PP NOMOR 8 TAHUN 2010

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OOL tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negerai Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural (, ) yang telah dua kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 4 Tahun 2OO2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 9, ); dan

b. Nomor 21 L

b. Nomor 2L Tahun 2OO2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 43, ) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 9 Selain oleh Pegawai Negeri Sipil, jabatan struktural tertentu pada instansi sipil:

a. Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

b. Departemen Pertahanan;

c. Sekretariat Militer Presiden;

d. Badan Intelijen Negara;

e. Lembaga Sandi Negara; f. Lembaga Ketahanan Nasional;

g. Dewan Ketahanan Nasional;

h. Badan S.A.R. Nasional; i. Badan Narkotika Nasional; dan j. Mahkamah Agung dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini."

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintatr ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2010 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O1O NOMOR 11 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Perundang-undangan Kesejahteraan Rakyat, ttd C4 t a o N * Setiawan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2O1O TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2OO1 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL I. UMUM Dalam rangka mewujudkan hasil guna dan daya guna dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan, jabatan struktural di lingkungan instansi sipil dapat diisi oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, dalam mencapai kinerja penyelenggaraan Pemerintah yang optimal, jabatan-jabatan struktural di instansi sipil tertentu dapat diduduki oleh Angggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung serta guna memberikan kejelasan status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan pada Mahkamah Agung perlu dilakukan penyempurrlaan kembali terhadap muatan materi Peraturan Pemerintah ini khususnya Pasal 9. II. PASAL -o - II. PASAL DEMI PASAL

PASAL 9

Yang dimaksud dengan Jabatan Struktural tertentu instansi sipil dalam Pasal ini adalah jabatan-jabatan struktural yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.