SIDEN REPUBLIK INDONESIA menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain; menJrusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan; memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri; menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya; memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Pengawas dan Menteri; men5rusun dan menetapkan blue pint organisasi Perusahaan; dan menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 31

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib
mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban,
dan pencapaian tujuan Perusahaan.
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib
mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan
wajib
melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi,
kemandirian,
akuntabilitas,
pertanggungj awaban, serta kewaj aran.
Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan
petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau Anggaran Dasar ini'
I
k.
(i)
(2)
(3)
m.
n
o
p

PASAL 32

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan
p"rr.rh tanggung jawab menjalankan tugas untuk
kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap

-2t-
(2)
(3)
(4)
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.
Anggota Direksi tidak bertanggungiawab atas kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat
membuktikan bahwa:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perusahaan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berianjutnya kerugian tersebut.
Tind.akan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar
yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung
j"*.U pribadi yang bersangkutan sampai dengan
1i.rd.kut dimaksud disetujui oleh rapat Direksi'

PASAL 33

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Perbuatan Direksi di bawah ini wajib mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas untuk:

a. mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka pendek;

b. mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihat lain berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/ BO'I), Bangun Milik Serah (Build Own Tranifer I BOvT), Bangun Serah Guna (Build T\ansfer OperatelBTO), dan kerjasama lainnya dengan nilai .iu., jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

c. menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, kecuaii pinjaman (utang atau piutang) yang timbul karena transaksi bisnis, dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan dilaporkan kepada Dewan Pengawas; d.menghapuskan (1) ? (2) FlRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati;

e. melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau

f. menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi. Dalam rangka memperoieh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan. Dalam waktu paling lama 30 (tiga putuh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan Pengawas harus memberikan keputusan. Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan P.ngu.rru.s meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dimaksud dari Direksi dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Pengawas memberikan keputusan'

PASAL 34

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh
Direksi setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri untuk:
a. mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka menengah atau jangka panjang;
b. melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
c. mendirikan anak perusahaan danf atau perusahaan
patungan;
d. melepaskan penyertaan modai pada anak
perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
e. melakukan
penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak
perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
f. mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau
aualist);
(3)
(4)
(s)
(1)
g. mengadakan

4
,l
A
h
1
FRESID E N
REPUEII-IK INDONESIA
ob'
mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi
(KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
Tvansfer/ BOI), Bangun Milik Serah (Build Oun
Transfer/ BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer
Operate IBT:O) dan kerjasama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
huruf b;
tidak menagih lagi piutang macet yang telah
dihapusbukukan;
melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap
Perusahaan, kecuali aktiva tetap bergerak dengan
umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri
pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;
menetapkan blue print organisasi Perusahaan;
k. menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;
l. melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) yang belum
ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan;
m. membentuk yayasan, organisasi, danlatau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak iangsung dengan Perusahaan yang dapat
berdampak bagi Perusahaan;
n. pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap
dan rutin untuk yayasan, organisasi, dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau
o. pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi
calon anggota Direksi danlatau Dewan Komisaris
pada perusahaan patungan danlatau anak
perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan
kepada Perusahaan danf atau bernilai strategis yang
ditetapkan Menteri.
Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.
J
(2)
(3) Untuk

',1 i
t.
(3)
(4)
(s)
(6)
(7)
(8)
FIRE,SIDEN
REPLJEILIi( INDONESIA
Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.
Dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak
tanggal
diterimanya permohonan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas
harus memberikan tanggapan tertulis.
Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan
tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan
d,anlatau dokumen tambahan dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat
menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri
untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa tanggapan
tertulis Dewan Pengawas disertai penjelasan mengenai
tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.
Dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak
tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan
tertulis.
Apabila dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh )
hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau
dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) Dewan Pengawas tidak memberikan
tanggapan tertulis, Direksi menyampaikan permohonan
kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis
disertai penjeiasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis
dari Dewan Pengawas.

PASAL 35

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat
menetapkan Direksi melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 tanpa mendapat persetujuan
tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 kepada Dewan Pengawas.
(3) Apabila

I:IRESIDEN
REPUBLIT( INDONESIA
(3) Apabila diperlukan demi mengamankan Perusahaan,
Menteri dapat menetapkan pembatasan lain kepada
Direksi,
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
(1)
Pasal 37
Direksi berhak mengangkat seorang atau iebih sebagai wakil
atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat
kuasa.

PASAL 36

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Naskah pasal.

PASAL 37

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Direksi berhak mengangkat seorang atau iebih sebagai wakil
atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat
kuasa.
Pasal 36
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, apabila tidak ditetapkan lain
oleh Direksi, maka Direktur Utama berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perusahaan, dengan ketentuan semua
tindakan Direktur Utama tersebut telah disetujui oleh
Rapat Direksi.
Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, salah seorang Direktur yang
ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak atas
nama Direksi.
Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan
penunjukan, maka salah seorang Direktur yang
ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada
berwenang bertindak atas nama Direksi.
Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dilakukan, maka salah seorang Direktur
yarg paling lama menjabat sebagai anggota Direksi
berwenang bertindak atas nama Direksi.
Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai
anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam
usia yang berwenang bertindak atas nama Direksi'

PASAL 38

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Pembagian tugas dan kewenangan setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri. Menteri dapat melimpahkan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas. (21 Paragraf 3 (1) (2) (3) (4) F]RESIDEN REPUBLIK iNDONESIA Paragraf 3 Rapat Direksi

PASAL 39

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi'
Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat
Diieksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju
tentang cara dan materi yang diputuskan.
Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat
yang ditandatangani oleh Ketua rapat Direksi dan
leluiuh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal-hal
yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan
ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada'
saiinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk
diketahui.

PASAL 40

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(i) Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap
perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas
permintaantertulisdariSeorangataulebihanggota
Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan
hal-hal Yang akan dibicarakan'
(2) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan
peiusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan,
atau di tempat iain di wilayah negara Republik
Indonesia yang ditetapkan oieh Direksi'
(3) Panggilan rapat Direksi ditakukan secara tertulis oleh
^.rg[ot^ Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan
disl-mpaikan daiam- waktu paling lama 3 (tiga) haf
sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih
singkat 3ika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk
tanggal panggilan dan tanggal rapat'
(4) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara,
tanggal, waktu, dan temPat raPat'
(5) Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih
aaii L 12 (satu perdua) jumlah anggota Direksi atau
wakilnya.
(6) Dalam hal Rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan
rapat secara tertulis, rapat tersebut adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila
dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.
(7) Dalam .

(7)
Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak berhak
mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi
atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda
rapat yang menjadi mata acara lain-lain.

PASAL 41

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat
hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa
tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang
anggota Direksi lainnYa.

PASAL 42

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1)
(21
(3)
(4)
(s)
(1)
(2)
Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau
berhalangan, rapat Direksi dipimpin oleh seorang
Direktur yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama'
Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan
penunjukkan, salah seorang Direktur yang ditunjuk
oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang
untuk memimpin raPat Direksi.
Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling
Iama menjabat sebagai anggota Direksi yang memimpin
rapat Direksi.
Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat
sebagai anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah
seorang dari anggota Direksi tersebut yang tertua dalam
usia berwenang memimpin rapat Direksi.

PASAL 43

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa. Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya. (a) Apabila (3) (4) (5) (6) (7\ (2) (3) F]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan rapat adalah yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan hasil pemungutan suara belum mendapatkan satu alternatif dengan suara lebih dari Yz (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, dilakukan pemilihan ulang terhadap dua usulan yang memperoleh suara terbanyak sehingga salah satu usulan memperoleh suara tebih dart t/z (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul yang diajukan dalam RaPat. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RaPat. Paragraf.4 Benturan Kepentingan Anggota Direksi

PASAL 44

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan
apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara
Perusahaan dengan anggota Direksi yang
bersangkutan; dan I atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Perusahaan.
Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang
Direktur yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi
selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua
anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan
Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh
Dewan Pengawas.
Dalam hat terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri
mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili
Perusahaan.
(5) Dalam
(4)
2

FRESIDEN
REPUEI-IK INDONESIA
(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan
Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan
Perusahaan, Menteri menunjuk pihak lain untuk
mewakili Perusahaan.
Bagian Kelima
Pengawasan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas

PASAL 45

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Pengawasan Perusahaan diiakukan oleh Dewan Pengawas

PASAL 46

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas dilakukan oleh Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-
unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri
Keuangan, Menteri, dan pimpinan kementerian/
lembaga pemerintah non kementerian yang kegiatannya
berhubungan langsung dengan Perusahaan.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur-
unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota
Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 47

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau
Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan
pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan
negara.
(2) Selain

W
FlRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas adalah orang perseorangan yang memiliki
integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen
perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di
bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan
surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) batal karena hukum sejak tanggal anggota
Dewan Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.
(1)

PASAL 48

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan kebutuhan.
Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu)
orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat
sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(2)

PASAL 49

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
(21 Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak
bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota
Direksi.

PASAL 50

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas, diatur ketentuan:

a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut; b.dalam FlRE.SIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatan tersebut dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas untuk sementara menjalankan tugas anggota Dewan Pengawas yang kosong tersebut dengan kewajiban dan kewenangan yang sama sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang definitif; dan

c. pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan honorarium dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.

(2) Daiam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas kosong, diatur ketentuan:

a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan sudah harus mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan tersebut;

b. selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri belum mengisi jabatan Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas untuk sementara melaksanakan tugas Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;

c. dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas untuk menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan

d. pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas sebagai anggota Dewan Pengawas, tidak termasuk santunan purna jabatan.

PASAL 51

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
PR E.SID E N
IIEPLJBLIK INDONESIA
Pasal 51
(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan
diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara
tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada anggota
Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disebutkan tanggal efektif kurang dari 30
(tiga puluh) hari dari tanggal surat diterima, tanggal
efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal surat diterima Menteri.
(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2\ tidak menyebutkan tanggal efektif
pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut
berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang
mengundurkan diri tersebut berhenti dengan sendirinya
pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal
surat pengunduran diri diterima oleh Menteri.
(1)
(2)

PASAL 52

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Antar anggota Dewan Pengawas dan antara anggota
Dewan Pengawas dengan anggota Direksi dilarang
memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan
karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik
menurut garis lurus maupun garis ke samping.
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang di antara mereka.

PASAL 53

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik
swasta;
b. jabatan

(2)
(3)
(41
FIRE.SIDEN
REPTJELIK IIJDONESIA
b. jabatan iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/ atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung
sejak terjadinya perangkapan jabatan.
Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang
bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan
lama tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.
Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan
diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Dewan
P.rrga*as berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)'

PASAL 54

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, danlatau wakil kepala daerah. Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, danlatau wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas. Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, danlatau wakil kepala daerah, yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah. (1) (2) (3) Pasal 55 W PRE,SIDEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 55

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Naskah pasal.

PASAL 55 W

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
PRE,SIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 55

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar;

c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;

d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Pengawas badan usaha milik negara;

e. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau

f. mengundurkan diri. (3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, anggota Dewan Pengiwas dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri demi kepentingan dan tujuan Perusahaan. Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan seca.a lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oteh Menteri dalam waktu paling ia*" 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (41 (s) (6)

(7) Dalam . ,{i t PRESID E N REPLJBI,-IK INDONESIA (7\ Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan telah meiakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi. (8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinYa. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (e) (1) (2) (3)

PASAL 56

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannYa berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri;
danlatau
d. tidak tagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan
yang dilarang dan pengunduran diri'
Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum atau
setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti
karena meninggai dunia tetap bertanggung jawab
terhadap tindakannya yang belum diterima
pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas

PASAL 57

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Dewan Pengawas bertugas:
melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengurusan
dan jalannya Pengurusan pada umumnya baik
mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan yang
dilakukan oleh Direksi; dan
b.memberikan
a

b

memberikan nasihat kepada Direksi termasuk
Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan, Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan.

PASAL 58

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57, Dewan Pengawas berwenang untuk:
a. melihat buku, surat serta dokumen lainnya, memeriksa
kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat
berharga, dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
b. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang
dipergunakan oleh Perusahaan;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat
lainnya merg"t ai segala persoalan yang menyangkut
pengelolaan Perusahaan;
d. mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah
dan akan dijalankan oleh Direksi;
e. meminta Direksi d,anlatau pejabat lainnya di bawah
Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri raPat Dewan Pengawas;
f.
mengangkat dan memberhentikan sekretaris Dewan
Pengawas, jika dianggaP Perlu;
g. memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
h
I
J
membentuk komite lain selain komite
dianggap perlu dengan memperhatikan
Perusahaan;
menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam
jangl<a waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika
dianggap perlu;
melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam
keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan
terhadap hal-hal yang dibicarakan; dan
melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
d,an I atau kePutusan Menteri.

PASAL 59

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
audit, jika
kemampuan
k
I
i

Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57, Dewan Pengawas u,ajib untuk:
a. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan
Pengurusan Perusahaan ;
b. meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana
Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
c. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
d. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan,
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
kepengurusan Perusahaan;
e. melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila
terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
f.
meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan
tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani
Iaporan tahunan;
g. memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada
Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
h. men5rusun program kerja tahunan dan dimasukkan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
i.
membentuk komite audit;
j.
mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
k. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan
menyimpan salinannya;
L
memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau
kepada Menteri; dan
m. melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas
Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, Anggaran Dasar, danlatau keputusan
Menteri.

PASAL 60

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
,
i
4I
t\c
(1)
IfRE.SIDEN
REPUBI,-IK INDONESIA
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan
Pengawas wajib mematuhi Anggaran Dasar dan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib
melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi,
kemandirian,
akuntabilitas,
pertanggungj awaban, dan kewaj aran.
Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas
melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Menteri
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan danlatau Anggaran
Dasar.

PASAL 61

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad
baik, p.t rf, kehati-hatian dan tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab
p"rr-h .."itu. pribadi atas kerugian Perusahaan apabila
y^rg bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
trg."tyu untuk kepentingan dan usaha Perusahaan'
Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota
Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku secara
tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas'
Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggungiawab atas
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 apabiia
dapat membuktikan bahwa:
a. telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan
Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut'

PASAL 62

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(2)
(i)
(2\
(3)
(4)

,l
i
E
n
\c
{:'RE SIDEN
r{EPtJBLIK INDONESIA
Pasal 62
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan
Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan
Pengawas atas beban Perusahaan.

PASAL 63

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Jika dianggap perlu, Dewan Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal
tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan.

PASAL 64

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan
secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.
Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas

PASAL 65

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat
Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar
rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota
Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang
diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat
risalah rapat yang ditandatangani oleh Ketua rapat
Dewan Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas
yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan
diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan
anggota Dewan Pengawas jika ada.
(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan
dipelihara.

PASAL 66

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kati dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.

(2) Selain (2) (3) ffRLSIDEI\ REPUE]LIK INDONESIA Selain Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu- waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas, diusulkan oleh paling sedikit I 13 (satu per tiga) dari jumtah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan tertulis dari Menteri, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 67

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
panggiian rapat Dewan Pengawas dilakukan secara
tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota
Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan
Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu
yang tebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak
termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
Dalam surat panggilan rapat harus mencantumkan
acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.
Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
tidak disyaratkan apabila semua anggota Dewan
Pengawas hadir dalam raPat.
Rapat Dewan Pengawas adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri
oleh lebih dari I 12 (satu per dua) jumlah anggota
Dewan Pengawas atau wakilnYa.
Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa
panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut adalah
iakr-dan berhak mengambil keputusan yang mengikat
apabila dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas
atau wakilnya.
Dalam mata acara lain-lain, rapat Dewan Pengawas
tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua
anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir
dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara
lain-lain.
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
(6)
Pasal 68
I
i

IfRESIDEN
RfPLJBL.IK INDONESIA
(1)

PASAL 68

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam
rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya
berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus
untuk keperluan itu.
Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat
mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.

PASAL 69

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan
Pengawas.
Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau
berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh
seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk
oleh Ketua Dewan Pengawas.
Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan
penunjukkan, salah seorang anggota Dewan Pengawas
yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan
Perrga*as yang ada, berwenang untuk memimpin rapat
Dewan Pengawas.
Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang
paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas
yang memimpin rapat Dewan Pengawas.
Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama
menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari
1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan
Pengawas tersebut yang tertua dalam usia berwenang
memimpin rapat Dewan Pengawas'

PASAL 70

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil
dengan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara
terbanyak biasa.
Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk
mengeluarkan I (satu) suara ditambah 1 (satu) suara
untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
(4) Apabila . .
(2)
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
(i)
(21
(3)
,

tf,I]ESIDEN
REPUBI-.IK INDONESIA
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak
setuju sama banyaknya, keputusan rapat adalah yang
sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21.
(s)
Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul
yang diajukan dalam raPat.
Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam RaPat.
Bagian Keenam
Rencana Jangka Panjang
(6)
(1)
(21

PASAL 71

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Rencana Jangka Panjang
Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka
Panjang yang merupakan rencana strategis yang
memuat sasaran dan lujuan Perusahaan yang hendak
dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun'
Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah
ditandatangani bersama oleh Direksi dengan Dewan
pengawa. Ji..*paikan kepada Menteri untuk disahkan
menjadi Rencana Jangka Panjang.

PASAL 72

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Rencana Jangka Panjang
Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7l ayat (2) paling sedikit memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
sebelumnYa;
b. posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana
Jangka Panjang;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana
Jangka Panjang;
d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan' dan
ptogt.* kerja Rencana Jangka Panjang; dan
e. kebijakan pengembangan usaha Perusahaan'
Bagian Ketujuh . .

,
PRESID E N
R EPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

PASAL 73

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(1)
Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran
tahunan dari Rencana Jangka Panjang.
Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas
diajukan kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh)
fraii sebelum tahun anggaran dimulai untuk
memperoleh pengesahan.
Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh
Mentiri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun
anggaran berjalan.
Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan
Rencana Kirja dan Anggaran Perusahaan tersebut
dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah
memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua)
tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk
mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan
kepada Dewan Pengawas.
(2)
(3)
(4)
(s)

PASAL 74

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(1) (2) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dilakukan oleh Menteri. Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sudah harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh) irari sejak tanggal diterimanya usulan perubahan dari Direksi'

(4) Dalam . . (3) ? REPLJBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 75

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 73 paling sedikit memuat:
a. misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan
Perusahaan, dan program kerjal kegiatan;
b. anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran
program kerja I kegiatan;
c. proyeksi keuangan Perusahaan dan
anak
perusahaannya;
d. program kerja Dewan Pengawas; dan
e. hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri'
Bagian Kedelapan
Pelaporan
(1)

PASAL 76

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan'
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.
Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan
laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau
Menteri.
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dengan bentuk, isi, dan tatacara
penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 77

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(2) (3) (4) , v ,l PRESID E N REPUBLiK INDONESIA Pasal77

(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas paling lama 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut. (21 Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani laporan triwuianan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.

PASAL 78

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
Naskah pasal.

PASAL 68 1 I

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
IfRESIDEN RfPLJBL.IK INDONESIA (1) Pasal 68 Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu. Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya. Pasal 69 Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas. Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas. Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan penunjukkan, salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan Perrga*as yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan Pengawas. Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas yang memimpin rapat Dewan Pengawas. Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan Pengawas tersebut yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas' Pasal 70 Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa. Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk mengeluarkan I (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.

(4) Apabila . . (2) (1) (2) (3) (4) (s) (i) (21 (3) , tf,I]ESIDEN REPUBI-.IK INDONESIA

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan rapat adalah yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21. (s) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam raPat. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RaPat. Bagian Keenam Rencana Jangka Panjang (6) (1) (21 Pasal 71 Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan lujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun' Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama oleh Direksi dengan Dewan pengawa. Ji..*paikan kepada Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang. Pasal72 Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (2) paling sedikit memuat:

a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnYa;

b. posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang;

c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;

d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan' dan ptogt.* kerja Rencana Jangka Panjang; dan

e. kebijakan pengembangan usaha Perusahaan' Bagian Ketujuh . . , PRESID E N R EPUBLIK INDONESIA Bagian Ketujuh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Pasal 73 (1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang. Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas diajukan kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) fraii sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan. Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Mentiri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan. Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan Rencana Kirja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas. (2) (3) (4) (s) Pasal74 (1) (2) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dilakukan oleh Menteri. Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sudah harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh) irari sejak tanggal diterimanya usulan perubahan dari Direksi'

(4) Dalam . . (3) ? REPLJBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Pasal 75 Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 73 paling sedikit memuat:

a. misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerjal kegiatan;

b. anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja I kegiatan;

c. proyeksi keuangan Perusahaan dan anak perusahaannya;

d. program kerja Dewan Pengawas; dan

e. hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri' Bagian Kedelapan Pelaporan (1) Pasal 76 Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan' Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan. Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri. Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan dengan bentuk, isi, dan tatacara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 77 . . (2) (3) (4) , v ,l PRESID E N REPUBLiK INDONESIA Pasal77

(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas paling lama 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut. (21 Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani laporan triwuianan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis. Pasal 78

(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

(2) Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:

a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta