Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 2l adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2l Undang- Undang Pajak Penghasilan.
Pejabat Negara adalah Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pokok-Pokok Kepegawaian. Anggota Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut anggota POLRI adalah anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok- Pokok Kepegawaian,
Pensiunan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI, termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya. 2 J 4 5 6 7
8. Anggaran 8 PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PASAL 2
Naskah pasal.
PASAL 2L
ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 2l atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, ) sebagaimana telah beberapa kaii diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 2I ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Pasal 1 1 If R ES IDEN REPUBL-IK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 2l adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2l Undang- Undang Pajak Penghasilan.
Pejabat Negara adalah Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pokok-Pokok Kepegawaian. Anggota Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut anggota POLRI adalah anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok- Pokok Kepegawaian,
Pensiunan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI, termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya. 2 J 4 5 6 7
8. Anggaran 8 PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 2
(1) Pajak Penghasilan Pasal 2l yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.
(2) Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
a. Pejabat Negara, untuk: 1) gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiaP bulan; atau 2) imbalan tetaP sejenisnYa yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PNS, Anggota TNl, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9
(3) Besarnya REFUBLIK INDONESIA
(3) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak'
PASAL 3
(1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNl, Anggota
POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap
buian yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai
tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 207o
(dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan
terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok
wajib Pajak,
(2\ Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 2Oo/o (dua
puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara,
PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya'
(3) Pemotongan atas tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada
saat penghasilan tetap dan teratur setiap bulan
dibayarkan.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, ) sebagaimana telah beberapa kaii diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 2I ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Pasal 1 1 If R ES IDEN REPUBL-IK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 2l adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2l Undang- Undang Pajak Penghasilan.
Pejabat Negara adalah Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pokok-Pokok Kepegawaian. Anggota Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut anggota POLRI adalah anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok- Pokok Kepegawaian,
Pensiunan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI, termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya. 2 J 4 5 6 7
8. Anggaran 8 PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 2
(1) Pajak Penghasilan Pasal 2l yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.
(2) Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
a. Pejabat Negara, untuk: 1) gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiaP bulan; atau 2) imbalan tetaP sejenisnYa yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PNS, Anggota TNl, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9
(3) Besarnya REFUBLIK INDONESIA
(3) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak' Pasal 3
(1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNl, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap buian yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 207o (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok wajib Pajak, (2\ Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya'
(3) Pemotongan atas tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada saat penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dibayarkan. Pasal 4
(1) Pajak Penghasilan Pasal 2l yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut. (21 Pajak PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif:
a. sebesar O% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
c. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan lV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya. Pasal 5 Dalam hal PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD terkait dengan kedudukannya sebagai pimpinan danlatau anggota pada lembaga tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2l sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak ditanggung oleh Pemerintah.
PASAL 6
(1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifa.t final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau ApBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan.
(2) Pajak ,At REtrtJBLIK INDONfSi,A -7
(2) Pajak Penghasilan Pasal 2l yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan tambahan Pajak Penghasilan Pasal 2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2\ dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)'
PASAL 7
Ketentuan mengenai tata cara pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 2l bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi
beban APBN atau APBD diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun i994 tentang Pajak Penghasilan
bagi Pejabat Negara, Pegarvai Negeri Sipil, Anggota Angkatan
Bersenjata Republik lndonesia, dan Para Pensiunan atas
Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau
Keuangan Daerah (, ), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
PASAL 9
Naskah pasal.
PASAL 1
1
1F
R ES IDEN REPUBL-IK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 2l adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2l Undang- Undang Pajak Penghasilan.
Pejabat Negara adalah Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pokok-Pokok Kepegawaian. Anggota Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut anggota POLRI adalah anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok- Pokok Kepegawaian,
Pensiunan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI, termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya. 2 J 4 5 6 7
8. Anggaran 8 PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 2
(1) Pajak Penghasilan Pasal 2l yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.
(2) Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
a. Pejabat Negara, untuk: 1) gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiaP bulan; atau 2) imbalan tetaP sejenisnYa yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PNS, Anggota TNl, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9
(3) Besarnya REFUBLIK INDONESIA
(3) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak' Pasal 3
(1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNl, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap buian yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 207o (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok wajib Pajak, (2\ Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya'
(3) Pemotongan atas tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada saat penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dibayarkan. Pasal 4
(1) Pajak Penghasilan Pasal 2l yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut. (21 Pajak PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif:
a. sebesar O% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
c. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan lV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya. Pasal 5 Dalam hal PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD terkait dengan kedudukannya sebagai pimpinan danlatau anggota pada lembaga tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2l sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 6
(1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifa.t final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau ApBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan.
(2) Pajak ,At REtrtJBLIK INDONfSi,A -7
(2) Pajak Penghasilan Pasal 2l yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan tambahan Pajak Penghasilan Pasal 2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2\ dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' Pasal 7 Ketentuan mengenai tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2l bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun i994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegarvai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik lndonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Pemerintah 1 Januari 201 1, ini mulai beriaku pada tanggal Agar . . PR ES I DEN REPIJBLIK INDONESIA