PP NOMOR 75 TAHUN 2010

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI TBK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

;'t:itA
(2t
(3)
(1)
(1)

PASAL 1

Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk dan
peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham
-perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk,
dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan
(persero) PT Bank Mandiri Tbk dengan cara menerbitkan
saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
berdasarkan ketentuan pasar modal.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian Negara tidak
dilaksanakan dan selanjutnya dijual berdasarkan
ketentuan pasar modal.
penjualan saham dan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(21 dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
i<emandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan
kondisi pasar.

PASAL 2

penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ay^i 11) dilakukan paling banyak lO,L3o/o (sepuluh koma
tiga belas persen) sehingga kepemilikan saham negara
pitirrg sedikit 60% (enam puluh persen) dari seluruh
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri
Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah
penjualan saham.
Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan
diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk
mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Jumlah dan harga Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(2)
(3)

PASAL 3

bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat - (2), ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
, )[_ i j-rhlrstA
6'l- i-r | :
(1)
(21
(3)
(4)
(s)
Pasal 3
Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) disetor ke kas Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
yang menjadi bagian Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) disetorkan langsung ke Rekening
Kas Umum Negara.
Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi
dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan hasil
bersih setelah dikurangi dengan biaya transaksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat - (2), ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha
Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham
dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual, serta
stmktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Mandiri Tbk kepada Menteri Keuangan.

PASAL 5

bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat - (2), ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar W PRF:SIDEN REPUBLIK INDONESIA