PP NOMOR 82 TAHUN 2010

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:82
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi yang selanjutnl'a diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO8 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia'

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp900.000.000,000,00 (sembilan ratus miliar rupiah)'
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimapa
dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggarat-t
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010'

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar PRES I D EN REPUBLIK INDONESIA 4