PASAL I
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OOL tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negerai Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural (, ) yang telah dua kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 4 Tahun 2OO2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 9, ); dan
b. Nomor 21 L
b. Nomor 2L Tahun 2OO2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 43, ) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 9 Selain oleh Pegawai Negeri Sipil, jabatan struktural tertentu pada instansi sipil:
a. Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
b. Departemen Pertahanan;
c. Sekretariat Militer Presiden;
d. Badan Intelijen Negara;
e. Lembaga Sandi Negara; f. Lembaga Ketahanan Nasional;
g. Dewan Ketahanan Nasional;
h. Badan S.A.R. Nasional; i. Badan Narkotika Nasional; dan j. Mahkamah Agung dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini."
a. Nomor 4 Tahun 2OO2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 9, ); dan
b. Nomor 21 L
b. Nomor 2L Tahun 2OO2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 43, ) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 9 Selain oleh Pegawai Negeri Sipil, jabatan struktural tertentu pada instansi sipil:
a. Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
b. Departemen Pertahanan;
c. Sekretariat Militer Presiden;
d. Badan Intelijen Negara;
e. Lembaga Sandi Negara; f. Lembaga Ketahanan Nasional;
g. Dewan Ketahanan Nasional;
h. Badan S.A.R. Nasional; i. Badan Narkotika Nasional; dan j. Mahkamah Agung dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini."