PP NOMOR 79 TAHUN 2010

BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 41 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:79
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan

1. Minyak bumi, gas bumi, minyak dan gas bumi, eksplorasi, eksploitasi, kontrak kerja sama, Badan Pelaksana, wilayah kerja, wilayah hukum pertambangan Indonesia, dan kegiatan usaha hulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOt tentang Minyak dan Gas Bumi.

2. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana.

3. Operator . REPUSLT[t,'?SUNESTA

3. Operator adalah kor-rtraktor atau dalam hal kontraktor terdiri atas beberapa pemegang participatirug interest, salah satu pemegang participating interesl yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang participating interesf lainnya sesuai dengan kontrak kerja sama.

4. Operasi perminyakan adalah kegiatan yang meiiputi eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, penutupan dan peninggalan sumur (plug and abandonment) serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) minyak dan gas bumi.

5. Lifiirug adalah sejumlah minyak mentah danlatau gas bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point).

6. First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah danlatau gas bumi yang diproduksi dari suatu wiiayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Badan Pelaksana danlatau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use). 7, Inuestment Credit yang selanjutnya disebut ir-rsentif investasi adalah tambahan pengembalian biaya modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi, yang diberikan sebagai insentif untuk pengembingan lapangan minyak danlatau gas bumi tertentu. 8, Equity to be split adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (tifting) antara Badan Pelaksanzr dan kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investast fiika ada), dan pengembalian bial'a operasi.

9. Biaya bukan modal (noru capital cost) adalah bial'2 )'ang dikeluarkan pada kegiatan operasi tahun berjalan )'ang mempunyai masa manfaat kurang dari I (satu) Lahtlt-t, termasuk survet dan irutarryible dnlling cost.

10. Biaya modal (capital cost) adalah pengeluaran yang dilakukan untuk peralatan atau barang yang mempunl'ai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang pembebanannya pada tahun berjalan melalui peny'usutan. 1 1. Rencana kerja dan anggaran adalah suatu perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh kontraktor untuk kegiatan ttsaha hulu minyak dan gas bumi pada suatu wilavah kerja. 12.Kontrak.'. REPUBLII( INDONESIA

12. Kontrak bagi hasil adaiah suatu bentuk kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prlnsip pembagian hasil produksi.

13. Kontrak jasa adalah suatu bentuk kontrak ker3a sama untuk pelaksanaan eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.

14. Participatirug Interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja,

15. Uplift adalah imbalan yang diterima oleh kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan. 16, Domestic Market Obligation )'ang selanjutnya disingkat

DMO adalah keu,ajiban penyerahan bagian korltraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

17. Imbalan DMO adaiah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yarrg ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

18. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku
untuk kontrak bagi hasil dan kontrak .;asa di bidang r-tsaha
hulu minyak dan gas bumi.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Kontraktor wajib membawa modal dan teknologt serta
menanggung risiko operasi dalam rangka peiaksanaan
operasi perminyakan berdasarkan kontrak kerja sama pada
suatu wilayah kerja.
(2) Pelaksanaan

R EP u S,:['l,[s]l' n, u =, o
(2) Pelaksanaan operasi perminyakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif
dan efisien, prinsip kewajaran, serta kaidah praktek bisnis
dan keteknikan yang baik.
(1)

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh kontraktor
dalam rangka operasi perminyakan menjadi barang milik
negara yang pembinaannva dilakukan oleh Pemerintal-r dan
dikelola oleh Badan Pelaksana.
Atas barang dan peralalan sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) dalam rat-rgka pengembalian biaya operasi trdak
dapat dilakukan penilaian kembali.
(2)

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Dalam melaksanakan operasi perminyakan, kontraktor
wajib men)rusun rencana kerja dan anggaran sesuai dengan
kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik serta
prinsip kewajaran.
(2\ Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pengeluaran rutin; dan
b. pengeluaran proyek.
(3) Rencana ker.;a dan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib mendapat persetujuan Kepala Badan
Pelaksana.
(4) Persetujuan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar bagi kontraktor
untuk melaksanakan operasi perminyakan.

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM
Terhadap pengeluaran proyek sebagaimana dimaksud daiam
Pasal 5 ayat (2) huruf b, sebelum dilaksanakan wajib
mendapatkan persetujuan otorisasi pembelanjaan finansial dari
Kepala Badan Pelaksana.

PASAL 7

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) (2) (3) (1) (2) REFUBLIK" INDONESIA Pasal 7 Kontraktor mendapatkan kembali biaya operasl sesual dengan rencana kerja dan anggaran yang telah disetu.lui oleh Kepala Badan Pelaksana, setelah wilayah kerja menghasilkan produksi komersial. Produksi komersial sebagaimana dimaksud pada avat (1) statusnya ditetapkan melalui persetujuan Menteri atas rencana pengembangan lapangan yang pertama kaii akan diproduksikan. Dalam hal wilayah ker.;a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan produksi komersial, terhadap seluruh biaya operasi yang telah dikeluarkan menjadi risiko dan beban kontraktor sepenuhnYa. Pasal B Menteri menetapkan besaran minimum bagian negara dari suatu wilayah kerja yang dikaitkan dengan lifiing dalam persetujuan rencana pengembangan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 aYat (2). Penetapan besaran minimum bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. BAB II PENGHASILAN BRUTO DAN PENGURANG PENGHASILAN KONTRAKTOR Bagiar-r Kesa[u Penghasilan Bruto Iiontraktor Pasal 9

(1) Penghasilan bruto kontraktor terdiri atas:

a. penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil; atau

b. penghasilan dalam rangka kontrak jasa; dan

c. penghasilan lain di luar kontrak kerja sama.

(2) Penghitungan ffir PRESIDEI.J REPUBLIK INDONESIA

(2) Penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasii sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai realisasi minyak dan/atau gas bumi bagian kontraktor dari equity share dan FTP share ditambah minyak danlatau gas bumi ]'ang berasal dari pengembalian biaya operasi ditambah mint'ak danlatau gas bumi tambahan vang berasal dari pembcrian insentif atau karena l-ral lain dlkurangi nilai realisasi penyerahan DMO mit-ryak danlatau gas bumi ditzrrrlbal-r Imbalan DMO ditambah varian harga alas lifiing.

(3) Penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka kontrak jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan imbalan yang diterima dari Pemerintah ditambah nilai realisasi penjualan atas minyak dan/atau gas bumi yang berasal dari pengembalian biaya operasi.

(4) Penghasilan lain di luar kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. uplifi atau imbalan lain yang sejenis; dan/atau

b. penghasilan yang berasal dari pengalihan participating interest. Pasal 1 0

(1) Untuk menjamin adar-rya petrerimaan negara, NIcr-rterr menetapkan besaran dan pembagian FTP. (21 Untuk mendorong pengembangan wilayah kerja, Menteri dapat menetapkan bentuk dan besaran insentif investasi. Bagian Kedua Biaya Operasi Pasal 1 1

(1) Biaya operasi terdiri atas:

a. biaya eksplorasi;

b. biaya eksplortasi; dan

c. biaya lain.

(2) Biaya eksplorasi sebagaimana dimaksud pada avar (1) huruf a terdiri atas:

a. biaya pengeboran terdtri atas:

1. biaya REP,rJ.iFtl'?s!r.r,o -B-

1. biaya pengeboran eksplorasi; dan

2. biaya pengeboran pengembangan; b, biaya geologis dan geofisika terdiri atas:

i. biaya penelitian geologis; dan

2. biaya penelitian geofisika;

c. biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksplorasi; dan

d. biaya penynrsutan.

(3) Biaya eksploitasi sebagaimana dimaksud pada avat (1) huruf b terdiri atas:

a. biaya langsung produksi untuk:

1. minyak bumi; dan

2. gas bumi.

b. biaya pemrosesan gas bumi;

c. biaya utility terdin atas; 1, biaya perangkat produksr dan pemeliharaan peralatan; dan

2. biaya uap, air, dan listrrk;

d. biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksploitasi; dan

e. biaya penyusutan.

(4) Biaya umum dan administrasi untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) l-rurr,tf c dan ayat (3) huruf d terdiri atas:

a. biaya administrasi dan keuangan;

b. biaya pegawai;

c. biaya jasa material;

d. biaya transportasi;

e. biaya umum kar-rtor; dan

f. pajak tidak iarrgsung, pajak daerah, dan retrtbusi daerah.

(5) Biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. biaya untuk memindahkan gas dari titik produksi ke titik penyerahan; dan

b. biaya kegiatan pasca operasi kegiatan usaha hulu. Pasal 12 W PR ESI DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 12

(1) Biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan hal.l-ts memenuhi persyaratan:

a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentltan peraturan perundang-undangan dan terkait larrgsr-tng dengan kegiatan operasi perminyakan di wilal'aft kerla kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;

b. menggunakan harga u'ajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c. pelaksanaan operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik;

d. kegiatan operasi perminyakan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran )'ang telah mendapa[kan persetujuan Kepala Badan Pelaksana sebagartrrana dimaksud dalam Pasal 5 dar-r Pasal 6.

(2) Biaya yang dikeluarkar-r yang [erkait Iar-igsung cie rrgatn operasi perminyakan sebagaimana dimaksud pada a\at (1) huruf a wajib memenuhi svarat:

a. untuk biaya pen)'usu[an hanl'2 atas barang dan peralatan yang digunakan untuk operasi perminvakan yang menjadi milik negara;

b. untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang:

1. tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;

2. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan

3. tidak rutin;

c. untuk pemberrar-r rntbalan sehubungan clCr.tgat-l pekerjaan kepada karvau'an/ pekerja clalam llcr-rtutk natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan keterltuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

d. untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

e. untuk ffi) R EP UJTl['J,?51*u'o

e. untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan hanya pada masa eksplorasi;

f. untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan syarat:

1. digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia;

2. kontraktor menyerahkan laporan keltatrgat-t konsolidasi kantor pusat yang telah diar-rdrt dat-t dasar pengalokasianr-rYa; dan 3, besarannya tidak melampaui batasan )'ang ditetapkan dengan Peraturan Menterr Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri.

(3) Batasan maksimum biaya yang berkaitan dengan remunerasi tenaga kerja asing ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri. Pasal 13 Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan melipu[r:

a. biaya yang dibebankan arall drkelttarkan untuk kepentirlg;irl pribadi dan/atau keluarga dart pekerja, pengurus, pemegalrs participatirug interesl, dan pemegang saham;

b. pembentukan atau pemupukarl dana cadangalr, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama Badan Pelaksana dan kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;

c. harta yang dihibahkan;

d. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;

e. biaya penl.usutan atas barang dan peralataLn yallls digunakan yang bukar-r milik negara;

f. insentif, pembayaran iuran pettsiun, dan preml asurallst untuk kepentingan pribadi dan'latau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;

g. biaya W PRESIDEI..] REPLJBLIK INDOI!ESIA

g. biaya tenaga ker.;a asing yang tidak memenuhi prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau tidak memiliki izin kerja tenaga asing (IKTA);

h. biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan operasi perminyakan dalam rangka kontrak kerja sama;

i. biaya konsultan Pajak;

j. biaya pemasaran minyak danlatau gas bumi bagian - kontrakior, kecuali biaya pemasaran gas bumi yang telah disetujui Kepala Badan Pelaksana;

k. biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama aan a*im bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penerima manfaat; L biaya pengembangall iingkungan dan masyarakat seiempat pada masa eksploitasi;

m. biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing; n, biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengaiihan p articip ating intere st;

o. biaya bunga atas Pinjaman;

p. pajak penghasilan karyarvan yang ditanggung kontraktor ' -u.rprt, dibayarkan sebagai tunjangan pajak dan pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas pen[frasilan piha[ ketiga yang ditanggung kontraktor atau di-gross up;

q. pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang - llaut sesuai digan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik, atau yang melampaui ntlai persetujuan otorisasi per-igeluaran di atas 1)o/u (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pengeiuaran;

r. surplus material yang berlebihan akibat kesalahan perencanaan dan Pe mbeliarr;

s. nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian kontraktor;

t. transaksi yang:

1. merugikan negara;

2. tidak melalui proses tender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali dalam hal tertentu; atau

3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan'

u. bonus .

u. bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah;

v. biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak; w, insenttf interest recouery; dan

x. biaya audit komersial. Pasal 14 Dalam hal terdapat penghasilan tambahan yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan operasi perminl'akan dalam bentuk hasil penjualan produk sampingan atau bentuk 1ainn1,2 diperlakukan sebagai pengurang biaya operasi, Pasal 15

(1) Barang yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan sebagai biaya operasi pada saat barang digunakan.

(2) Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan barang yang diperoleh pertama' (1) Pasal 16 Penyusutan atas pengeluaran harta benn'ujud )'ang mempunyai masa marlfaat lebih dari I (satu) tahun dilakukan dalam bagiar-r yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.

(2) Penlmsutan dimulai pada bulan harta tersebut digunakan (placed into seruice).

(3) Penghitungan penyr:sutan dilakukan sesuai keiompok, tarif, dan masa manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Dalam hal harta beru'ujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi akibat kerr-tsakan karena faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlal] nilai sisa buku harta berrn'ujud tetap disusutkan sesuai dengan sisa masa manfaatnya. (4) Pasal 17 PREsllt-rtri"l REPUBLII( INDC,NESIA Pasal 17

(1) Besarnya cadangan braya penutupan dan pemulihan tambang yang dibebankan untuk 1 (satu) tahun pajak' dihitunf berdasarkan estimasi biaya penutupan dan pemulihan tambang berdasarkan masa manfaat ekonomis'

(2) Cadangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimp-an dalam rekening bersama antara Badan Pelaksana dan kontraktor di bank umum Pemerintah Indonesia di Indonesia, Dalam hal total realisasi bial'a penutupan dan pemulihan tambang lebih kecil atau lebih besar dari jumlah ]'ang dicadan"gkan, selisrhnya menjadi pengurang atau penambah biaya op-erasi yang dapat dikembalikan dari masing-mastng wilayatL kerja atau lapangan yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Pelaksana' Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana cadangan biaya penutupan dan pemulihan tambang diatur dengan Peraturan Menteri, (3) (4)

PASAL i8

BAB II: PENGHASILAN BRUTO | Bagian Kedua - Biaya Operasi
Naskah pasal.

PASAL 9

BAB II: PENGHASILAN BRUTO
(1) Penghasilan bruto kontraktor terdiri atas:

a. penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil; atau

b. penghasilan dalam rangka kontrak jasa; dan

c. penghasilan lain di luar kontrak kerja sama.

(2) Penghitungan ffir PRESIDEI.J REPUBLIK INDONESIA

(2) Penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasii sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai realisasi minyak dan/atau gas bumi bagian kontraktor dari equity share dan FTP share ditambah minyak danlatau gas bumi ]'ang berasal dari pengembalian biaya operasi ditambah mint'ak danlatau gas bumi tambahan vang berasal dari pembcrian insentif atau karena l-ral lain dlkurangi nilai realisasi penyerahan DMO mit-ryak danlatau gas bumi ditzrrrlbal-r Imbalan DMO ditambah varian harga alas lifiing.

(3) Penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka kontrak jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan imbalan yang diterima dari Pemerintah ditambah nilai realisasi penjualan atas minyak dan/atau gas bumi yang berasal dari pengembalian biaya operasi.

(4) Penghasilan lain di luar kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. uplifi atau imbalan lain yang sejenis; dan/atau

b. penghasilan yang berasal dari pengalihan participating interest.

PASAL 10

BAB II: PENGHASILAN BRUTO
(1) Untuk menjamin adar-rya petrerimaan negara, NIcr-rterr
menetapkan besaran dan pembagian FTP.
(21 Untuk mendorong pengembangan wilayah kerja, Menteri
dapat menetapkan bentuk dan besaran insentif investasi.
Bagian Kedua
Biaya Operasi

PASAL 11

BAB II: PENGHASILAN BRUTO | Bagian Kedua - Biaya Operasi
(1) Biaya operasi terdiri atas:

a. biaya eksplorasi;

b. biaya eksplortasi; dan

c. biaya lain.

(2) Biaya eksplorasi sebagaimana dimaksud pada avar (1) huruf a terdiri atas:

a. biaya pengeboran terdtri atas:

1. biaya REP,rJ.iFtl'?s!r.r,o -B-

1. biaya pengeboran eksplorasi; dan

2. biaya pengeboran pengembangan; b, biaya geologis dan geofisika terdiri atas:

i. biaya penelitian geologis; dan

2. biaya penelitian geofisika;

c. biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksplorasi; dan

d. biaya penynrsutan.

(3) Biaya eksploitasi sebagaimana dimaksud pada avat (1) huruf b terdiri atas:

a. biaya langsung produksi untuk:

1. minyak bumi; dan

2. gas bumi.

b. biaya pemrosesan gas bumi;

c. biaya utility terdin atas; 1, biaya perangkat produksr dan pemeliharaan peralatan; dan

2. biaya uap, air, dan listrrk;

d. biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksploitasi; dan

e. biaya penyusutan.

(4) Biaya umum dan administrasi untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) l-rurr,tf c dan ayat (3) huruf d terdiri atas:

a. biaya administrasi dan keuangan;

b. biaya pegawai;

c. biaya jasa material;

d. biaya transportasi;

e. biaya umum kar-rtor; dan

f. pajak tidak iarrgsung, pajak daerah, dan retrtbusi daerah.

(5) Biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. biaya untuk memindahkan gas dari titik produksi ke titik penyerahan; dan

b. biaya kegiatan pasca operasi kegiatan usaha hulu. Pasal 12 W PR ESI DEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 12

BAB II: PENGHASILAN BRUTO | Bagian Kedua - Biaya Operasi
Naskah pasal.

PASAL 12 W

BAB II: PENGHASILAN BRUTO | Bagian Kedua - Biaya Operasi
PR ESI DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 12

(1) Biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan hal.l-ts memenuhi persyaratan:

a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentltan peraturan perundang-undangan dan terkait larrgsr-tng dengan kegiatan operasi perminyakan di wilal'aft kerla kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;

b. menggunakan harga u'ajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c. pelaksanaan operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik;

d. kegiatan operasi perminyakan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran )'ang telah mendapa[kan persetujuan Kepala Badan Pelaksana sebagartrrana dimaksud dalam Pasal 5 dar-r Pasal 6.

(2) Biaya yang dikeluarkar-r yang [erkait Iar-igsung cie rrgatn operasi perminyakan sebagaimana dimaksud pada a\at (1) huruf a wajib memenuhi svarat:

a. untuk biaya pen)'usu[an hanl'2 atas barang dan peralatan yang digunakan untuk operasi perminvakan yang menjadi milik negara;

b. untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang:

1. tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;

2. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan

3. tidak rutin;

c. untuk pemberrar-r rntbalan sehubungan clCr.tgat-l pekerjaan kepada karvau'an/ pekerja clalam llcr-rtutk natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan keterltuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

d. untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

e. untuk ffi) R EP UJTl['J,?51*u'o

e. untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan hanya pada masa eksplorasi;

f. untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan syarat:

1. digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia;

2. kontraktor menyerahkan laporan keltatrgat-t konsolidasi kantor pusat yang telah diar-rdrt dat-t dasar pengalokasianr-rYa; dan 3, besarannya tidak melampaui batasan )'ang ditetapkan dengan Peraturan Menterr Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri.

(3) Batasan maksimum biaya yang berkaitan dengan remunerasi tenaga kerja asing ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

PASAL 13

BAB II: PENGHASILAN BRUTO | Bagian Kedua - Biaya Operasi
Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam
penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan melipu[r:
a. biaya yang dibebankan arall drkelttarkan untuk kepentirlg;irl
pribadi dan/atau keluarga dart pekerja, pengurus, pemegalrs
participatirug interesl, dan pemegang saham;
b. pembentukan atau pemupukarl dana cadangalr, kecuali
biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan
pada rekening bersama Badan Pelaksana dan kontraktor
dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang
berada di Indonesia;
c. harta yang dihibahkan;
d. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat
kesalahan kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;
e. biaya penl.usutan atas barang dan peralataLn yallls
digunakan yang bukar-r milik negara;
f. insentif, pembayaran iuran pettsiun, dan preml asurallst
untuk kepentingan pribadi dan'latau keluarga dari tenaga
kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;
g. biaya

W
PRESIDEI..]
REPLJBLIK INDOI!ESIA
g. biaya tenaga ker.;a asing yang tidak memenuhi prosedur
rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau tidak
memiliki izin kerja tenaga asing (IKTA);
h. biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan
operasi perminyakan dalam rangka kontrak kerja sama;
i. biaya konsultan Pajak;
j. biaya pemasaran minyak danlatau gas bumi bagian
- kontrakior, kecuali biaya pemasaran gas bumi yang telah
disetujui Kepala Badan Pelaksana;
k. biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama
aan a*im bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar
nominatif penerima manfaat dan nomor pokok wajib pajak
(NPWP) penerima manfaat;
L biaya pengembangall iingkungan dan masyarakat seiempat
pada masa eksploitasi;
m. biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;
n, biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengaiihan
p articip ating intere st;
o. biaya bunga atas Pinjaman;
p. pajak penghasilan karyarvan yang ditanggung kontraktor
' -u.rprt, dibayarkan sebagai tunjangan pajak dan pajak
penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas
pen[frasilan piha[ ketiga yang ditanggung kontraktor atau
di-gross up;
q. pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang
- llaut sesuai digan prinsip kewajaran dan kaidah
keteknikan yang baik, atau yang melampaui ntlai
persetujuan otorisasi per-igeluaran di atas 1)o/u (sepuluh
persen) dari nilai otorisasi pengeiuaran;
r. surplus material yang berlebihan akibat kesalahan
perencanaan dan Pe mbeliarr;
s. nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah
digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian
kontraktor;
t. transaksi yang:
1. merugikan negara;
2. tidak melalui proses tender sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan kecuali dalam hal tertentu; atau
3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan'
u. bonus .

u. bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah;
v. biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak;
w, insenttf interest recouery; dan
x. biaya audit komersial.

PASAL 14

BAB II: PENGHASILAN BRUTO | Bagian Kedua - Biaya Operasi
Dalam hal terdapat penghasilan tambahan yang diperoleh
dalam rangka pelaksanaan operasi perminl'akan dalam bentuk
hasil penjualan produk sampingan atau bentuk 1ainn1,2
diperlakukan sebagai pengurang biaya operasi,

PASAL 15

BAB II: PENGHASILAN BRUTO | Bagian Kedua - Biaya Operasi
(1) Barang yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari
1 (satu) tahun dibebankan sebagai biaya operasi pada saat
barang digunakan.
(2) Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara rata-rata atau dengan cara
mendahulukan barang yang diperoleh pertama'
(1)

PASAL 16

BAB II: PENGHASILAN BRUTO | Bagian Kedua - Biaya Operasi
Penyusutan atas pengeluaran harta benn'ujud )'ang
mempunyai masa marlfaat lebih dari I (satu) tahun
dilakukan dalam bagiar-r yang menurun selama masa
manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif
penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa
manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.
(2) Penlmsutan dimulai pada bulan harta tersebut digunakan
(placed into seruice).
(3) Penghitungan penyr:sutan dilakukan sesuai keiompok,
tarif, dan masa manfaat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
Dalam hal harta beru'ujud sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat digunakan lagi akibat kerr-tsakan
karena faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlal] nilai
sisa buku harta berrn'ujud tetap disusutkan sesuai dengan
sisa masa manfaatnya.
(4)

PASAL 17

BAB II: PENGHASILAN BRUTO | Bagian Kedua - Biaya Operasi
PREsllt-rtri"l
REPUBLII( INDC,NESIA
Pasal 17
(1) Besarnya cadangan braya penutupan dan pemulihan
tambang yang dibebankan untuk 1 (satu) tahun pajak'
dihitunf berdasarkan estimasi biaya penutupan dan
pemulihan tambang berdasarkan masa manfaat ekonomis'
(2) Cadangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disimp-an dalam rekening bersama antara Badan Pelaksana
dan kontraktor di bank umum Pemerintah Indonesia di
Indonesia,
Dalam hal total realisasi bial'a penutupan dan pemulihan
tambang lebih kecil atau lebih besar dari jumlah ]'ang
dicadan"gkan, selisrhnya menjadi pengurang atau penambah
biaya op-erasi yang dapat dikembalikan dari masing-mastng
wilayatL kerja atau lapangan yang bersangkutan, setelah
mendapat persetujuan Kepala Badan Pelaksana'
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana cadangan
biaya penutupan dan pemulihan tambang diatur dengan
Peraturan Menteri,
(3)
(4)
Pasal i8
(1) Kontraktor dapat membebankan iuran pesangon.b"gi
pegawai tetap yang dibayarkan kepada pengelola dana
p.tutrgot tenaga kerja yang ditetapkan Menteri Keuatrgan'
(2) Tata cara pengelolaarl iuran pesangon dan besarnva
pesangon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan'

PASAL 19

BAB II: PENGHASILAN BRUTO | Bagian Kedua - Biaya Operasi
(1) Seluruh biaya kerja, pembebanannya ditangguhkan sampai
dengan adut y" Iapangan yang berproduksi secara
komersial di wilayah kerja sebagaimana dimaksud daiam
Pasal 7 ayat (1).
(2) Untuk pengamanan penerimaan negara, selain
penangguh.n ieU.gaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
hapat -- mengambii kebijakan terkait pengembangan
lapangan.

PASAL 20

BAB II: PENGHASILAN BRUTO | Bagian Kedua - Biaya Operasi
-t4-
Pasal 20
(1) Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang
dapat dikembalikan dalam I (satu) tahun kalender terdiri
atas:
(2)
a. biaya bukan modal tahun berjalan;
b. penyusutan biaya modal tahun berjalan; dan
c. biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada
tahun- tahun sebelumnYa.
Jumlah maksimum biaya operasi yang dapat dikembalikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kontrak jasa
ditentukan sebesar imbalan yang diberikan oleh
Pemerintah.
Biaya operasi yang dapat dikembalikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang belum dapat diperhitungkan
dalam 1 (sltu) tahun kalender dapat diperhitungkan pada
tahun berikutnya.
Biaya langsung minyak bumi dibebankan pada produksi
minyak bumi dan biaya langsung gas bumi dibebankan
pada produksi gas bumi.
Dalam hal terdapat biaya bersama minyak dan gas bumi,
biaya bersama dialokasikan sesuai proporsi nilai relatif
hasil produksi.
Dalam hal suatu lapangan atau wilayah kerja telah
menghasilkan satu jenis hasil produksi minyak bumi atau
gas bumi, sementara jenis produksi yang lainnya belum
menghasilkan, biaya bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dialokasikan secara adil berdasarkan kesepakatan
antara Badan Pelaksana dan kontraktor'
Pengembalian biaya operasi untuk minyak bumi dilakukan
hanya terhadap tifi.ing minyak bumi, sedangkan
pengembalian biaya operasi untuk gas bumi dilakukan
hanya terhadap nilai penlualan gas bumi.
Dalam hal pengembalian biaya operasi minyak bumi atau
gas bumi tidak mencukupi dari hasil produksinya atau nilai
penjualannya, ditentukan :
a. biaya operasi gas bumi yang melebihi nilai produksinya,
selisihnya dibebankan pada hasil produksi minyak
bumi;
b. biaya operasi minyak bumi yang melebihi nilai
produksinya, selisihnya dibebankan pada nilai penjualan
gas bumi.
BABIII
(3)
(4)
(s)
(6)
(71
(8)

PR ES I DEN
REPUBLII( INDOI'JESIA
(1) Penghasilan dari kontrak kerja sama dalam bentuk
penjualan minyak bumi dinilai dengan menggunakan harga
minyak mentah Indonesia,
(2) Metodologi dan formula dari harga minyak mentah
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan'
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan metodoiogi dan
formula harga minyak mentah Indonesia sebagaimana
dimaksud p"d. ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Penghasilan d,ari kontrak kerja sama dalam bentuk kontrak
penjualan gas bumi dihitung berdasarkan harga yang
aisepatati dalam kontrak penjualan gas bumi'
(21 Dalam hal penjualan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (ti aiiat<upan setelah gas bumi diperoleh melalui
pro iebih lanjut yang disetujui Menteri, penghasilan yang
diu.k.-,i dihitung berdasarkan hasil penjuaian yang drterima
dikurangi komponen biaya penjualan'
BAB III
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENGHASILAN

PASAL 21

BAB III: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENGHASILAN
Penghasilan kontraktor untuk kontrak bagi hasil diakui pada
titik penyerahan.

PASAL 22

BAB III: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENGHASILAN
Naskah pasal.

PASAL 23

BAB II: PENGHASILAN BRUTO | Bagian Kedua - Biaya Operasi
(1) Penghasilan d,ari kontrak kerja sama dalam bentuk kontrak
penjualan gas bumi dihitung berdasarkan harga yang
aisepatati dalam kontrak penjualan gas bumi'
(21 Dalam hal penjualan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (ti aiiat<upan setelah gas bumi diperoleh melalui
pro iebih lanjut yang disetujui Menteri, penghasilan yang
diu.k.-,i dihitung berdasarkan hasil penjuaian yang drterima
dikurangi komponen biaya penjualan'
BAB III
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENGHASILAN
Pasal 21
Penghasilan kontraktor untuk kontrak bagi hasil diakui pada
titik penyerahan.
Pasal22
BAB IV
PENGHITUNGAN BAGI HASIL

PASAL 24

BAB IV: PENGHITUNGAN BAGI HASIL
(1) Dalam hal tidak terdapat FTP dan insentif investasi, equtty
to be split dihitung berdasarkan lifiing dikurangi biava
operasi yang dapai dikembalikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20.
(2) Dalam

PRESI DEN
REPUBLTK tNDOr{EStA
(2) Dalam hal terdapat FTP tetapi tidak terdapat inse-ntif
investasi, equity -to be sptit dihitung berdasarkan lifiing
dikurangi FTP dikurangi biaya operasi yang dapat
dikembalikan.
Dalam hal terdapat FTP dan insentif investasi, equity to be
split dihitung blrdasarkan tifiing dikurangi .PTP dikurangi
insentif inveitasi dikurangi biaya operasi yang dapat
dikembalikan.
Dalam hal tidak terdapat FTP tetapi terdapat insentif
investasi, equity to be sptit dihitung berdasarkan lifiing
dikurangi inientif investasi dikurangi biaya operasi yang
dapat dikembalikan.
Insentif investasi dan biaya operasi yang dapat
dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dikonversi menjadi:
a. minyak bumi, dengan harga rata-rata harga mrnyak
mentah Indonesia sibagaimana dimaksud dalam Pasal
22; atau
b. gas bumi, dengan harga yang disepakati dalam kontrak
penjualan gas bumi.
Bagian kontraktor untuk kontrak kerja sama, dihitung
beidasarkan persentase bagian kontraktor sebelum pajak
penghasilan yang dinyatakan dalam kontrak kerja sama
dikalikan dengan equity to be split.
Bagian Pemerintah untuk kontrak kerja sama dihitung
berdasarkan persentase bagian Pemerintah i'ang
dinyatakan dalam kontrak kerja sama dikalikan dengan
,qitty to be splif yang didalamnya belum termasuk pa.1ak
penghasilan yang terutang oleh kontraktor.
Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan
menyerahkan 2-5o/o (dua puluh iima persen) bagiannl'a dari
produksi minyak bumi danlatau gas bumi yang
iihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Kontraktor mendapat imbalan DMO atas penyerahan
minyak bumi dan/itau gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri'
(3)
(41
(s)
(6)
(7)
(8)
(e)
BAB V

PRESIDEi.i
REPUBLIK IND(-jNtf ii 1.,
-t7-
BAB V
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

PASAL 25

BAB V: PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
(1) Penghasilan kena pajak untuk I (satu) tahun pajak bagi
kontraktor untuk kontrak bagi hasil, dihitung berdasarkan
penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dikurangi biaya bukan
modal tahun berjalan dikurangi penyusutan biaya modal
tahun berjalan dikurangi biaya operasi yang belum dapat
dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal jumlah pengurang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lebih besar dari penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2), sisa kurangnya
diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya sampai
dengan berakhirnya kontrak.
(3) Besarnya pajak penghasiian yang terutang bagi kontraktor,
dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan tarif pajak yang
ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
di bidang pajak penghasilan.
(4) Besarnya pajak penghasiian yang terutang bagi kontraktor
yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya
peraturan Pemerintah ini, dihitung berdasarkan tarif pajak
perseroan atau pajak penghasilan pada saat kontrak
ditandatangani.
(5) Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), terutang pajak
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Dalam hal kontraktor berbentuk badan hukum Indonesia,
penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diperlakukan sebagai deviden yang
disediakan untuk dibayarkan dan terutang pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Atas pemenuhan keu,ajiban pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) , ayal(4), ayat (5), dan aya[ (6)
diterbitkan surat ketetapan pembayaran pajak penghasilan
minyak bumi dan gas bumi setelah dilakukan pemeriksaan
pajak.
(8) Sebelum

trRESIDEI.
REPUEL lt<. tNu()l..lf 5tA
-i8-
(8) Sebelum surat ketetapan pembayaran pajak penghasilan
minyak bumi dan gas bumi diterbitkan, dapat diterbitkan
surat keterangan fembayaran pajak penghasilan minyak
bumi dan gas bumi sementara.
(9) Ketentuan mengenai penerbitan surat ketetapan
pembayaran pajalipenghasilan minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana-dimaksud pada ayat (71 dan surat keterangan
p"*6.y^ran pajak penghasilan minyak bumi dan gas bumi
sementara slUlgaimana dimaksud pada ayat (8) diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak'
(10)Kontraktor dibebaskan dari pemungutan bea masuk dan
pajak dalam rangka impor atas barang yang digunakan
ari"* operasi peiminyakan pada kegiatan eksplorasi dan
kegiatan eksPloitasi.
(11)Ketentuan mengenai tata cara pembebasan bea masuk dan
pemungutan paJak dalam rangka impor sebagaimana
'aimatia pada ayat (10) diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 26

BAB V: PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
(1) Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi
kontraktor dalam iangka kontrak jasa, berdasarkan
penghasilan sebagaimanl dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
iik,r"ru'gi biaya lukan modal tahun berjalan dikurangi
penyusutan biaya modal tahun berjalan dikurangi seluruh
ti.y^ operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 yang
belum dikembalikan.
(2) Ketentuan mengenai .lumlah maksimum pengurang
sebagaimana diniaksud pada ayar(1) ditambah imbalan
yr.,iaiUerikan oleh Pemerintah kepada kontraktor diatur
dengan Peraturan Menteri.
(3)Dalamhaljumlahpengurangsebagaimanadimaksudpada
,
ayat (1) teuitr uesai dari penghasilan sebagaimana
dimaksuddalamPasalgayat(3),sisakurangnya
diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya sampai
dengan berakhirnYa kontrak'
(4) Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi kontraktor
berdasarkan pingtasilan kena pajak sebagaimana
dimaksud pada alat (1) dikalikan dengan tarif sesuai
dengan keientuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Penghasilan.
(5) Atas .
.

-t9-
(5) Atas penghasilan kena pa.1ak sebagaimana dimaksud pada
ayat it) Jetelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai deviden )'ang
disediakan untuk dibayarkan dan terutang pajak
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VI
PENGHASILAN DI LUAR KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 28
Dalam rangka membagi risiko dalam masa eksplorasi,
pengalihan parlicipating interest tidak termasuk penghasilan
sebigaim"rr. di*"ksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b apabila
memenuhi kriteria:
a. tidak

PASAL 27

BAB VI: PENGHASILAN DI LUAR KONTRAK KERJA SAMA
Naskah pasal.

PASAL 28

BAB VI: PENGHASILAN DI LUAR KONTRAK KERJA SAMA
Dalam rangka membagi risiko dalam masa eksplorasi, pengalihan parlicipating interest tidak termasuk penghasilan sebigaim"rr. di*"ksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b apabila memenuhi kriteria:

a. tidak PasaL 27

(1) Atas penghasilan lain kontraktor berupa uplifi atau imbalan Iain i""E sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat [+1 hurui a dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final 'd"rrgu.r, tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto,

(2) Atas penghasilan kontraktor dari pengalihan partictpatmg irfiere-st iebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 a)'at (4) huruf b dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif:

a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan participating iruterest selama masa eksplorasi; atau

b. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan p articip ating inter est s elama masa eksploitasi'

(3) Pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurui b, dikeiualikan sepanjang untuk melakukan t<L*ajiUan pengal ihan participating interest sesuai kontrak kerja- sarrr" kipada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama'

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran atas pajak penghasilan sebagaimana drmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan avat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. W REPUBLIK INDCNESIA

a. tidak mengalihkan seluruh participating interest yang dimilikinya;

b. participating interest telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;

c. di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi (telah ada pengeluaran investasi) ; dan

d. pengalihan participating interest tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan' BAB VII PEMBUKUAN KONTRAKTOR

PASAL 29

BAB VII: PEMBUKUAN KONTRAKTOR
(l) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan
memperhatikan iiitaa baik dan mencerminkan keadaan
atau kegiatan usaha yang sebenarnya'
(2) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di
Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab'
dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing
setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(3) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas,
sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan,
dan sesuai prinsip kontrak bagi hasil'
(4) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan
mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan bial'a'
serta- penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung
besarnya Pajak Yang terutang.
(5) Buku, catatan, dan dokumen .yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
irasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara
elektrbnik atau secara program aplikasi online wajib
disediakan di Indonesia selama biaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 belum dikembalikan'

PASAL 30

BAB VII: PEMBUKUAN KONTRAKTOR
(1) Untuk perhitungan pajak, Direktorat Jenderal Pajak
menetapkan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi setiap
tahunnya di bidang-usaha hulu minyak bumi dan gas bumi
seteiah mendapat rekomendasi dari Badan Peiaksana.
(2) Sebelum .

(2)
(s)
(2)
(3)
(4)
BAB VIII
KEWAJIBAN KONTRAKTOR DAN/ATAU OPERATOR

PASAL 31

BAB VIII: KEWAJIBAN KONTRAKTOR DAN/ATAU OPERATOR
(1) Setiap kontraktor pada suatu wilayah kerja wa3ib:
a. mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok
wajib pajak;
b. melaksanakan Pembukuan;
c. menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan (SPT Tahunan PPh);
d. membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan unluk
setiap bulan p.tirrg lambat pada tanggal 15 (lima belas)
bulan berikuinya, dan dihitung atas penghasilan kena
pajak d,ari lifiing yang sebenarnya terjadi dalam suatu
bulan takwim;
e. memenuhi ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan'
Dalam hal terjadi pengalihan participating iruterest atau
pengalihan .uh.-, kontraktor wajib melaporkan nilainya
kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal pengalihan participating interest, hak dan
kewajiban perpajakan beralih kepada kontraktor yang baru.
Bentuk dan isi sPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dratur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
PRESI DEN
REPLJBLIK INDO..IESIA
-2t-
sebelum menetapkan besarnya biaya se bagaimana
dimaksud pada ayat (1), auditor Pemerintah atas nama
Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan'
Dalam hal besaran biaya yang direkomendasikan Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda
dengan besaran biaya hasil pemeriksaan auditor
pemirintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), auditor
Pemerintah dan Badan Pelaksana wajib menyelesaikan
perbedaan tersebut.

PASAL 32

BAB VIII: KEWAJIBAN KONTRAKTOR DAN/ATAU OPERATOR
PRE-SIDEI.]
REPUBL l{{ INDO'\lESlA
Pasal 32
(1) Setiap operator pada suatu wilayah kerja wajib:
a. mendaftarkan kontrak kerja sama untuk memperoleh
nomor pokok wajib pajak yang berbeda dengan nomor
pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (1) huruf a;
b. melakukan pemenuhan kewajiban pemotongan
dan/ atau pemungutan Palak;
c. menyelenggarakan pembukuan untuk kegiatan operasi
perminyakan untuk wilayah kerja yang bersangkutan'
(21 Dalam hal terjadi pergantian operator, kewa.liban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada
operator yang baru,

PASAL 33

BAB VIII: KEWAJIBAN KONTRAKTOR DAN/ATAU OPERATOR
(1) Minyak bumi dan/atau gas bumi bagian pemerintah dari
konirak bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dihitung berdasarkan volume minyak bumi danlatau gas
bumi.
Dalam hal Pemerintah membutuhkan minyak bumi
dan/atau gas bumi untuk keperluan pemenuhan
kebutuhan dilam negeri, pa.lak penghasilan kontraktor dari
kontrak bagi hasil, dapat berupa volume minl'ak bumi
d,anlatau gas bumi dari bagian kontraktor'
Ketentuan mengenai perhitungan dan tata cara pen)'erahan
bagian Pemerinlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri'
Ketentuan mengenai perhitungan dan tata cara
pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat(2)diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2)
(3)
(4)
BAB IX
KEWAJIBAN BADAN PELAKSANA

PASAL 34

BAB IX: KEWAJIBAN BADAN PELAKSANA
(1) Badan Peiaksana u'ajib menerbitkan standar atau llorma, jenis, kategori, dan besaran biaya yang digunakan pada tegiatan operasi perminyakan bersamaan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini. (2)Badan PRESIDEI\I REPUBLIK INDONESIA

(2) Badan Pelaksana wajib menyampaikan laporan pembukuan mengenaipelaksanaanpengembalianbiayaoperasikepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 35

BAB X: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kontraktor harus melakukan transaksinya di Indonesia dan
menyelesaikanpembayarannyamelaluisistemperbankan
di Indonesia.
(2\ Transaksi dan penyelesaian pembayaran sebagaimana
dimaksud pada uyri 1r1 hanya dapat dilakukan di luar
Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan'

PASAL 36

BAB X: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri Keuangan dalam keadaan tertentu dapat menunjuk
pihak ketiga vz"g independen untuk melakukan verifikasi
finansial aan iekn]s seteiah berkoordinasi dengan Menteri'
(2) Penunjukan Pih
(1) dilakukan
ak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pengadaan barang dan jasa

PASAL 37

BAB X: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi perubahan bentuk
peru
kontraktor yang mengakibatkan perubahan per
penghasilan, besaran bagian penerimaan negara
hukum dan latau
bahan status domisili danlatau pengalihan ParticiPatirug
interest atau kePemilikan
saham danlatau hal lain dari
hitungan Pajak
harus tetaP.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 38

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Kontrak

W

a. Kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum
Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak lrang
bersangkutan.
b, Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara
tegas dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud
pada huruf a untuk ketentuan mengenai:
1. besaran bagian penerimaan negara;
2. persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan
norma pembebanan biaYa oPerasi;
3. biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan;
4. penunjukan pihak ketiga yang independen untuk
melakukan verifikasi finansial dan teknis;
5. penerbitan surat ketetapan pajak penghasilan;
6. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor
atas barang pada kegiatan eksplorasi dan kegiatan
eksploitasi;
7. pajak penghasiian kontraktor berupa volume mrnt,ak
bumi dan/atau gas bumi dari bagian kontraktor; dan
8. penghasilan di luar kontrak kerja sama berupa uplifi
dan/ atau pengaliha n p articipating interest,
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) buian u,ajib
menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini'
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 39

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu minyak bumi
dan gas bumi yang dibuat atau diperpanjang setelah berlakunva
Peraturan Pemerintah ini wajib mematuhi ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 40

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL B

BAB I: KETENTUAN UMUM
Menteri menetapkan besaran minimum bagian negara dari suatu wilayah kerja yang dikaitkan dengan lifiing dalam persetujuan rencana pengembangan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 aYat (2). Penetapan besaran minimum bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. BAB II PENGHASILAN BRUTO DAN PENGURANG PENGHASILAN KONTRAKTOR Bagiar-r Kesa[u Penghasilan Bruto Iiontraktor Pasal 9

(1) Penghasilan bruto kontraktor terdiri atas:

a. penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil; atau

b. penghasilan dalam rangka kontrak jasa; dan

c. penghasilan lain di luar kontrak kerja sama.

(2) Penghitungan ffir PRESIDEI.J REPUBLIK INDONESIA

(2) Penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasii sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai realisasi minyak dan/atau gas bumi bagian kontraktor dari equity share dan FTP share ditambah minyak danlatau gas bumi ]'ang berasal dari pengembalian biaya operasi ditambah mint'ak danlatau gas bumi tambahan vang berasal dari pembcrian insentif atau karena l-ral lain dlkurangi nilai realisasi penyerahan DMO mit-ryak danlatau gas bumi ditzrrrlbal-r Imbalan DMO ditambah varian harga alas lifiing.

(3) Penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka kontrak jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan imbalan yang diterima dari Pemerintah ditambah nilai realisasi penjualan atas minyak dan/atau gas bumi yang berasal dari pengembalian biaya operasi.

(4) Penghasilan lain di luar kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. uplifi atau imbalan lain yang sejenis; dan/atau

b. penghasilan yang berasal dari pengalihan participating interest. Pasal 1 0

(1) Untuk menjamin adar-rya petrerimaan negara, NIcr-rterr menetapkan besaran dan pembagian FTP. (21 Untuk mendorong pengembangan wilayah kerja, Menteri dapat menetapkan bentuk dan besaran insentif investasi. Bagian Kedua Biaya Operasi Pasal 1 1

(1) Biaya operasi terdiri atas:

a. biaya eksplorasi;

b. biaya eksplortasi; dan

c. biaya lain.

(2) Biaya eksplorasi sebagaimana dimaksud pada avar (1) huruf a terdiri atas:

a. biaya pengeboran terdtri atas:

1. biaya REP,rJ.iFtl'?s!r.r,o -B-

1. biaya pengeboran eksplorasi; dan

2. biaya pengeboran pengembangan; b, biaya geologis dan geofisika terdiri atas:

i. biaya penelitian geologis; dan

2. biaya penelitian geofisika;

c. biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksplorasi; dan

d. biaya penynrsutan.

(3) Biaya eksploitasi sebagaimana dimaksud pada avat (1) huruf b terdiri atas:

a. biaya langsung produksi untuk:

1. minyak bumi; dan

2. gas bumi.

b. biaya pemrosesan gas bumi;

c. biaya utility terdin atas; 1, biaya perangkat produksr dan pemeliharaan peralatan; dan

2. biaya uap, air, dan listrrk;

d. biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksploitasi; dan

e. biaya penyusutan.

(4) Biaya umum dan administrasi untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) l-rurr,tf c dan ayat (3) huruf d terdiri atas:

a. biaya administrasi dan keuangan;

b. biaya pegawai;

c. biaya jasa material;

d. biaya transportasi;

e. biaya umum kar-rtor; dan

f. pajak tidak iarrgsung, pajak daerah, dan retrtbusi daerah.

(5) Biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. biaya untuk memindahkan gas dari titik produksi ke titik penyerahan; dan

b. biaya kegiatan pasca operasi kegiatan usaha hulu. Pasal 12 W PR ESI DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 12

(1) Biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan hal.l-ts memenuhi persyaratan:

a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentltan peraturan perundang-undangan dan terkait larrgsr-tng dengan kegiatan operasi perminyakan di wilal'aft kerla kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;

b. menggunakan harga u'ajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c. pelaksanaan operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik;

d. kegiatan operasi perminyakan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran )'ang telah mendapa[kan persetujuan Kepala Badan Pelaksana sebagartrrana dimaksud dalam Pasal 5 dar-r Pasal 6.

(2) Biaya yang dikeluarkar-r yang [erkait Iar-igsung cie rrgatn operasi perminyakan sebagaimana dimaksud pada a\at (1) huruf a wajib memenuhi svarat:

a. untuk biaya pen)'usu[an hanl'2 atas barang dan peralatan yang digunakan untuk operasi perminvakan yang menjadi milik negara;

b. untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang:

1. tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;

2. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan

3. tidak rutin;

c. untuk pemberrar-r rntbalan sehubungan clCr.tgat-l pekerjaan kepada karvau'an/ pekerja clalam llcr-rtutk natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan keterltuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

d. untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

e. untuk ffi) R EP UJTl['J,?51*u'o

e. untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan hanya pada masa eksplorasi;

f. untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan syarat:

1. digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia;

2. kontraktor menyerahkan laporan keltatrgat-t konsolidasi kantor pusat yang telah diar-rdrt dat-t dasar pengalokasianr-rYa; dan 3, besarannya tidak melampaui batasan )'ang ditetapkan dengan Peraturan Menterr Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri.

(3) Batasan maksimum biaya yang berkaitan dengan remunerasi tenaga kerja asing ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri. Pasal 13 Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan melipu[r:

a. biaya yang dibebankan arall drkelttarkan untuk kepentirlg;irl pribadi dan/atau keluarga dart pekerja, pengurus, pemegalrs participatirug interesl, dan pemegang saham;

b. pembentukan atau pemupukarl dana cadangalr, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama Badan Pelaksana dan kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;

c. harta yang dihibahkan;

d. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;

e. biaya penl.usutan atas barang dan peralataLn yallls digunakan yang bukar-r milik negara;

f. insentif, pembayaran iuran pettsiun, dan preml asurallst untuk kepentingan pribadi dan'latau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;

g. biaya W PRESIDEI..] REPLJBLIK INDOI!ESIA

g. biaya tenaga ker.;a asing yang tidak memenuhi prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau tidak memiliki izin kerja tenaga asing (IKTA);

h. biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan operasi perminyakan dalam rangka kontrak kerja sama;

i. biaya konsultan Pajak;

j. biaya pemasaran minyak danlatau gas bumi bagian - kontrakior, kecuali biaya pemasaran gas bumi yang telah disetujui Kepala Badan Pelaksana;

k. biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama aan a*im bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penerima manfaat; L biaya pengembangall iingkungan dan masyarakat seiempat pada masa eksploitasi;

m. biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing; n, biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengaiihan p articip ating intere st;

o. biaya bunga atas Pinjaman;

p. pajak penghasilan karyarvan yang ditanggung kontraktor ' -u.rprt, dibayarkan sebagai tunjangan pajak dan pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas pen[frasilan piha[ ketiga yang ditanggung kontraktor atau di-gross up;

q. pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang - llaut sesuai digan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik, atau yang melampaui ntlai persetujuan otorisasi per-igeluaran di atas 1)o/u (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pengeiuaran;

r. surplus material yang berlebihan akibat kesalahan perencanaan dan Pe mbeliarr;

s. nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian kontraktor;

t. transaksi yang:

1. merugikan negara;

2. tidak melalui proses tender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali dalam hal tertentu; atau

3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan'

u. bonus .

u. bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah;

v. biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak; w, insenttf interest recouery; dan

x. biaya audit komersial. Pasal 14 Dalam hal terdapat penghasilan tambahan yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan operasi perminl'akan dalam bentuk hasil penjualan produk sampingan atau bentuk 1ainn1,2 diperlakukan sebagai pengurang biaya operasi, Pasal 15

(1) Barang yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan sebagai biaya operasi pada saat barang digunakan.

(2) Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan barang yang diperoleh pertama' (1) Pasal 16 Penyusutan atas pengeluaran harta benn'ujud )'ang mempunyai masa marlfaat lebih dari I (satu) tahun dilakukan dalam bagiar-r yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.

(2) Penlmsutan dimulai pada bulan harta tersebut digunakan (placed into seruice).

(3) Penghitungan penyr:sutan dilakukan sesuai keiompok, tarif, dan masa manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Dalam hal harta beru'ujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi akibat kerr-tsakan karena faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlal] nilai sisa buku harta berrn'ujud tetap disusutkan sesuai dengan sisa masa manfaatnya. (4) Pasal 17 PREsllt-rtri"l REPUBLII( INDC,NESIA Pasal 17

(1) Besarnya cadangan braya penutupan dan pemulihan tambang yang dibebankan untuk 1 (satu) tahun pajak' dihitunf berdasarkan estimasi biaya penutupan dan pemulihan tambang berdasarkan masa manfaat ekonomis'

(2) Cadangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimp-an dalam rekening bersama antara Badan Pelaksana dan kontraktor di bank umum Pemerintah Indonesia di Indonesia, Dalam hal total realisasi bial'a penutupan dan pemulihan tambang lebih kecil atau lebih besar dari jumlah ]'ang dicadan"gkan, selisrhnya menjadi pengurang atau penambah biaya op-erasi yang dapat dikembalikan dari masing-mastng wilayatL kerja atau lapangan yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Pelaksana' Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana cadangan biaya penutupan dan pemulihan tambang diatur dengan Peraturan Menteri, (3) (4) Pasal i8

(1) Kontraktor dapat membebankan iuran pesangon.b"gi pegawai tetap yang dibayarkan kepada pengelola dana p.tutrgot tenaga kerja yang ditetapkan Menteri Keuatrgan'

(2) Tata cara pengelolaarl iuran pesangon dan besarnva pesangon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan' Pasal 19

(1) Seluruh biaya kerja, pembebanannya ditangguhkan sampai dengan adut y" Iapangan yang berproduksi secara komersial di wilayah kerja sebagaimana dimaksud daiam Pasal 7 ayat (1).

(2) Untuk pengamanan penerimaan negara, selain penangguh.n ieU.gaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri hapat -- mengambii kebijakan terkait pengembangan lapangan. Pasal 20 -t4- Pasal 20

(1) Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dapat dikembalikan dalam I (satu) tahun kalender terdiri atas: (2)

a. biaya bukan modal tahun berjalan;

b. penyusutan biaya modal tahun berjalan; dan

c. biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun- tahun sebelumnYa. Jumlah maksimum biaya operasi yang dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kontrak jasa ditentukan sebesar imbalan yang diberikan oleh Pemerintah. Biaya operasi yang dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dapat diperhitungkan dalam 1 (sltu) tahun kalender dapat diperhitungkan pada tahun berikutnya. Biaya langsung minyak bumi dibebankan pada produksi minyak bumi dan biaya langsung gas bumi dibebankan pada produksi gas bumi. Dalam hal terdapat biaya bersama minyak dan gas bumi, biaya bersama dialokasikan sesuai proporsi nilai relatif hasil produksi. Dalam hal suatu lapangan atau wilayah kerja telah menghasilkan satu jenis hasil produksi minyak bumi atau gas bumi, sementara jenis produksi yang lainnya belum menghasilkan, biaya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dialokasikan secara adil berdasarkan kesepakatan antara Badan Pelaksana dan kontraktor' Pengembalian biaya operasi untuk minyak bumi dilakukan hanya terhadap tifi.ing minyak bumi, sedangkan pengembalian biaya operasi untuk gas bumi dilakukan hanya terhadap nilai penlualan gas bumi. Dalam hal pengembalian biaya operasi minyak bumi atau gas bumi tidak mencukupi dari hasil produksinya atau nilai penjualannya, ditentukan :

a. biaya operasi gas bumi yang melebihi nilai produksinya, selisihnya dibebankan pada hasil produksi minyak bumi;

b. biaya operasi minyak bumi yang melebihi nilai produksinya, selisihnya dibebankan pada nilai penjualan gas bumi. BABIII (3) (4) (s) (6) (71 (8) PR ES I DEN REPUBLII( INDOI'JESIA

(1) Penghasilan dari kontrak kerja sama dalam bentuk penjualan minyak bumi dinilai dengan menggunakan harga minyak mentah Indonesia,

(2) Metodologi dan formula dari harga minyak mentah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan'

(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan metodoiogi dan formula harga minyak mentah Indonesia sebagaimana dimaksud p"d. ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 23

(1) Penghasilan d,ari kontrak kerja sama dalam bentuk kontrak penjualan gas bumi dihitung berdasarkan harga yang aisepatati dalam kontrak penjualan gas bumi' (21 Dalam hal penjualan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (ti aiiat<upan setelah gas bumi diperoleh melalui pro iebih lanjut yang disetujui Menteri, penghasilan yang diu.k.-,i dihitung berdasarkan hasil penjuaian yang drterima dikurangi komponen biaya penjualan' BAB III PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENGHASILAN Pasal 21 Penghasilan kontraktor untuk kontrak bagi hasil diakui pada titik penyerahan. Pasal22 BAB IV PENGHITUNGAN BAGI HASIL Pasal 24

(1) Dalam hal tidak terdapat FTP dan insentif investasi, equtty to be split dihitung berdasarkan lifiing dikurangi biava operasi yang dapai dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Dalam PRESI DEN REPUBLTK tNDOr{EStA

(2) Dalam hal terdapat FTP tetapi tidak terdapat inse-ntif investasi, equity -to be sptit dihitung berdasarkan lifiing dikurangi FTP dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan. Dalam hal terdapat FTP dan insentif investasi, equity to be split dihitung blrdasarkan tifiing dikurangi .PTP dikurangi insentif inveitasi dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan. Dalam hal tidak terdapat FTP tetapi terdapat insentif investasi, equity to be sptit dihitung berdasarkan lifiing dikurangi inientif investasi dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan. Insentif investasi dan biaya operasi yang dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikonversi menjadi:

a. minyak bumi, dengan harga rata-rata harga mrnyak mentah Indonesia sibagaimana dimaksud dalam Pasal 22; atau

b. gas bumi, dengan harga yang disepakati dalam kontrak penjualan gas bumi. Bagian kontraktor untuk kontrak kerja sama, dihitung beidasarkan persentase bagian kontraktor sebelum pajak penghasilan yang dinyatakan dalam kontrak kerja sama dikalikan dengan equity to be split. Bagian Pemerintah untuk kontrak kerja sama dihitung berdasarkan persentase bagian Pemerintah i'ang dinyatakan dalam kontrak kerja sama dikalikan dengan ,qitty to be splif yang didalamnya belum termasuk pa.1ak penghasilan yang terutang oleh kontraktor. Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan menyerahkan 2-5o/o (dua puluh iima persen) bagiannl'a dari produksi minyak bumi danlatau gas bumi yang iihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kontraktor mendapat imbalan DMO atas penyerahan minyak bumi dan/itau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri' (3) (41 (s) (6) (7) (8) (e) BAB V PRESIDEi.i REPUBLIK IND(-jNtf ii 1., -t7- BAB V PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN Pasal 25

(1) Penghasilan kena pajak untuk I (satu) tahun pajak bagi kontraktor untuk kontrak bagi hasil, dihitung berdasarkan penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya.

(2) Dalam hal jumlah pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), sisa kurangnya diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya sampai dengan berakhirnya kontrak.

(3) Besarnya pajak penghasiian yang terutang bagi kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

(4) Besarnya pajak penghasiian yang terutang bagi kontraktor yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya peraturan Pemerintah ini, dihitung berdasarkan tarif pajak perseroan atau pajak penghasilan pada saat kontrak ditandatangani.

(5) Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), terutang pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

(6) Dalam hal kontraktor berbentuk badan hukum Indonesia, penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlakukan sebagai deviden yang disediakan untuk dibayarkan dan terutang pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Atas pemenuhan keu,ajiban pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , ayal(4), ayat (5), dan aya[ (6) diterbitkan surat ketetapan pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan gas bumi setelah dilakukan pemeriksaan pajak.

(8) Sebelum trRESIDEI. REPUEL lt<. tNu()l..lf 5tA -i8-

(8) Sebelum surat ketetapan pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan gas bumi diterbitkan, dapat diterbitkan surat keterangan fembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan gas bumi sementara.

(9) Ketentuan mengenai penerbitan surat ketetapan pembayaran pajalipenghasilan minyak bumi dan gas bumi sebagaimana-dimaksud pada ayat (71 dan surat keterangan p"*6.y^ran pajak penghasilan minyak bumi dan gas bumi sementara slUlgaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak' (10)Kontraktor dibebaskan dari pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang digunakan ari"* operasi peiminyakan pada kegiatan eksplorasi dan kegiatan eksPloitasi. (11)Ketentuan mengenai tata cara pembebasan bea masuk dan pemungutan paJak dalam rangka impor sebagaimana 'aimatia pada ayat (10) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26

(1) Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi kontraktor dalam iangka kontrak jasa, berdasarkan penghasilan sebagaimanl dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) iik,r"ru'gi biaya lukan modal tahun berjalan dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan dikurangi seluruh ti.y^ operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 yang belum dikembalikan.

(2) Ketentuan mengenai .lumlah maksimum pengurang sebagaimana diniaksud pada ayar(1) ditambah imbalan yr.,iaiUerikan oleh Pemerintah kepada kontraktor diatur dengan Peraturan Menteri. (3)Dalamhaljumlahpengurangsebagaimanadimaksudpada , ayat (1) teuitr uesai dari penghasilan sebagaimana dimaksuddalamPasalgayat(3),sisakurangnya diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya sampai dengan berakhirnYa kontrak'

(4) Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi kontraktor berdasarkan pingtasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada alat (1) dikalikan dengan tarif sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

(5) Atas . . -t9-

(5) Atas penghasilan kena pa.1ak sebagaimana dimaksud pada ayat it) Jetelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai deviden )'ang disediakan untuk dibayarkan dan terutang pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VI PENGHASILAN DI LUAR KONTRAK KERJA SAMA Pasal 28 Dalam rangka membagi risiko dalam masa eksplorasi, pengalihan parlicipating interest tidak termasuk penghasilan sebigaim"rr. di*"ksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b apabila memenuhi kriteria:

a. tidak PasaL 27

(1) Atas penghasilan lain kontraktor berupa uplifi atau imbalan Iain i""E sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat [+1 hurui a dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final 'd"rrgu.r, tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto,

(2) Atas penghasilan kontraktor dari pengalihan partictpatmg irfiere-st iebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 a)'at (4) huruf b dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif:

a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan participating iruterest selama masa eksplorasi; atau

b. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan p articip ating inter est s elama masa eksploitasi'

(3) Pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurui b, dikeiualikan sepanjang untuk melakukan t<L*ajiUan pengal ihan participating interest sesuai kontrak kerja- sarrr" kipada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama'

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran atas pajak penghasilan sebagaimana drmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan avat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. W REPUBLIK INDCNESIA

a. tidak mengalihkan seluruh participating interest yang dimilikinya;

b. participating interest telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;

c. di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi (telah ada pengeluaran investasi) ; dan

d. pengalihan participating interest tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan' BAB VII PEMBUKUAN KONTRAKTOR Pasal 29 (l) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iiitaa baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya'

(2) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab' dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

(3) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas, sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan, dan sesuai prinsip kontrak bagi hasil'

(4) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan bial'a' serta- penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya Pajak Yang terutang.

(5) Buku, catatan, dan dokumen .yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk irasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektrbnik atau secara program aplikasi online wajib disediakan di Indonesia selama biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 belum dikembalikan' Pasal 30

(1) Untuk perhitungan pajak, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi setiap tahunnya di bidang-usaha hulu minyak bumi dan gas bumi seteiah mendapat rekomendasi dari Badan Peiaksana.

(2) Sebelum . (2) (s) (2) (3) (4) BAB VIII KEWAJIBAN KONTRAKTOR DAN/ATAU OPERATOR Pasal 31

(1) Setiap kontraktor pada suatu wilayah kerja wa3ib:

a. mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak;

b. melaksanakan Pembukuan;

c. menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh);

d. membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan unluk setiap bulan p.tirrg lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikuinya, dan dihitung atas penghasilan kena pajak d,ari lifiing yang sebenarnya terjadi dalam suatu bulan takwim;

e. memenuhi ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan' Dalam hal terjadi pengalihan participating iruterest atau pengalihan .uh.-, kontraktor wajib melaporkan nilainya kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal pengalihan participating interest, hak dan kewajiban perpajakan beralih kepada kontraktor yang baru. Bentuk dan isi sPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dratur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. PRESI DEN REPLJBLIK INDO..IESIA -2t- sebelum menetapkan besarnya biaya se bagaimana dimaksud pada ayat (1), auditor Pemerintah atas nama Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan' Dalam hal besaran biaya yang direkomendasikan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan besaran biaya hasil pemeriksaan auditor pemirintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), auditor Pemerintah dan Badan Pelaksana wajib menyelesaikan perbedaan tersebut. Pasal 32 PRE-SIDEI.] REPUBL l{{ INDO'\lESlA Pasal 32

(1) Setiap operator pada suatu wilayah kerja wajib:

a. mendaftarkan kontrak kerja sama untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak yang berbeda dengan nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a;

b. melakukan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/ atau pemungutan Palak;

c. menyelenggarakan pembukuan untuk kegiatan operasi perminyakan untuk wilayah kerja yang bersangkutan' (21 Dalam hal terjadi pergantian operator, kewa.liban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada operator yang baru, Pasal 33

(1) Minyak bumi dan/atau gas bumi bagian pemerintah dari konirak bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dihitung berdasarkan volume minyak bumi danlatau gas bumi. Dalam hal Pemerintah membutuhkan minyak bumi dan/atau gas bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dilam negeri, pa.lak penghasilan kontraktor dari kontrak bagi hasil, dapat berupa volume minl'ak bumi d,anlatau gas bumi dari bagian kontraktor' Ketentuan mengenai perhitungan dan tata cara pen)'erahan bagian Pemerinlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri' Ketentuan mengenai perhitungan dan tata cara pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat(2)diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (2) (3) (4) BAB IX KEWAJIBAN BADAN PELAKSANA Pasal 34

(1) Badan Peiaksana u'ajib menerbitkan standar atau llorma, jenis, kategori, dan besaran biaya yang digunakan pada tegiatan operasi perminyakan bersamaan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini. (2)Badan PRESIDEI\I REPUBLIK INDONESIA

(2) Badan Pelaksana wajib menyampaikan laporan pembukuan mengenaipelaksanaanpengembalianbiayaoperasikepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 35

(1) Kontraktor harus melakukan transaksinya di Indonesia dan menyelesaikanpembayarannyamelaluisistemperbankan di Indonesia. (2\ Transaksi dan penyelesaian pembayaran sebagaimana dimaksud pada uyri 1r1 hanya dapat dilakukan di luar Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan' Pasal 36

(1) Menteri Keuangan dalam keadaan tertentu dapat menunjuk pihak ketiga vz"g independen untuk melakukan verifikasi finansial aan iekn]s seteiah berkoordinasi dengan Menteri'

(2) Penunjukan Pih

(1) dilakukan ak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan barang dan jasa Pasal 37 Dalam hal terjadi perubahan bentuk peru kontraktor yang mengakibatkan perubahan per penghasilan, besaran bagian penerimaan negara hukum dan latau bahan status domisili danlatau pengalihan ParticiPatirug interest atau kePemilikan saham danlatau hal lain dari hitungan Pajak harus tetaP. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 38 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Kontrak W

a. Kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak lrang bersangkutan. b, Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk ketentuan mengenai:

1. besaran bagian penerimaan negara;

2. persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan norma pembebanan biaYa oPerasi;

3. biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan;

4. penunjukan pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis;

5. penerbitan surat ketetapan pajak penghasilan;

6. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang pada kegiatan eksplorasi dan kegiatan eksploitasi;

7. pajak penghasiian kontraktor berupa volume mrnt,ak bumi dan/atau gas bumi dari bagian kontraktor; dan

8. penghasilan di luar kontrak kerja sama berupa uplifi dan/ atau pengaliha n p articipating interest, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) buian u,ajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini' BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 39 Kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi yang dibuat atau diperpanjang setelah berlakunva Peraturan Pemerintah ini wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 40 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRES IDE N REPUBLIK INDONESIA