Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelimpahan kewenangan adalah pengalihan penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
tertentu
di
bidang
perizinan
dan
kewenangan lain dari Pemerintah Pusat kepada Dewan
Kawasan
Sabang
yang
diperlukan
untuk
melaksanakan
pengusahaan kawasan Sabang sebagai kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas.
2. Pemerintah
2. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
yang memegang kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Pemerintah
Aceh, adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang
terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
4. Pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut
pemerintah
kabupaten/kota,
adalah
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
kabupaten/kota
yang
terdiri
atas
bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
5. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang,
yang selanjutnya disebut kawasan Sabang, adalah Kawasan
yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau
Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian
Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau
Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak
dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun
2000
tentang
Kawasan
Perdagangan
Bebas
dan
Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.
6. Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS,
adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang.
7. Badan
Pengusahaan
Kawasan
Perdagangan
Bebas
dan
Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS, adalah
Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam kawasan Sabang ditetapkan kawasan pengusahaan yang
meliputi Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp),
kawasan bandar udara, jalan penghubung antarkawasan, Daerah
Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan, kawasan bisnis utama/niaga,
kawasan industri, kawasan pertambangan dan energi, kawasan
pergudangan, kawasan pariwisata, dan kawasan perikanan sesuai
dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
(1) Kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
kawasan Sabang bebas tata niaga.
(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan
Sabang ke daerah pabean lainnya di wilayah Indonesia wajib
tunduk pada ketentuan di bidang kepabeanan serta peraturan
perundang-undangan lainnya.
BAB II
PELIMPAHAN KEWENANGAN
PASAL 4
BAB II: PELIMPAHAN KEWENANGAN
(1) Untuk memperlancar kegiatan pengembangan fungsi kawasan
Sabang, Pemerintah melimpahkan sebagian kewenangan di
bidang perizinan dan kewenangan lain kepada DKS.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan
prasarana, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan.
PASAL 5
BAB II: PELIMPAHAN KEWENANGAN
Kewenangan
Pemerintah
di
bidang
perizinan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 meliputi kewenangan dalam bidang:
a. perdagangan;
b. perindustrian;
c. pertambangan dan energi;
d. perhubungan;
e. pariwisata;
f. kelautan dan perikanan; dan
g. penanaman modal.
PASAL 6
BAB II: PELIMPAHAN KEWENANGAN
(1) Kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
meliputi:
a. penataan ruang;
b. lingkungan
b. lingkungan hidup;
c. pengembangan dan pengelolaan usaha; dan
d. pengelolaan aset tetap.
(2) Pengembangan dan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui kerja sama baik
dalam maupun luar negeri, pendirian badan usaha, dan
investasi.
PASAL 7
BAB II: PELIMPAHAN KEWENANGAN
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 8
BAB II: PELIMPAHAN KEWENANGAN
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan, norma, standar, dan
prosedur
pelaksanaan
kewenangan
yang
dilimpahkan
kepada DKS.
(2) Kebijakan,
norma,
standar
dan
prosedur
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan paling lambat
6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 9
BAB II: PELIMPAHAN KEWENANGAN
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS.
(2) DKS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan setiap tahun kepada . BAB III PELAKSANAAN KEWENANGAN
PASAL 10
BAB III: PELAKSANAAN KEWENANGAN
(1) DKS mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan BPKS.
(2) Dalam
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, DKS bertanggung jawab kepada .
PASAL 11
BAB III: PELAKSANAAN KEWENANGAN
(1) Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada DKS
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
ini
dilaksanakan
oleh BPKS.
(2) Pelaksanaan kewenangan oleh BPKS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada kebijakan umum yang
ditetapkan oleh DKS.
(3) Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh DKS setiap 1 (satu) tahun sekali pada awal
tahun anggaran.
PASAL 12
BAB III: PELAKSANAAN KEWENANGAN
(1) BPKS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural.
(2) Pengaturan status BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri yang menangani urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Struktur organisasi, tugas, dan wewenang BPKS diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Ketua DKS setelah berkonsultasi
dengan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di
bidang
pendayagunaan
aparatur
negara
dan
reformasi
birokrasi.
PASAL 13
BAB III: PELAKSANAAN KEWENANGAN
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang
BPKS, DKS membentuk satuan unit pelaksana beserta tugas dan
wewenangnya dengan memperhatikan masukan dari Kepala BPKS.
PASAL 14
BAB III: PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 14
(1) Satuan
unit
pelaksana
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 13, meliputi:
a. unit pelaksana internal BPKS;
b. unit
pelaksana
pelayanan
terpadu
satu
pintu
yang
merupakan
perwakilan
dari
instansi
Pemerintah,
Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan
Pemerintah Kota Sabang;
c. unit usaha lain sesuai dengan kebutuhan pengembangan
usaha.
(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh
Besar, dan Pemerintah Kota Sabang menugaskan pejabat yang
berkaitan dengan pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b.
(3) Penugasan atau pengangkatan dan pemberhentian pejabat
dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian.
PASAL 15
BAB III: PELAKSANAAN KEWENANGAN
(1) BPKS
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengelolaan,
pengembangan, dan pembangunan kawasan Sabang sesuai
dengan fungsi kawasan Sabang.
(2) Dalam
melaksanakan
pengelolaan,
pengembangan,
dan
pembangunan kawasan Sabang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BPKS mempunyai wewenang:
a. membuat
ketentuan-ketentuan
sepanjang
tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lainnya
yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan
menjalankan usaha di kawasan Sabang;
c. bekerja sama dengan pejabat instansi yang berwenang
untuk melancarkan pemeriksaan dan kerja sama lainnya;
d. dengan persetujuan DKS mengadakan peraturan di bidang
tata tertib pelayaran dan penerbangan, lalu lintas barang di
pelabuhan dan penyediaan fasilitas pelabuhan, dan lain
sebagainya, serta penetapan tarif untuk segala macam jasa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
e. tugas
e. tugas dan wewenang lainnya yang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atas
persetujuan DKS.
PASAL 16
BAB III: PELAKSANAAN KEWENANGAN
Dalam rangka pengendalian dan pendataan kegiatan ekspor dan
impor barang dari dan ke kawasan Sabang, BPKS dapat
menetapkan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan
ekspor dan impor.
BAB IV
PENGELOLAAN KEUANGAN BPKS
PASAL 17
BAB IV: PENGELOLAAN KEUANGAN BPKS
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengusahaan
kawasan Sabang berasal dari sumber:
a. pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya;
b. pendapatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja
Aceh (APBA), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten/Kota (APBK);
c. pendapatan lainnya yang sah dan tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan
keuangan
BPKS
merupakan
pengelolaan
keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan
untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat, sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara
pada umumnya.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
(5) Anggaran
(5) Anggaran
belanja
BPKS
yang
bersumber
dari
APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah
mendapat pengesahan dari DKS diusulkan kepada Menteri
Keuangan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 18
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelayanan administrasi bagi tenaga kerja asing yang akan
bekerja di kawasan Sabang, pelayanan visa on arrival, dan
pelayanan
Tanda
Pendaftaran
Tipe
dilaksanakan
oleh
Pemerintah
dengan
menempatkan
petugas/pejabat
pada
BPKS
yang
mendapat
pendelegasian
wewenang
untuk
menerbitkan izin.
(2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
b. rekomendasi visa kerja (TA-01);
c. izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA); dan
d. pelayanan visa on arrival dan Tanda Pendaftaran Tipe.
(3) Pelaksanaan pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan berdasarkan standar pelayanan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Kewenangan Pemerintah yang telah dilimpahkan kepada DKS
sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan sebagai
kewenangan yang dilimpahkan menurut Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 20
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Kontrak, perjanjian, perjanjian kerja sama operasional atau
perizinan dalam rangka pengusahaan dan pengembangan kawasan
Sabang yang telah ada yang dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan
Pemerintah Kota Sabang, atau BPKS, dengan pihak lain sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya batas waktu kontrak, perjanjian,
perjanjian kerja sama operasional atau perizinan tersebut.
PASAL 21
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pola pengelolaan keuangan BPKS tetap menggunakan mekanisme
yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sampai dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan BPKS
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
mengenai
pengelolaan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 22
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kawasan
Sabang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 23
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 170
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan Sabang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang (, );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, );
4. Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, );
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (, );
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, );
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelimpahan kewenangan adalah pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu di bidang perizinan dan kewenangan lain dari Pemerintah Pusat kepada Dewan Kawasan Sabang yang diperlukan untuk melaksanakan pengusahaan kawasan Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
2. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh, adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
4. Pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
5. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.
6. Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Pasal 2 Dalam kawasan Sabang ditetapkan kawasan pengusahaan yang meliputi Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), kawasan bandar udara, jalan penghubung antarkawasan, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan, kawasan bisnis utama/niaga, kawasan industri, kawasan pertambangan dan energi, kawasan pergudangan, kawasan pariwisata, dan kawasan perikanan sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan. Pasal 3 Pasal 3
(1) Kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan Sabang bebas tata niaga.
(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan Sabang ke daerah pabean lainnya di wilayah Indonesia wajib tunduk pada ketentuan di bidang kepabeanan serta peraturan perundang-undangan lainnya. BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN Pasal 4
(1) Untuk memperlancar kegiatan pengembangan fungsi kawasan Sabang, Pemerintah melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain kepada DKS.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan. Pasal 5 Kewenangan Pemerintah di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi kewenangan dalam bidang:
a. perdagangan;
b. perindustrian;
c. pertambangan dan energi;
d. perhubungan;
e. pariwisata;
f. kelautan dan perikanan; dan
g. penanaman modal. Pasal 6
(1) Kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. penataan ruang;
b. lingkungan
b. lingkungan hidup;
c. pengembangan dan pengelolaan usaha; dan
d. pengelolaan aset tetap.
(2) Pengembangan dan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui kerja sama baik dalam maupun luar negeri, pendirian badan usaha, dan investasi. Pasal 7 Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan, norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS.
(2) Kebijakan, norma, standar dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 9
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS.
(2) DKS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan setiap tahun kepada . BAB III PELAKSANAAN KEWENANGAN Pasal 10
(1) DKS mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan BPKS.
(2) Dalam
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, DKS bertanggung jawab kepada . Pasal 11
(1) Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada DKS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh BPKS.
(2) Pelaksanaan kewenangan oleh BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kebijakan umum yang ditetapkan oleh DKS.
(3) Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh DKS setiap 1 (satu) tahun sekali pada awal tahun anggaran. Pasal 12
(1) BPKS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural.
(2) Pengaturan status BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Struktur organisasi, tugas, dan wewenang BPKS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua DKS setelah berkonsultasi dengan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 13 Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang BPKS, DKS membentuk satuan unit pelaksana beserta tugas dan wewenangnya dengan memperhatikan masukan dari Kepala BPKS. Pasal 14 Pasal 14
(1) Satuan unit pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi:
a. unit pelaksana internal BPKS;
b. unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu yang merupakan perwakilan dari instansi Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kota Sabang;
c. unit usaha lain sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha.
(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kota Sabang menugaskan pejabat yang berkaitan dengan pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Penugasan atau pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian. Pasal 15
(1) BPKS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Sabang sesuai dengan fungsi kawasan Sabang.
(2) Dalam melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKS mempunyai wewenang:
a. membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di kawasan Sabang;
c. bekerja sama dengan pejabat instansi yang berwenang untuk melancarkan pemeriksaan dan kerja sama lainnya;
d. dengan persetujuan DKS mengadakan peraturan di bidang tata tertib pelayaran dan penerbangan, lalu lintas barang di pelabuhan dan penyediaan fasilitas pelabuhan, dan lain sebagainya, serta penetapan tarif untuk segala macam jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. tugas
e. tugas dan wewenang lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atas persetujuan DKS. Pasal 16 Dalam rangka pengendalian dan pendataan kegiatan ekspor dan impor barang dari dan ke kawasan Sabang, BPKS dapat menetapkan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor. BAB IV PENGELOLAAN KEUANGAN BPKS Pasal 17
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengusahaan kawasan Sabang berasal dari sumber:
a. pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya;
b. pendapatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK);
c. pendapatan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan keuangan BPKS merupakan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(5) Anggaran
(5) Anggaran belanja BPKS yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah mendapat pengesahan dari DKS diusulkan kepada Menteri Keuangan. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 18
(1) Pelayanan administrasi bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di kawasan Sabang, pelayanan visa on arrival, dan pelayanan Tanda Pendaftaran Tipe dilaksanakan oleh Pemerintah dengan menempatkan petugas/pejabat pada BPKS yang mendapat pendelegasian wewenang untuk menerbitkan izin.
(2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
b. rekomendasi visa kerja (TA-01);
c. izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA); dan
d. pelayanan visa on arrival dan Tanda Pendaftaran Tipe.
(3) Pelaksanaan pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan standar pelayanan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 Kewenangan Pemerintah yang telah dilimpahkan kepada DKS sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan sebagai kewenangan yang dilimpahkan menurut Peraturan Pemerintah ini. Pasal 20 Pasal 20 Kontrak, perjanjian, perjanjian kerja sama operasional atau perizinan dalam rangka pengusahaan dan pengembangan kawasan Sabang yang telah ada yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kota Sabang, atau BPKS, dengan pihak lain sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu kontrak, perjanjian, perjanjian kerja sama operasional atau perizinan tersebut. Pasal 21 Pola pengelolaan keuangan BPKS tetap menggunakan mekanisme yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan BPKS berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kawasan Sabang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 23 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar