PASAL I
Beberapa ketentuan daiam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2oo9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (, ) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . 1 - -J- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyr sebagai berikut: Pasal 4 Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:
a. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio; dan
b. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio.
2. Ketentuan Pasal berikut : 6 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 6 Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk lztn Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan melalui:
a. mekanisme seleksi dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat; atau
b. mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 68, Pasal 6C, Pasal 6D, dan Pasal 6E yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A
(1) Biaya Hak Penggunaan lztnPrta Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. biaya Izin Awal; dan
b. biaya lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan. 3
(2) Biaya PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Biaya lzin Awal dan biaya lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.
(3) Biaya lzin Awal dan biaya lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan untuk tahun pertama wajib dilunasi sebelum Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.
(4) Biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan untuk tahun kedua sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir wajib dilunasi setiap tahunnya paling lambat sesuai tanggal dan bulan penerbitan lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio. Pasal 68
(1) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan. (2\ Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penggunaan:
a. pita frekuensi radio 800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada rentang frekuensi radio 824 MHz 845 MHz berpasangan dengan 869 MHz - 890 MHz;
b. pita frekuensi radio 900 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 890 MHz - 915 MHz berpasangan dengan 935 MHz - 960 MHz; dan
c. prta PR ES I DEN REPUELIK INDONESIA
c. pita frekuensi radio 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio LZLO MHz - 1785 MHz berpasangan dengan 1805 MHz - 1880 MHz.
(3) Biaya Hak Penggunaan lzirl Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula: Biaya Hak Penggunaan lzin pita spektrum Frekuensi Radio = N x K x I x c x B
(4) N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(5) I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(6) Dalam menetapkan C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri Komunikasi dan Informatika menggunakan data yang diperoleh dari lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik. Pasal 6C
(1) Penghitungan Biaya Hak Penggunaan lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio bagi penggunaan pita frekuensi radio dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) diberlakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 15 Desember 2010.
(2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun kesatu sampai dengan tahun kelima menggunakan penghitungan: Tahun ke- 1 Yr=X+((20%xL)-Zl Tahun ke-2 yz=X+(40%xA) Tahun ke-3 Ys=X+(60%xA) Tahun ke-4 Y+=X+(80%xA) Tahun ke-5 ys=X+(1O0%xA)
(3) Besaran PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Besaran N dan besaran K dalam A sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan satu kesatuan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Pasal 6D
(1) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b wajib dibayar setiap tahunnya.
(2) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pertama wajib dilunasi sebelum lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.
(3) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun kedua sampai dengan masa la1nr lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir wajib dilunasi setiap tahunnya paling lambat sesuai tanggal dan bulan penerbitan lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio. Pasal 6E Berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan besaran dan waktu pembayaran untuk setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2). 4 Mengubah dalam Lampiran angka romawi I sehingga menjadi sebagaimana dimaksud Lampiran Peraturan Pemerintah ini. huruf K dalam
1. Ketentuan . 1 - -J- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyr sebagai berikut: Pasal 4 Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:
a. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio; dan
b. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio.
2. Ketentuan Pasal berikut : 6 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 6 Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk lztn Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan melalui:
a. mekanisme seleksi dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat; atau
b. mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 68, Pasal 6C, Pasal 6D, dan Pasal 6E yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A
(1) Biaya Hak Penggunaan lztnPrta Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. biaya Izin Awal; dan
b. biaya lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan. 3
(2) Biaya PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Biaya lzin Awal dan biaya lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.
(3) Biaya lzin Awal dan biaya lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan untuk tahun pertama wajib dilunasi sebelum Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.
(4) Biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan untuk tahun kedua sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir wajib dilunasi setiap tahunnya paling lambat sesuai tanggal dan bulan penerbitan lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio. Pasal 68
(1) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan. (2\ Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penggunaan:
a. pita frekuensi radio 800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada rentang frekuensi radio 824 MHz 845 MHz berpasangan dengan 869 MHz - 890 MHz;
b. pita frekuensi radio 900 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 890 MHz - 915 MHz berpasangan dengan 935 MHz - 960 MHz; dan
c. prta PR ES I DEN REPUELIK INDONESIA
c. pita frekuensi radio 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio LZLO MHz - 1785 MHz berpasangan dengan 1805 MHz - 1880 MHz.
(3) Biaya Hak Penggunaan lzirl Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula: Biaya Hak Penggunaan lzin pita spektrum Frekuensi Radio = N x K x I x c x B
(4) N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(5) I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(6) Dalam menetapkan C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri Komunikasi dan Informatika menggunakan data yang diperoleh dari lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik. Pasal 6C
(1) Penghitungan Biaya Hak Penggunaan lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio bagi penggunaan pita frekuensi radio dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) diberlakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 15 Desember 2010.
(2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun kesatu sampai dengan tahun kelima menggunakan penghitungan: Tahun ke- 1 Yr=X+((20%xL)-Zl Tahun ke-2 yz=X+(40%xA) Tahun ke-3 Ys=X+(60%xA) Tahun ke-4 Y+=X+(80%xA) Tahun ke-5 ys=X+(1O0%xA)
(3) Besaran PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Besaran N dan besaran K dalam A sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan satu kesatuan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Pasal 6D
(1) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b wajib dibayar setiap tahunnya.
(2) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pertama wajib dilunasi sebelum lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.
(3) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun kedua sampai dengan masa la1nr lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir wajib dilunasi setiap tahunnya paling lambat sesuai tanggal dan bulan penerbitan lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio. Pasal 6E Berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan besaran dan waktu pembayaran untuk setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2). 4 Mengubah dalam Lampiran angka romawi I sehingga menjadi sebagaimana dimaksud Lampiran Peraturan Pemerintah ini. huruf K dalam