PASAL I
Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosiai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan peraturan pemerintah:
a. Nomor 79 Tahun 199g (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun t99g Nomor Lg4, );
b. Nomor PRES I DEN REPUELiI( INDONESIA
b. Nomor 83 Tahun 20oo (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2ooo Nomor L64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ao03); c' Nomor 28 Tahun 2oo2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo2 Nomor s3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2OZl;
d. Nomor 64 Tahun 20os (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2oos Nomor r47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a1g2); e' Nomor 76 Tahun 2oor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oor Nomor 160, Tg9); f' Nomor 1 Tahun 2oog (r,embaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor 6, L); diubah sebagai berikut: 1' Ketentuan Lampiran II hunrf B dan huruf E diunah dan di anta.a huruf B darr huruf c disisipkan i (satu) huruf yakni huruf Ba, sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyi sebagai berikut: LAMPIRAN II I. BESARNYA JAMINAN KECELAIGAN KERJA A. Santunan
1. Santunan Sementara Tidak Mampu Beker.ja (STMB) 4 bulan pertama 1o0o,,o x .,rpah sebuian, 4 bulan kedua ZSo/o x upah sebuian dan bulan seterusnya SOo/o x upah sebularr.
2. Santunan. PRESI DEN REPUBL-I}( INDONESIA
2. Santunan cacat:
a. santunan cacat sebagian untuk selama- lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsuml dengan besarnya o/o sesuai tabei x 80 bulan upah.
b. santunan cacat total untuk selama- lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adaiah: b.1. santunan sekaligus sebesar TOoh x 80 bulan upah; b.2. santunan berkala sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
c. santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (tumpsum) dengan besarnya santunan adalah: % berkurangnya fungsi x o/o sesuai tabel x 80 bulan upah.
3. Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah:
a. santunan sekaligus sebesar 600/o x 80 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematian.
b. santunan berkala sebesar Rp2OO.OOO,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selarna 24 (dua puluh empat) bulan.
c. biaya pemakaman sebesar Rp2.0O0.OOO,- (dua juta rupiah). B. Pengobatarr . Ff R ES IDEN REPUBLII( INDONESIA B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk:
1. dokter;
2. obat;
3. operasi;
4. rontgen, laboratorium;
5. perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas I atau Swasta yang setara;
6. gigi;
7. mata; dan/atau
8. jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat ijin resmi dari instansi berwenang. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1. sampai dengan B.g. dibayar maksimum sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Ba. Biaya penggantian gigi tiruan maksima.l sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). C. Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (protLtese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 4Oo/o (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar. Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). D. Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya santunan dan biaya pengobatani biaya perawatan sama dengan huruf A dan huruf B. E. Biaya II E. Biaya pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan biaya penggantian sebagai berikut:
1. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan daratlsungai/danau maksimum sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
3. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA. . Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah . Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah . Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah o Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah . Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah . Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah . Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah . Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 40 35 35 30 32 70 35 28 MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN % X UPAH a Kedua PR ESI DEN REFIJBLIK INDONESIA . Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah . Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah . Kedua belah mata . Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat . Pendengaran pada kedua betah telinga . Pendengaran pada sebelah telinga o Ibu jari tangan kanan . Ibu jari tangan kiri . Telunjuk tangan kanan . Telunjuk tangan kiri . Salah satu jari lain tangan kanan . Salah satu jari lain tangan kiri o Ruas pertama telunjuk kanan o Ruas pertama telunjuk kiri o Ruas pertama jari lain tangan kanan . Ruas pertama jari lain tangan kiri . Salah satu ibu jari kaki . Salah satu jari telunjuk kaki o Salah satu jari kaki lain 50 25 70 35 40 20 15 T2 9 7 4 3 10-30 30 4,5 3,5 2 1,5 5 J 2 10 20 30 6 CACAT-CACAT LAINI{YA % X UPAH . Terkelupasnya kulit kepala o Impotensi . Kaki memendek sebelah : o kurang dari 5 cm . 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm . 7,5 cm atau lebih o Penurunan daya dengar kedua betah telinga setiap 10 desibet o Penurunan PRL:SIDEN REPUBLiK INDONESIA . Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel . Kehilangan daun telinga sebelah . Kehilangan kedua belah daun telinga o Cacat hilangnya cuping hidung . Perforasi sekat rongga hidung . Kehilangan daya penciuman . Hilangnya kemampuan kerja phisik . 5l%o - 70% . 260/o - 50% . lOoh - 25% o Hiiangnya kemampuan kerja mental tetap . Kehilangan sebagian fungsi pengiihatan. Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan LOo/o. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik) + oZo efisiensi penglihatan terburuk . Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan lOo/o . Kehilangan penglihatan warna o Setiap kehilangan lapangan pandang to% 3 5 i0 30 15 10 40 20 5 70 7 7 10 7
a. Nomor 79 Tahun 199g (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun t99g Nomor Lg4, );
b. Nomor PRES I DEN REPUELiI( INDONESIA
b. Nomor 83 Tahun 20oo (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2ooo Nomor L64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ao03); c' Nomor 28 Tahun 2oo2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo2 Nomor s3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2OZl;
d. Nomor 64 Tahun 20os (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2oos Nomor r47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a1g2); e' Nomor 76 Tahun 2oor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oor Nomor 160, Tg9); f' Nomor 1 Tahun 2oog (r,embaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor 6, L); diubah sebagai berikut: 1' Ketentuan Lampiran II hunrf B dan huruf E diunah dan di anta.a huruf B darr huruf c disisipkan i (satu) huruf yakni huruf Ba, sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyi sebagai berikut: LAMPIRAN II I. BESARNYA JAMINAN KECELAIGAN KERJA A. Santunan
1. Santunan Sementara Tidak Mampu Beker.ja (STMB) 4 bulan pertama 1o0o,,o x .,rpah sebuian, 4 bulan kedua ZSo/o x upah sebuian dan bulan seterusnya SOo/o x upah sebularr.
2. Santunan. PRESI DEN REPUBL-I}( INDONESIA
2. Santunan cacat:
a. santunan cacat sebagian untuk selama- lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsuml dengan besarnya o/o sesuai tabei x 80 bulan upah.
b. santunan cacat total untuk selama- lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adaiah: b.1. santunan sekaligus sebesar TOoh x 80 bulan upah; b.2. santunan berkala sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
c. santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (tumpsum) dengan besarnya santunan adalah: % berkurangnya fungsi x o/o sesuai tabel x 80 bulan upah.
3. Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah:
a. santunan sekaligus sebesar 600/o x 80 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematian.
b. santunan berkala sebesar Rp2OO.OOO,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selarna 24 (dua puluh empat) bulan.
c. biaya pemakaman sebesar Rp2.0O0.OOO,- (dua juta rupiah). B. Pengobatarr . Ff R ES IDEN REPUBLII( INDONESIA B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk:
1. dokter;
2. obat;
3. operasi;
4. rontgen, laboratorium;
5. perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas I atau Swasta yang setara;
6. gigi;
7. mata; dan/atau
8. jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat ijin resmi dari instansi berwenang. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1. sampai dengan B.g. dibayar maksimum sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Ba. Biaya penggantian gigi tiruan maksima.l sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). C. Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (protLtese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 4Oo/o (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar. Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). D. Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya santunan dan biaya pengobatani biaya perawatan sama dengan huruf A dan huruf B. E. Biaya II E. Biaya pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan biaya penggantian sebagai berikut:
1. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan daratlsungai/danau maksimum sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
3. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA. . Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah . Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah . Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah o Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah . Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah . Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah . Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah . Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 40 35 35 30 32 70 35 28 MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN % X UPAH a Kedua PR ESI DEN REFIJBLIK INDONESIA . Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah . Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah . Kedua belah mata . Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat . Pendengaran pada kedua betah telinga . Pendengaran pada sebelah telinga o Ibu jari tangan kanan . Ibu jari tangan kiri . Telunjuk tangan kanan . Telunjuk tangan kiri . Salah satu jari lain tangan kanan . Salah satu jari lain tangan kiri o Ruas pertama telunjuk kanan o Ruas pertama telunjuk kiri o Ruas pertama jari lain tangan kanan . Ruas pertama jari lain tangan kiri . Salah satu ibu jari kaki . Salah satu jari telunjuk kaki o Salah satu jari kaki lain 50 25 70 35 40 20 15 T2 9 7 4 3 10-30 30 4,5 3,5 2 1,5 5 J 2 10 20 30 6 CACAT-CACAT LAINI{YA % X UPAH . Terkelupasnya kulit kepala o Impotensi . Kaki memendek sebelah : o kurang dari 5 cm . 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm . 7,5 cm atau lebih o Penurunan daya dengar kedua betah telinga setiap 10 desibet o Penurunan PRL:SIDEN REPUBLiK INDONESIA . Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel . Kehilangan daun telinga sebelah . Kehilangan kedua belah daun telinga o Cacat hilangnya cuping hidung . Perforasi sekat rongga hidung . Kehilangan daya penciuman . Hilangnya kemampuan kerja phisik . 5l%o - 70% . 260/o - 50% . lOoh - 25% o Hiiangnya kemampuan kerja mental tetap . Kehilangan sebagian fungsi pengiihatan. Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan LOo/o. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik) + oZo efisiensi penglihatan terburuk . Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan lOo/o . Kehilangan penglihatan warna o Setiap kehilangan lapangan pandang to% 3 5 i0 30 15 10 40 20 5 70 7 7 10 7