PASAL 2
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 bersumbir dari Aiggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
20t0.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Rp2.OOO.OOO.OOO.0OO,OO (dua triliun-rupiah)'.
(1)
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, ); b c Mengingat
3. Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a95T);
4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2OOg tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OlO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 156, s) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OlO tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4T Tahun 2oo9 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20IO (Lembaran Negaia Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 69, ); MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN PENYERTAAN KE DALAM INDONESIA. PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2oog tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Pasal 2 Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumbir dari Aiggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20t0.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rp2.OOO.OOO.OOO.0OO,OO (dua triliun-rupiah)'. (1) Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mula.i berlaku pada tanggal Negara sebesar Agar