PASAL 1
(1)
Pasal 1
Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (persero) pT Bank Negara
Indonesia Tbk dan peran serta masyarakat dalam
kepemilikan saham Perusahaan perseroan (persero) pr
Bank Negara Indonesia Tbk, dilakukan penjualan saham
pada Perusahaan Perseroan (persero) pr Bank Negara
Indonesia Tbk dengan cara menerbitkan saham 6a.u
melalui Hak Memesan Efek Terrebih Dahulu berdasarkan
ketentuan pasar modal.
Hak Memesan Efek Terlepih Dahulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian Negara tidak
dilaksanakan dan selanjutnya dijuat beidasarkan
ketentuan pasar modal,
Penjualan saham dan Hak Memesan Efek Terlebih
D_1hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan prinsip ' irurr.p.ransi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan riJ*p-.rrratikan
kondisi pasar.
(2)
(3)
(1)
(2)
PASAL 2
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
ayat (1) dilakukan paling banyak 1g,10% (delapan belas
koma sepuluh persen) sehingga kepemilikan saham
negara paling sedikit 60% (enam putuf, persen) dari
seluruh saham Perusahaan persero"r, (perseio) pr Bank
Negara Indonesia Tbk yang telah ditempatkan dan disetor
penuh setelah penjualan saham.
Jumlah saham gT besarnya niiai saham yang akan
diterbitkan dan jrjuat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk
mendapat persetujuan Rapat Umum pemeganis.fr.*.
Jumlah dan harga Hak Memesan Efek Teriebih Dahulu
p^1sig Negara sebagaimana dimaksud daram pasal 1 ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Badan usaha Milik Negara.
(3)
PASAL 3
PR ES I DEN
REPIJBLIK INDONESIA
Pasal 3
(t) Hasil penjualan sahanr baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) disetor ke kas Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk.
(2\ Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
yang menjadi bagian Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) disetorkan langsung ke Rekening
Kas Umum Negara.
(3) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi
dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(4) Hasil penjualan Hak Memesan Efek Teriebih Dahulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil
bersih setelah dikurangi dengan biaya transaksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a29T); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan perseroan (persero) (, ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2OO9 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 136, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan usaha Milik Negara dan perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo5 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSI(AN: PERATURAN STRUKTUR PENERBITAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA TbK. Pasal 1 (1) Pasal 1 Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (persero) pT Bank Negara Indonesia Tbk dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan perseroan (persero) pr Bank Negara Indonesia Tbk, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (persero) pr Bank Negara Indonesia Tbk dengan cara menerbitkan saham 6a.u melalui Hak Memesan Efek Terrebih Dahulu berdasarkan ketentuan pasar modal. Hak Memesan Efek Terlepih Dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian Negara tidak dilaksanakan dan selanjutnya dijuat beidasarkan ketentuan pasar modal, Penjualan saham dan Hak Memesan Efek Terlebih D_1hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip ' irurr.p.ransi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan riJ*p-.rrratikan kondisi pasar. (2) (3) (1) (2) pasal 2 Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dilakukan paling banyak 1g,10% (delapan belas koma sepuluh persen) sehingga kepemilikan saham negara paling sedikit 60% (enam putuf, persen) dari seluruh saham Perusahaan persero"r, (perseio) pr Bank Negara Indonesia Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham. Jumlah saham gT besarnya niiai saham yang akan diterbitkan dan jrjuat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mendapat persetujuan Rapat Umum pemeganis.fr.*. Jumlah dan harga Hak Memesan Efek Teriebih Dahulu p^1sig Negara sebagaimana dimaksud daram pasal 1 ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Badan usaha Milik Negara. (3) Pasal3 PR ES I DEN REPIJBLIK INDONESIA Pasal 3 (t) Hasil penjualan sahanr baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk. (2\ Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang menjadi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
(3) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(4) Hasil penjualan Hak Memesan Efek Teriebih Dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual, serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk kepada Menteri Keuangan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar I]rR ES ID EN REPUBL IK INDONESIA