PP NOMOR 78 TAHUN 2010

REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 56 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:78
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemeri'tah ini yang dimaksud dengan
1. Pertambangan

trRESIDEI!
REPUBLII( INDONESIA
1. Pertambangan, Mineral, Batubara, Pertambangan Mineral,
Pertambangan Batubara, Usaha Pertambangan, lzin Usaha
Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha
Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Izin
Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP
Eksplorasi, lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang
selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, lzin Usaha
Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK
Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi
yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi, Ekspiorasi,
Studi Kelayakan, Operasi Produksi, Penambangan, Pengolahan
dan Pemurnian, Reklamasi, Kegiatan Pascatambang yang
selanjutnya disebut Pascatambang, adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
BAB II
PRINSIP REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

PASAL 2

BAB II: PRINSIP REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib
melaksanakan reklamasi.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi
wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
(3) Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilakukan
terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi.
(4) Reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan
pertambangan dengan sistem dan metode:
a. penambangan terbuka; dan
b. penambangan bawah tanah.

PASAL 3

BAB II: PRINSIP REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IUp Eksplorasi dan IUpK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip:

a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan; dan

b. keselamatan dan kesehatan kerja.

(2) Pelaksanaan.,. PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2j Pelaksarnaan reklamasi dan pascatambang oleh pemegang IUp operasi Produksi dan IUPK operasi Produksi wajib memenuhi prinsip:

a. perlindungan dan pengelolaan iingkungan hidup pertambangan;

b. keselamatan dan kesehatan kerja; dan

c. konservasi mineral dan batubara.

PASAL 4

BAB II: PRINSIP REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, paling sedikit meliputi:

a. perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati;

c. penjaminan terhadap stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang, dan struktur buatan lainnya;

d. pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya;

e. memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya setempat; dan

f. perlindungan terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Prinsip keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, meliputi:

a. perlindungan keselamatan terhadap setiap pekerja/buruh; dan

b. perlindungan setiap pekerja/buruh dari penyakit akibat kerja.

(3) Prinsip konservasi mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi: a, penambangan yang optimum;

b. penggunaan metode dan teknologi pengolahan dan pemurnian yang efektif dan efisien;

c. pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marjinal, mineral kadar rendah, dan mineral ikutan serta batubara kualitas rendah; dan d.pend.ataan PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA

d. pendataan sumber daya serta cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang serta sisa pengolahan dan pemurnian.

(4) Dalam hal mineral ikutan dari sisa penambangan, pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c mengandung radioaktif, wajib melakukan analisis keselamatan radiasi untuk tenorm dan melaksanakan intervensi terhadap paparan radiasi yang berasal dari tenorm sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG Bagian Kesatu Umum Pasal 5

(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan eksplorasi wajib men)rusun rencana reklamasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi. Pasal 6

(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan studi kelayakan harus mengajukan permohonan persetujuan rencana reklamasi dan rencana pascatambang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP operasi Produksi dan IUpK operasi produksi.

(3) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oreh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Rencana. REPUBLIK II\DONESIA

(4) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan:

a. prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

b. sistem dan metode penambangan berdasarkan studi kelayakan;

c. kondisi spesifik wilayah izin usaha pertambangan; dan

d. ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Rencana Reklamasi Pasal 7

(1) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Dalam rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat rencana reklamasi untuk masing-masing tahun.

(3) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (tima) tahun, rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan umur tambang.

(4) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling sedikit memuat:

a. tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang;

b. rencana pembukaan lahan;

c. program reklamasi terhadap lahan terganggu yang meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang bersifat sementara dan/ atau perrnanen;

d. kriteria keberhasilan meliputi standar keberhasilan penataan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir; dan

e. rencana biaya reklamasi terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.

(5) Lahan di luar bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (a) huruf c meliputi:

a. tempat penimbunan tanah penutup;

b. tempat R EP uJLlItl,?o'!*. =,u

b. tempat penimbunan sementara dan tempat penimbunan bahan tambang;

c. jalan;

d. pabrik/instalasi pengolahan dan pemurnian;

e. bangunan/instalasi sarana penunjang;

f. kantor dan perumahan;

g. pelabuhan khusus; dan/atau

h. lahan penimbunart danlatau pengendapan tailing. Pasal 8 Dalam hal reklamasi berada di dalam kawasan hutan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, perencanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pen)rusunan rencana reklamasi diatur dengan Peraturan Menteri. Rencana memuat: Bagian Ketiga Rencana Pascatambang Pasal 10 pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

a. profil wilayah, meliputi lokasi dan aksesibilitas wilayah, kepemilikan dan peruntukan lahan, rona lingkungan awal, dan kegiatan usaha lain di sekitar tambang;

b. deskripsi kegiatan pertambangan, meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta fasilitas penunjang;

c. rona lingkungan akhir lahan pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan dan air tanah, serta biologi akuatik dan teresterial;

d. program pascatambang, meliputi:

1. reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di iuar bekas tambang;

2. pemeliharaan hasil reklamasi; 3.pengembangan PR ES I DEN REPUBLII( INDONESIA

3. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan

4. pemantauan. e, organisasi termasuk jadwal pelaksanaan pascatambang;

f. kriteria keberhasilan pascatambang; dan

g. rencana biaya pascatambang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung. Pasal 1 1 Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam menJrusun rencana pascatambang harus berkonsultasi dengan instansi Pemerintah, instansi pemerintah provinsi d,anlatau instansi pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral dan batubara, instansi terkait lainnya, dan masyarakat. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan rencana dan kriteria keberhasilan pascatambang diatur dengan peraturan Menteri. BAB IV PERSETUJUAN RENCANA REKLAMASI DAN RENCANA PASCATAMBANG (1) Bagian Kesatu Persetujuan Rencana Reklamasi Pasal 13 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan - persetujuan atas rencana r.eklamasi yang telah memenuhi keientuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal T , d,an pasal g dalaC jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender se3at< i"up operasi Produksi atau IUPK operasi produksi diterbitkan. Dalam hal rencana reklamasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud daram pasal 6, pasal T, d,an pasal g, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembarikan rencana reklamasi keplda pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi.

(3) Pemegang, , . (2)

(3) Pemegang iUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus menyampaikan kembali rencana reklamasi sebagarmana dimaksud pada ayat (2) yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal i4

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan rencana reklamasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasai 13 apabila terjadi perubahan atas:

a. sistem dan metode penambangan yang telah disetujui;

b. kapasitas produksi;

c. umur tambang;

d. tata guna lahan; dan/atau

e. dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan reklamasi tahun berikutnya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas perubahan rencana reklamasi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal T, dan pasal 8 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak menerima pengajuan perubahan rencana reklamasi.

(4) Dalam hal perubahan rencana reklamasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pasal r, d.an Pasal 8, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan pengajuan perubahan rencana reklamasi kepada pemegang IUP operasi produksi atau IUPK Operasi Produksi.

(5) Pemegang IUP operasi Produksi atau IUPK operasi produksi harus menyampaikan kembali perubahan rencana reklamasi yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 15. , . Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan rencana reklamasi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Persetujuan Rencana Pascatambang Pasal 16

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas rencana pascatambang yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 6, Pasal 10, dan pasal 1l dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUp Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan.

(2) Dalam hal rencana pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, dan pasal 11, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana pascatambang kepada pemegang IUP operasi Produksi atau IUPK operasi produksi.

(3) Pemegang IUP operasi Produksi atau IUPK operasi produksi harus menyampaikan kembali rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (1) (2) Pasal 17 Pemegang IUP operasi Produksi atau IUPK operasi produksi wajib melakukan perubahan rencana pascatambang apabila terjadi perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimat<sua dalam Pasal 14. Perubahan pascataTbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wutitotu sesuai dengan kewenangannya.

(3) Menteri . F/I-1 ESIDEN REPt-IELII.( IND ONESIA _10_

(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas perubahan rencana pascatambang yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pasal 10, dan pasal 11 dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak menerima pengajuan perubahan rencana pascatambang.

(4) Perubahan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paiing lambat 2 (dua) tahun sebelum akhir kegiatan penambangan. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan rencana pascatambang diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Reklamasi Tahap Eksplorasi Pasal 19

(1) Pelaksanaan reklamasi pada lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi dilakukan pada lahan yang tidak digunakan pada tahap operasi produksi.

(2) Lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lubang pengeborr..r, "rr*rr uji, parit uji, dan/atau sarana penunjang.

(3) Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai memenuhi kriteria keberhasilan. Bagian Kedua Reklamasi dan Pascatambang Tahap operasi produksi Pasal 20

(1) Pemegang IUP operasi produksi dan IUpK operasi produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatimbang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sampai memenuhi kriteria keberhasilan.

(2) Daiam,.. _ 11_

(2) Dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegana IUp operasi Produksi dan IUPK operasi produksi harus menunjut pi.jabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Pasal 21 Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dan Pasal 20 wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pid. lahan terganggu. Bagian Ketiga Pelaporan dan Pelaksanaan Reklamasi dan pascatambang Pasal 22

(1) Pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi setiap I (satu) tahun kepada Menteri, -g.,b.rrrr.,r, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya laporan, Pasal 23 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan tingtcat keberhasilan reklamasi secara tertulis kepada pemegang IUp operasi produksi dan IUpK Operasi Produksi. Pasal 24 Dalam hal reklamasi berada di dalam kawasan hutan, wilayah pesisir-, dan pulau-pulau kecil, penilaian keberhasilan reklamasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 25 Pasal 25

(1) Pemegang IUP operasi Produksi dan IUPK operasi Produksi wajib melaksanakan pascatambang setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir.

(2) Dalam hal seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam rencana pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pascatambang.

(3) Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir. Pasal 26

(1) Pemegang IUP operasi Produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pascatambang setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap raporan pelaksanaan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga putuh) hari kalender sejak diterimanya laporan. Pasal 27 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud. dalam pasal 26 ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/waiikota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan tingkat keberhasilan pascatambang secara tertulis kepada pemegang IUp operasi Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan evaluasi reklamasi serta pascatambang diatur dengan peraturan Menteri. BAB VI . BAB VI JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG Bagian Kesatu Umum Pasal 29

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan:

a. jaminan reklamasi; dan

b. jaminan pascatambang.

(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a terdiri atas:

a. jaminan reklamasi tahap eksplorasi; dan

b. jaminan reklamasi tahap operasi produksi. Bagian Kedua Jaminan Reklamasi Pasal 30

(1) Jaminan reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan rencana reklamasi yang disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi.

(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada bank pemerintah dalam bentuk deposito berjangka.

(3) Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya tahap eksplorasi disetujui oleh Menteri, gubeinur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 31 Jaminan reklamasi tahap operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huiuf b ditetapkai sesuai dengan rencana reklamasi.

(2) Jaminan (1) FJRES IDEN REPUBLII( II\DONESIA

(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. rekening bersama pada bank pemerintah; b, deposito berjangka pada bank pemerintah;

c. bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau

d. cadangan akuntansi.

(3) Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana reklamasi disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 32 Penempatan Jaminan Reklamasi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan reklamasi. Pasal 33 Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap iaporan pelaksanaan reklamasi menunjukkan peiaksanaan reklamasi tidak memenuhi kriteria keberhasilan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan reklamasi sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan jaminan reklamasi. Pasal 34

(1) Dalam hal jaminan reklamasi tidak menutupi untuk menyelesaikan reklamasi, kekurangan biaya untuk penyelesaian reklamasi menjadi tanggung jawab pemegang IUp atau IUPK.

(2) Dalam hal terdapat kelebihan jaminan dari biaya yang diperlukan untuk penyelesaian reklamasi, kelebihan uiuyi dapat dicairkan oleh pemegang IUp atau IUPK setelah mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 35 Pemegang IUP atau IUPK dapat mengajukan permohonan pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi kepada lvienteri, gubeinur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdJsarkan tingkat keberhasilan reklamasi. Pasal 36 F'RESIDEN REPUBLII( INDONESIA Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan reklamasi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Jaminan Pascatambang Pasal 37

(1) Jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan rencana pascatambang.

(2) Jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan setiap tahun dalam bentuk deposito berjangia pada bank pemerintah.

(3) Penempatan jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangkl waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari karender se.1it< rencana pascatambang disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 38 Penempatan jaminan pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP operasi Produksi dan IUpK operasi produksi untuk melaksanakan pascatambang. Pasal 39 Apabila berdasarkan hasil penilaian terhadap pelaksanaan pa.scatambang menunjukkan pascatambang tidak memenuhi kriteria keberhasilan, Menteri, gubernur, a-tau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan pascatambang sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan jaminan pascatambang. Pasal 40 Dalam_ hal jaminan pascatambang tidak menutupi untuk menyelesaikan pascatambang, kJkurangan biaya untuk penyelesaian pascatambang -..,.1adi t^r,gg.,rrilawau pemegang IUp Operasi Prod.uksi atau IUPK Operasi prodir--ksil "

PASAL 4L

BAB VI: JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Ketiga - Jaminan Pascatambang
Naskah pasal.

PASAL i4

BAB IV: PERSETUJUAN RENCANA REKLAMASI DAN | Bagian Kesatu - Persetujuan Rencana Reklamasi
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB III: TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum
melakukan kegiatan eksplorasi wajib men)rusun rencana
reklamasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi.

PASAL 6

BAB III: TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan studi kelayakan harus mengajukan permohonan persetujuan rencana reklamasi dan rencana pascatambang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP operasi Produksi dan IUpK operasi produksi.

(3) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oreh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Rencana. REPUBLIK II\DONESIA

(4) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan:

a. prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

b. sistem dan metode penambangan berdasarkan studi kelayakan;

c. kondisi spesifik wilayah izin usaha pertambangan; dan

d. ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Rencana Reklamasi

PASAL 7

BAB III: TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Kedua - Rencana Reklamasi
(1) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Dalam rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimuat rencana reklamasi untuk masing-masing tahun.
(3) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (tima) tahun, rencana
reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai
dengan umur tambang.
(4) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) paling sedikit memuat:
a. tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang;
b. rencana pembukaan lahan;
c. program reklamasi terhadap lahan terganggu yang meliputi
lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang
bersifat sementara dan/ atau perrnanen;
d. kriteria keberhasilan meliputi standar keberhasilan
penataan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian
akhir; dan
e. rencana biaya reklamasi terdiri atas biaya langsung dan
biaya tidak langsung.
(5) Lahan di luar bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(a) huruf c meliputi:
a. tempat penimbunan tanah penutup;
b. tempat

R EP uJLlItl,?o'!*. =,u
b. tempat penimbunan sementara dan tempat penimbunan
bahan tambang;
c. jalan;
d. pabrik/instalasi pengolahan dan pemurnian;
e. bangunan/instalasi sarana penunjang;
f. kantor dan perumahan;
g. pelabuhan khusus; dan/atau
h. lahan penimbunart danlatau pengendapan tailing.

PASAL 8

BAB III: TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Kedua - Rencana Reklamasi
Dalam hal reklamasi berada di dalam kawasan hutan, wilayah
pesisir, dan pulau-pulau kecil, perencanaan reklamasi dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

BAB III: TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Kedua - Rencana Reklamasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai pen)rusunan rencana reklamasi
diatur dengan Peraturan Menteri.
Rencana
memuat:
Bagian Ketiga
Rencana Pascatambang

PASAL 10

BAB III: TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Ketiga - Rencana Pascatambang
pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
a. profil wilayah, meliputi lokasi dan aksesibilitas wilayah,
kepemilikan dan peruntukan lahan, rona lingkungan awal, dan
kegiatan usaha lain di sekitar tambang;
b. deskripsi kegiatan pertambangan, meliputi keadaan cadangan
awal, sistem dan metode penambangan, pengolahan dan
pemurnian, serta fasilitas penunjang;
c. rona lingkungan akhir lahan pascatambang, meliputi keadaan
cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan
dan air tanah, serta biologi akuatik dan teresterial;
d. program pascatambang, meliputi:
1. reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di iuar bekas
tambang;
2. pemeliharaan hasil reklamasi;
3.pengembangan

PR ES I DEN
REPUBLII( INDONESIA
3. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan
4. pemantauan.
e, organisasi termasuk jadwal pelaksanaan pascatambang;
f. kriteria keberhasilan pascatambang; dan
g. rencana biaya pascatambang meliputi biaya langsung dan biaya
tidak langsung.

PASAL 11

BAB III: TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Ketiga - Rencana Pascatambang
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam menJrusun
rencana pascatambang harus berkonsultasi dengan instansi
Pemerintah, instansi pemerintah provinsi d,anlatau instansi
pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pertambangan
mineral dan batubara, instansi terkait lainnya, dan masyarakat.

PASAL 12

BAB III: TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Ketiga - Rencana Pascatambang
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan rencana dan
kriteria keberhasilan pascatambang diatur dengan peraturan
Menteri.
BAB IV
PERSETUJUAN RENCANA REKLAMASI DAN
RENCANA PASCATAMBANG
(1)
Bagian Kesatu
Persetujuan Rencana Reklamasi

PASAL 13

BAB IV: PERSETUJUAN RENCANA REKLAMASI DAN | Bagian Kesatu - Persetujuan Rencana Reklamasi
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan - persetujuan atas rencana
r.eklamasi yang telah memenuhi keientuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6, pasal T , d,an pasal g dalaC jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender se3at< i"up
operasi Produksi atau IUPK operasi produksi diterbitkan.
Dalam hal rencana reklamasi belum memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud daram pasal 6, pasal T, d,an pasal g,
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengembarikan rencana reklamasi keplda
pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi.
(3) Pemegang, , .
(2)

(3) Pemegang iUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi
harus menyampaikan kembali rencana reklamasi sebagarmana
dimaksud pada ayat (2) yang telah disempurnakan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal i4
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi
wajib melakukan perubahan rencana reklamasi yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasai 13 apabila terjadi
perubahan atas:
a. sistem dan metode penambangan yang telah disetujui;
b. kapasitas produksi;
c. umur tambang;
d. tata guna lahan; dan/atau
e. dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 180
(seratus delapan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan
reklamasi tahun berikutnya kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan atas perubahan
rencana reklamasi yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal T, dan pasal 8
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak menerima pengajuan perubahan rencana reklamasi.
(4) Dalam hal perubahan rencana reklamasi belum memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pasal r, d.an
Pasal 8, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengembalikan pengajuan perubahan rencana
reklamasi kepada pemegang IUP operasi produksi atau IUPK
Operasi Produksi.
(5) Pemegang IUP operasi Produksi atau IUPK operasi produksi
harus menyampaikan kembali perubahan rencana reklamasi
yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kalender kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15. , .

Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan
rencana reklamasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Persetujuan Rencana Pascatambang
Pasal 16
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan atas rencana
pascatambang yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 6, Pasal 10, dan pasal 1l dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUp
Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan.
(2) Dalam hal rencana pascatambang belum memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, dan pasal 11,
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengembalikan rencana pascatambang kepada
pemegang IUP operasi Produksi atau IUPK operasi produksi.
(3) Pemegang IUP operasi Produksi atau IUPK operasi produksi
harus menyampaikan kembali rencana pascatambang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah
disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kalender kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(1)
(2)
Pasal 17
Pemegang IUP operasi Produksi atau IUPK operasi produksi
wajib melakukan perubahan rencana pascatambang apabila
terjadi perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimat<sua
dalam Pasal 14.
Perubahan pascataTbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wutitotu
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri .

F/I-1 ESIDEN
REPt-IELII.( IND ONESIA
_10_
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan atas perubahan
rencana pascatambang yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pasal 10, dan pasal 11
dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak menerima pengajuan perubahan rencana
pascatambang.
(4) Perubahan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paiing
lambat 2 (dua) tahun sebelum akhir kegiatan penambangan.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan
rencana pascatambang diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Reklamasi Tahap Eksplorasi
Pasal 19
(1) Pelaksanaan reklamasi pada lahan terganggu akibat kegiatan
eksplorasi dilakukan pada lahan yang tidak digunakan pada
tahap operasi produksi.
(2) Lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi lubang pengeborr..r, "rr*rr uji,
parit uji, dan/atau sarana penunjang.
(3) Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sampai memenuhi kriteria keberhasilan.
Bagian Kedua
Reklamasi dan Pascatambang Tahap operasi produksi
Pasal 20
(1) Pemegang IUP operasi produksi dan IUpK operasi produksi
wajib melaksanakan reklamasi dan pascatimbang sesuai
dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sampai
memenuhi kriteria keberhasilan.
(2) Daiam,..

_ 11_
(2) Dalam melaksanakan reklamasi dan
pascatambang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegana IUp operasi
Produksi dan IUPK operasi produksi harus menunjut pi.jabat
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan reklamasi dan
pascatambang.
Pasal 21
Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dan
Pasal 20 wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pid. lahan terganggu.
Bagian Ketiga
Pelaporan dan Pelaksanaan Reklamasi dan pascatambang
Pasal 22
(1) Pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi
wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi
setiap I (satu) tahun kepada Menteri, -g.,b.rrrr.,r, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan evaluasi terhadap laporan
pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak diterimanya laporan,
Pasal 23
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberitahukan tingtcat keberhasilan reklamasi
secara tertulis kepada pemegang IUp operasi produksi dan IUpK
Operasi Produksi.
Pasal 24
Dalam hal reklamasi berada di dalam kawasan hutan, wilayah
pesisir-, dan pulau-pulau kecil, penilaian keberhasilan reklamasi
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 25

Pasal 25
(1) Pemegang IUP operasi Produksi dan IUPK operasi Produksi
wajib melaksanakan pascatambang setelah sebagian atau
seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir.
(2) Dalam hal seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir
sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam rencana
pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK
Operasi Produksi wajib melaksanakan pascatambang.
(3) Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah sebagian atau seluruh kegiatan
usaha pertambangan berakhir.
Pasal 26
(1) Pemegang IUP operasi Produksi dan IUPK operasi produksi
wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pascatambang
setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan evaluasi terhadap raporan
pelaksanaan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga putuh) hari
kalender sejak diterimanya laporan.
Pasal 27
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud. dalam pasal 26
ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/waiikota sesuai dengan
kewenangannya memberitahukan tingkat
keberhasilan
pascatambang secara tertulis kepada pemegang IUp operasi
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan evaluasi
reklamasi serta pascatambang diatur dengan peraturan Menteri.
BAB VI .

BAB VI
JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 29
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan:
a. jaminan reklamasi; dan
b. jaminan pascatambang.
(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
huruf a terdiri atas:
a. jaminan reklamasi tahap eksplorasi; dan
b. jaminan reklamasi tahap operasi produksi.
Bagian Kedua
Jaminan Reklamasi
Pasal 30
(1) Jaminan reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan
rencana reklamasi yang disusun berdasarkan dokumen
lingkungan hidup dan dimuat dalam rencana kerja dan
anggaran biaya eksplorasi.
(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan pada bank pemerintah dalam bentuk deposito
berjangka.
(3) Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya
tahap eksplorasi disetujui oleh Menteri, gubeinur, atau
bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 31
Jaminan reklamasi tahap operasi produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huiuf b ditetapkai sesuai
dengan rencana reklamasi.
(2) Jaminan
(1)

FJRES IDEN
REPUBLII( II\DONESIA
(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. rekening bersama pada bank pemerintah;
b, deposito berjangka pada bank pemerintah;
c. bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta
nasional; atau
d. cadangan akuntansi.
(3) Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak rencana reklamasi disetujui oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 32
Penempatan Jaminan Reklamasi tidak menghilangkan kewajiban
pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan reklamasi.
Pasal 33
Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap iaporan pelaksanaan
reklamasi menunjukkan peiaksanaan reklamasi tidak memenuhi
kriteria keberhasilan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga
untuk melaksanakan kegiatan reklamasi sebagian atau seluruhnya
dengan menggunakan jaminan reklamasi.
Pasal 34
(1) Dalam hal jaminan reklamasi tidak menutupi untuk
menyelesaikan reklamasi, kekurangan biaya untuk
penyelesaian reklamasi menjadi tanggung jawab pemegang IUp
atau IUPK.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan jaminan dari biaya yang
diperlukan untuk penyelesaian reklamasi, kelebihan uiuyi
dapat dicairkan oleh pemegang IUp atau IUPK setelah
mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 35
Pemegang IUP atau IUPK dapat mengajukan permohonan pencairan
atau pelepasan jaminan reklamasi kepada lvienteri, gubeinur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdJsarkan tingkat
keberhasilan reklamasi.
Pasal 36

F'RESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan reklamasi diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Jaminan Pascatambang
Pasal 37
(1) Jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan rencana
pascatambang.
(2) Jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan setiap tahun dalam bentuk deposito berjangia
pada bank pemerintah.
(3) Penempatan jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam jangkl waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari karender se.1it< rencana pascatambang
disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 38
Penempatan jaminan pascatambang tidak menghilangkan kewajiban
pemegang IUP operasi Produksi dan IUpK operasi produksi untuk
melaksanakan pascatambang.
Pasal 39
Apabila berdasarkan hasil penilaian terhadap pelaksanaan
pa.scatambang menunjukkan pascatambang tidak memenuhi
kriteria keberhasilan, Menteri, gubernur, a-tau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga
untuk melaksanakan kegiatan pascatambang sebagian atau
seluruhnya dengan menggunakan jaminan pascatambang.
Pasal 40
Dalam_ hal jaminan pascatambang tidak menutupi untuk
menyelesaikan pascatambang, kJkurangan biaya untuk
penyelesaian pascatambang -..,.1adi t^r,gg.,rrilawau pemegang IUp
Operasi Prod.uksi atau IUPK Operasi prodir--ksil "
Pasal4l

_16_
Pasal 4 1
Dalam hal kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum jangka
waktu yang telah ditentukan dalam rencana pascatambang,
pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib
menyediakan jaminan pascatambang sesuai dengan yang telah
ditetapkan.
Pasal 42
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat
mengajukan permohonan pencairan jaminan pascatambang kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dengan melampirkan program dan rencana biaya
pascatambang.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pascatambang diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG BAGI PEMEGANG IPR
Pasal 44
(1) Pemerintah kabupaten/kota sebelum menerbitkan IPR pada
wilayah pertambangan rakyat, wajib menyusun rencana
reklamasi dan rencana pascatambang untuk setiap wilayah
pertambangan rakyat.
(2) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan dokumen
lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undanga.n di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
Pasal 45
(1) Bupati/walikota menetapkan rencana reklamasi dan rencana
pascatambang sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 untuk
pemegang IPR.
(2) Pemegang

-t7-
(2) Pemegang IPR bersama dengan bupati/walikota wajib
melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan
rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang pada
wilayah pertambangan rakyat diatur dengan peraturan daerah
kabupaten/kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah
ini.
BAB VIII
PENYERAHAN LAHAN REKLAMASI DAN
LAHAN PASCATAMBANG
Pasal 47
(1) Pemegang iUP dan IUPK wajib menyerahkan lahan yang teiah
direklamasi kepada pihak yang berhak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan melalui Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP dan IUPK dapat mengajukan permohonan
penundaan penyerahan lahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) baik sebagian atau seluruhnya kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
apabila lahan yang telah direklamasi masih diperlukan untuk
pertambangan.
Pasal 48
Pemegang IUP operasi produksi dan IUpK operasi produksi yang
telah selesai melaksanakan pascatambang wajib menyerahkan
lahan pascatambang kepada pihak yang berhak ."..'.rai dengan
peraturan perundang-undangan melalui Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan lahan yang
telah selesai direklamasi dan rahan yang telah selesai dilakukan
pascatambang diatur dengan peraturan Menteri.
BABIX

W
F]RESIDEN
FiIEF'LJEILII( INDONES IA
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 50
(1) Pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2),
Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 4 ayat (4), Pasal 5 ayat (1),

PASAL 14

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
Naskah pasal.

PASAL 15

BAB IV: PERSETUJUAN RENCANA REKLAMASI DAN | Bagian Kesatu - Persetujuan Rencana Reklamasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan
rencana reklamasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Persetujuan Rencana Pascatambang

PASAL 16

BAB IV: PERSETUJUAN RENCANA REKLAMASI DAN | Bagian Kedua - Persetujuan Rencana Pascatambang
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan atas rencana
pascatambang yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 6, Pasal 10, dan pasal 1l dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUp
Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan.
(2) Dalam hal rencana pascatambang belum memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, dan pasal 11,
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengembalikan rencana pascatambang kepada
pemegang IUP operasi Produksi atau IUPK operasi produksi.
(3) Pemegang IUP operasi Produksi atau IUPK operasi produksi
harus menyampaikan kembali rencana pascatambang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah
disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kalender kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(1)
(2)

PASAL 17

BAB IV: PERSETUJUAN RENCANA REKLAMASI DAN | Bagian Kedua - Persetujuan Rencana Pascatambang
Pemegang IUP operasi Produksi atau IUPK operasi produksi
wajib melakukan perubahan rencana pascatambang apabila
terjadi perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimat<sua
dalam Pasal 14.
Perubahan pascataTbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wutitotu
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri .

F/I-1 ESIDEN
REPt-IELII.( IND ONESIA
_10_
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan atas perubahan
rencana pascatambang yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pasal 10, dan pasal 11
dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak menerima pengajuan perubahan rencana
pascatambang.
(4) Perubahan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paiing
lambat 2 (dua) tahun sebelum akhir kegiatan penambangan.

PASAL 18

BAB IV: PERSETUJUAN RENCANA REKLAMASI DAN | Bagian Kedua - Persetujuan Rencana Pascatambang
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan
rencana pascatambang diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Reklamasi Tahap Eksplorasi

PASAL 19

BAB V: PELAKSANAAN DAN PELAPORAN | Bagian Kesatu - Reklamasi Tahap Eksplorasi
(1) Pelaksanaan reklamasi pada lahan terganggu akibat kegiatan
eksplorasi dilakukan pada lahan yang tidak digunakan pada
tahap operasi produksi.
(2) Lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi lubang pengeborr..r, "rr*rr uji,
parit uji, dan/atau sarana penunjang.
(3) Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sampai memenuhi kriteria keberhasilan.
Bagian Kedua
Reklamasi dan Pascatambang Tahap operasi produksi

PASAL 20

BAB V: PELAKSANAAN DAN PELAPORAN | Bagian Kedua - Reklamasi dan Pascatambang Tahap operasi produksi
(1) Pemegang IUP operasi produksi dan IUpK operasi produksi
wajib melaksanakan reklamasi dan pascatimbang sesuai
dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sampai
memenuhi kriteria keberhasilan.
(2) Daiam,..

_ 11_
(2) Dalam melaksanakan reklamasi dan
pascatambang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegana IUp operasi
Produksi dan IUPK operasi produksi harus menunjut pi.jabat
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan reklamasi dan
pascatambang.

PASAL 21

BAB V: PELAKSANAAN DAN PELAPORAN | Bagian Kedua - Reklamasi dan Pascatambang Tahap operasi produksi
Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dan
Pasal 20 wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pid. lahan terganggu.
Bagian Ketiga
Pelaporan dan Pelaksanaan Reklamasi dan pascatambang

PASAL 22

BAB V: PELAKSANAAN DAN PELAPORAN | Bagian Ketiga - Pelaporan dan Pelaksanaan Reklamasi dan pascatambang
(1) Pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi
wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi
setiap I (satu) tahun kepada Menteri, -g.,b.rrrr.,r, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan evaluasi terhadap laporan
pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak diterimanya laporan,

PASAL 23

BAB V: PELAKSANAAN DAN PELAPORAN | Bagian Ketiga - Pelaporan dan Pelaksanaan Reklamasi dan pascatambang
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberitahukan tingtcat keberhasilan reklamasi
secara tertulis kepada pemegang IUp operasi produksi dan IUpK
Operasi Produksi.

PASAL 24

BAB V: PELAKSANAAN DAN PELAPORAN | Bagian Ketiga - Pelaporan dan Pelaksanaan Reklamasi dan pascatambang
Dalam hal reklamasi berada di dalam kawasan hutan, wilayah
pesisir-, dan pulau-pulau kecil, penilaian keberhasilan reklamasi
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 25

BAB V: PELAKSANAAN DAN PELAPORAN | Bagian Ketiga - Pelaporan dan Pelaksanaan Reklamasi dan pascatambang
Pasal 25
(1) Pemegang IUP operasi Produksi dan IUPK operasi Produksi
wajib melaksanakan pascatambang setelah sebagian atau
seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir.
(2) Dalam hal seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir
sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam rencana
pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK
Operasi Produksi wajib melaksanakan pascatambang.
(3) Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah sebagian atau seluruh kegiatan
usaha pertambangan berakhir.

PASAL 26

BAB V: PELAKSANAAN DAN PELAPORAN | Bagian Ketiga - Pelaporan dan Pelaksanaan Reklamasi dan pascatambang
(1) Pemegang IUP operasi Produksi dan IUPK operasi produksi
wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pascatambang
setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan evaluasi terhadap raporan
pelaksanaan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga putuh) hari
kalender sejak diterimanya laporan.

PASAL 27

BAB V: PELAKSANAAN DAN PELAPORAN | Bagian Ketiga - Pelaporan dan Pelaksanaan Reklamasi dan pascatambang
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud. dalam pasal 26
ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/waiikota sesuai dengan
kewenangannya memberitahukan tingkat
keberhasilan
pascatambang secara tertulis kepada pemegang IUp operasi

PASAL 28

BAB V: PELAKSANAAN DAN PELAPORAN | Bagian Ketiga - Pelaporan dan Pelaksanaan Reklamasi dan pascatambang
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan evaluasi
reklamasi serta pascatambang diatur dengan peraturan Menteri.
BAB VI .

BAB VI
JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 29

BAB VI: JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan:
a. jaminan reklamasi; dan
b. jaminan pascatambang.
(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
huruf a terdiri atas:
a. jaminan reklamasi tahap eksplorasi; dan
b. jaminan reklamasi tahap operasi produksi.
Bagian Kedua
Jaminan Reklamasi

PASAL 30

BAB VI: JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Kedua - Jaminan Reklamasi
(1) Jaminan reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan
rencana reklamasi yang disusun berdasarkan dokumen
lingkungan hidup dan dimuat dalam rencana kerja dan
anggaran biaya eksplorasi.
(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan pada bank pemerintah dalam bentuk deposito
berjangka.
(3) Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya
tahap eksplorasi disetujui oleh Menteri, gubeinur, atau
bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 31

BAB VI: JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Kedua - Jaminan Reklamasi
Jaminan reklamasi tahap operasi produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huiuf b ditetapkai sesuai
dengan rencana reklamasi.
(2) Jaminan
(1)

FJRES IDEN
REPUBLII( II\DONESIA
(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. rekening bersama pada bank pemerintah;
b, deposito berjangka pada bank pemerintah;
c. bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta
nasional; atau
d. cadangan akuntansi.
(3) Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak rencana reklamasi disetujui oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

PASAL 32

BAB VI: JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Kedua - Jaminan Reklamasi
Penempatan Jaminan Reklamasi tidak menghilangkan kewajiban
pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan reklamasi.

PASAL 33

BAB VI: JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Kedua - Jaminan Reklamasi
Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap iaporan pelaksanaan
reklamasi menunjukkan peiaksanaan reklamasi tidak memenuhi
kriteria keberhasilan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga
untuk melaksanakan kegiatan reklamasi sebagian atau seluruhnya
dengan menggunakan jaminan reklamasi.

PASAL 34

BAB VI: JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Kedua - Jaminan Reklamasi
(1) Dalam hal jaminan reklamasi tidak menutupi untuk
menyelesaikan reklamasi, kekurangan biaya untuk
penyelesaian reklamasi menjadi tanggung jawab pemegang IUp
atau IUPK.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan jaminan dari biaya yang
diperlukan untuk penyelesaian reklamasi, kelebihan uiuyi
dapat dicairkan oleh pemegang IUp atau IUPK setelah
mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 35

BAB VI: JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Kedua - Jaminan Reklamasi
Pemegang IUP atau IUPK dapat mengajukan permohonan pencairan
atau pelepasan jaminan reklamasi kepada lvienteri, gubeinur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdJsarkan tingkat
keberhasilan reklamasi.

PASAL 36

BAB VI: JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Kedua - Jaminan Reklamasi
F'RESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan reklamasi diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Jaminan Pascatambang

PASAL 37

BAB VI: JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Ketiga - Jaminan Pascatambang
(1) Jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan rencana
pascatambang.
(2) Jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan setiap tahun dalam bentuk deposito berjangia
pada bank pemerintah.
(3) Penempatan jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam jangkl waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari karender se.1it< rencana pascatambang
disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

PASAL 38

BAB VI: JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Ketiga - Jaminan Pascatambang
Penempatan jaminan pascatambang tidak menghilangkan kewajiban
pemegang IUP operasi Produksi dan IUpK operasi produksi untuk
melaksanakan pascatambang.

PASAL 39

BAB VI: JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Ketiga - Jaminan Pascatambang
Apabila berdasarkan hasil penilaian terhadap pelaksanaan
pa.scatambang menunjukkan pascatambang tidak memenuhi
kriteria keberhasilan, Menteri, gubernur, a-tau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga
untuk melaksanakan kegiatan pascatambang sebagian atau
seluruhnya dengan menggunakan jaminan pascatambang.

PASAL 40

BAB VI: JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Ketiga - Jaminan Pascatambang
Dalam_ hal jaminan pascatambang tidak menutupi untuk
menyelesaikan pascatambang, kJkurangan biaya untuk
penyelesaian pascatambang -..,.1adi t^r,gg.,rrilawau pemegang IUp
Operasi Prod.uksi atau IUPK Operasi prodir--ksil "
Pasal4l

_16_

PASAL 41

BAB VI: JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Ketiga - Jaminan Pascatambang
Dalam hal kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum jangka
waktu yang telah ditentukan dalam rencana pascatambang,
pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib
menyediakan jaminan pascatambang sesuai dengan yang telah
ditetapkan.

PASAL 42

BAB VI: JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Ketiga - Jaminan Pascatambang
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat
mengajukan permohonan pencairan jaminan pascatambang kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dengan melampirkan program dan rencana biaya
pascatambang.

PASAL 43

BAB VI: JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG | Bagian Ketiga - Jaminan Pascatambang
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pascatambang diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG BAGI PEMEGANG IPR

PASAL 44

BAB VII: REKLAMASI DAN PASCATAMBANG BAGI PEMEGANG IPR
(1) Pemerintah kabupaten/kota sebelum menerbitkan IPR pada
wilayah pertambangan rakyat, wajib menyusun rencana
reklamasi dan rencana pascatambang untuk setiap wilayah
pertambangan rakyat.
(2) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan dokumen
lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undanga.n di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.

PASAL 45

BAB VII: REKLAMASI DAN PASCATAMBANG BAGI PEMEGANG IPR
(1) Bupati/walikota menetapkan rencana reklamasi dan rencana
pascatambang sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 untuk
pemegang IPR.
(2) Pemegang

-t7-
(2) Pemegang IPR bersama dengan bupati/walikota wajib
melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan
rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

PASAL 46

BAB VII: REKLAMASI DAN PASCATAMBANG BAGI PEMEGANG IPR
Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang pada
wilayah pertambangan rakyat diatur dengan peraturan daerah
kabupaten/kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah
ini.
BAB VIII
PENYERAHAN LAHAN REKLAMASI DAN
LAHAN PASCATAMBANG

PASAL 47

BAB VIII: PENYERAHAN LAHAN REKLAMASI DAN
(1) Pemegang iUP dan IUPK wajib menyerahkan lahan yang teiah
direklamasi kepada pihak yang berhak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan melalui Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP dan IUPK dapat mengajukan permohonan
penundaan penyerahan lahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) baik sebagian atau seluruhnya kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
apabila lahan yang telah direklamasi masih diperlukan untuk
pertambangan.

PASAL 48

BAB VIII: PENYERAHAN LAHAN REKLAMASI DAN
Pemegang IUP operasi produksi dan IUpK operasi produksi yang
telah selesai melaksanakan pascatambang wajib menyerahkan
lahan pascatambang kepada pihak yang berhak ."..'.rai dengan
peraturan perundang-undangan melalui Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 49

BAB VIII: PENYERAHAN LAHAN REKLAMASI DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan lahan yang
telah selesai direklamasi dan rahan yang telah selesai dilakukan
pascatambang diatur dengan peraturan Menteri.
BABIX

W
F]RESIDEN
FiIEF'LJEILII( INDONES IA
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 50

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2),
Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 4 ayat (4), Pasal 5 ayat (1),
Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (I), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21,
Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal
26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 41, Pasal 45 ayat (2), Pasal
47 ayat (1), atau Pasal 48 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan IUP, IUPK, atau IPR.
(3) Pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan IUP, IUPK, atau IPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (2\ huruf c, tidak rrrenghilangkan kewajibannya
untuk melakukan reklamasi dan pascatambang.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

PASAL 51

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif kepada pemegang IUp dan IUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan peraturan Menteri.
(2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif kepada pemegang IpR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 diatur dengan peraturan daerah
kabupaten/kota.
BAB X. .

PR ES I DEN
REPLJBLIK INDONESIA
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 52

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang
disampaikan oleh pemegang Kontrak Karya, perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan pemegang IUp yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri, guuei.rur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan *ujiu
menyesuaikan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang
sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah ini dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 53

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pemegang Kontrak Karya, perjanjian Karya pengusahaan
Pertambangan Batubara, dan pemegang IUp Eksploiasi yang
belum menempatkan jaminan reklamaJi sebelurrr berlakunyi
Peraturan Pemerintah ini, wajib menempatkan jaminan
reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan p"merintah ini
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pemegang Kontrak Karya, perjanjian Karya pengusahaan
Pertambangan Batubara, dan pemegang IUp operasi-produksi
yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan
pascatambang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah
ini, wajib menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan
pascatambang dalam jangka waktu paling lambat e ltigly bulan
sejak berlakunya peraturan pemeriniah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 54

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggai diundangkan (2) Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA