PP NOMOR 85 TAHUN 2010

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:85
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Naskah pasal.

PASAL 1 A

4 il \r pR[:l[)r, l'., R i:1.:J t_lEli_., 1,., t',1 D ()r'lF._ i i,r -J Pasai I Negara Republik Indonesia melakukan penambahan peny'ertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) m Sarana Multi Infrastruktur yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tal-run 2OO7 tentang Penyertaan Modai Negara Republik Indonesia untr-rk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Brdang Pembiayaan Infrasrruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 lentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembial'aan I nfrastruktur.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal I
sebesar
Rp 1.000.000.000.000,00 (saru rriliun rupiah).
(2) Penambahan penvertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
,l